Jumat, 26 Februari 2016

ADIPURA SEBAGAI WAHANA SOSIAL MASYARAKAT DAN KEBERSIHAN LINGKUNGAN

Mendapatkan Penghargaan Piala adipura merupakan sebuah prestasi menggembirakan bagi setiap kota sekaligus kepala daerah yang meraihnya. Bukan hanya prestasi saja, adipura juga menjadi kebanggaan (prestise) tersendiri bagi daerah itu sendiri. Adipura adalah salah satu lambang kesuksesan yang menjadi dambaan setiap daerah. Oleh karena itu, para kepala daerah berlomba-lomba untuk meraih gelar kota terbersih dan bahkan mempertahankannya sampai bisa memperoleh gelar Adipura Kencana.

Tujuan diadakannya adipura untuk memacu semua daerah agar menjadi “kota bersih dan teduh”. Oleh sebab itu, kriteria penilaian Adipura terdiri dari 2 indikator pokok yakni yang pertama indikator kondisi lingkungan perkotaan (fisik) dalam hal ini mencakup kebersihan semua wilayah dalam kota dan keteduhan kota yaitu kelestarian lingkungan dalam kota dengan representasi ruang hijau dan lainnya serta yang kedua yakni indikator pengelolaan lingkungan perkotaan (non-fisik), yang meliputi institusi, manajemen, dan daya tanggap.

Tujuan pelaksanaan Adipura, antara lain :

1. Terciptanya pelaksanaan pengelolaan kebersihan yang berhasil guna dan berdaya guna, yang merupakan hasil proses pengelolaan, pelaksanaan hukum dan pemanfaatan biaya yang tersedia secara optimal serta meningkatnya peran serta masyarakat dalam kebersihan lingkungan.
2. Terciptanya lingkungan yang bersih, hijau, teduh, indah dan nyaman;
3. Terciptanya pengembangan sistem dalam menentukan alternatif penerapan teknologi tepat guna;
4. Terwujudnya peningkatan pengawasan dan pengendalian pencemaran di lingkungan sekitar;
5. Terciptanya koordinasi dan kerjasama bersosialisasi antara aparat pemerintah dengan masyarakat.

Untuk meraih prestasi dan prestise piala adipura ini, para kepala daerah membuat berbagai trobosan yaitu memanfaatkan kepala lingkungan sampai ketua RT sebagai penanggung jawab kebersihan di wilayah kerja masing-masing. Bahkan bila diperhatikan tugas dan fungsi mereka telah bergeser menjadi petugas kebersihan. Tapi sangat disayangkan bila masyarakat sendiri tidak disiplin menjaga kebersihan serta memelihara lingkungan sekitar. Jadi peran serta masyarakat justru yang sangat vital.

Sangat miris apabila kegiatan membersihkan dan memelihara lingkungan hanya dilakukan oleh masyarakat ketika diperintahkan oleh Kepala Lingkungan atau ketua RT. Sasaran yang lebih penting tidak hanya sekedar menyulap sebuah daerah, lingkungan atau kawasan perumahan menjadi bersih dan teduh tapi ada hal yang lebih penting dari semua itu yakni memberi kesadaran kepada masyarakat akan pentingnya menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan sekitar sebagai bagian dari hidup yang berkualitas.

Memperhatikan realita yang terjadi di masyarakat ini saya menyarankan beberapa hal yang mungkin perlu dilakukan dalam rangka memberi kesadaran kepada masyarakat untuk menjaga kebersihan dan memelihara lingkungan yang dimaksud, dimana sebagai saran untuk melakukan tahapan-tahapan seperti berikut :

1. Membangun Kesadaran Masyarakat Terhadap Pentingnya Lingkungan yang Bersih dan Terpelihara

Pemerintah hanya sanggup menyediakan dana dan fasilitas saja sementara seluruh elemen masyarakat yang akan menjaga dan memelihara. Jika warga tidak berperan maka fasilitas yang tersedia seperti taman kota dan fasilitas lainnya yang telah dibangun akan cepat menjadi kumuh dan tidak terawat karena banyak warga yang membuang sampah sembarangan di sana. Peran serta warga harus didasari oleh adanya kesadaran tentang pentingnya menjaga lingkungan. Kesadaran ini tidak bisa muncul begitu saja apalagi dipaksakan. Kesadaran adalah proses yang diawali dari adanya rasa memiliki atau sense of belonging. Rasa memiliki lingkungan sekitar akan memicu rasa tanggung jawab atau sense of responsibility.

Rasa tanggung jawab ini akan menghasilkan kesadaran warga bahwa tugas untuk menjaga lingkungan bukan hanya kewajiban pemerintah saja tapi juga warganya. Kesadaran ini akan terwujud dalam bentuk tindakan atau action. Tindakan sederhana seperti tidak membuang sampah sembarangan di jalanan berawal dari proses ini. Kita tidak bisa berharap ada aksi bersama warga membersihkan lingkungan jika warga tersebut belum memiliki kesadaran. Mereka akan merasa terpaksa dan hasil dari keterpaksaan tentu tidak akan sebaik perbuatan yang dilandasi oleh kemauan. Untuk membangun kesadaran kolektif warga, ada beberapa program yang bisa dilakukan oleh pemerintah kota diantaranya yaitu:

a. Edukasi terhadap Seluruh Elemen Masyarakat
Program edukasi bertujuan untuk menanamkan nilai-nilai kesadaran akan pentingnya menjaga lingkungan hidup melalui proses pendidikan.

b. Teladan Para Pemimpin
Perbuatan itu jauh lebih bermakna daripada seribu kata. Apa yang dilihat orang akan lebih mudah dipahami dan diikuti daripada seribu kata yang ia baca atau dengar. Masyarakat akan lebih mudah disadarkan jika ada contoh yang bisa menjadi panutan. Mereka akan ragu atau malas untuk berbuat jika belum ada teladan yang bisa diikuti. Keteladanan ini harus dimulai dari pemimpin yang tertinggi. RT, RW bahkan Kepala Desa sebagai pemimpin harus menjadi teladan bagi warganya. Dimulai dari rumahnya sendiri. Dengan keteladanan berjenjang ini diharapkan warga masyarakat akan termotivasi untuk ikut menjaga kebersihan seperti para pemimpinnya.

c. Kampanye Intens dan Besar-Besaran
Untuk menumbuhkan kesadaran kolektif bisa juga dilakukan dengan propaganda melalui media komunikasi. Sejarah telah membuktikan bagaimana pentingnya media komunikasi dalam menyampaikan program pemerintah.

2. Produk Hukum & Penegakan

Kebersihan dan keteduhan sangat berkait erat dengan disiplin warga. Kedisiplinan selain perlu ada kesadaran juga harus ada ketegasan. Penegakan hukum menjadi bagian yang tak terpisahkan dari disiplin dalam bidang apapun. Tanpa ada penegakan hukum, semua orang akan berbuat semaunya. Peraturan daerah (Perda) tentang kebersihan dan keteduhan harus tersedia agar ada landasan hukum yang bisa memayungi. Perda ini berisi kewajiban bagi para pihak yang terkait untuk menjaga kebersihan dan memelihara lingkungan dengan sanksi bagi mereka yang melanggarnya. Perda ini bukan hanya mengatur individu warga tapi juga pelaku usaha atau institusi. Para pengelola kantor, perusahaan, sekolah, rumah sakit dan sebagainya wajib menjaga kebersihan lingkungan dan memiliki ruang terbuka hijau (RTH).

Untuk warga yang membuang sampah di jalan protokol, bisa diberikan sanksi dengan menyapu jalan itu. Mereka akan malu dan tidak mau lagi mengulangi perbuatannya. Jika ada yang tertangkap lebih dari satu kali mengulangi perbuatan yang sama, sanksi yang diberikan harus lebih berat. Bisa ditambah dengan denda berupa uang atau jika tidak mampu maka harus kerja sosial dalam kurun waktu tertentu. Untuk pelaku usaha, tentu sanksi yang diberikan harus lebih berat. Mereka bisa dikenakan kewajiban untuk membersihkan lingkungan sekitar yang telah dikotori atau tercemar. Bisa juga dengan menerapkan denda uang dalam nominal yang besar. Selain itu, bisa juga nama-nama perusahaan yang mencemari lingkungan dipublikasikan agar memberikan efek jera yang lebih besar.

Kita tidak perlu lagi mengejar adipura tapi adipura yang akan mendatangi kita. Adipura bukan sekedar bersih, yang lebih penting dari itu adalah kesadaran akan pentingnya menjaga kebersihan dan keteduhan dari masyarakat sendiri. Ada atau tidak ada adipura, kota dan lingkungan sekitar kita harus bersih dan teduh demi kelangsungan hidup masyarakat didalam kota yang lebih berkualitas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar