Sabtu, 16 Januari 2016

TUGAS POKOK DAN FUNGSI LPMD, PKK, RT/RW DAN KARANG TARUNA



Dalam rangka rencana pembangunan secara partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan. Maka Pemerintah Daerah Kabupaten Kudus menerbitkan 
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUDUS NOMOR 6 TAHUN 2008 TENTANG
LEMBAGA KEMASYARAKATAN DI KELURAHAN PEMERINTAH KABUPATEN KUDUS
Peraturan Daerah yang menerjemahkan Tentang Lembaga Kemasyarakatan pada tingkat Desa atau Kelurahan. Hal ini agar dalam menjalankan tugasnya tidak terjadi tumpang tindih dengan BPD(Badan Perwakilan Desa) Lembaga  Kemasyarakatan Desa atau Kelurahan, antara lain :


1.LPMD/LPMK/LKMD (BAB III Pasal 4)                       
Dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi :
  1. penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
  2. penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
  4. penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
  5. penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
  6. penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.
2. Tim Penggerak PKK (BAB IV Pasal 5)
Tim Penggerak PKK Desa/Kelurahan mempunyai tugas membantu Pemerintah Desa/Lurah dan merupakan mitra dalam pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga.
Tugas Tim Penggerak PKK Desa/Kelurahan meliputi :
  1. menyusun rencana kerja PKK Desa/Kelurahan, sesuai dengan basil Rakerda Kabupaten/Kota;
  2. melaksanakan kegiatan sesuai jadwal yang disepakati;
3.       menyuluh dan menggerakkan kelompok-kelompok PKK Dusun/Lingkungan, RW, RT dan dasa wisma agar dapat mewujudkan kegiatan-kegiatan yang telah disusun dan disepakati;
  1. menggali, menggerakan dan mengembangkan potensi masyarakat, khususnya keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan;
  2. melaksanakan kegiatan penyuluhan kepada keluarga-keluarga yang mencakup kegiatan bimbingan dan motivasi dalam upaya mencapai keluarga sejahtera;
  3. mengadakan pembinaan dan bimbingan mengenai pelaksanaan program kerja;
  4. berpartisipasi dalam pelaksanaan program instansi yang berkaitan dengan kesejahteraan keluarga di desa/kelurahan;
  5. membuat laporan basil kegiatan kepada Tim Penggerak PKK Kecamatan dengan tembusan kepada Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat;
  6. melaksanakan tertib administrasi; dan
  7. mengadakan konsultasi dengan Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat.
Tim Penggerak PKK Desa/Kelurahan dalam melaksanakan tugasnya  mempunyai fungsi:
a. penyuluh, motivator dan penggerak masyarakat agar mau dan mampu melaksanakan program PKK;
b. fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali, pembina dan pembimbing Gerakan PKK.

3. RT dan RW (BAB IV Pasal 4)
RT/RW mempunyai tugas membantu Pemerintah Desa dan Lurah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan.RT/RW dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi:
  1. pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya;
  2. pemeliharaan keamanan, ketertiban dan kerukunan hidup antar warga;
  3. pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat; dan
  4. penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya.
  5. penyelenggara pemberdayaan masyarakat di lingkungannya secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan;
  6. penyelenggara kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi masyarakat;
  7. penanaman pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial;
  8. penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan memperkuat nilai-nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  9. penanggulangan masalah-masalah sosial, baik secara preventif, rehabilitatif dalam rangka pencegahan penyakit masyarakat;
  10. menjaga kerukunan antar umat beragama, suku dalam lingkungan bermasyarakat;
  11. menjaga sinergi antara masyarakat yang dibina dengan Pemerintahan Desa;
  12. menjaga kelangsungan perencanaan Desa,Kabupaten, Propinsi dan Pemerintah Pusat;
4. Karang Taruna ( BAB IV Pasal 7)
Karang Taruna mempunyai tugas menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi generasi muda, baik yang bersifat preventif, rehabilitatif, maupun pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya.
Karang Taruna dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi:
  1. penyelenggara usaha kesejahteraan sosial;
  2. penyelenggara pendidikan dan pelatihan bagi masyarakat;
  3. penyelenggara pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda di lingkungannya secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan;
  4. penyelenggara kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya;
  5. penanaman pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda;
  6. penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan memperkuat nilai-nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  7. pemupukan kreatifitas generasi muda untuk dapat mengembangkan tanggung jawab sosial yang bersifat rekreatif, kreatif, edukatif, ekonomis produktif dan kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan segala sumber dan potensi kesejahteraan sosial di lingkungannya secara swadaya;
  8. penyelenggara rujukan, pendampingan dan advokasi sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial;
  9. penguatan sistem jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kemitraan dengan berbagai sektor lainnya;
  10. penyelenggara usaha-usaha pencegahan permasalahan sosial yang aktual;
  11. pengembangan kreatifitas remaja, pencegahan kenakalan, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja; dan 
  12. penanggulangan masalah-masalah sosial, baik secara preventif, rehabilitatif dalam rangka pencegahan kenakalan remaja, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja.                                                                                                                                                             

Tidak ada komentar:

Posting Komentar