Rabu, 16 Desember 2015

PENGAMANAN LINGKUNGAN PERUMAHAN



Pada masa sekarang ini, membuat perubahan, dalam pola fikir dan pola hidup manusia, menjadi konsumtif. Perilaku konsumtif ini, membuat manusia, bersifat merasa tidak pernah cukup, akan harta benda, yang telah ia miliki. Sehingga ada kecenderungan, untuk memiliki harta benda milik orang lain. Dengan berbagai cara, salah satunya, dengan mencuri. Tentunya tanpa seizin pemilik harta benda tersebut.
Sehingga, apabila kegiatan, pencurian tersebut sudah terjadi. Maka, pemilik harta benda tersebut, akan mengalami, kerugian secara materil. Serta akan mengalami kesulitan, untuk mencari tahu, siapa pelakunya. Untuk mengatasi hal tersebut. Dalam lingkungan, masyarakat sudah dibentuk. Suatu sistem keamanan lingkungan. Siskamling, yang melibatkan unsur penduduk, untuk melakukan pengawasan, terhadap kegiatan pencurian dilingkungannya.

Menjaga keamanan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama sebagai warga yang baik. Salah satu bagian terpenting dalam pemeliharan  keamanan lingkungan adalah peran serta masyarakat. Dalam hal ini bentuk partisipasi masyarakat dalam pemeliharaan lingkungan diwujudkan dalam bentuk Sistem Keamanan Lingkungan. Siskamling dilaksanakan sebagai upaya untuk meningkatkan moral dan disiplin warga. Sebagai makhluk sosial, manusia tidak dapat lepas dari interaksinya dengan manusia lain.  Dalam interaksinya dengan manusia lain, maka tercipta suatu masyarakat dan suatu peradapan serta kebudayaan manusia yang didalamnya terdapat nilai-nilai yang mendasari dan menuntun tindakan-tindakan dalam hidup bermasyarakat.

Tentu saja dengan membayar iuran bulanan dari tiap RT mulai RT 01s/d 07 di RW IV Perumaham Kudus Permai dengan 19 gang tidak akan cukup untuk menggaji 5 satpam. Dan mereka juga tidak akan mampu dalam mengatasi penjagaan keamanan secara keseluruhan. Karena itu diperlukan peran aktif warga dalam ketertiban dan keamanan lingkungan ini. Selain mengamankan asset sendiri, warga juga diharapkan tidak bersikap masa bodoh dengan lingkungannya. Perhatian warga terhadap mereka sangat perlu : ajak berbicara, sikap yang baik dan bila perlu makanan kecil atau kopi tak perlu ragu untuk disumbangkan kepada mereka saat bertugas.Dengan kata lain warga juga di ajak untuk peduli keamanan dan ketertiban lingkungannya.

Dalam keamanan lingkungan perumahan yang perlu diperhatikan antara lain :

Petugas Keamanan Yang di percaya,
Petugas keamanan harus dapat dipercaya oleh warga, mereka harus dicukupi dari sisi finansialnya walaupun secara bertahap. Agar lebih fokus dan memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap kerjaannya. Melakukan kontrol/patroli secara kontinyu untuk memperkecil ruang lingkup aksi kejahatan.Peralatan keamanan dan Alat komunikasi sangat membantu untuk tugas pengontrolan/patroli sehingga kegiatan tersebut lebih efisien, oleh sebab itu petugas keamanan perlu dibekali tentang cara penggunaan, maksud & tujuan dari pemakaian alat komunikasi tersebut sehingga dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya dan sebenar-benarnya.
     
      Penjagaan lingkungan,
Penjagaan lingkungan adalah kegiatan yang dilakukan warga secara bersama-sama untuk mengawasi lingkungan mereka. Dan salah satunya adalah melaksanakan ronda di pos kamling masing-masing. Diharapkan setiap RT melalui warganya mulai dari RT 01 s/d RT 07 Perumahan Kudus Permai berperan aktif.

       Ketentuan Siskamling di Perumahan Kudus Permai yang sudah berjalan adalah sbb :

a.      Peserta Siskamling adalah warga laki-laki sehat jasmani dan rohani berusia 18 s/d 60  
      tahun sebanyak 1 (satu) orang berdasarkan identitas Kartu Keluarga(KK).
b.  Keluarga janda tidak diwajibkan mengikuti kegiatan Siskamling, namun yang memiliki anggota keluarga laki-laki berusia 18 s/d 60 tahun diwajibkan mengikuti kegiatan Siskamling.
c.     Kegiatan Siskamling dilaksanakan setiap malam mulai jam 23.00 s/d 02.00 WIB.
d.  Warga yang tidak hadir karena sakit, atau keperluan yang tidak bisa ditinggalkan harap memberitahukan kepada anggota regunya.
e.  Warga yang bekerja diluar kota dalam waktu yang lama sehingga tidak dapat memenuhi jadwal kegiatan Siskamling dan tidak mewakilkan, diharapkan bisa melaporkan pada RT setempat.
f.   Jimpitan yang dipasang di setiap rumah berupa uang minimal Rp. 500,00 diletakkan di tempat yang mudah dijangkau oleh petugas Siskamling/Ronda dari masing-masing RT.
g.   Tempat berkumpul yaitu di Pos-pos ronda yang telah di sediakan.

Marilah demi keamanan Perumahan Kudus Permai Amati..yang dicurigai ….! dan Laporkan…. !

Tidak ada komentar:

Posting Komentar