Sebagai implementasi Sosialisasi Adipura diwujudkan dengan kerja bhakti massal. Dilaksanakan semua warga perumahan
Perumahan Kudus Permai BISA BAIK ( Bersih Indah Sehat Aman Berkesinambungan Aktif Inovatif dan Kreatif )
Minggu, 28 Februari 2016
KEGIATAN KERJA BHAKTI MASSAL RW IV KUDUS PERMAI
Sabtu, 27 Februari 2016
SOSIALISASI RENCANA PENILAIAN ADIPURA 2016
Dalam rangka pencanangan penilaian Adipura tahun 2016, Desa Garung Lor mulai berbenah. Dan titik pantauan penilaian berada di Perumahan Kudus Permai, yang merupakan wilayah RW IV.
Dengan adanya rencana penilaian yang dimulai dari 29 Februari - 30 Maret, maka hsl tsb perlu dikerjakan secara bersama-sama dan gotong royong.
Dalam sosialisasi ini bertempat di Griya Praja Balai Desa Garung Lor. Dan di pimpin langsung okeh Kepala Desa Ibu Siti Rofiah, A.Md. Dan juga dihadiri oleh Camat Kaliwungu Bpk Drs. Budi Utomo,S.H. Dan peserta sosialisasi adalah oara pengurus RW UV, Ketua RT 01-07 dan perwakilannya, sebagian ibu PKK dan tokoh masyarakat Perumahan Kudus Permai.
Hal ini perlu diberikan sosialisasi karena Perumahan Kudus Permai selalu mendapatkan nilai rendah. Kenapa hal ini terjadi. Ada beberapa hal yg bisa disimpulkan, antara lain :
1. Kurangnya kebersihan lingkungan
2. Kurang maksimal dalam penanganan sampah
3. Kurangnya partisipasi aktif warga
4. Kurang peduli dan kurangnya rasa memilki, bahwa ini daerah saya. Sehingga boleh dikata kurang punya malu.
Dari beberapa hal tsb diatas dengan ini Desa melalui aparaturnya baik perangkat desa dan RT RW, akan berusaha berbenah dan menata diri. Hal yg perlu dibenahi adalah pola pikir masyarakat yang berada dilingkungan perumahan. Mereka diharapkan untuk bisa saling memahami bahwa keasrian dan kebersihan lingkungan adalah tujuan bersama untuk jangka panjang bukan pada saat ada penilaian Adipura.
Sasaran dari sosialisasi ini adalah mendayagunakan seluruh potensi yang ada di Perumahan Kudus Permai harus ditumbuhkan secara menyeluruh dan bersinergi. Dan meningkatkan rasa sosial antar warga, berswadaya demi kemajuan bersama.
Dalam hal ini Adipura bukan sasaran atau tujuan utama, namun sebagai sarana lingkungan yang lebih baik. Hal apa saja yang jadi tolok ukur Adipura, adalah :
1. Tiap rumah tangga terdapat 2 tempat pembuangan sampah(organik dan anorganik)
2. Kebersihan saluran air yg berupa selokan atau sungai
3. Taman hijau atau Ruang Terbuka Hijau
4. Tanaman rumah tangga dalam pot
5. Menghindari pembakaran sampah, karena dapat dijadikan kompos
Dengan ini semua diharapkan partisipasi warga untuk suksesnya kebersihan lingkungan. Terobosan yang dilakukan oleh warga Perumahan Kudus Permai yaitu kerja bhakti masal setiap minggu pagi. Dan untuk mendorong peran aktif warga, perlu adanya regulasi seperti jika membuang sampah sembarangan dikenakan denda. Seperti yang disampaikan oleh Camat Kaliwungu, Bp Drs Budi Utomo,S.H.
Dari sosialisasi ini diharapkan warga akan sadar dengan kebersihan lingkungan. Meningkatkan sosialisasi antar warga. Hal ini sangat perlu, jika hanya dikerjakan oleh Aparat Desa, Pengurus RT, Pengurus RW tidak akan berhasil. Maka dari itu peran aktif warga sangat mutlak. Mari kita berbuat agar kita bergerak. Jangan sampai ada cibiran banyak omong gak ada aksi. Swadaya bersama demi kemajuan bersama.
Jumat, 26 Februari 2016
ADIPURA SEBAGAI WAHANA SOSIAL MASYARAKAT DAN KEBERSIHAN LINGKUNGAN
Mendapatkan Penghargaan Piala adipura merupakan sebuah prestasi menggembirakan bagi setiap kota sekaligus kepala daerah yang meraihnya. Bukan hanya prestasi saja, adipura juga menjadi kebanggaan (prestise) tersendiri bagi daerah itu sendiri. Adipura adalah salah satu lambang kesuksesan yang menjadi dambaan setiap daerah. Oleh karena itu, para kepala daerah berlomba-lomba untuk meraih gelar kota terbersih dan bahkan mempertahankannya sampai bisa memperoleh gelar Adipura Kencana.
