Kamis, 20 Oktober 2016

PERILAKU MASYARAKAT DALAM MENGHADAPI PERUBAHAN

Perubahan terjadi karena tuntutan jaman. Setiap hal selalu mengalami perubahan, kecuali benda yang mati. Setiap sisi sendi kehidupan selalu berubah secara dinamis maupun praktis. Perubahan dinamis,yaitu perubahan karena suatu tuntutan terhadap pembaharuan dan berlangsung secara terus menerus dan kontinyu.
Sedang perubahan secara praktis adalah perubahsn karena suatu hal yang sesaat dan mudah hilang.

Perubahan Yang Timbul Dalam Kehidupan Bermasyarakat
Perubahan dalam lingkungan masyarakat dipengaruhi beberapa sikap yang timbul di masyarakat, antara lain :
Masyarakat Terbuka (Masyarakat Dinamis )
Dalam menerima perubahan, pada masyarakat terbuka dibedakan menjadi dua kelompok, yaitu:

A. Masyarakat yang Menerima Perubahan dengan seleksi
Artinya perubahan yang membawa dampak positif bagi nilai-nilai di masyarakat tersebut akan diterima dengan tangan terbuka, sebaliknya perubahan yang dapat menimbulkan rusaknya norma-norma sosial yang telah ada ditolak keberadaannya. Masyarakat seperti ini tergolong masyarakat modern.
Ciri-ciri masyarakat modern:
1.Sikap hidup yang dapat menerima hal-hal baru dan terbuka untuk perubahan
2.Mempunyai keberanian untuk mengemukakan pendapat
3.Lebih mengutamakan masa kini, sangat menghargai waktu
4.Memiliki perencanaan dan pengorganisasian yang jelas
5.Yakin pada IPTEK dari pada hal-hal gaib (mistik)
6.Penuh perhitungan dan percaya diri dalam melakukan sesuatu yang baru
7.Menghargai harkat hidup orang lain
8.Memiliki sikap keadilan dan pemerataan
9.Mengedepankan kepentingan bersama bukan individu atau egois

B. Masyarakat yang Menerima Perubahan Tanpa Seleksi
Semua unsur-unsur yang masuk dalam suatu masyarakat dianggap baik dan lebih maju, sehingga perlu diikuti, terutama unsur-unsur budaya dari dunia barat. Hal ini karena perkembagan ilmu dan teknologi mereka demikian maju dan cepat perkembangannya.
Keadaan ini membuat sebagian masyarakat lupa bahwa tidak semua yang datang dari barat merupakan hal-hal yang modern.  

C. Masyarakat Tertutup
Masyarakat tertutup sulit menerima perubahan. Mereka bersifat bahwa perubahan akan menyebabkan hilangnya keaslian budayanya. Mereka menutup diri akan perubahan, ada kalanya mereka menerima perubahan namun sifatnya terbatas bahkan ada yang tak mau menerimanya sama sekali. Mereka tak mau bergaul dengan masyarakat luar. Tidak mau menerima perubahan baru, merasa nyaman dengan kehidupan masa lalu. Apatis, kurang demokratis, tidak aspiratif dan tidak mau dikritik.
Ciri – Ciri Masyarakat Tertutup
1.Tak mau kehilangan budaya aslinya
2.Perkembangan ilmu pengetahuan yang lambat
3.Memiliki sifat etnosentrisme yang tinggi dan merasa nyaman dengan kondisi apa adanya
4.Terlalu kuat memegang tradisi dan ideologi kelompok yang dirasa nyaman
5.Mobilitas sosial kemasyarakatan yang rendah

Bagaimana kita bersikap dalam menghadapi perubahan sosial. Kita harus berupaya mengetahui kondisi sosial lingkungan di masyarakat.

Sikap Masyarakat Dalam Menghadapi Perubahan Sosial Budaya 
Harus mampu bersikap dalam menghadapi perubahan sosial. Kita harus berupaya mengetahui kondisi sosial lingkungan di masyarakat. Sikap tsb antara lain :
a).Sikap Positif terhadap Pengaruh Perubahan Sosial Budaya
1.Terbuka (Open Minded)
Masyarakat dapat bersikap terbuka pada perubahan sosial budaya. Masyarakat akan memperhatikan sesuatu yang baru yang ada disekitar mereka. Setelah itu mereka melakukan seleksi akan pengaruh tersebut.
2. Antisipatif
Antisipatif adalah sikap tanggap terhadap sesuatu yang sedang dan akan terjadi. Setelah bersikap terbuka dengan perubahan yang terjadi, kita juga harus tanggap terhadap kemungkinan-kemungkinan dan perubahan yang terjadi.
3.Selektif
Selektif memiliki dua makna, yang pertama melalui seleksi atau penyaringan, yang kedua mempunyai daya pilih.Setelah mengetahui bahwa suatu perubahan dilingkungan masyarakat memiliki pengaruh baik atau buruk, masyarakat kemudian melakukan proses seleksi, yakni memilih pengaruh manakah yang memberikan manfaat besar bagi dirinya ataupun orang lain.
4.Adaptif
Apabila seseorang telah memutuskan bahwa suatu perubahab telah membawa pengaruh positif bagi dirinya dan orang lain, ia akan menyesuaikan diri dengan perubahan tersebut.Dengan cara seperti itu, ia akan mudah mengikuti dan menyerap perubahan itu sebagai sebuah dinamika bermasyarakat

b).Sikap Negatif terhadap Pengaruh Perubahan Sosial Kemasyarakatan

1.Tertutup dan Curiga
Sikap tertutup biasanya dimiliki oleh orang yang sudah terlanjur menikmati dan tenang berada di dalam kondisi yang dianggap mapan dan nyaman. Mereka akan merasa tidak senang apabila ada pengaruh lain yang mencoba masuk kedalamnya. Perubahan yang masuk dianggap akan merusak tatanan yang ada. Sikap tertutup dan curiga ini merupakan salah satu ciri masyarakat tradisional.

2.Acuh tak Acuh dan Apatis
Sikap ini mirip dengan sikap tertutup. Hanya saja sikap ini memiliki perbedaan dengan sikap tertutup dalam hal merasakan perubahan yang datang. Sikap tertutup, masyarakatnya merasakan penuh pengaruh perubahan itu, akan tetapi sikap acuh tak acuh dan apatis ini masyarakat atau individu belum tentu merasakan pengaruh perubahan.Pada sikap acuh tak acuh ini, masyarakat tak mau tahu dengan apa yang sedang terjadi, karena pengaruh yang ada tak berdampak apa-apa pada dirinya.

3.Tidak Selektif dan Tidak Berinisiatif
Tidak selektif berarti tak mampu memilah-milah pengaruh perubahan  manakah yang bermanfaat atau tidak bagi dirinya dan lingkungan. Tidak inisiatif berarti tidak memiliki ide atau prakarsa untuk berbuat sesuatu. Segala sesuatunya ditentukan oleh pihak lain. Dalam menghadapi perubahan, orang yang tidak punya inisiatif akan mudah diombang-ambingkan pengaruh dari luar dirinya dan juga mempengaruhi hal-hal yang buruk terhadap orang lain.

Perilaku Masyarakat Akibat Perubahan Sosial
Perubahan sosial pada masyarakat menimbulkan adanya perilaku positif dan negatif.
Berikut ini beberapa contohnya :                                                             a)Perilaku Positif Masyarakat Terhadap Perubahan Sosial 1.Percaya Pada Diri Sendiri
Orang yang percaya diri tidak membiarkan kebiasaan lama, orang lain, dan kondisi lingkungan mendikte nasibnya. Dia menunjukkan sikap dan menentukan diri sendiri arah hidupnya. Ia tak pernah terkurung dalam ketakutan, melainkan selalu berusaha melakukan tindakan membangun. Orang seperti ini melihat perubahan sebagai sesuatu yang wajar. Ia juga yakin bahwa ia dapat melewati setiap tantangan sebagai dampak dari perubahan itu.  Orang yang percaya diri akan meniali dirinya secara jujur.Ia sadar akan semua aset berharga dalam dirinya dan selalu berusaha menemukan aset lain yang belum dikembangkan.

2. Berpikir Rasional
Rasionalitas adalah kemampuan berpikir secara logis dan analitis. Berpikir secara analitis berarti berusaha menyelidiki suatu peristiwa untuk mengetahui keadaan sebenarnya. Cara berpikir rasional merupakan cara berpikir dimana orang mempertimbangkan akal budinya dalam memutuskan sesuatu.Orang seperti ini tak menerima begitu saja sebuah unsur baru. Ia akan selalu menyelidikinya dan mempertimbangkannya. Orang seperti ini akan cenderung mudah menerima sesuatu yang masuk akal. Bila perubahan itu mengarah pada sesuatau yang baik, yang masuk akal ia akan menerima perubahan itu.Bila perubahan itu tidak masuk akal, dan negatif ia akan dengan segera menolaknya

3. Terbuka Pada Inovasi
Orang yang terbuka pada inovasi akan cenderung dinamis dan mudah berubah. Karena ia senantiasa terdorong untuk lebih dalam mengetahui inovasi baru dan dengan segera mempelajarinya. Semakin terbuka seseorang terhadap suatu inovasi, semakin besar pula perubahan yang mungkin terjadi.

b)Perilaku Negatif Masyarakat Terhadap Perubahan Sosial
1.Penyalahgunaan Wewenang
Dalam hal ini adalah wewenang kekuasaan. Dia merasa punya kekuasaan terhadap tatanan sebelumnya. Tidak mau menerima tatanan baru/aturan baru.

2. Perilaku Egosentris
Mengedepankan emosi pribadi. Dan tidak mau menetima saran dan kritik orang lain. Perubahan baru dianggap menjauhkan dari kebebasannya

3. Konsumerisme Lingkungan
Perilaku seperti ini lebih mendahulukan pemenuhan keinginan dengan gaya hidup mewah untuk dirinya sendiri daripada pemenuhan kebutuhan pokok. Setiap pemenuhan bantuan diperhitungkan untung ruginya terhadap dirinya.

Agar tidak timbul perpecahan dalam kemasyarakatan maka perlu adanya beberapa hal sbb:

1. Adanya persamaan pandangan mengenai tujuan semula yang ingin dicapai.                                                 2.Norma-norma masyarakat difungsikan dengan baik sebagai alat pengendalian sosial demi mencapai tujuan bersama.                                               3. Menghindari pertentangan antarnorma-norma yang ada dalam masyarakat.                                        4. Memberikan Sanksi yang kepada pelanggar norma untuk dilaksanakan secara konsekuen.                                       
5.Tindakan-tindakan warga masyarakat disesuaikan dengan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat.                                        

Karakteristik umum kemajuan perubahan yang menyangkut aspek-aspek sosio-demografis masyarakat dan aspek-aspek sosio-demografis digambarkan dengan istilah gerak sosial (social mobility). Artinya suatu proses unsur-unsur sosial ekonomis dan psikologis mulai menunjukkan peluang-peluang ke arah pola-pola baru melalui sosialisasi dan pola-pola perilaku. Perwujudannya adalah aspek-aspek kehidupan modern seperti misalnya mekanisasi, mass media yang teratur, urbanisasi.

Syarat-syarat Masyarakat berpikir maju
Syarat-syarat suatu modernisasi adalah sebagai berikut:
a. Cara berpikir yang ilmiah dalam kehidupan pribadi maupun masyarakat.
b. Penciptaan iklim yang favorable (kondusif) dalam masyarakat terhadap perubahan dengan cara penggunaan m komunikasi yang bisa dipahami.
C. Kedisiplinan yang tinggi.
F. Saling menghormati dan menerima hasil perubahan sebagai kesepakatan bersama.

Disadur dari : Sosiologi Lingkungan Kemasyarakatan Modern

Selasa, 18 Oktober 2016

NORMA HIDUP BERMASYARAKAT

Norma sangat dibutuhkan kehadirannya dalam kehidupan masyarakat sebagai bagian untuk mewujudkan kehidupan yang sesuai dengant harkat dan martabat manusia. Adapun  tujuan berlakunya norma dalam kehidupan  bermasyarakat sebagai berikut :

Menjamin keteraturan

Mewujudkan  tatanan kehidupan  yang aman, tertib , rukun dan damaiMenciptakan ketertiban, ketenteraman, keamanan, kedamaian, dan kesejahteraan

Fungsi norma dalam kehidupan bermasyarakat

Tujuan dan fungsi serta arti penting norma dalam kehidupan bermasyarakat diantaranya :

Norma  berfungsi untu memberikan ciri khas kehidupan manusia sebagai makhluk sosial yang memiliki akal dan peradaban, kehadiran norma – norma  dalam kehidupan manusia menjadi tanda bahwa manusia adalah makhluk yang memiliki  kemampuan berpikir dan bertindak untuk mengatur diri dan sesamanya agar kehidupannya aman, tertib, dan terkendali.

Norma berfungsi mengatur hubungan  manusia dengan Tuhan. Terutama lewat norma agama. Manusia  disadarkan tentang adanya sang pencipta dan kaharusan untuk mengabdi kepada – Nya. Keberadaan norma agama menjadikan manusia tahu bagaimana cara menjalankan ibadah dalam rangka menjalin hubungan dengan Tuhan.

Norma berfungsi  mengatur hubungan manusia dengan sesama manusia.
Tujuannya , agar manusia saling mengenal, menghargai,  menghormati , dan melayani. Hal ini merupakan keharusan dalam upaya mewujudkan aspek –aspek positif  kehidupan (kerukunan, kedamaian, keamanan, ketenteraman, keserasian, kesejahteraan, dan kemakmuran)dalam lingkungan masyarakat. Dan mengatur hubungan antar manusia agar tidak berbuat semaunya sendiri.

Norma berfungsi mangatur hubungan manusia dengan alam ataupun lingkungan.
Dalam berbagai norma dan aturan hidup lain banyak disebutkan tentang larangan kepada manusia untuk berbuat kerusakan dimuka bumi. Ini artinya, manusia diharuskan untuk menjaga kelestarian  alam seisinya. Alam memiliki unsur – unsur seperti air-tanah-udara-satwa dan tumbuhan yang harus dijaga  oleh manusia. Kerusakan pada salah satu unsur saja akan menjadikan kehidupan alam terganggu dan dampknya juga akan turut menimpa manusia.

Norma berfungsi mangatur tingkah laku manusia agar terjaga dalam kebaikan bagaimana pun juga manusia kadang memiliki sisi-sisi  buruk dalam bertingkah laku. Pada dasarnya, manusia memiliki sisi baik dan sisi buruk dalam perangainya, nah. Kehadiran norma akan menjadi pemerkuat sisi baik dalam perilaku manusia sekaligus pelemah sisi buruknya.

Norma berfungsi mendorong  terwujudnya nilai-nilai  yang dibutuhkan manusia untuk kehidupan lebih baik di dunia maupun di akhriat, dengan perannya sebagai penguat hubungan manusia dengan sesama manusia, dengan alam, dengan Tuhan,  norma dapat mengantarkan manusia  kepada nilai – nilai keutamaan, seperti ketenangan, kedamaian , kesejahteraan, keharmonisan, ketaatan, kesalehan, dan ketakwaan, nilai – nilai ini sangat berguna  untuk bekal manusia selama hidup di dunia serta setalah mati dan hidup di akhirat.
 

Arti penting norma dalam kehidupan bermasyarakat– adapun pentingnya norma dalam kehidupan bermasyarakat  sebagai berikut :

Membatasi, mengatur  tingkah laku agar tidak sewenang – wenang Menciptakan kehidupan yang aman , tertib serasi selaras dan seimbang Membentuk budi pekerti manusia yang baik , patuh , sadar hukum, sadar hidup bermasyarakat dan memiliki akhlak mulai.

Tujuan dan fungsi serta arti penting norma dalam kehidupan bermasyarakat.

Individu yang hidupnya berpedoman pada  norma –norma  akan merasakan kedamaian dan ketentraman. Sebaliknya individu yang suka melanggar norma, melanggar aturan yang dibuat hidupnya  akan gelisah  dan tidak tentram, dijauhi dari komunitas dan dijauhi dari masyarakat sekitar.

Pada intinya tujuan dan fungsi norma itu baik dan memiliki kaitan antara suatu perintah atau suatu larangan. Ketika seseorang menjalankan norma maka ia akan memperoleh dari manfaatnya sedangkan bagi yang tidak pernah mengikuti norma – norma yang berlaku tentu saja hidupnya akan gelisah dan terasa tidak tentram.
Sebagai masyarakat sosial dan bertetangga, norma dikedepankan untuk sebuah harmoni. Bukan untuk melawan kemapanan, tetapi mengedepankan rasa saling menghormati.
Norma merupakan aturan yg disepakati sejalan dengan hukum yang berlaku di sebuah wilayah. Jika seseorang melanggar norma, berarti dia sudah melanggar sebuah kesepakatan hukum.
Norma menjadikan hidup lebih bermakna, dan bukan bersifat egois atau menang sendiri.
Jika dalam sebuah wacana yang belum disepakati atau jauh dari norma itu bukan merupakan kesepakatan hukum. Tapi jika sebuah wacana tsb sudah disepakati bersama, hal tsb merupakan norma hukum yg harus dijunjung tinggi.

Arti pentingnya norma yaitu :
1. Membatasi manusia dalam sebuah aturan agar lebih baik lagi
2. Menjadi pedoman dan penuntun dalam bertingkah laku
3. Menciptakan kehidupan yang aman, tertib, serasi, selaras dan seimbang
4. Membentuk budi pekerti manusia yang baik

Manusia sebagai mahkluk sosial selalu menjunjung Norma Bermasyarakat

Sabtu, 15 Oktober 2016

BUMDesa SEBAGAI GERAK EKONOMI DESA YANG LAMA TIDUR

Sebelum UU Desa hadir, desa sudah dikenalkan jenis usaha yang bisa dilakukan sebagaimana penjelasan pasal 21 dalam UU No.5/1979. Kebijakan tersebut terus dipertegas melalui UU No 22 /1999 tentang Pemerintah daerah dan revisinya UU 32/2004, kebijakan tersebut sudah membuka ruang desa dapat mendirikan BUM Desa, yang diperkuat dengan turunnya Peraturan Pemerintah No. 72/2005 tentang desa dan secara khusus BUM Desa dipayungi dan digerakkan oleh Permendagri No. 39/2010 tentang Badan Usaha Milik Desa. Terbitnya kebijakan-kebijakan tersebut didukung dengan berbagai program pemerintah yang dikeluarkan untuk menggerakkan ekonomi desa.

Harapannya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa belum bisa terwujud jika kita melihat jumlah penduduk miskin di perdesaan. Kondisi ini dapat menggambarkan bahwa sumber-sumber yang ada di desa belum terkelola dengan baik, sehingga tingkat urbanisasi penduduk menjadi daya tarik bagi penduduk desa.  Menjadi perhatian bagi pemerintah desa dan pemerintah daerah bagaimana berbuat dan bertindak agar BUMDesa sesuai harapan dalam pembentukannya. Di evaluasi kembali agar potensi yg dimiliki mampu di kembangkan

UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa, desa merupakan ‘kesatuan masyarakat hukum’. Definisi ini telah menempatkan Desa sebagai organisasi campuran antara masyarakat berpemerintahan dengan pemerintahan lokal. UU Desa ini telah membedakan desa dengan Pemerintahan daerah yang tidak mengandung unsur masyarakat, melainkan hanya perangkat birokrasi. Desa juga tidak identik dengan Pemerintah Desa dan kepala Desa, namun meliputi pemerintahan lokal dan sekaligus mengandung masyarakat, yang keseluruhannya membentuk kesatuan hukum.

UU Desa mempertegas kehadiran BUMDesa sebagai institusi sosial dan komersial yang bertujuan untuk menampung seluruh kegiatan di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum yang dikelola oleh Desa dan/atau kerja sama antar-Desa. Karenanya anggaran dalam APB Desa bisa dialokasikan untuk modal awal BUM Desa. Saat ini akan dihidupkan kembali BUM Desa. Terutama di Desa Garung Lor, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus. Tentunya hal ini BUM Desa  yang ditargetkan oleh Kemenenterian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) segera terwujud kembali.

Sebagai basis pengembangan ekonomi di pedesaan, BUM Desa sudah lama didorong oleh pemerintah melalui berbagai kebijakan dan program yang digulirkan, dan sudah banyak desa yang mendirikan BUM Desa agar dapat berkontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat desa. Banyak program pemerintah baik pusat maupun daerah yang digulirkan dalam upaya menggerakkan ekonomi desa. Namun belum banyak membuahkan hasil yang memuaskan sebagaimana diinginkan bersama,  setiap tahun masih dirasakan potensi pendapatan dan penataan asset desa yg belum di kelola dengan baik. Perlu upaya yang kuat agar BUM Desa mampu menjawab tantangan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Sebagai institusi sosial dan ekonomi, pendirian BUMDes tidak cukup didekati dengan pendekatan teknokratis dan manajerial semata. BUMDes yang dibangun serentak oleh pemerintah dari atas juga tidak serta merta bisa bekerja dengan baik meskipun memiliki kapasitas manajerial yang baik. Menjadi evaluasi bersama agar BUM Desa benar-benar menjadi pilar ekonomi desa yang tangguh dan kuat serta memberikan manfaat bagi masyarakat.

Ada beberapa hal yang dapat dilakukan dalam pengembangan BUM Desa, yaitu masih diperlukan upaya kuat dan keseriusan desa dalam melakukan pembinaan dan memperkuat bentuk dari BUM Desa sebagai institusi social dan komersial.

Inisiatif pembentukan BUM Desa, di Desa Garung Lor perlu di apresiasi( rencana 2017 ). Desa ini memiliki 4 wilayah dalam tingkat RW, dan terdapat potensi yang bisa di gali. Sebagai contoh : pengelolaan parkir/penitipan kendaraan, pasar sekitar pabrik, ruko/kios, gedung serba guna dan masih banyak lagi. Dan perlu di awali dengan inventarisasi asset yang dimiliki desa. Pembentukan BUM Desa tersebut juga terjadi sebelum pemberlakuan UU Desa, namun menjabarkan semangat PP. No. 72 tahun 2005, Permendagri 39/2010 tentang BUM Desa di bawah payung UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Inisiatif pendirian BUM Desa muncul dari pemerintah desa dan masyarakat desa, pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Inisiatif ini hadir karena latarbelakang yang mempengaruhinya, yaitu adanya potensi desa , kondisi/permasalahan yang terjadi di desa yang perlu dipecahkan agar desa tidak selalu tertinggal.

Pendirian BUMDes karena potensi dapat ditemukan di Desa Garung Lor. Kita mencoba untuk identifikasi terhadap potensi ini yang ada, antara lain :
1. Melakukan kegiatan pemberdayaan lingkungan, yang kemudian bisa dikembangkan inisiatif mendirikan koperasi atau potensi UMKM yang ada di Desa Garung Lor.
2. Kepala desa untuk mendorong BUM Desa melalui Pemerintah desa dan masyarakat memanfaatkan dana insentif dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa yang diberikan kepada Pemerintah Desa untuk dikembangkan menjadi usaha desa.
3. BUM Desa dapat dilakukan dengan mendorong usaha ekonomi desa, dari dana hibah untuk mendirikan Usaha Ekonomi Desa(jika bisa diakomodir oleh pemerintah daerah).

Dan pembentukan BUM Desa tidak langsung terbentuk, karena membutuhkan pengelolaan usaha stabil terlebih dahulu kemudian baru dibahas dalam musdes pembentukan BUM Desa dan orang-orang yang punya kompetensi, jujur serta punya niat untuk memajukan desanya melalui BUMDesa ini.

Pemilihan jenis usaha dan ragam pengelolaanya akan menentukan karakter BUM Desa dilihat dari jumlah keterlibatan warga masyarakat dalam usahanya. Point ini penting dibicarakan atau dimusyawarahkan oleh pemerintahan dan masyarakat desa mengingat tujuan pendirian BUM Desa adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat maka sebaiknya lebih banyak melibatkan dan memberikan manfaat bagi warga masyarakat karena modal yang digunakan juga berasal dari uang masyarakat. Pemahaman terhadap BUMDESA yang harus menghasilkan profit akan mengarahkan pada pilihan jenis usaha yang dapat menghasilkan keuntungan. Hal ini akan menjadi trade off bagi keterlibatan dan partisipasi warga dalam pengelolaan dan manfaat dari usaha yang dipilih.

Jika lebih dalam ditarik pada perbedaan antara BUM Desa sebelum dan sesudah UU Desa, maka UU Desa mengkonsepkan desa sebagai pemerintahan lokal sekaligus komunitas mandiri. Sebagai komunitas mandiri maka masyaraat berhak mendapatkan akses dan manfaat dari BUM Desa yang didirikan. Hal ini cukup berbeda jika desa hanya diposisikan sebagai pemerintahan lokal, maka pilihan usaha BUMDES layaknya BUMD (tingkat kabupaten/kota) yang orientasinya adalah profit untuk menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Managemen pengelolaan yang belum profesional, Studi menemukan belum semua BUM Desa dalam pengelolaannya mengacu pada regulasi yang ada baik sebelum maupun sesudah UU Desa, kendati sudah sesuai dengan struktur yang ada dalam Permendesa dan UU Desa, dimana kepala desa menjadi pembina dan BPD pengawas, namun peran pengawasan yang dilakukan tidak maksimal dan kepala desa tidak memperhatikan perkembangan BUM Desa atau sebaliknya peran pembinaan yang dilakukan lebih mendominasi sampai pada keterlibatan dalam membuat kebijakan teknis.

Selain itu, Pengelolaan dan Pengembangan BUM Desa jangan tergantung pada arahan keputusan kepala desa, namun bagaimana BUMDesa ini sebagai asset kemajuan desa yang bersih, kompentensi dan transparan.

Struktur manajemen pengelolaan BUM Desa seluruhnya harus menganut struktur pengelolaan yang dimandatkan dalam Permendesa No.4/2014, kendati unsur pengawas BUM Desa tidak di jelaskan dalam aturan tersebut namun dalam PP 43/2014 menjadi peran dari penasihat (ex-officio) kepala desa, nampaknya perlu ada kesamaan pandangan dalam menentukan unsur pengawas BUM Desa. Disisi lain pengaturan pengawasan dalam kedua regulasi tersebut secara jelas mengatur tentang waktu pelaksanaan pengawasan terhadap kinerja BUM Desa. Dalam Permendesa dalam mengatur tentang penyelenggaraan Rapat Umum Pengawas untuk melakukan pemilihan dan pengangkatan struktur pengawas, penetapan kebijakan pengembangan usaha dan pelaksanaan pemanatau dan evaluasi.

Pengawasan merupakan proses pengamatan dari pelaksanaan seluruh kegiatan organisasi untuk menjamin agar semua pekerjaan yang sedang dilakukan berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditentukan sebelumnya. Artinya peran pengawas harus terlibat dalam proses perencanaan tidak hanya sebatas pelaksanaannya saja. Pengawasan di perlukan karena adanya potensi moral hazard (penyelewengan/penyalahgunaan) oleh para pelaku ekonomi dalam hal ini manajemen BUMDesa yang tentunya berdampak negatif terhadap perekonomian kemajuan desa. Dalam teori ekonomi menunjukkan bahwa  moral hazard disebabkan oleh adanya asymmetric information. Assymetric information menyebabkan dua hal, yaitu moral hazard (kewenangan kekuasaan) dan adverse selection (kesalahan memilih pengelola/manajemen). Assymetric information adalah kondisi dimana informasi tidak tersebar merata antar pelaku ekonomi.

Dari manajemen yang benar Laporan BUMDesa dari Pengurus BUMDesa, membuat penyusunan laporan keuangan setiap bulan lalu disampaikan ke Kepala Desa,BPD Desa, LPMD dan ditembuskan ke kecamatan dan kabupaten.

Intervensi tidak boleh dilakukan dan bukan fasilitasi desa, pendampingan yang dilakukan oleh pemerintah desa dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan usaha yang dilakukan oleh BUM Desa.

Sebagai penggerak ekonomi desa, BUM Desa diharapkan dapat berkontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Pendirian BUM Desa tidaklah sebatas memenuhi target pembangunan saja namun kehadirannya dibarengi dengan peningkatan kualitas dalam pengelolaan usaha dan yang terpenting kehadiran UU Desa dapat memaksimalkan dan mengembangkan potensi desa melalui BUM Desa sebagai basis gerakan ekonomi desa. Untuk mendapatkan hal tersebut tentunya pemerintah harus berbenah dan melakukan evaluasi atas apa yang sudah dilakukan selama ini terhadap pengembangan ekonomi desa. Hal yang perlu diperhatikan oleh pemerintah dan pemerintah daerah, yaitu:
1. Kepastian aturan BUM Desa sebagai institusi sosial dan komersial.
2. Aturan sebagai lembaga usaha yang juga diharapkan untuk mendapatkan profit selain orientasi benefit bagi masyarakat desa.

Dua tuntutan tersebut yang membuat BUM Desa berbeda, yang justru keberadaanya mempunyai nilai strategis sebagaimana tujuan pendiriannya. Keberadaan BUM Desa harus menyesuaikan dengan regulasi yang mengatur tentang badan usaha. Kejelasan dalam aturan, akan memperjelas praktek manajemen dan jenis usaha yang akan dilakukan.

Kepastian badan hukum BUM Desa akan memperkuat manajemen pengelolaan serta memperjelas tanggungjawab yang dibebankan kepada pengelolan operasional BUM Desa. Hal ini akan mengarah pada profesionalisme dan kemandirian BUM Desa sebagai unit usaha desa. Kemandirian dan tanggungjawab inilah yang dibutuhkan oleh pengelola dalam mengelola BUM Desa sesuai harapan.

Sinkronisasi aturan pengelolaan BUM Desa. sebagai basis perekonomian desa, manajemen profesional BUM Desa dituntut untuk selaras dengan badan usaha, dan pengelolaannya harus sejalan dengan pengelolaan badan usaha lainnya.

Mempertegas peran pembinaan Desa, memberikan rekognisi dan mendorong kemandirian desa tidak serta merta menghilangkan peran dan tanggungjawab desa dalam memberikan pembinaan. Dalam upaya memberikan itu, pendekatan supra desa seyogyanya dilakukan tidak lagi berdasarkan pendekatan intervensi namun lebih pada pendekatan fasilitasi dan pendampingan.

Pendekatan fasilitasi jauh lebih dibutuhkan desa dalam kerangka menuju kemandirian agar mampu mengelola potensi dan sumberdaya yang dimiliki oleh desa. Keberadaan pendamping desa sudah seyogyanya menjadi alat yang bisa digunakan oleh supra desa dalam melakukan pembinaan yang intensif sehingga menumbuhkan BUM Desa yang tangguh.

Memperkuat eksistensi BUM Desa yang hadir atas inisiatif sendiri, Pemerintah alih-alih memiliki target dalam membentuk BUM Desa secara massif, lupa dengan menjaga kualitas BUM Desa yang sudah eksis atas inisiatif sendiri (internal masyarakat). Memberikan rekognisi terhadap usaha desa (apapun bentuknya) yang sudah eksis-kokoh jauh lebih penting ketimbang melakukan intervensi dengan berbagai instrumen hukum. Bagaimanapun membangkitkan dan memfasilitasi tumbuhnya gerakan ekonomi lokal secara emansipatoris jauh lebih penting ketimbang institusionalisasi BUMDes secara serentak dari atas.

Semoga bermanfaat dalam rencana pembentukan BUM Desa Garung Lor

Kamis, 13 Oktober 2016

PERUMAHAN : DESAIN SEBUAH KAMPUNG DI ERA MASA KINI

Apabila kita membaca "kampung" sebagai suatu perkembangan perumahan yang majemuk, jenis perumahan yang 'didesain' atau 'dibuat' sejak  awal layak dijadikan pembanding. Perumahan baru suatu komplek wilayah adalah cikal bakal kampung dengan penguasaan penataan yang lebih tertata. Ia berbeda dari kampung yang berkembang secara alami. Perumahan dibeli dengan lahan terpetak-petak yang sudah di kapling. Antara rumah satu dengan lainnya memiliki kesamaan dan keseragaman. Dan dari tahun ke tahun desain dari oerumahan akan mengalami perubahan. Bila kita saksikan kecenderungan perumahan saat ini, pola perkembangannya menimbulkan konsekuensi-konsekuensi baru yang pada dasarnya memiliki dinamika sedikit berbeda dari kampung yang ada. Namun di antara keduanya tetap ada benang merahnya yaitu kawasan wilayah.

Petak-petak lahan yang terbagi dengan jelas menimbulkan kekuasaan akan teritorial yang lebih kuat daripada dikampung yang tidak didesain sejak awal. Perumahan merupakan garis lini yang dapat dikembangkan sesuai dinamika dalam keluarga yang mendiaminya, terutama untuk perumahan menengah kebawah. Seperti kawasan Perumahan Kudus Permai, saat ini desain awal sudah berubah. Karena selain cukup lama, namun penguasaan atas kawasan tsb sudah berubah. Dan selera bentuknya juga berubah. Dewasa ini banyak rumah-rumah dijual dengan tipe kecil yang secara umum belum dapat mewadahi kebutuhan ruang keluarga pada umumnya. Dahuli Perumahan Kudus Permai, jika dilihat desainnya, untuk tipe 21 dan 36 seringkali dibangun tanpa dapur. Hal itu menyebabkan perubahan bentuk bahasa tubuh perumahan(desain) pasti terjadi dengan unik. Karena penguasaan denah rumah akan bertambah sesuai dengan kebutuhan mendasar seperti dapur, tambahan ruang kamar tidur, teras,carport, dan sebagainya.

Rumah di perumahan merupakan cikal bakal dari rumah yang dapat berkembang sebagai bagian dari kampung yang lebih tertata, yang kebanyakan perkembangannya juga dipengaruhi selera penghuninya. Tidak ada rumah di perumahan yang dikembangkan dengan cara sama menunjukkan bahwa masing-masing pemilik punya kecenderungan dan karakter berbeda. Tidak ada orang yang ingin disamakan dengan orang lainnya. Mirip seperti model pakaian, orang cenderung ingin berbeda untuk menunjukkan kepribadian dan cita rasa yang dimilikinya.

Semakin lama, sebuah kampung modern atau perumahan yang didesain dari awal akan semakin terbentuk secara sosial maupun spasial. Biasanya para penghuni secara intensitas keberagaman akan menyelesaikan problem-problem berdasarkan pengalaman dan dunia individu. Kampung makin 'mendewasa' dengan makin banyaknya kejadian, seperti kelahiran, kematian, pencurian, acara bersama, masalah lingkungan, dan sebagainya.

Kampung-kampung kadangkala menjadi arena yang mirip seperti sebuah keluarga besar lengkap dengan orang-orangnya yang menyenangkan, menyebalkan dan segudang hal alami kemanusiaan lainnya. Adanya kelahiran, perkawinan, kematian dan hal-hal yang harus diselesaikan bersama adalah hal-hal yang makin mempererat jalinan dan hubungan antar manusianya itu.

Kampung adalah sebuah konteks kebudayaan yang alami, dimana rasa memiliki ini adalah bagian yang paling sering dipandang 'primitif' yang banyak bertentangan atau kurang sesuai dengan standar arsitektur dari pengetahuan yang modern.

Namun desainer/arsitek perumahan banyak bekerja dengan standar, petunjuk, dan handbook, berusaha untuk memperkecil kesalahan dalam bekerja dan  mendesain. Meski begitu, bila belajar dari kampung yang biasa, kita akan sering tersenyum karena menyadari bahwa kemurnian kampung dapat menyelesaikan masalah masalah yg timbul. Dengan membuat asumsi bahwa manusia bisa beradaptasi atau menerima keadaan dan menggunakan pikirannya tanpa henti untuk menyelesaikan masalah. Dan perumahan mencoba menyatukan itu dari latar belakang yg berbeda.

Nampaknya kita yang hidup di perumahan didesain agar bisa menerima serangkaian penyelesaian arsitektural standar. Seringkali desain dan konsep modern justru mengabaikan kemungkinan-kemungkinan rasa kebersamaan itu, namun rasanya bila kembali kepada sifat alami manusia, dorongan saling bersama untuk meng'kampung'kan diri akan menemukan jalannya bila diberi kesempatan.

Di Perumahan Kudus Permai, masih bisa beradaptasi dengan kampung. Karena di apit dua kampung Tersono dan Garung Lor. Sehingga Perumahan Kudus Permai menjadi penyeimbang kultur sosial modern dengan kultur budaya tradisional perkampungan

Renungan, bahwa orang perumahan sejatinya orang kampung

Selasa, 11 Oktober 2016

DEKLARASI ANTI NARKOBA DESA GARUNG LOR, KECAMATAN KALIWUNGU-KUDUS

Pengukuhan Deklarasi anti Narkoba Desa Garung Lor yang dipimpin oleh Ibu Kepala Desa Siti Rofiah, A.Md dan diikuti semua undangan yang hadir. Kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan bersama Deklarasi di Griya Praja Desa Garung Lor. Diselenggarakan pada hari Rabu, 05 Oktober 2016, jam 19.30 wib.

Setelah acara Deklarasi bersama, dilanjutkan dengan Sosialisasi tentang bahaya narkoba. Dan sosialisasi tsb di buka okeh Kapolsek Kaliwungu Bapak AKP Sardi. “Mengingat kejahatan narkoba tidak hanya di kota-kota besar bahkan sudah merambah di berbagai tempat, maka kegiatan hari ini sangatlah penting, karena selain memberikan pemahaman akan bahaya Narkoba juga pentingnya kita membuat komitmen untuk bersama-sama memberantas dan mencegah masuknya Narkotika ke wilayah lingkungan kita terutama Desa Garung Lor,”ucap Kapolsek AKP Sardi.

Sosialisasi tsb yg dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat dan Ketua RT Se-Desa Garung Lor. Hal ini perlu ditindak lanjuti oleh aparat bersama-sama dengan pemerintah dan elemen masyarakat kita dengungkan perang terhadap narkoba, karena narkoba akan menghancurkan generasi Bangsa. Narkoba adalah musuh bersama, bahwa negara berharap untuk generasi muda di Desa Garung Lor tidak sekali – kali bermain dengan Narkoba.

Sosialisasi Gerakan Masyarakat Anti Narkoba disampaikan dengan narasumber yaitu Babinkamtibmas Pol Junaidi.

Bahwa narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilang rasa mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan.

Narkotika golongan 1 yang sering disalahgunakan seperti opium, kokain, ganja dan golongan amfetamin ( sabu-sabu dan ekstasi ) yang sebenarnya untuk ilmu pengetahuan.

“Gejala penyalahgunaan opiat ( Heroin/ Putaw ) pupil mata mengecil, rasa gembira yg berlebihan, lemas, mengantuk, nafas sesak, bicara cadel, kurang konsentrasi, daya ingat menurun,”

Lebih lanjut disampaikan Bapak Junaidi, bahwa penyalahgunaan narkoba melanggar UU N0 35 Th 2009 tentang narkotika menguasai, memiliki akan dengan ancaman minil 4 tahun penjara.

Sedangkan bagi pengedar paling akan dikenakan ancaman 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda 10 Miliar, dan bagi yang memproduksi akan dipidana paling sedikit 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda 10 Miliar.

Deklarasi Anti Narkoba dan Sosialisasi Gerakan Masyarakat Anti Narkoba Desa Garung Lor, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus tahun 2016. Selain di hadir sejumlah masyarat, juga di hadiri okeh Bapak Camat Kaliwungu Drs Budi Utomo, S.H, Kapolsek Kaliwungu AKP Sardi, Danramil Kaliwungu Kapten (inf) A. Bashir. Dan penandatangan bersama-sama termasuk Kepala Desa, Ketua RW se Desa Garung Lor, Tokoh Lintas Agama, Tokoh Masyarakat, Karang Taruna, KST dan perwakilan elemen masyarakat lainnya. Dengan adanya penandatangan dan kesepakatan Gerakan Masyarakat Anti Narkoba, maka diharapkan Desa Garung Lor memaksimalkan potensi agar terhindar dari bahaya narkoba.

Dengan adanya sosialisasi ini, berawal dari lingkungan keluarga, lingkungan kerja hingga lingkungan masyarakat. Maka kita akan menjadikan masyarakat dan generasi yang unggul.

Sumber : Sekretaris Kecamatan Kaliwungu, Bapak Muhamad Fitriyanto(Aan). Sekaligus warga RT 01 RW IV Perumahan Kudus Permai

Jumat, 07 Oktober 2016

ORI_handmade DARI BANDUNG UNTUK GAUNG UMKM DI KUDUS

Belum lama ini ORI_handmade bersama tim, setelah mengadakan pameran UMKM di Kudus. Terbukalah semua kesempatan untuk belajar. Dan meraih kesempatan untuk lebih dikenal lagi.
Dan kesempatan itu terbuka setelah ditunjuk oleh Diperindagkop(Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi)Kabupaten Kudus, untuk mengikuti pelatihan di Bandung. Mengapa yang dituju Kota Bandung, karena untuk kreatifitas dan kreasi di Bandung lebih maju serta tertata. Mereka sudah mempekerjakan hampir semua potensi lingkungan yang ada. Selain itu usaha ini sangat didukung oleh Pemerintah Kota Bandung. Dan tujuan dari studi banding tsb adalah menimba ilmu dan mengembangkan cara pemasaran produk kedepan. Kenapa memilih Kampung Rajut di Binong Jati Bandung. Karena daerah tsb sudah mampu menyerap ratusan tenaga kerja. Dan yg paling penting daerah tsb sudah menjadi tujuan wisatawan, baik lokal maupun mancanegara.
Dan selain di bina oleh Pemerintah Kota Bandung, mereka juga mampu mengembangkan koperasinya. Yaitu KIRBI Bandung(Koperasi Industri Rajutan Binong Jati).
Dengan sinergi antara penduduk sekitar, pemerintah daerah, koperasi mampu menjadikan Kampung Rajut yang dinamis. Dari itu semua ORI_handmade, harapannya kedepan ilmunya dapat ditularkan di lingkungan RW IV Perumahan Kudus Permai. Bisa memberikan pelatihan pada RT lainnya di lingkup RW. Dan kedepannya mampu sejajar dengan industri yang sudah mapan di Kudus. Dan ORI_handmads bisa menjadi pioner di rumah sendiri. Seperti pepatah sebelum tertawa diluar,menangislah dirumah sendiri. Intinya mari kita sama-sama memajukan dilingkungan sendiri, dan akhirnya keuntungan diluar akan teraih.

Sumber : ORI_handmade
                 Tim ORI_handmade RT 07
                 Facebook Enik Sukendri

Rabu, 05 Oktober 2016

NOTULEN RAPAT RW DAN RT DI PERUMAHAN KUDUS PERMAI, PERIODE OKTOBER 2016

Rapat di RW IV Perumahan Kudus Permai, yang dilaksanakan oleh RW bersama pengurus dan Ketua RT 01 - 07. Dan Rapat tsb membahas apa yang menjadi pertemuan rutin yang akan dijadikan tolok ukur, sejauh mana perkembangan yang ada di lingkungan RW IV. Perkembangan tsb dapat berupa perkembangan program dan atau pembahasan program baru. 
Program-program dari RW tsb harus sinkron dan dijalankan bersama-sama dengan warga melalui RT masing-masing. Apabila program tsb berkesinambungan, maka roda organisasi tsb hidup. Dan menjadikan Perumahan Kudus Permai makin maju dan lebih baik. Hasil dari pertemuan tsb akan kita sampaikan dan  merupakan eujud transparansi serta tolok ukur kemajuan Perumahan Kudus Permai.

Adapun beberapa hal yang perlu disampaikan dari perwakilan desa, para seksi dan Ketua RT. 
PEMAPARAN DARI KADUS JALIYANTO, SH
  1. Menekankan kembali untuk perekaman data E-KTP
  2. Menjaga keamanan dan kebersihan lingkungan
  3. Menunjuk Ketua RW IV Bp H. Hariyono, sebagai anggota Tim 11(Bersama BPD untuk bekerjasama dalam penanganan pembangunan infrastruktur dari Anggaran Dana Desa)
  4. Penyampaian Rencana Pengajian Haul NYi Ning Kumisih dan Ki Jolondoro
  5. Hasil RAPB Desa dan Anggaran Dana Desa Garunglor akan dipublikasn ke warga melalui masing-masing RW di tempat-tempat yang strategis

LAPORAN – LAPORAN DARI PENGURUS DAN RT                :
A.      Bidang Keamanan ( Bp H. Budi WD )
  1. Untuk security dalam mengatur giliran jaga sesuai dengan jadwal dan komitmen kerja
  2. Keamanan lingkungan terjamin merupakan kontribusi nyata dari kerja disiplin satpam
  3. Untuk selalu mengingatkan antar petugas jaga dalam kondisi apapun

B.      Bendahara RW ( Bp Tony Djoko )
1.    Laporan keuangan RW akan selalu dibuat secara transparan dan periodik, derta sebagai acuan pertanggung jawaban RW, RT dan warga
2.   Melaporkan arus kas donasi silang dan kegunaan donasi silang

C.      Kesekretarian ( Bp Tunjung EW )
1. Menghimbau untuk setiap RT mendata kembali warga dilingkungannya, karena dapat menjadi data base bagi masing-masing RT
2.  Menyampaikan sumber informasi yang bisa dimanfaatkan warga, berupa ;
-  Email             : perumahankuduspermai@gmail.com
-  Blog               : www.kuduspermairw4.blogspot.com
-        Grup WA     : Kudus Permai dan sekitar

D.      Laporan dari RT 01 :
1. Tiap RT harus membuat RAB sedetilnya untuk yang diajukan kedesa
2.  RW segera membuat RAB untuk tahun kerja 2017
3.     Inventarisasi  asset RW
4.    Bantuan untuk Haul di Tersono di akomodir namun hanya sebatas bantuan bukan sebagai panitia inti
5.  Dan untuk tokoh masyarakat dapat dihubungi tersendiri oleh panitia Haul

E.       Laporan dari RT 02 :
1.   Telah terjadi penggantian ketua RT untuk periode 2017, dan serah terima jabatan Januari 2017
2.  Evaluasi mengenai donasi silang yang semakin menurun, karena RT 07 kok td sesuai di awal

F.       Laporan dari RT 03 :
1. Ditegaskan kembali mengenai uang masuk dari donasi silang
2. Iuran ke RW tidak perlu ada kenaikan

G.     Laporan dari RT 04 :
1.  Donasi silang tetap berjalan seperti biasa
2.   Evaluasi kenaikan iuran RW

H.      Lapora dari RT 05 :
1. Donasi silang tetap dijalankan tanpa kenaikan iuran satpam
2.  Program pemasangan kaca bisa menyeluruh di perumahan
3.    Informasi mengenai pavingisasi di fasum RT 05
4. Untuk keamanan lingkungan ditingkatkan baik siang maupun malam

I.        Laporan dari RT 06 :
1.  Follow up mengenai pencemaran lingkungan sungai ke dinas terkait, karena sdh 16 tahun menerima bau yang tidak sedap
2.  Perbaikan jalan dari Permai Baru ke Permai RT VI mohon diperbaiki
3. Donasi silang tetap dijalankan tanpa menaikkan iuran warga

J.        Laporan dari RT 07 :
1.  Menginformasikan Wifi di pos RT 7 bisa dimanfaatkan
2.   Pengadaan tempat duduk di pos
3. Agar didukung untuk program kemampuan Bahas Inggris

HASIL KEPUTUSAN RAPAT RT RW
1. Bantuan untuk kegiatan Nyi Ning Kumisih dan Ki Jolondoro untuk RW IV sejumlah 100 amplop dan sudah di bagi ke masing-masing RT
2.    RW akan segera membuat RAB tahun Anggaran 2017, dan akan dilaporkan ke RT paling lambat bulan Desember
3.  RAB yang akan di sampaikan ke RT mencakup beberapa jenis pilihan agar nantinya bisa mengakomodir kegiatan operasional RW, antara lain :
- RAB dengan pengeluaran operasional setiap bulan
-    RAB dengan budget utk kegiatan Halal bi Halal, Agustus, THR satpam, seragam satpam, konsumsi buka sahur puasa dan THR pegawai sampah
-     RAB tanpa penambahan budget karena budget tsb akan dibebankan ke warga
4.       Setiap RT harus segera mengajukan secara lengkap untuk rencana pembangunan infrastruktur agar dapat dimasukkan ke Pagu Indikatif Anggaran Dana Desa tahun 2017
5.    Akan melaksanakan inventarisir asset RW dengan berkoordinasi dengan RT masing-masing wilayah
6. Menegaskan kembali untuk tertib administrasi, bahwa setiap pencari Surat keterangan harus melalui RT dan RW, baru disahkan oleh Kepala Desa untuk dilajutksan ke instansi terkait
7. Setiap laporan keuangan bersifat tranparan dan akuntable, karena setiap RT diberikan laporannya secara detil
8. Penarikan donasi silang yang dilakukan setiap RT harus sesuai dengan komitmen diawal yaitu sejumlah warga yang memiliki mobil
9. Kegunaan donasi silang sampai sekarang antara lain :
-          Kenaikan honor satpam
-          Pembelian kaca pengatur lalu lintas di perumahan
-          Pembelian seragam satpam
-          Pembayaran THR Satpam
-          Buka puasa dan sahur satpam
- Sebagian pembiayaan pembangunan portal
10.Evaluasi uang kas RW yang jumlahnya fluktuatif, dengan cara :
-  Donasi silang tetap berjalan seperti semula namun harus tertib untuk pembayaran dan setoran ke RW paling lambat tgl 15 setiap bulan
-        Donasi silang dari RT 07 harus segera dijelaskan berapa warga yg memberikan donasi, bukan jumlah globalnya
-      Apabila tidak ada donasi silang untuk mencukupi kebutuhan operasional RW harus ada kenaikan iuran
-     Optimalisasi donasi di setiap RT dan RW yang bertugas melakukan collecting
11.  Pagu indikatif yang diajukan setiap RT pada periode 2016 akan tetap di kawal, antara lain :
-       Pengecoran fasilitas umum RT 01 dan Renovasi Pos Kamling
-          Pengaspalan RT 01 – RT 06
-  Pembenahan selokan yang rusak(dilihat dari kerusakannya)
-  Pengaspalan jalan antara Permai Baru dengan Permai 16
-          Pavingisasi RT 05
-          Renovasi Pos RT 07
12.   Dalam setiap pertemuan ke warga RT harus menyampaikan hasil keputusan Rapat RW

Dengan adanya keputusan bersama RW dan RT akan disosialisasikan ke warganya. Harapan kedepan
semoga akan lebih baik lagi 

Kudus, 05 Oktober 2015