Pajak adalah pungutan
wajib yang dibayar rakyat untuk negara dan akan digunakan untuk kepentingan
pemerintah dan masyarakat umum. Rakyat yang membayar pajak tidak akan merasakan
manfaat dari pajak secara
langsung, karena pajak digunakan untuk kepentingan umum, bukan untuk
kepentingan pribadi. Pajak merupakan salah satu sumber dana pemerintah untuk
melakukan pembangunan, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Pemungutan pajak dapat dipaksakan karena dilaksanakan berdasarkan
undang-undang.
Ciri-ciri
Pajak
Berdasarkan UU KUP
NOMOR 28 TAHUN 2007, pasal 1, ayat 1, pengertian Pajak adalah kontribusi wajib
kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa
berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan
digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Berdasarkan pengertian tersebut, maka pajak memiliki ciri-ciri sebagai berikut
:
1. Pajak
Merupakan Kontribusi Wajib Warga Negara
Artinya setiap orang memiliki kewajiban untuk membayar
pajak. Namun hal tersebut hanya berlaku untuk warga negara yang sudah memenuhi
syarat subjektif dan syarat objektif. Yaitu warga negara yang memiliki
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Baik sebagai karyawan
swasta maupun pegawai pemerintah, maka wajib membayar pajak. Jika Anda adalah wirausaha,
maka setiap penghasilan akan dikenakan pajak sebesar 1% dari total penghasilan
kotor/bruto (berdasarkan PP 46 tahun 2013).
2. Pajak
Bersifat Memaksa Untuk Setiap Warga Negara
Jika seseorang sudah
memenuhi syarat subjektif dan syarat objektif, maka wajib untuk membayar pajak.
Dalam undang-undang pajak sudah dijelaskan, jika seseorang dengan sengaja tidak
membayar pajak yang seharusnya dibayarkan, maka ada ancaman sanksi
administratif maupun hukuman secara pidana.
3. Warga
Negara Tidak Mendapat Imbalan Langsung
Pajak berbeda dengan
retribusi. Contoh retribusi: ketika mendapat manfaat parkir, maka harus
membayar sejumlah uang, yaitu retribusi parkir, namun pajak tidak seperti itu.
Pajak merupakan salah satu sarana pemerataan pendapatan warga negara. Jadi
ketika membayar pajak dalam jumlah tertentu, Anda tidak langsung menerima
manfaat pajak yang dibayar, yang akan Anda dapatkan berupa perbaikan jalan raya
di daerah Anda, fasilitas kesehatan gratis bagi keluarga, beasiswa pendidikan
bagi anak Anda, dan lain-lainnya.
4. Berdasarkan
Undang-undang
Artinya pajak diatur
dalam undang-undang negara. Ada beberapa undang-undang yang mengatur tentang
mekanisme perhitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak.
Perspektif
Pajak Dari Sisi Ekonomi dan Hukum
Sebagai sumber
pendapatan utama negara, pajak memiliki nilai strategis dalam perspektif
ekonomi maupun hukum. Berdasarkan 4 ciri di atas, pajak dapat dilihat dari 2
perspektif, yaitu:
a) Pajak dari
perspektif ekonomi
Hal ini bisa dinilai
dari beralihnya sumber daya dari sektor privat (warga negara) kepada sektor
publik (masyarakat). Hal ini memberikan gambaran bahwa pajak menyebabkan 2
situasi menjadi berubah, yaitu:
Pertama, berkurangnya
kemampuan individu dalam menguasai sumber daya untuk kepentingan penguasaan
barang dan jasa.
Kedua, bertambahnya
kemampuan keuangan negara dalam penyediaan barang dan jasa publik yang
merupakan kebutuhan masyarakat.
b) Pajak dari
perspektif hukum
Perspektif ini terjadi
akibat adanya suatu ikatan yang timbul karena undang-undang yang menyebabkan
timbulnya kewajiban warga negara untuk menyetorkan sejumlah dana tertentu
kepada negara. Di mana negara mempunyai kekuatan untuk memaksa dan pajak
tersebut dipergunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan. Hal ini
memperlihatkan bahwa pajak yang dipungut harus berdasarkan undang-undang,
sehingga menjamin adanya kepastian hukum, baik bagi petugas pajak sebagai
pengumpul pajak maupun bagi wajib pajak sebagai pembayar pajak.
Fungsi Pajak
bagi Negara dan Masyarakat
Pajak memiliki peranan
yang signifikan dalam kehidupan bernegara, khususnya pembangunan. Pajak
merupakan sumber pendapatan negara dalam membiayai seluruh pengeluaran yang
dibutuhkan, termasuk pengeluaran untuk pembangunan. Sehingga pajak mempunyai
beberapa fungsi, antara lain:
1. Fungsi Anggaran
(Fungsi Budgeter)
Pajak merupakan sumber
pemasukan keuangan negara dengan cara mengumpulkan dana atau uang dari wajib
pajak ke kas negara untuk membiayai pembangunan nasional atau pengeluaran
negara lainnya. Sehingga fungsi pajak merupakan sumber pendapatan negara yang
memiliki tujuan menyeimbangkan pengeluaran negara dengan pendapatan negara.
2. Fungsi
Mengatur (Fungsi Regulasi)
Pajak merupakan alat
untuk melaksanakan atau mengatur kebijakan negara dalam lapangan sosial dan
ekonomi. Fungsi mengatur tersebut antara lain:
- Pajak dapat digunakan untuk menghambat laju inflasi.
- Pajak dapat digunakan sebagai alat untuk mendorong kegiatan ekspor, seperti: pajak ekspor barang.
- Pajak dapat memberikan proteksi atau perlindungan terhadap barang produksi dari dalam negeri, contohnya: Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
- Pajak dapat mengatur dan menarik investasi modal yang membantu perekonomian agar semakin produktif.
3. Fungsi
Pemerataan (Pajak Distribusi)
Pajak dapat digunakan
untuk menyesuaikan dan menyeimbangkan antara pembagian pendapatan dengan
kebahagiaan dan kesejahteraan masyarakat.
4. Fungsi
Stabilisasi
Pajak dapat digunakan
untuk menstabilkan kondisi dan keadaan perekonomian, seperti: untuk mengatasi
inflasi, pemerintah menetapkan pajak yang tinggi, sehingga jumlah uang yang
beredar dapat dikurangi. Sedangkan untuk mengatasi kelesuan ekonomi atau
deflasi, pemerintah menurunkan pajak, sehingga jumlah uang yang beredar dapat
ditambah dan deflasi dapat di atasi.
Keempat fungsi pajak
di atas merupakan fungsi dari pajak yang umum dijumpai di berbagai negara.
Untuk Indonesia saat ini pemerintah lebih menitik beratkan kepada 2 fungsi
pajak yang pertama. Lembaga Pemerintah yang mengelola perpajakan negara di
Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berada di bawah
Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Tanggung jawab atas
kewajiban membayar pajak berada pada anggota masyarakat sendiri untuk memenuhi
kewajiban tersebut, sesuai dengan sistem self assessment yang dianut dalam
Sistem Perpajakan Indonesia. Direktorat Jenderal Pajak, sesuai fungsinya
berkewajiban melakukan pembinaan, penyuluhan, pelayanan, serta pengawasan
kepada masyarakat. Dalam melaksanakan fungsinya tersebut, Direktorat Jenderal
Pajak berusaha sebaik mungkin memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai
visi dan misi Direktorat Jenderal Pajak.
Jenis Pajak
yang Dipungut Pemerintah dari Masyarakat
Ada beberapa jenis
pajak yang dipungut pemerintah dari masyarakat atau wajib pajak, yang dapat
digolongkan berdasarkan sifat, instansi pemungut, objek pajak serta subjek
pajak.
1. Jenis Pajak
Berdasarkan Sifat
Berdasarkan sifatnya,
pajak digolongkan menjadi 2 jenis, yaitu: pajak tidak langsung dan pajak
langsung.
a) Pajak Tidak
Langsung (Indirect Tax)
Pajak tidak langsung
merupakan pajak yang hanya diberikan kepada wajib pajak bila melakukan
peristiwa atau perbuatan tertentu. Sehingga pajak tidak langsung tidak dapat
dipungut secara berkala, tetapi hanya dapat dipungut bila terjadi peristiwa
atau perbuatan tertentu yang menyebabkan kewajiban membayar pajak. Contohnya:
pajak penjualan atas barang mewah, di mana pajak ini hanya diberikan bila wajib
pajak menjual barang mewah.
b) Pajak Langsung
(Direct Tax)
Pajak langsung
merupakan pajak yang diberikan secara berkala kepada wajib pajak berlandaskan
surat ketetapan pajak yang dibuat kantor pajak. Di dalam surat ketetapan pajak
terdapat jumlah pajak yang harus dibayar wajib pajak. Pajak langsung harus
ditanggung seseorang yang terkena wajib pajak dan tidak dapat dialihkan kepada
pihak yang lain. Contohnya: Pajak Bumi dan Penghasilan (PBB) dan pajak
penghasilan.
2. Jenis
Pajak Berdasarkan Instansi Pemungut
Berdasarkan instansi
pemungutnya, pajak digolongkan menjadi 2 jenis, yaitu: pajak daerah dan pajak
negara.
a) Pajak Daerah
(Lokal)
Pajak daerah merupakan
pajak yang dipungut pemerintah daerah dan terbatas hanya pada rakyat daerah itu
sendiri, baik yang dipungut Pemda Tingkat II maupun Pemda Tingkat I. Contohnya:
pajak hotel, pajak hiburan, pajak restoran, dan masih banyak lainnya.
b) Pajak Negara
(Pusat)
Pajak negara merupakan
pajak yang dipungut pemerintah pusat melalui instansi terkait, seperti: Dirjen
Pajak, Dirjen Bea dan Cukai, maupun kantor inspeksi pajak yang tersebar di
seluruh Indonesia. Contohnya: pajak
pertambahan nilai, pajak penghasilan, pajak bumi dan bangunan, dan
masih banyak lainnya.
3. Jenis Pajak
Berdasarkan Objek Pajak dan Subjek Pajak
Berdasarkan objek dan
subjeknya, pajak digolongkan menjadi 2 jenis, yaitu: pajak objektif dan pajak
subjektif.
a) Pajak Objektif
Pajak objektif adalah
pajak yang pengambilannya berdasarkan objeknya. Contohnya: pajak impor, pajak
kendaraan bermotor, bea materai, bea masuk dan masih banyak lainnya.
b) Pajak Subjektif
Pajak subjektif adalah
pajak yang pengambilannya berdasarkan subjeknya. Contohnya: pajak kekayaan dan pajak
penghasilan.
Semua
pengadministrasian yang berhubungan dengan pajak pusat, dilaksanakan di Kantor
Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan
(KP2KP), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak serta Kantor Pusat Direktorat
Jenderal Pajak. Sedangkan pengadministrasian yang berhubungan dengan pajak
daerah, dilaksanakan di Kantor Dinas Pendapatan Daerah atau Kantor Pajak Daerah
di bawah Pemerintah Daerah setempat.
Pahami
Manfaatnya
Demikian ulasan mengenai
pengertian pajak dan fungsinya, semoga bermanfaat bagi kita semua. Sebagai
warga negara kita wajib taat membayar pajak. Sedangkan pemerintah sebagai
pengelola harus dapat memanfaatkan pajak dengan semaksimal mungkin untuk
kemakmuran rakyat. Semoga kita semua dapat merasakan manfaat dari pajak secara
maksimal.
Pajak oh pajak...
BalasHapusPajak seperti 2 mata pisau yg bertolak belakang. Namun kita sebagai warga negara yang baik tentunya tetap taat untuk pajak. Dan bisa dikonsultasikan ke Kantor Pajak terdekat untuk hal yg lebih detil
BalasHapus