Selasa, 11 Oktober 2016

DEKLARASI ANTI NARKOBA DESA GARUNG LOR, KECAMATAN KALIWUNGU-KUDUS

Pengukuhan Deklarasi anti Narkoba Desa Garung Lor yang dipimpin oleh Ibu Kepala Desa Siti Rofiah, A.Md dan diikuti semua undangan yang hadir. Kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan bersama Deklarasi di Griya Praja Desa Garung Lor. Diselenggarakan pada hari Rabu, 05 Oktober 2016, jam 19.30 wib.

Setelah acara Deklarasi bersama, dilanjutkan dengan Sosialisasi tentang bahaya narkoba. Dan sosialisasi tsb di buka okeh Kapolsek Kaliwungu Bapak AKP Sardi. “Mengingat kejahatan narkoba tidak hanya di kota-kota besar bahkan sudah merambah di berbagai tempat, maka kegiatan hari ini sangatlah penting, karena selain memberikan pemahaman akan bahaya Narkoba juga pentingnya kita membuat komitmen untuk bersama-sama memberantas dan mencegah masuknya Narkotika ke wilayah lingkungan kita terutama Desa Garung Lor,”ucap Kapolsek AKP Sardi.

Sosialisasi tsb yg dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat dan Ketua RT Se-Desa Garung Lor. Hal ini perlu ditindak lanjuti oleh aparat bersama-sama dengan pemerintah dan elemen masyarakat kita dengungkan perang terhadap narkoba, karena narkoba akan menghancurkan generasi Bangsa. Narkoba adalah musuh bersama, bahwa negara berharap untuk generasi muda di Desa Garung Lor tidak sekali – kali bermain dengan Narkoba.

Sosialisasi Gerakan Masyarakat Anti Narkoba disampaikan dengan narasumber yaitu Babinkamtibmas Pol Junaidi.

Bahwa narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilang rasa mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan.

Narkotika golongan 1 yang sering disalahgunakan seperti opium, kokain, ganja dan golongan amfetamin ( sabu-sabu dan ekstasi ) yang sebenarnya untuk ilmu pengetahuan.

“Gejala penyalahgunaan opiat ( Heroin/ Putaw ) pupil mata mengecil, rasa gembira yg berlebihan, lemas, mengantuk, nafas sesak, bicara cadel, kurang konsentrasi, daya ingat menurun,”

Lebih lanjut disampaikan Bapak Junaidi, bahwa penyalahgunaan narkoba melanggar UU N0 35 Th 2009 tentang narkotika menguasai, memiliki akan dengan ancaman minil 4 tahun penjara.

Sedangkan bagi pengedar paling akan dikenakan ancaman 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda 10 Miliar, dan bagi yang memproduksi akan dipidana paling sedikit 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda 10 Miliar.

Deklarasi Anti Narkoba dan Sosialisasi Gerakan Masyarakat Anti Narkoba Desa Garung Lor, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus tahun 2016. Selain di hadir sejumlah masyarat, juga di hadiri okeh Bapak Camat Kaliwungu Drs Budi Utomo, S.H, Kapolsek Kaliwungu AKP Sardi, Danramil Kaliwungu Kapten (inf) A. Bashir. Dan penandatangan bersama-sama termasuk Kepala Desa, Ketua RW se Desa Garung Lor, Tokoh Lintas Agama, Tokoh Masyarakat, Karang Taruna, KST dan perwakilan elemen masyarakat lainnya. Dengan adanya penandatangan dan kesepakatan Gerakan Masyarakat Anti Narkoba, maka diharapkan Desa Garung Lor memaksimalkan potensi agar terhindar dari bahaya narkoba.

Dengan adanya sosialisasi ini, berawal dari lingkungan keluarga, lingkungan kerja hingga lingkungan masyarakat. Maka kita akan menjadikan masyarakat dan generasi yang unggul.

Sumber : Sekretaris Kecamatan Kaliwungu, Bapak Muhamad Fitriyanto(Aan). Sekaligus warga RT 01 RW IV Perumahan Kudus Permai

Tidak ada komentar:

Posting Komentar