Tujuan diadakannya adipura untuk memacu semua daerah agar menjadi “kota bersih dan teduh”. Oleh sebab itu, kriteria penilaian Adipura terdiri dari 2 indikator pokok yakni yang pertama indikator kondisi lingkungan perkotaan (fisik) dalam hal ini mencakup kebersihan semua wilayah dalam kota dan keteduhan kota yaitu kelestarian lingkungan dalam kota dengan representasi ruang hijau dan lainnya serta yang kedua yakni indikator pengelolaan lingkungan perkotaan (non-fisik), yang meliputi institusi, manajemen, dan daya tanggap.
Tujuan pelaksanaan Adipura, antara lain :
1. Terciptanya pelaksanaan pengelolaan kebersihan yang berhasil guna dan berdaya guna, yang merupakan hasil proses pengelolaan, pelaksanaan hukum dan pemanfaatan biaya yang tersedia secara optimal serta meningkatnya peran serta masyarakat dalam kebersihan lingkungan.
2. Terciptanya lingkungan yang bersih, hijau, teduh, indah dan nyaman;
3. Terciptanya pengembangan sistem dalam menentukan alternatif penerapan teknologi tepat guna;
4. Terwujudnya peningkatan pengawasan dan pengendalian pencemaran di lingkungan sekitar;
5. Terciptanya koordinasi dan kerjasama bersosialisasi antara aparat pemerintah dengan masyarakat.
Untuk meraih prestasi dan prestise piala adipura ini, para kepala daerah membuat berbagai trobosan yaitu memanfaatkan kepala lingkungan sampai ketua RT sebagai penanggung jawab kebersihan di wilayah kerja masing-masing. Bahkan bila diperhatikan tugas dan fungsi mereka telah bergeser menjadi petugas kebersihan. Tapi sangat disayangkan bila masyarakat sendiri tidak disiplin menjaga kebersihan serta memelihara lingkungan sekitar. Jadi peran serta masyarakat justru yang sangat vital.
Sangat miris apabila kegiatan membersihkan dan memelihara lingkungan hanya dilakukan oleh masyarakat ketika diperintahkan oleh Kepala Lingkungan atau ketua RT. Sasaran yang lebih penting tidak hanya sekedar menyulap sebuah daerah, lingkungan atau kawasan perumahan menjadi bersih dan teduh tapi ada hal yang lebih penting dari semua itu yakni memberi kesadaran kepada masyarakat akan pentingnya menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan sekitar sebagai bagian dari hidup yang berkualitas.
Memperhatikan realita yang terjadi di masyarakat ini saya menyarankan beberapa hal yang mungkin perlu dilakukan dalam rangka memberi kesadaran kepada masyarakat untuk menjaga kebersihan dan memelihara lingkungan yang dimaksud, dimana sebagai saran untuk melakukan tahapan-tahapan seperti berikut :
1. Membangun Kesadaran Masyarakat Terhadap Pentingnya Lingkungan yang Bersih dan Terpelihara
Pemerintah hanya sanggup menyediakan dana dan fasilitas saja sementara seluruh elemen masyarakat yang akan menjaga dan memelihara. Jika warga tidak berperan maka fasilitas yang tersedia seperti taman kota dan fasilitas lainnya yang telah dibangun akan cepat menjadi kumuh dan tidak terawat karena banyak warga yang membuang sampah sembarangan di sana. Peran serta warga harus didasari oleh adanya kesadaran tentang pentingnya menjaga lingkungan. Kesadaran ini tidak bisa muncul begitu saja apalagi dipaksakan. Kesadaran adalah proses yang diawali dari adanya rasa memiliki atau sense of belonging. Rasa memiliki lingkungan sekitar akan memicu rasa tanggung jawab atau sense of responsibility.
Rasa tanggung jawab ini akan menghasilkan kesadaran warga bahwa tugas untuk menjaga lingkungan bukan hanya kewajiban pemerintah saja tapi juga warganya. Kesadaran ini akan terwujud dalam bentuk tindakan atau action. Tindakan sederhana seperti tidak membuang sampah sembarangan di jalanan berawal dari proses ini. Kita tidak bisa berharap ada aksi bersama warga membersihkan lingkungan jika warga tersebut belum memiliki kesadaran. Mereka akan merasa terpaksa dan hasil dari keterpaksaan tentu tidak akan sebaik perbuatan yang dilandasi oleh kemauan. Untuk membangun kesadaran kolektif warga, ada beberapa program yang bisa dilakukan oleh pemerintah kota diantaranya yaitu:
a. Edukasi terhadap Seluruh Elemen Masyarakat
Program edukasi bertujuan untuk menanamkan nilai-nilai kesadaran akan pentingnya menjaga lingkungan hidup melalui proses pendidikan.
b. Teladan Para Pemimpin
Perbuatan itu jauh lebih bermakna daripada seribu kata. Apa yang dilihat orang akan lebih mudah dipahami dan diikuti daripada seribu kata yang ia baca atau dengar. Masyarakat akan lebih mudah disadarkan jika ada contoh yang bisa menjadi panutan. Mereka akan ragu atau malas untuk berbuat jika belum ada teladan yang bisa diikuti. Keteladanan ini harus dimulai dari pemimpin yang tertinggi. RT, RW bahkan Kepala Desa sebagai pemimpin harus menjadi teladan bagi warganya. Dimulai dari rumahnya sendiri. Dengan keteladanan berjenjang ini diharapkan warga masyarakat akan termotivasi untuk ikut menjaga kebersihan seperti para pemimpinnya.
c. Kampanye Intens dan Besar-Besaran
Untuk menumbuhkan kesadaran kolektif bisa juga dilakukan dengan propaganda melalui media komunikasi. Sejarah telah membuktikan bagaimana pentingnya media komunikasi dalam menyampaikan program pemerintah.
2. Produk Hukum & Penegakan
Kebersihan dan keteduhan sangat berkait erat dengan disiplin warga. Kedisiplinan selain perlu ada kesadaran juga harus ada ketegasan. Penegakan hukum menjadi bagian yang tak terpisahkan dari disiplin dalam bidang apapun. Tanpa ada penegakan hukum, semua orang akan berbuat semaunya. Peraturan daerah (Perda) tentang kebersihan dan keteduhan harus tersedia agar ada landasan hukum yang bisa memayungi. Perda ini berisi kewajiban bagi para pihak yang terkait untuk menjaga kebersihan dan memelihara lingkungan dengan sanksi bagi mereka yang melanggarnya. Perda ini bukan hanya mengatur individu warga tapi juga pelaku usaha atau institusi. Para pengelola kantor, perusahaan, sekolah, rumah sakit dan sebagainya wajib menjaga kebersihan lingkungan dan memiliki ruang terbuka hijau (RTH).
Untuk warga yang membuang sampah di jalan protokol, bisa diberikan sanksi dengan menyapu jalan itu. Mereka akan malu dan tidak mau lagi mengulangi perbuatannya. Jika ada yang tertangkap lebih dari satu kali mengulangi perbuatan yang sama, sanksi yang diberikan harus lebih berat. Bisa ditambah dengan denda berupa uang atau jika tidak mampu maka harus kerja sosial dalam kurun waktu tertentu. Untuk pelaku usaha, tentu sanksi yang diberikan harus lebih berat. Mereka bisa dikenakan kewajiban untuk membersihkan lingkungan sekitar yang telah dikotori atau tercemar. Bisa juga dengan menerapkan denda uang dalam nominal yang besar. Selain itu, bisa juga nama-nama perusahaan yang mencemari lingkungan dipublikasikan agar memberikan efek jera yang lebih besar.
Kita tidak perlu lagi mengejar adipura tapi adipura yang akan mendatangi kita. Adipura bukan sekedar bersih, yang lebih penting dari itu adalah kesadaran akan pentingnya menjaga kebersihan dan keteduhan dari masyarakat sendiri. Ada atau tidak ada adipura, kota dan lingkungan sekitar kita harus bersih dan teduh demi kelangsungan hidup masyarakat didalam kota yang lebih berkualitas.
Senin, 15 Februari 2016
LEADERSHIP RT RW UNTUK MEMBANGUN INDONESIA
Pernahkah anda mencari kata RT/RW alias Rukun Tetangga/Rukun Warga di sebuah kamus bahasa Indonesia-Inggris?
Saya yakin seyakin-yakinnya bahwa anda tidak akan menemukan terjemahan yang pas atas kata tersebut. Tidak percaya ? Mari kita coba liat apa kata kamus yang saya temukan di mbah Google.
Kamus Hasan Shadily menerjemahkan RT sebagai neighborhood association, the lowest administrative unit. Sedangkan RW diterjemahkan sebagai administrative unit at the next-to-lowest level in city, consisting of several RTs.
RT/RW adalah istilah khas yang hanya ada di negeri ini. Kalau kita kembalikan lagi pada konteks struktur kemasyarakatan di Indonesia istilah neighborhood association akan sangat berbeda dengan RT dalam amanat Keppres nomor 49 tahun 2001 tentang Penataan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau sebutan lain. Inilah uniknya, RT/RW yang diterjemahkan sebagai neighborhood association di Indonesia secara kelembagaan diatur oleh peraturan perundangan dan diberikan pembinaan oleh pemerintah. Dalam hal pelaksanaan tugas RT/RW merupakan pendukung terlaksananya fungsi administrasi pemerintahan di tingkat kelurahan.
Masih ingat ketika anda membuat KTP? Anda harus meminta surat pengantar dari RT, lanjut ke RW, Kelurahan hingga ke Kecamatan. Itu di tingkat kota. Jika anda berdomisili di suatu kabupaten dimana sistem administrasi KTP belum terintegrasi hingga tingkat kecamatan maka anda harus ke kantor yang mengurusi kependudukan dan catatan sipil. Panjang bukan prosesnya?
Dari sudut pandang birokrasi memang terlihat begitu bertele-tele. Alhasil, banyak yang mengeluhkan lamanya proses pengurusan dan tentu saja adanya beragam pungutan karena harus melewati banyak meja.
Tapi, mari kita coba lihat dari sudut pandang yang lain masalah struktur kemasyarakatan yang kita miliki. Menurut Keppres Nomor 49 tahun 2001 tentang Penataan LKMD Rukun Tetangga dan Rukun Warga dibentuk dengan maksud dan tujuan sebagai berikut:
1. Memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat yang berdasarkan kegotong-royongan dan kekeluargaan
2. Manghimpun seluruh potensi swadaya masyarakat dalam usaha meningkatkan kesejahteraan warga
3. Memperlancar pelaksanaan penyelenggaraan di bidang pemerintah, pembangunan, dan kemasyarakatan di kelurahan
Bagaimana pendapat anda? Dahsyat bukan? Mulia sekali bukan? Apa yang anda bayangkan ketika ketiga tujuan di atas bisa dijalankan. Pastilah….kita akan merasakan kenyamanan tinggal di lingkungan kita.
Bagi anda yang dilahirkan sebelum tahun 1990 mungkin masih bisa merasakan bagaimana peran RT/RW ini. Saya sendiri masih ingat ketika masih SD sekitar tahun 1980an setiap bulan selalu ada kegiatan kerja bakti di hari minggu di RW tempat saya tinggal. Hampir seluruh anggota keluarga terlibat membersihkan depan rumah, membersihkan rerumputan, membersihkan got dan merapikan tanaman yang sekaligus menjadi pagar rumah kami.
Masih terbayang pula setiap menjelang tanggal tujuh belas bulan Agustus kami begitu antusias mengikuti berbagai lomba, dari balap karung, memasukkan pensil di botol, menyanyi hingga cerdas cermat. Tak kalah dengan anak-anak, ibu-ibu pun disibukkan dengan lomba bola volly antar RT. Sungguh saya masih sangat merindukan suasana seperti itu. Puncak dari serangkaian acara tersebut adalah acara Panggung Tujuh Belasan yang diselenggarakan tepat di HUT Kemerdekaan Indonesia. Sungguh, saat itu menjadi acara yang ditunggu-tunggu. Dari anak-anak hingga ibu-ibu semua sibuk mempersiapkan acara tersebut. Bagaimana tidak, kami para anak-anak yang diminta untuk manggung mengisi beragam acara. Saya masih ingat, saat itu adik saya yang masih berusia 5 tahun sempat diminta mengisi deklamasi. Tahun berikutnya ia mengisi acara tari-tarian karena kebetulan ia menyukai seni tersebut. Saya sendiri lebih senang menjadi penonton sambil berlari-larian menikmati cahaya rembulan bersama kawan-kawan kecil saya.
Tak hanya itu, ketika saya masih berseragam putih abu-abu kami para pemuda/pemudi di tingkat RT dan RW terlibat dalam kegiatan karang taruna. Hampir seluruh pemuda/pemudi saling mengenal karena setiap bulan selalu ada pertemuan. Selain itu kami juga sering dilibatkan dalam acara-acara pernikahan. Dengan pakaian bawahan hitam dan atasan putih kami pun sigap melayani para tamu. Saat itu, acara pernikahan sangat berbeda dengan apa yang saat ini kita lihat. Dari sisi makanan tamu-tamu cukup duduk di tempat dan kami-kami lah yang akan mengantarkan sepiring nasi lengkap dengan lauk pauk termasuk segelas teh hangat. Kami lakukan semua itu dengan riang gembira. Meski tidak ada sepeser rupiah pun yang kami terima sebagai imbalan tapi kami cukup puas dengan sepiring nasi dan lauk pauk yang mengundang selera. Atau mungkin karena di zaman itu kami jarang berlauk daging sehingga hidangan pernikahan merupakan nikmat yang luar biasa ya…entahlah…
Apa yang saya ceritak tentang itu sesungguhnya adalah bagian dari pelaksanaan peran RT/RW dalam menjalankan tugasnya untuk mencapai ketiga tujuan dibentuknya lembaga tersebut. Yang jelas di perkotaan, termasuk di tempat saya tinggal ,tradisi semacam ini sulit ditemui lagi. Kerja bakti rasanya sekarang sudah digantikan dengan adanya iuran bulanan di RT yang kemudian dari iuran itu Pak RT membayar petugas untuk membersihkan lingkungan. Tak ada yang salah barangkali karena kehidupan masa kini telah berubah.
Tuntutan hidup memaksa anggota rukun tetangga untuk memenuhi kebutuhan yang semakin hari terasa makin tinggi. Akhirnya, waktu pun tersita untuk masa depan keluarga. Meski peran masyarakat atau anggota rukun tetangga dalam menciptakan kehidupan yang lebih nyaman saat ini masih ada tapi peran kerja bakti sebagai media berinteraksi sesama anggota rukun tetangga jelas tak mungkin tergantikan oleh besarnya iuran tiap bulan.
Dalam konsep pembangunan RT/RW bisa dianggap sebagai social capital atau modal sosial yang jika didayagunakan ia akan menjadi sebuah kekuatan besar. Teori pembangunan masa kini pun menyebutkan bahwa modal sosial adalah salah satu faktor yang berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi.
RT/RW merupakan Model institusional ini lah yang dianggap sangat krusial yang membuat rentang perbedaan antara negara kaya dan negara miskin. Apa kira-kira menurut anda? Sebagaimana peristilahannya maka institusional lebih kepada lembaga negara atau tata kelola pemerintahan yang mampu melahirkan peraturan perundangan serta menegakkannya. Sehingga, segala sumber daya yang digunakan dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk menghasilkan tingkat pengembalian investasi yang besar. Yang termasuk dalam modal institusional di sini adalah property right, produk perundangan, dan tata kelola pemerintahan atau dalam bahasa aslinya disebut sebaga governance, termasuk attitude dan culture. Salah satu unsur yang menjadi bagian dari model institusional ini adalah social capital.
Kalau anda cermati model pembangunan di negara berkembang yang di promosikan oleh negara-negara donor saat ini adalah dengan melibatkan masyarakat dalam pembangunan. Lihat saja, PNPM Mandiri adalah sebuah contoh pembangunan berbasis kekuatan modal sosial. Mengapa? Ya karena dana PNPM in akan bisa dicairkan jika ada kelembagaan berbasis masyarakat yang dinamakan BKM (Badan Keswadayaan Masyarakat) di tingkat kelurahan. Selanjutnya untuk mendapatkan dana masyarakat harus membuat Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) yang terdiri dari anggota masyarakat dalam lingkup kelurahan tersebut.
Nah, saya sendiri sering membayangkan bahwa Indonesia ini seharusnya lebih hebat dari negara-negara barat. Bagaimana tidak, dengan adanya garis koordinasi dari pemerintah, pemerintah daerah, kecamatan, kelurahan, hingga RT/RW seharusnya pengaturan dan penggerakan arus bawah lebih mudah. Di negara barat struktur kemasyarakatan hanya membagi hingga sub-district atau dalam bahasa kita disebut kecamatan. Kalau kita lihat dari vocabulary atau kosa kata yang mengena pada pembagian struktur kemasyarakatan pun hanya dibagi urban dan rural. Dengan struktur kemasyarakatan yang tidak mengakar saja pembangunan di sana justru lebih maju. Tata kelola pemerintahannya pun jauh lebih baik. Masyarakatnya? Jauh lebih tertib. Lalu apanya yang salah ya?
Akar budaya kita berbeda dengan negara barat. Makanya arah pembangunan pun tak bisa begitu saja di persamakan. Saya sendiri tetap percaya bahwa jika lembaga kemasyarakatan kita berfungsi secara maksimal kita masih punya harapan untuk mempunyai lingkungan yang nyaman. Dengan APBN/D yang terbatas apalagi tidak digunakan secara maksimal tentu akan sulit berharap pada peran negara untuk mengatasi segala permasalahan masyarakat. Sehingga, pembangunan yang perlu digalakkan adalah pembangunan berbasis pemberdayaan masyarakat. Artinya, bagaimana membangun kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan. Tidak perlu kita ambil contoh yang muluk-muluk. Dalam hal kebersihan sebenarnya yang perlu dibangun bukan lah pada pengerahan petugas persampahan tapi lebih kepada bagaimana menyadarkan masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya.
Suatu saat coba perhatikan perilaku para pemilik mobil pribadi. Terkadang perilaku mereka tak kalah dengan para penumpang angkot. Mobilnya sih keren tapi masalah buang sampah perilakunya sungguh memprihatinkan. Atau ketika anda berkendara di jalan. Lihatlah bagaimana pengendara mobil yang berpenampilan keren atau kadang berkostum ustadz ketika di jalanan tak kalah dengan preman.
Apa langkah yang paling efektif untuk mendidik masyarakat?
Lagi-lagi saya sangat percaya bahwa dengan memberdayakan lembaga kemasyarakatan seperti Kelurahan/Desa hingga tingkat RT/RW masalah seperti ini sebenarnya bisa di atasi. Saya sendiri sering membayangkan seandainya lembaga-lembaga ini didayagunakan pasti hasilnya akan sangat dahsyat. Bayangkan seandainya RT/RW berfungsi sebagaimana maksud dan tujuan didirikannya. Bayangkan kalau pembangunan dilakukan berbasis RT/RW dimana setiap kepala RT/RW bertanggungjawab terhadap pendidikan moral dan etika masyarakatnya. Hmmm apalagi jika beliau ini mempunya jiwa leadership yang mampu menggerakkan anggota RT/RW untuk dengan suka rela membangun lingkungannya.
Jadi intinya untuk kemajuan sebuah lingkungan harus menyamakan persepsi, saling dukung dan bukan saling menyalahkan. Menjunjung tinggi rasa kebersamaan, musyawarah demi sebuah kemajuan. Juga peran aktif dari setiap warga dan juga berpikir positif. Untuk sebuah kemandirian dan kemajuan juga harus mau menerima perubahan. Karena RT/RW organisasi lembaga di bawah pemerintah tapi bersifat sosial, sehingga mereka adalah jiwa sosial yg di unggulkan. Untuk kebersamaan dan bukan ego semata. Sinergi setiap lini yg ada, jika satu lembaga stagnan atau tidak berjalan maka program kemajuan juga tidak akan berjalan dengan baik.
* Di kutip dan disadur dari buku Mark Plus Hermawan Kertajaya dengan judul Leadership 3.0 Seni Kepemimpinan Horizontal Untuk Semua Orang
Senin, 08 Februari 2016
SELAMAT TAHUN BARU IMLEK 2567
Kami Segenap Pengurus RW IV Perumahan Kudus Permai bersama kudupermairw4.blogspot.com dan Media 14 RT 01 RW IV Mengucapkan Selamat Tahun Baru Imlek 2567
Xin Nian Kuai Le.” – “Selamat tahun baru.”
“Shen Ti Jian Kang.” – “Semoga selalu sehat.”
“Da Ji Da Li.” – “Semoga mendapat berkah dan keberuntungan besar.”
“Bu Bu Gao Sheng.” – “Semoga maju terus/dapat promosi pekerjaan, hubungan/usaha meningkat.”
“Sheng Yi Xing Rong.” – “Semoga usaha bertambah jaya.”
“Wan Shi Ru Yi.” – “Semoga semua keinginan terpenuhi.”
“Gong Xi Fa Chai.” – “Berbahagia dan cepat kaya.”
“Nian Nia You Yu.” – “Semoga tiap tahun selalu makmur.”
Minggu, 07 Februari 2016
BERSEPEDA RIA BERSAMA KARANG TARUNA
Nyepeda.....selain santai juga mengasyikkan. Bisa hirup udara segar, menikmati indahnya kota. Kita bisa refresh sejenak....
Senin, 01 Februari 2016
PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa(APBDes). Adalah anggaran dari pemerintah pusat ataupun daerah untuk kemajuan dan kemandirian desa. Dan dana tsb adalah untuk pengembangan infrastruktur.
Pemerintah desa selain mendapatkan dana desa dari pemerintah pusat, juga mendapatkan bantuan dari pemerintah daerah. Untuk Desa Garung Lor mendapatkan bantuan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kudus berupa kendaraan roda 3(tiga) untuk sarana pekengkap pembuangan sampah. Dan kendaraan tsb digunakan untuk sarana pelengkap kebersihan di RW IV Perumahan Kudus Permai.
Setelah adanya penetapan tsb RW IV Perumahan Kudus Permai mendapatkan dana sebesar Rp 171.519.000,00 atau 24,12%. Dari dana tsb akan dilaksanakan untuk pembangunan infrastruktur di Perumahan Kudus Permai.
Sarana Pelaksanaan Pembangunan
1. Normalisasi sungai batas RT 2/3 dan RT 6 sampai RT 5 dan Tersono.
Dalam normalisasi tsb adalah pengerukan sungai yang sudah dangkal. Dan hal tsb dilaksanakan oleh Dinas Pengairan bersama Desa.
Untuk normalisasi tsb dibersihkannya sampah-sampah rumah tangga yang menumpuk dan tumbuhnya enceng gondok. Normalisasi sungai tsb sekaligus juga melihat kondisi kelayakan sungai. Kedepannya juga mengajak kesadaran dari warga bahwa sungai tsb memiliki lambiran/sempadan sungai, yang fungsinya untuk penerapan normalisasi tsb. Untuk kedepannya itu merupakan PR bagi Desa bersama Dinas Pengairan dan tentunya BPN.
2. Pengaspalan jalan raya RW IV
Untuk pengaspalan ini di fokuskan untuk perbaikan di Permai Baru. Karena madih banyak sekali jalan yang sudah rusak, sehingga perlu adanya perbaikan. Untuk anggarannya sebesar Rp 125.920.200,00
3. Pembangunan gapura jalan
Pembangunan gapura ini sebagai pengganti pintu gerbang yang selama ini ada. Adapun dana pembangunan gapura untuk Permai I sebesar Rp 7.165.200,00. Gapura Permai II, III, IV dengan besaran yang sama masing-masing yaitu Rp 6.640.200,00
4. Pavingisasi jalan gang
Untuk pemasangan blok paving yaitu di RT 6 atau Permai16 dan 17. Dan untuk penerapan paving jalan sebesar Rp 18.513.000,00
Dari penetapan dana untuk RW IV Perumahan Kudus akan dimulai pd pertengahan Februari. Karena ini merupakan dana anggaran yang harus diterapkan.
Namun masih perlu adanya pembenahan, terutama di Permai I, masih banyak pagar yg terlalu kedepan sehingga mepet dengan selokan. Sehingga hal tsb perlu menjadi pemikiran bersama agar tata ruang di perumahan sesuai dengan yg sebenarnya.
Marilah kita bersama-sama melaksanakannya demi pembangunan yang lebih baik.
Minggu, 31 Januari 2016
RAPAT KE 3 RW IV DAN RT PERUMAHAN KUDUS PERMAI
Untuk pertemuan Pengurus RW beserta Ketua RT, ke 3 ini diselenggaran di Pos Kamling RT 3.
Terdapat beberapa hal yg menjadi pembahasan pertemuan ini, antara lain:
1. Keamanan lingkungan perumahan
2. Sosial kemasyarakatan
3. Karang Taruna
4. Rencana pelaksanaan APB Desa untuk wilayah RW IV
Dari sisi keamanan:
Untuk menindak lanjuti kondisi keamanan di perumahan. Telah jadi sebuah kesepakatan, bahwa faktor keamanan adalah garis depan untuk kenyamanan. Dan juga pondasi dalam sebuah kawasan perumahan. Dan untuk kedepannya sesuai dengan hasil musyawarah tsb akan dilakukan penambahan 2 orang security.
Dari sisi sosial kemasyarakatan:
Dalam hal ini untuk kegiatan sosial kemasyarakatan dan keagamaan sudah berjalan dengan cukup baik. Namun perlu ada pembenahan kedepannya agar terjadi sinergi yg padu. Tidak terjadi miskomunikasi antar warga masyarakat. Dan tiap RT sudah cukup berjalan. Sedangkan yg perlu dibenahi adalah menyamakan persepsi antara RW dengan Takmir Masjid, karena selama ini masih berjalan sendiri-sendiri.
Karang Taruna:
Dalam hal ini karang taruna adalah sebagai sarana pembibitan kader. Dan menumbuhkan generasi muda Perumahan Kudus Permai dapat menjadi bibit unggyl dikemudian hari. Sehingga nantinya generasi muda ini akan dapat berkecimpung dalam dunia masyarakat. Selain itu Karang Taruna juga akan membuat program kegiatan untuk satu tahun kedepan. Dan RW sebagai pelindung dan support untuk setiap kegiatan yang poditif.
Rencana Pelaksanaan APB Desa untuk RW IV:
Bahwa APB Desa melalui Anggaran Dana Desa tahun 2015 RW IV Perumahan Kudus Permai mendapatkan nilai anggaran sebesar Rp 171.519.000,00. Dana tsb akan dilaksanakan dalam rangka pengembangangan infrastruktur lingkungan. Mulai dari pavingisasi, pengaspalan dan saran lainnya.
Dari beberapa hal tsb diatas juga disinggung masalah tertib administrasi untuk warga perumahan. Dan untuk warga masyarakat diharapkan segala identitas kependudukan harus diteliti kembali masa berlakunya. Mulai KTP,KK ataupun domisili pindah bagi warga baru. Untuk warga yg akan melakukan kegiatan yang berkelanjutan juga harus melalui RT setempat, diketahui RW baru melanjutkan ke persetujuan diatasnya.
Mari kita dukung semua program RW melalui RT agar apa yg menjadi progres kedepannya semakin baik.
Jumat, 22 Januari 2016
APB(ANGGARAN PEMBANGUNAN DAN BELANJA DESA), HASRAT DEMI SEBUAH KEMAJUAN
Anggaran Pembangunan dan Belanja Desa sejalan dengan penerapan Undang-Undang Desa dan Dana Desa yang dicangkan oleh Pemerintahan periode Presiden Joko Widodo. Dan setiap Desa terdapat anggaran yang harus dikelola oleh desa secara mandiri. Yang bertujuan agar desa mampu memelihara kemampuannya dan meningkatkan potensinya. Dalam hal ini Desa Garung Lor sudah mencanangkan RAPB Desa untuk periode 2015/2016. Yang anggaran tsb dapat dijalankan setelah ada rencana usulan dari masing-masing RT di Desa Garung Lor. Dan pada tanggal 25 Januari 2016 telah diadakan Rapat Penetapan APB Desa Garung Lor yang bertempat di Gedung Pertemuan Griya Praja Balai Desa Garung Lor. Yang dihadiri oleh Perangkat Desa, BPD Desa, RW dan RT serta tokoh masyarakat.
Dan hasil dari pertemuan tsb menghasilkan sebuah penetapan anggaran yang dapat dimanfaatkan oleh masing-masing lingkungan ke-RT-an yang telah diusulkan sebelumnya. Dalam rincian anggaran tsb juga dituangkan secara terperinci hasil anggaran tsb didapat dari mana dan akan dimanfaatkan untuk apa saja.
1. Total Pendapatan Desa : Rp 1.668.084.200,00
Pendapatan desa tsb berasal dari hasil usaha desa, hasil tanah desa, pendapatan asset desa(sewa lahan, sewa kios, pasar desa). Dan juga dari pendapatan pajak serta retribusi. Dan Desa Garung Lor mendapatkan Bantuan Anggaran Dana Desa dari Provinsi (sebesar Rp 773.644.600,00 termasuk didalamnya)
2. Sedangkan total belanja dari pennyelenggaraan pemerintahan desa sebesar : Rp 1.814.276.900,00
Sehingga untuk keuangan defisit sebesar Rp 146.192.700,00
Dari hal tsb diatas masih terdapat sisa anggaran tahun sebelumnya sebesar Rp 215.057.010,00.
Penerimaan dari pembiayaan sebesar Rp 146.192.700,00
Dengan demikian sisa lebih dari anggaran berjalan Rp 68.864.310,00
Untuk Total Dana Pembangunan Desa Garung Lor yang telah disetujui yaitu :
1. Lingkungan RW I Total Dana Rp 710.961.600,00 (29,64%)
2. Lingkungan RW II Total Dana Rp 209.596.000,00 (24,48%)
3. Lingkungan RW III Total Dana Rp 119.111.000,00 (16,54%)
4. Lingkungan RW IV Total Dana Rp 171.519.000,00 (24,12%)
*)Keterangan lebih lengkapnya bisa menghubungi RT masing-masing di Desa Garung Lor.
Dan saat ini kita lebih fokus pada pembangunan apa saja yang akan dilakukan di lingkungan Perumahan Kudus Permai yang termasuk wilayah Desa Garung Lor RW IV. Dengan Total Dana dari masing-masing lingkungan RW akan di brake down ke masing-masing RT sesuai dengan usulan sebelumnya.
Dari Total Dana tsb dengan perincian sesuai dengan usulan RT-Rt se- RW IV di Perumahan Kudus Permai.
Pembangunan yang akan dilakukan di Perumahan Kudus Permai RW IV antara lain :
1. Pengaspalan Jalan RW IV Perumahan Kudus Permai Rp 125.920.200,00
2. Pembangunan Gapura Jl. Permai I RW IV Perumahan Kudus Permai Rp 7.165.200,00
3. Pembangunan Gapura Jl. Permai II RW IV Perumahan Kudus Permai Rp 6.640.200,00
4. Pembangunan Gapura Jl. Permai III RW IV Perumahan Kudus Permai Rp 6.640.200,00
5. Pembangunan Gapura Jl. Permai IV RW IV Perumahan Kudus Permai Rp 6.640.200,00
6. Pavingisasi RT 6 RW IV Perumahan Kudus Permai Rp 18.513.000,00
Dengan anggaran tsb yang sudah dapat disetujui, semoga dapat kita manfaatkan. Dan mampu memperindah lingkungan perumahana. Juga tentunya kita harus transparan serta akuntabilitasnya dapat dipercaya, sehingga tidak timbul penyimpangan anggaran.
Anggaran Dana Desa....usulkan, terapkan, sajikan dengan nyata bersama-sama dan transparan.
Sabtu, 16 Januari 2016
TUGAS POKOK DAN FUNGSI LPMD, PKK, RT/RW DAN KARANG TARUNA
- penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
- penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
- penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
- penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
- penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.
Tim Penggerak PKK Desa/Kelurahan mempunyai tugas membantu Pemerintah Desa/Lurah dan merupakan mitra dalam pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga.
Tugas Tim Penggerak PKK Desa/Kelurahan meliputi :
- menyusun rencana kerja PKK Desa/Kelurahan, sesuai dengan basil Rakerda Kabupaten/Kota;
- melaksanakan kegiatan sesuai jadwal yang disepakati;
- menggali, menggerakan dan mengembangkan potensi masyarakat, khususnya keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan;
- melaksanakan kegiatan penyuluhan kepada keluarga-keluarga yang mencakup kegiatan bimbingan dan motivasi dalam upaya mencapai keluarga sejahtera;
- mengadakan pembinaan dan bimbingan mengenai pelaksanaan program kerja;
- berpartisipasi dalam pelaksanaan program instansi yang berkaitan dengan kesejahteraan keluarga di desa/kelurahan;
- membuat laporan basil kegiatan kepada Tim Penggerak PKK Kecamatan dengan tembusan kepada Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat;
- melaksanakan tertib administrasi; dan
- mengadakan konsultasi dengan Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat.
a. penyuluh, motivator dan penggerak masyarakat agar mau dan mampu melaksanakan program PKK;
b. fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali, pembina dan pembimbing Gerakan PKK.
3. RT dan RW (BAB IV Pasal 4)
RT/RW mempunyai tugas membantu Pemerintah Desa dan Lurah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan.RT/RW dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi:
- pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya;
- pemeliharaan keamanan, ketertiban dan kerukunan hidup antar warga;
- pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat; dan
- penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya.
- penyelenggara pemberdayaan masyarakat di lingkungannya secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan;
- penyelenggara kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi masyarakat;
- penanaman pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial;
- penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan memperkuat nilai-nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- penanggulangan masalah-masalah sosial, baik secara preventif, rehabilitatif dalam rangka pencegahan penyakit masyarakat;
- menjaga kerukunan antar umat beragama, suku dalam lingkungan bermasyarakat;
- menjaga sinergi antara masyarakat yang dibina dengan Pemerintahan Desa;
- menjaga kelangsungan perencanaan Desa,Kabupaten, Propinsi dan Pemerintah Pusat;
Karang Taruna mempunyai tugas menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi generasi muda, baik yang bersifat preventif, rehabilitatif, maupun pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya.
Karang Taruna dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi:
- penyelenggara usaha kesejahteraan sosial;
- penyelenggara pendidikan dan pelatihan bagi masyarakat;
- penyelenggara pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda di lingkungannya secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan;
- penyelenggara kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya;
- penanaman pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda;
- penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan memperkuat nilai-nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- pemupukan kreatifitas generasi muda untuk dapat mengembangkan tanggung jawab sosial yang bersifat rekreatif, kreatif, edukatif, ekonomis produktif dan kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan segala sumber dan potensi kesejahteraan sosial di lingkungannya secara swadaya;
- penyelenggara rujukan, pendampingan dan advokasi sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial;
- penguatan sistem jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kemitraan dengan berbagai sektor lainnya;
- penyelenggara usaha-usaha pencegahan permasalahan sosial yang aktual;
- pengembangan kreatifitas remaja, pencegahan kenakalan, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja; dan
- penanggulangan masalah-masalah sosial, baik secara preventif, rehabilitatif dalam rangka pencegahan kenakalan remaja, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja.