Kamis, 01 September 2016

SERIAL PAJAK 2 (PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK) 2016

PTKP ini berlaku mulai Bulan Juni 2016, dan perhitungannya berlaku surut mulai dari Bulan Januari 2016.

Kenaikan PTKP 2016 ini diukur dari penghasilandi berbagai kalangan masyarakat terutama karyawan atau buruh yang saat ini masih memperoleh penghasilan lebih kurang senilai Upah Minimum Regional (UMR).

Dengan adanya penyesuaian tarif PTKP 2016 ini maka pastinya akan menyebabkan pendapatan negara dari Wajib Pajak orang pribadi akan turun, namun diharapkan dengan adanya kenaikan tarif ini dapat mensejahterakan masyarakat kurang mampu dan meningkatkan kesadaran bagi Wajib Pajak untuk melapor SPT PPh sesuai dengan penghasilan yang diperolehnya.

Perhitungan Perubahan PTKP Terbaru Tahun 2016 :

1. Wajib Pajak Tidak Kawin (TK)
TK0 54.000.000,-
Tanggungan TK1 : 58.500.000,-
Tanggungan TK2 : 63.000.000,-
Tanggungan TK3 : 67.500.000,-

2. Wajib Pajak Kawin 
K0 : 58.500.000,-
Tanggungan TK1 : 63.000.000,-
Tanggungan TK2 : 67.500.000,-
Tanggungan TK3 : 72.000.000,-

3. Wajib Pajak Kawin, penghasilan istri dan suami digabung
K/I/0 : 112.500.000,-
Tanggungan TK1 : 117.000.000,-
Tanggungan TK2 : 121.500.000,-
Tanggungan TK3 : 126.000.000,-

 Catatan: 

Tunjangan PTKP untuk anak atau tanggungan maksimal 3 orangTK : Tidak KawinK : KawinK/I : Kawin dan penghasilan pasangan digabung

Cara Menghitung Pajak Penghasilan Pph 21 Tahun 2016

Untuk menghitung pajak penghasilan Pph 21 langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

Hitung penghasilan bruto Anda dalam setahun, seperti gaji pokok ditambah dengan tunjangan-tunjangan lainnya.Hitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), sesuai dengan status kita tahun berjalan.
Hitung pengurang lainnya seperti : 1.Tunjangan Biaya Jabatan 5%  2.Iuran Pensiun 5% dari penghasilan bruto,
Catatan: Tunjangan Biaya Jabatan Maksimal Rp. 6 juta per tahun, dan Tunjangan Iuran Pensiun maksimal 2,4 juta per tahun.

Hitung Penghasilan netto Anda : Penghasilan Bruto – PTKP – Iuran Jabatan & Pensiun.Kalikan Penghasilan Netto dengan tarif Pajak Penghasilan yang berlaku.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar