Jumat, 22 Januari 2016

APB(ANGGARAN PEMBANGUNAN DAN BELANJA DESA), HASRAT DEMI SEBUAH KEMAJUAN

Apabila kita bicara tentang Anggaran Pembangunan dan Belanja Desa tentunya merupakan salah satu tujuan Undang-Undang Desa No 6 tahun 2014. Tujuan dari Undang-Undang Desa adalah agar desa mampu mandiri, berdikari dan tumbuh maju. 


Selanjutnya dalam Pasal 80 dijelaskan bahwa prioritas kegiatan pembangunan desa meliputi:
(1) peningkatan kualitas dan akses terhadap pelayanan dasar,
(2) pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur dan lingkungan berdasarkan kemampuan teknis dan sumber daya lokal yang tersedia,
(3) pengembangan ekonomi pertanian berskala produktif,
(4) pengembangan dan pemanfaatan teknologi tepat guna untuk kemajuan ekonomi dan
(5) peningkatan kualitas ketertiban dan ketentraman masyarakat desa 


Anggaran Pembangunan dan Belanja Desa sejalan dengan penerapan Undang-Undang Desa dan Dana Desa yang dicangkan oleh Pemerintahan periode Presiden Joko Widodo. Dan setiap Desa terdapat anggaran yang harus dikelola oleh desa secara mandiri. Yang bertujuan agar desa mampu memelihara kemampuannya dan meningkatkan potensinya. Dalam hal ini Desa Garung Lor sudah mencanangkan RAPB Desa untuk periode 2015/2016. Yang anggaran tsb dapat dijalankan setelah ada rencana usulan dari masing-masing RT di Desa Garung Lor. Dan pada tanggal 25 Januari 2016 telah diadakan Rapat Penetapan APB Desa Garung Lor yang bertempat di Gedung Pertemuan Griya Praja Balai Desa Garung Lor. Yang dihadiri oleh Perangkat Desa, BPD Desa, RW dan RT serta tokoh masyarakat.

Dan hasil dari pertemuan tsb menghasilkan sebuah penetapan anggaran yang dapat dimanfaatkan oleh masing-masing lingkungan ke-RT-an yang telah diusulkan sebelumnya. Dalam rincian anggaran tsb juga dituangkan secara terperinci hasil anggaran tsb didapat dari mana dan akan dimanfaatkan untuk apa saja.

1. Total Pendapatan Desa  : Rp 1.668.084.200,00
Pendapatan desa tsb berasal dari hasil usaha desa, hasil tanah desa, pendapatan asset desa(sewa lahan, sewa kios, pasar desa). Dan juga dari pendapatan pajak serta retribusi. Dan Desa Garung Lor mendapatkan Bantuan Anggaran Dana Desa dari Provinsi (sebesar Rp 773.644.600,00 termasuk didalamnya)

2. Sedangkan total belanja dari pennyelenggaraan pemerintahan desa sebesar : Rp 1.814.276.900,00

Sehingga untuk keuangan defisit sebesar Rp 146.192.700,00
Dari hal tsb diatas masih terdapat sisa anggaran tahun sebelumnya sebesar Rp 215.057.010,00.
Penerimaan dari pembiayaan sebesar Rp 146.192.700,00

Dengan demikian sisa lebih dari anggaran berjalan Rp 68.864.310,00

Untuk Total Dana Pembangunan Desa Garung Lor yang telah disetujui yaitu :
1. Lingkungan RW I Total Dana Rp 710.961.600,00 (29,64%)
2. Lingkungan RW II Total Dana Rp 209.596.000,00 (24,48%)
3. Lingkungan RW III Total Dana Rp 119.111.000,00 (16,54%)
4. Lingkungan RW IV Total Dana Rp 171.519.000,00 (24,12%)

*)Keterangan lebih lengkapnya bisa menghubungi RT masing-masing di Desa Garung Lor.

Dan saat ini kita lebih fokus pada pembangunan apa saja yang akan dilakukan di lingkungan Perumahan Kudus Permai yang termasuk wilayah Desa Garung Lor RW IV. Dengan Total Dana dari masing-masing lingkungan RW akan di brake down ke masing-masing RT sesuai dengan usulan sebelumnya.

Dari Total Dana tsb dengan perincian sesuai dengan usulan RT-Rt se- RW IV di Perumahan Kudus Permai.
Pembangunan yang akan dilakukan di Perumahan Kudus Permai RW IV antara lain :
1. Pengaspalan Jalan RW IV Perumahan Kudus Permai                            Rp 125.920.200,00
2. Pembangunan Gapura Jl. Permai I RW IV Perumahan Kudus Permai  Rp     7.165.200,00 
3. Pembangunan Gapura Jl. Permai II RW IV Perumahan Kudus Permai Rp     6.640.200,00
4. Pembangunan Gapura Jl. Permai III RW IV Perumahan Kudus Permai Rp    6.640.200,00
5. Pembangunan Gapura Jl. Permai IV RW IV Perumahan Kudus Permai Rp   6.640.200,00
6. Pavingisasi RT 6 RW IV Perumahan Kudus Permai                                 Rp 18.513.000,00

Dengan anggaran tsb yang sudah dapat disetujui, semoga dapat kita manfaatkan. Dan mampu memperindah lingkungan perumahana. Juga tentunya kita harus transparan serta akuntabilitasnya dapat dipercaya, sehingga tidak timbul penyimpangan anggaran.

Anggaran Dana Desa....usulkan, terapkan, sajikan dengan nyata bersama-sama dan transparan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar