Pada masa sekarang ini, membuat perubahan, dalam pola
fikir dan pola hidup manusia, menjadi konsumtif. Perilaku konsumtif ini,
membuat manusia, bersifat merasa tidak pernah cukup, akan harta benda, yang
telah ia miliki. Sehingga ada kecenderungan, untuk memiliki harta benda milik
orang lain. Dengan berbagai cara, salah satunya, dengan mencuri. Tentunya tanpa
seizin pemilik harta benda tersebut.
Sehingga, apabila kegiatan, pencurian tersebut sudah
terjadi. Maka, pemilik harta benda tersebut, akan mengalami, kerugian secara
materil. Serta akan mengalami kesulitan, untuk mencari tahu, siapa pelakunya.
Untuk mengatasi hal tersebut. Dalam lingkungan, masyarakat sudah dibentuk.
Suatu sistem keamanan lingkungan. Siskamling, yang melibatkan unsur penduduk,
untuk melakukan pengawasan, terhadap kegiatan pencurian dilingkungannya.
Menjaga keamanan lingkungan merupakan tanggung jawab
bersama sebagai warga yang baik. Salah satu bagian terpenting dalam
pemeliharan keamanan lingkungan adalah peran serta masyarakat. Dalam hal
ini bentuk partisipasi masyarakat dalam pemeliharaan lingkungan diwujudkan
dalam bentuk Sistem Keamanan Lingkungan. Siskamling dilaksanakan sebagai upaya
untuk meningkatkan moral dan disiplin warga. Sebagai makhluk sosial, manusia
tidak dapat lepas dari interaksinya dengan manusia lain. Dalam
interaksinya dengan manusia lain, maka tercipta suatu masyarakat dan suatu
peradapan serta kebudayaan manusia yang didalamnya terdapat nilai-nilai yang
mendasari dan menuntun tindakan-tindakan dalam hidup bermasyarakat.
Tentu saja dengan membayar iuran bulanan dari tiap RT mulai
RT 01s/d 07 di RW IV Perumaham Kudus Permai dengan 19 gang tidak akan cukup
untuk menggaji 5 satpam. Dan mereka juga tidak akan mampu dalam mengatasi
penjagaan keamanan secara keseluruhan. Karena itu diperlukan peran aktif warga
dalam ketertiban dan keamanan lingkungan ini. Selain mengamankan asset sendiri,
warga juga diharapkan tidak bersikap masa bodoh dengan lingkungannya. Perhatian
warga terhadap mereka sangat perlu : ajak berbicara, sikap yang baik dan bila
perlu makanan kecil atau kopi tak perlu ragu untuk disumbangkan kepada mereka
saat bertugas.Dengan kata lain warga juga di ajak untuk peduli keamanan dan ketertiban
lingkungannya.
Dalam
keamanan lingkungan perumahan yang perlu diperhatikan antara lain :
Petugas Keamanan Yang di percaya,
Petugas keamanan harus dapat
dipercaya oleh warga, mereka harus dicukupi dari sisi finansialnya walaupun
secara bertahap. Agar lebih fokus dan memiliki rasa tanggung jawab yang besar
terhadap kerjaannya. Melakukan kontrol/patroli secara kontinyu untuk
memperkecil ruang lingkup aksi kejahatan.Peralatan keamanan dan Alat komunikasi
sangat membantu untuk tugas pengontrolan/patroli sehingga kegiatan tersebut
lebih efisien, oleh sebab itu petugas keamanan perlu dibekali tentang cara
penggunaan, maksud & tujuan dari pemakaian alat komunikasi tersebut
sehingga dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya dan sebenar-benarnya.
Penjagaan
lingkungan,
Penjagaan lingkungan adalah kegiatan
yang dilakukan warga secara bersama-sama untuk mengawasi lingkungan mereka. Dan
salah satunya adalah melaksanakan ronda di pos kamling masing-masing.
Diharapkan setiap RT melalui warganya mulai dari RT 01 s/d RT 07 Perumahan
Kudus Permai berperan aktif.
Ketentuan Siskamling di Perumahan Kudus
Permai yang sudah berjalan adalah sbb :
a. Peserta Siskamling adalah warga laki-laki sehat
jasmani dan rohani berusia 18 s/d 60
tahun sebanyak 1 (satu) orang berdasarkan
identitas Kartu Keluarga(KK).
b. Keluarga janda tidak diwajibkan mengikuti kegiatan
Siskamling, namun yang memiliki anggota keluarga laki-laki berusia 18 s/d 60
tahun diwajibkan mengikuti kegiatan Siskamling.
c. Kegiatan Siskamling dilaksanakan setiap malam mulai
jam 23.00 s/d 02.00 WIB.
d. Warga yang tidak hadir karena sakit, atau keperluan
yang tidak bisa ditinggalkan harap memberitahukan kepada anggota regunya.
e. Warga yang bekerja diluar kota dalam waktu yang lama
sehingga tidak dapat memenuhi jadwal kegiatan Siskamling dan tidak mewakilkan,
diharapkan bisa melaporkan pada RT setempat.
f. Jimpitan yang dipasang di setiap rumah berupa uang
minimal Rp. 500,00 diletakkan di tempat yang mudah dijangkau oleh petugas
Siskamling/Ronda dari masing-masing RT.
g.
Tempat berkumpul yaitu di Pos-pos ronda yang telah di
sediakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar