Kamis, 31 Desember 2015

MANIFESTO RESOLUSI 2016 PERUMAHAN KUDUS PERMAI

Tahun 2016 sudah di depan mata.
Seiring bergantinya tahun, sebagian besar orang pun membuat berbagai resolusi yang akan dicapai di tahun yang baru.
Apa itu resolusi tahun baru dan manifesto.
Resolusi tahun baru biasanya berisi daftar hal-hal yang ingin diwujudkan di tahun yang baru. Sedangkan manifesto adalah tujuan arah dari sebuah cita-cita.
Tujuan dibuatnya adalah sebagai target reminder.
Cara ini dapat dilakukan untuk membantu anda agar mudah mengingat hal yang ingin dicapai sehingga anda tahu apa yang harus anda lakukan dan kapan target tersebut dapat dicapai.
Berikut adalah tips-tips untuk membuat manifesto resolusi dan untuk mencapai tersebut:
1. Evaluasi resolusi anda ditahun yang lalu
Langkah pertama ini penting, agar anda mengetahui hal apa saja yang harus dilakukan dan dihindari dalam menentukan resolusi selanjutnya.
Tujuannya agar pemicu kegagalan revolusi anda ditahun sebelumnya tidak terulang kembali. Dalam lingkungan perumahan kita apa saja yg sudah pernah dicapai selama tahun lalu.
2. Membuat resolusi yang spesifik
Setelah mengevaluasi resolusi anda ditahun sebelumnya, langkah selanjutnya adalah membuat resolusi tahun baru secara spesifik.
Mengapa spesifik?
Karena jika target resolusi anda abstrak atau rancu, pastilah pencapaiannya juga tidak maksimal karena sulit menentukan titik keberhasilannya.
Buatlah resolusi anda menjadi lebih spesifik dan ketahuilah dengan baik mengapa anda menginginkan hal tersebut.
Kejelasan dalam menentukan goal akan membantu anda untuk fokus dalam mengejar keinginan-keinginan tersebut.
Dalam kondisi di lingkungan perumahan kita. Apa saja tujuan yg akan dicapai kedepannya. Pembenahan apa guna mencapai terciptanya sebuah lingkungan yg dinamis.
3. Menuliskan resolusi
Langkah ini mungkin terkesan simpel, namun dapat berpengaruh besar pada proses pencapaian resolusi kita.
Tulislah resolusi dalam sebuah kertas dan tempelkan pada tempat-tempat yang sering kita baca.
Dengan cara ini, kita dapat teringat dengan resolusi-resolusi yang ingin anda capai. Jadi kita harus menuliskan tujuan apa saja yg diinginkan dalam lingkungan perumahan.
 4. Membuat target
Dengan adanya target yang ingin di capai, otomatis kitapun lebih termotivasi dalam mencapai resolusi yg dituangkan dalam sebuah manifesto.
Buatlah target perantara setiap beberapa bulan.
Hal ini berfungsi untuk mengontrol agar kemajuan resolusi anda stabil dan tidak dikebut menjelang akhir tahun (yang pada akhirnya hanya akan membuat anda semakin malas untuk mulai melakukannya)
Target yg sudah menjadi tujuan perumahan kita harus kita realisasikan. Dengan dukungan seluruh warga dan saling memiliki, target tsb akan dapat dicapai secara bertahap hingga selesai.
5. Komitmen
Setelah melaksanakan langkah-langkah sebelumnya, kini waktunya bagi kita untuk berkomitmen untuk menjalankan semua resolusi yang ingin kita capai agar berhasil.
Kita mungkin akan gagal ketika pertama mencoba.
Namun jangan menyerah dan tetap berkomitmen untuk mewujudkan resolusi anda hingga berhasil.
Kita harus bersatu padu dalam mewujudkan apa yg hendak kita capai di lingkungan perumahan kita.

6. Dukungan orang sekitar 
Support dari orang lain atau bisa disebut dengan motivasi sekunder ini biasanya sangat berpengaruh pada saat proses mencapai tujuan.
Anda juga bisa meminta kerabat terdekat anda untuk menjadi pengawas resolusi anda.
Beritahu mereka mengenai resolusi kita dan minta bantuan mereka untuk mengingatkan kita kalau sedang ‘khilaf’ atau memuji anda jika telah mencapai target tertentu.
Dukungan itu bisa dari dalam seperti pengurus RW. Sedangkan dukungan dari luar adalah pengurus RT, Takmir Masjid dan persatuan agama lain, Karang Taruna. Dan yang tama adalah pemerintah dalam hal ini mulai dari Pemerintahan Desa hingga Kabupaten.

7.  Catat keberhasilan
Jika suatu resolusi kita telah berhasil, kini giliran kita untuk mencatat keberhasilan tersebut.
Hal ini sebagai motivasi kita untuk mewujudkan resolusi-resolusi kita yang belum tercapai.
Hal ini menjadi bahan pertimbangan dan perbaikan kedepannya.

8. Beri hadiah untuk diri sendiri
Jika kita berhasil melaksanakan resolusi-resolusi, tidak ada salahnya untuk memberikan hadiah untuk diri kita sendiri sebagai penghargaan atas tercapainya resolusi yang telah anda buat
Dengan resolusi dan manifesto tsb, semoga lingkungan kita semakin tertata dengan baik

Minggu, 27 Desember 2015

SINERGI ANTAR LEMBAGA DEMI SEBUAH KEMAJUAN(RW, RT, PKK, Karang Taruna, Takmir Masjid dan Lembaga Sosial Keagamaan Lainnya)



Kesejahteraan sosial masyarakat merupakan target pembangunan yang terus diupayakan karena ini merupakan hak dasar warganegara.Dalam era Kepemerintahan yang baik (good governance) yang mendukung adanya kemitraan (partnership) antara Negara dan masyarakat, menyebabkan pemerintah terus mengembangkan kegiatan-kegitan kemitraan antara Negara dan masyarakatnya. Guna  mendukung pembangunan kesejahteraan sosial dibangun interaksi yang baik antara pemerintah dan masyarakatnya. Pemerintah menjadi fasilitator yang bertugas memberi pelayanan, sedangkan dari pihak masyarakat berperan sebagai pelaku utama dalam proses pembangunan yang saat ini harus dilayani dan ditumbuhkan prakarsa serta partisipasinya.
Untuk mensinergikan kelompok-kelompok yang telah ada yang  bergerak pada pelayanan kesejahteraan sosial masyarakat tentu bukan hal yang mudah, karena masing-masing kepentingan kelompok pun berbeda, atau masing-masing telah memiliki mekanisme prinsipiil dalam pengelolaannya. Namun bilamana tidak disinergikan kegiatankegiatan yang berkembang sering  tumpang tindih  dan kurang efektif.  Upaya penerimaan pada masyarakat akan adanya wadah jaringan sebagai suatu organisasi yang mewadahi  aktifitas-aktifitas  kesejahteraan sosial yang terkait dengan kelompok-kelompok yang telah ada ini  memerlukan  pemahaman  yang baik oleh masyarakat. Upaya penyatuan aktifitas-aktifitas pelayanan kesejahteraan sosial dalam satu wadah menghindari adanya tumpang tindih dalam pelaksanaannya. Penyatuan aktifitas-aktifitas berbagai organisasi dalam satu wadah atau lembagai ini disebut sebagai upaya pembangunan lembaga atau pelembagaan organisasi.  Pelembagaan sitem  jaringan kerja yang diperkenalkan tersebut  tentu akan dinilai berlawanan dengan pola lembaga yang telah berlaku  karenanya tentu hal ini tidak segera dapat diterima dan bahkan mungkin ditolak. Sekalipun pelembagaan yang ditawarkan ini ditujukan untuk mencapai suatu keadaan kualitatif  yang dinilai lebih maju  sering tidak mudah untuk dipahami oleh masyarakat yang telah menjalankan kebiasaan-kebiasaan kegiaatan dalam organisasi yang sudah ada sebelumnya.
Di lingkungan RW IV Perumahan Kudus Permai cukup  memiliki masalah-masalah sosial yang berkembang, seperti kebersihan lingkungan, kegiatan sosial kemasyarakatan yang fakum/mati suri. Meskipun lembaga-lembaga atau kelompok sosial telah ada atau disebut  juga dengan Keperangkatan Pelayanan Sosial (KPS) dalam bentuk misalnya kelompok berbasis tradisi yang berlandaskan keagamaan,(Takmir masjid, Remaja masjid, Majelis taklim, TPA, Majelis gereja dan Kelompok keagamaan lainnya). Kelompok bentukan pemerintah (RT, RW, PKK, Dasawisma, Karang Taruna). Akan tetapi lembaga-lembaga sosial tersebut focus perhatiannya lebih pada kegiatannya masing-masing dan tidak mampu menjangkau masalah social yang ada secara menyeluruh.
Wahana Kesejahteraan Sosial Berbasis  Masyarakat yang di kembangkan  semestinya akan mampu menangani atau menjangkau permasalahan-permasalahan yang berkembang bilamana dapat mewadahi masalah-masalah yang berkembang di masyarakat tersebut.  Dalam pelembagaan dibutuhkan kepemimpinan yang merupakan kelompok orang yang secara aktif terlibat merumuskan doktrin dan program lembaga, mengarahkan aktifitas-aktifitas lembaga serta menetapkan dan membina hubungan-hubungan dengan lingkungannya.  Fungsi penting kepemimpinan dalam model kelembagaan ini adalah mengenali, membina dan memperluas jejaring yang terkait dengan tujuan lembaga. Melalui proses transaksi yang intensif dengan lingkungan, jejaring itu dapat dikenali, dibina dan diperluas.
Program adalah aktifitas-aktifitas pelaksanaan dari fungsi yang diemban oleh lembaga, atau yang merupakan output dari lembaga tersebut. Program-program adalah setiap aktifitas/kegiatan yang dirancang untuk mewujudkan pelembagaan. Menyebutkan bahwa penyusunan isi program/kebijakan harus memenuhi indikator pertimbangan etika yakni: manfaat; pemenuhan hak; keadilan dan pemeliharaan/keberlanjutan
Dalam mengembangkan dan membina jejaring dengan unsur -unsur dalam lingkungan yang terkait dengan aktivitas pelembagaan. Dalam proses transaksi ini terus menerus terjadi dinamika pertukaran antara inovasi yang di lembagakan dengan unsur -unsur lingkungan.
Menghubungkan lembaga tersebut dengan organisasi -organisasi, kelompok-kelompok dan individu-individu yang ada, Dalam konteks ini adalah kaitan-kaitan dengan pemerintah yang menentukan legitimasi kewenangan dan perolehan sumberdaya lembaga.
Menghubungkan nilai -nilai pelembagaan dengan nilai -nilai/norma-norma lingkungannya. Kaitan normatif ini diperlukan terutama bagi lembaga –lembaga/inovasi yang membawa nilai-nilai/norma-norma baru karena dapat memperoleh dukungan atau tentangan.
Menghubungkan pelembagaan dengan orang -orang atau kelompok-kelompok yang tidak terkumpul dalam kolekivitas formal, namun mampu mempengaruhi kedudukan lembaga. Seperti tokoh masyarakat di lingkungan Perumahan Kudus Permai.
Penanganan permasalahan selama ini dilakukan oleh; RT, RW, PKK, , Jamaah Masjid/pengajian, donatur perseorangan tokoh masyarakat, donatur tokoh maysarakat perantauan, perkumpulan Karang Taruna.  Penanganan masalah umumnya sesuai dengan jangkauan yang ada dalam masyarakat tersebut, belum memenuhi jaringan secara lebih luas. Wahana Kesejahteraan Sosial Berbasis Kesejahteraan Masyarakat menawarkan sistem berbasis jaringan untuk memenuhi pelayanan pada masyarakat   secara lebih luas. Selain mensinergikan aktifitas-aktifitas yang ada dalam satu wadah juga memberikan jangkauan lebih luas dalam penanganan masalah-masalah yang ada.
Pembangunan lembaga RW IV Perumahan Kudus Permai dilakukan melalui sosialisasi pada organisasi-organisasi yang telah ada. Dengan sosialisasi masyarakat mengenal secara lebih luas inovasi yang ditawarkan ini yakni penyatuan kegiatan-kegiatan pelayanan dan jangkauan pelayanan lebih luas karena dapat bekerjasama dengan organisasi diluar desanya. Melalui pertemuan dalam tingkat RT dan RW yang melibatkan Karang Taruna, Takmir Masjid dan Kelompok Beragama lainnya, proses sosialisasi ini dapat digali kebutuhan-kebutuhan pelayanan yang ada dan terjadi proses transaksi yang intensif dengan lingkungan dan jejaring yang dapat dikenali, untuk dibina dan diperluas.
 
Proses pelembagaan di RW IV Perumahan Kudus Permai kemudian hari diharapkan mampu mensinergikan aktifitas pelayanan masalah kesejahteraan sosial dalam satu wadah. Partisipasi masyarakat diwujudkan dalam   musyawarah terpadu antara RW, RT, Karang Taruna, Tokoh Masyarakat, dan Tokoh Agama. Dan kegiatan ini disinergikan ke tingkat desa dengan  Pelindung (Kepala Desa). Struktur ini  sebagai wujud good governance, kebersamaan antar lembaga yakni  masyarakat, pemerintah dan pihak ketiga dalam  penanganan masalah kesejahteraan sosial yang berada diwilayahnya.
Sinergi Pelembagaan di RW IV Perumahan Kudus Permai diharapkan mampu terbangun dengan dukungan dan kelengkapan dari lingkungannya yang berupa organisasi tradisi dan organisasi formal yang telah ada.  Dengan dukungan tsb diharapkan dalam lingkungan Perumahan Kudus Permai mampu membuat inovasi yang akan membuahkan hasil dan kemajuan dalam lingkungan ini.

Kamis, 24 Desember 2015

RENUNGAN NATAL 2015"HIDUP BERSAMA SEBAGAI KELUARGA ALLAH"

Sungguh indah menyaksikan sebuah keluarga muda yang sedang mengadakan pesta syukuran sederhana atas kelahiran anak mereka. Pancaran kebahagiaan terlihat jelas dari raut kedua orang tua sang bayi dan keluarga. Kehadiran sang bayi agaknya meretas segala beban dan kesulitan hidup serta menumbuhkan harapan-harapan baru dalam diri mereka. 
  
Peristiwa kelahiran selalu membawa sukacita dan kebahagiaan. Sukacita demikian mengawali harapan baru dalam bingkai cerita cinta Allah bagi manusia. Allah yang peduli dan ambil bagian dalam keseharian hidup manusia. 

Seperti para gembala, kita pun diundang untuk mencari dan menemukan Allah yang telah lahir bagi kita. Ia ada di sekitar kita, dalam diri mereka yang butuh cinta dan perhatian kita. Dalam peristiwa Natal Allah telah menunjukkan kepada kita makna cinta dan solidaritas. Dengan cinta itu pula Ia mengajari kita agar menghargai kehidupan dimana kita hidup dan berada.

Dengan Natal ini mari kita tingkatkan rasa saling menghargai dan menghormati antar sesama. Tuhan hadir kedunia telah memberikan petunjuk bagi umat manusia untuk menuju jalan ke surga. Kita diberikan rasa kasih dan cinta. Atas segala doa dan puji untuk-Nya.
Karena dengan saling menghormati antar sesama itu akan menjadikan kita sebagai keluarga yg tsk ternilai. Keluarga kecil kita adalah rumah tangga kita, keluarga besar kita afalah saudara kita dan keluarga yang terdekat kita adalah tetangga.
Inilah tugas kita! Selamat Natal. Tuhan Yesus memberkati.

Ya Tuhan, terima kasih atas cinta-Mu yang begitu besar bagi manusia. Mampukan aku untuk menghidupi dan mewartakan cinta kasih-Mu bagi sesamaku. Amin.

Sumber : PGI(Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia) dan KWI(Konferensi Waligereja Indonesia)

Rabu, 23 Desember 2015

MAKNA DAN HIKMAH MAULID NABI MUHAMMAD, SAW

Tanggal 12 Rabiulawal 1437 H yang bertepatan dengan 24 Desember 2015, seluruh umat Islam merayakan maulid atau kelahiran Nabi Muhammad saw. Yang tidak lain merupakan warisan peradaban Islam yang turun temurun.

Dari sisi sejarah, maulid dimulai sejak zaman khalifiyah Fatimiyah dibawah keturunan Fatimah Az-Zahra, putri Nabi Muhammad. Perayaan ini merupakan usulan Shalahuddin Al-Ayubi.

Tujuannya adalah untuk mengembalikan semangat juang kaum muslimin dalam perjuangan pembebasan Masjid Al Aqsa di Palestina. Dan menghasilkan efek jihad umat Islam pada saat itu. Secara substansial, perayaan ini sebagai bentuk upaya mengenal keteladanan Muhammad sbg pembawa ajaran Islam. Bahwa Nabi Muhammad adalah pemimpin besar yang luar biasa dalam memberikan teladan bagi umatnya. Dan maulid harus diartikulasikan sebagai salah satu upaya transformasi diri atas kesalehan umat. Yakni sebagai semangat baru untuk membangun nilai positif agar tercipta masyarakat yang demokratis, toleransi, transparasi, anti kekerasan, keadilan sosial, cinta lingkungan dan humanis.

Dalam perspektif teoligis-religius, Muhammad saw dilihat dan dipahami sebagai nabi sekaligus rasul yang terakhir dalam tataran agama Islam. Beliau merupakan sosok manusia yang sakral yang membawa dan menyampaikan, serta mengaplikasikan pesan dari Allah swt pada umat manusia secara universal.
Dalam perspektif sosial-politik Muhammad saw identik dengan pemimpin yang egaliter, adil, toleran, humanis, tidak diskriminatif dan hegemonik yang mampu membawa tatanan sosial yang sejahtera dan tentram.

Kontekstualisasi peringatan Maulid Nabi Muhammad saw tidak hanya dioahami dari perspektif Islam saja, melainkan juga dipahami dari berbagai pemikiran berbagai soal,yaitu politik, budaya, sosial, ekonomi dan agama.
Sehingga kita perlu tanamkan keteladanan itu bagi keluarga kita, lingkungan sekitar kita, masyarakat lainnya. Dan kita saling menghormati dan menjaga toleransi antar sesama.

Mari kita raih kemuliaan dengan mencontih teladan kehidupan Rasulullah Muhammad saw.

#Kesalahan dan kekeliruan ada pada saya semata sebagai manusia, dan kebenaran adalah milik Allah swt#

Perenungan diri : Tunjung Eko Wibowo ; tunjungekowibowo@gmail.com

Senin, 21 Desember 2015

MARI, KITA KAWAL PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG DESA DAN PERSIAPAN KITA




UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah digulirkan satu tahun yang lalu, yaitu tepatnya pada 15 Januari 2014. Undang-undang Desa (UU Desa) ini lahir sebagai respons nyata dari pemerintah terhadap realita kesenjangan pembangunan yang terjadi selama ini antara daerah perkotaan dan pedesaan. Hal yang tidak kita jumpai pada negara-negara maju karena mereka telah mampu membuat tingkat kenyamanan hidup di pedesaan sama dengan di perkotaan. Di negara maju( Eropa dan Amerika ), harga tanah dan rumah di wilayah pedesaan lebih tinggi dari harga tanah dan rumah di wilayah kota karena wilayah pedesaan memberikan kenyamanan istimewa berupa udara yang bersih, lahan hijau yang luas, dan tidak adanya kebisingan.

Menurut UU Desa Pasal 79, pemerintah desa harus menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) untuk jangka waktu 6 tahun dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) yang merupakan jabaran RPJMDes tahunan. Selanjutnya dalam Pasal 80 dijelaskan bahwa prioritas kegiatan pembangunan desa meliputi:
(1) peningkatan kualitas dan akses terhadap pelayanan dasar,
(2) pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur dan lingkungan berdasarkan kemampuan teknis dan sumber daya lokal yang tersedia,
(3) pengembangan ekonomi pertanian berskala produktif,
(4) pengembangan dan pemanfaatan teknologi tepat guna untuk kemajuan ekonomi dan
(5) peningkatan kualitas ketertiban dan ketentraman masyarakat desa.
Masalah besar yang perlu kita ketahui adalah misalnya bagaimana teknik pelaksanaan UU Desa ini. Kita akan dihadapkan kepada dua fenomena, yaitu peluang (opportunity) percepatan pembangunan wilayah pedesaan yang akan memberikan dampak positif pada pengurangan angka rawan kemiskinan dan kemiskinan, ataukah ancaman (threat) rusaknya intelektualitas dan moralitas masyarakat desa yang masih murni disertai dengan tidak efektifnya pelaksanaan pembangunan tersebut.

Pemerintah Desa diharapkan menjadi lembaga yang mewujudkan program pembangunan dengan pola bottom up ini. Prosesi pembangunan yang diharapkan adalah dengan melalui tahapan perencanaan yang baik dan matang sehingga UU Desa mengamanatkan tentang kewajiban menyusun dokumen RPJMDes sebagai syarat pencairan dana desa tersebut. Namun mengingat keterbatasan sumber daya desa maka pemerintah perlu meningkatkan kapasitas perangkat desa melalui pelatihan penyusunan RPJMDes secara intensif yang kemudian implementasinya dilakukan dengan memakai pola pendampingan oleh pakar atau konsultan ahli.
Pola pendampingan masyarakat oleh pihak ketiga dapat melibatkan perguruan tinggi dan lembaga swadaya masyarakat (LSM), sehingga pemerintah desa dan masyarakatnya memiliki kapasitas untuk penyusunan RPJMDes mereka. Proses pendampingan diharapkan menjadi penguatan terhadap program pemerintah untuk mempersiapkan kemampuan pemerintah desa.Pola pendampingan untuk penyusunan RPJM dimana hal positif yang dapat diambil dari proses ini adalah terjadinya proses pembelajaran dan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam merumuskan dokumen RPJMD mereka. Pola komersiil dalam penyiapan dokumen RPJM atau dokumen lainnya perlu segera kita tinggalkan karena hal tersebut membawa dampak negatif pada terhambatnya proses pembangunan yang partisipatif dan terjadinya pembangunan yang fiktif.

Prinsip Sinergitas
Penyusunan sebuah dokumen RPJM bukanlah hal yang mudah. Namun petunjuk penyusunannya yang telah diuraikan dengan rinci dalam Peraturan Mendagri No.54 Tahun 2010 dapat dirujuk, sekalipun urusan pembangunan desa kemudian dilimpahkan di bawah koordinasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Rakyat menanti dengan pasti adanya kesatuan visi misi dari Pemerintah dalam menjalankan pembangunan, sehingga antardepartemen dilahirkan prinsip sinergisitas, yaitu saling mendukung untuk tercapainya tujuan pembangunan memakmurkan bangsa. Urutan proses pendampingan dapat pula dilakukan dengan merujuk kepada buku Panduan Pendampingan Perencanaan Pembangunan Daerah.

Pola pendampingan ini masyarakat dapat berperan sebagai staf ahli ataupun motivator dan fasilitator bagi sebuah desa, sehingga rapat musyawarah desa bersama BPD ( Badan Permusyawaratan Desa ) dapat menghasilkan suatu dokumen RPJMDes yang berkualitas berbasis data dan kebutuhan masyarakat setempat. Untuk keberlanjutan proses pembangunan desa, pengawasan dan evaluasi pembangunan sangat penting dilakukan untuk melihat efesiensi dan efektifitas capaian pembangunan. Kegagalan kita pada tahap pengawasan dan evaluasi pembangunan desa akan bermuara pada fenomena rusaknya intelektual dan moralitas mental masyarakat kita.

Oleh karena itu, pada tahap awal, pola pendampingan sangat dibutuhkan dalam mewujudkan pengawasan dan evaluasi ini. Keberadaan Badan Permusyawaratan Desa (BPM) memang berfungsi untuk mengawasi kinerja Kepala desa. Namun demikian akuntabilitas dalam pelaksanaan pembangunan perlu juga mendapatkan pengawasan dan bimbingan dari para fasilitator yang dapat datang dari berbagai unsur seperti Perguruan Tinggi, Fasilitator, Karang Taruna Desa dan LSM.
Penetapan regulasi terkait pelaksanaan pembangunan desa, sosialisasi dan implementasi regulasi menjadi peran pemerintah selanjutnya. Yang sangat urgen adalah peran ulama dan tokoh masyarakat untuk mengintegrasikan nilai-nilai positif dalam pembangunan yang transparan dan amanah. Hal ini merupakan potensi besar bagi suksesnya pembangunan desa. Hanya dengan partisipasi aktif berbagai pihak, program pembangunan desa yang dicanangkan oleh pemerintah dapat berjalan dengan sukses. Semoga!Dan sukses untuk desa kita.

Sumber : Undang-Undang No 6 Tahun 2014


Rabu, 16 Desember 2015

PENGAMANAN LINGKUNGAN PERUMAHAN



Pada masa sekarang ini, membuat perubahan, dalam pola fikir dan pola hidup manusia, menjadi konsumtif. Perilaku konsumtif ini, membuat manusia, bersifat merasa tidak pernah cukup, akan harta benda, yang telah ia miliki. Sehingga ada kecenderungan, untuk memiliki harta benda milik orang lain. Dengan berbagai cara, salah satunya, dengan mencuri. Tentunya tanpa seizin pemilik harta benda tersebut.
Sehingga, apabila kegiatan, pencurian tersebut sudah terjadi. Maka, pemilik harta benda tersebut, akan mengalami, kerugian secara materil. Serta akan mengalami kesulitan, untuk mencari tahu, siapa pelakunya. Untuk mengatasi hal tersebut. Dalam lingkungan, masyarakat sudah dibentuk. Suatu sistem keamanan lingkungan. Siskamling, yang melibatkan unsur penduduk, untuk melakukan pengawasan, terhadap kegiatan pencurian dilingkungannya.

Menjaga keamanan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama sebagai warga yang baik. Salah satu bagian terpenting dalam pemeliharan  keamanan lingkungan adalah peran serta masyarakat. Dalam hal ini bentuk partisipasi masyarakat dalam pemeliharaan lingkungan diwujudkan dalam bentuk Sistem Keamanan Lingkungan. Siskamling dilaksanakan sebagai upaya untuk meningkatkan moral dan disiplin warga. Sebagai makhluk sosial, manusia tidak dapat lepas dari interaksinya dengan manusia lain.  Dalam interaksinya dengan manusia lain, maka tercipta suatu masyarakat dan suatu peradapan serta kebudayaan manusia yang didalamnya terdapat nilai-nilai yang mendasari dan menuntun tindakan-tindakan dalam hidup bermasyarakat.

Tentu saja dengan membayar iuran bulanan dari tiap RT mulai RT 01s/d 07 di RW IV Perumaham Kudus Permai dengan 19 gang tidak akan cukup untuk menggaji 5 satpam. Dan mereka juga tidak akan mampu dalam mengatasi penjagaan keamanan secara keseluruhan. Karena itu diperlukan peran aktif warga dalam ketertiban dan keamanan lingkungan ini. Selain mengamankan asset sendiri, warga juga diharapkan tidak bersikap masa bodoh dengan lingkungannya. Perhatian warga terhadap mereka sangat perlu : ajak berbicara, sikap yang baik dan bila perlu makanan kecil atau kopi tak perlu ragu untuk disumbangkan kepada mereka saat bertugas.Dengan kata lain warga juga di ajak untuk peduli keamanan dan ketertiban lingkungannya.

Dalam keamanan lingkungan perumahan yang perlu diperhatikan antara lain :

Petugas Keamanan Yang di percaya,
Petugas keamanan harus dapat dipercaya oleh warga, mereka harus dicukupi dari sisi finansialnya walaupun secara bertahap. Agar lebih fokus dan memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap kerjaannya. Melakukan kontrol/patroli secara kontinyu untuk memperkecil ruang lingkup aksi kejahatan.Peralatan keamanan dan Alat komunikasi sangat membantu untuk tugas pengontrolan/patroli sehingga kegiatan tersebut lebih efisien, oleh sebab itu petugas keamanan perlu dibekali tentang cara penggunaan, maksud & tujuan dari pemakaian alat komunikasi tersebut sehingga dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya dan sebenar-benarnya.
     
      Penjagaan lingkungan,
Penjagaan lingkungan adalah kegiatan yang dilakukan warga secara bersama-sama untuk mengawasi lingkungan mereka. Dan salah satunya adalah melaksanakan ronda di pos kamling masing-masing. Diharapkan setiap RT melalui warganya mulai dari RT 01 s/d RT 07 Perumahan Kudus Permai berperan aktif.

       Ketentuan Siskamling di Perumahan Kudus Permai yang sudah berjalan adalah sbb :

a.      Peserta Siskamling adalah warga laki-laki sehat jasmani dan rohani berusia 18 s/d 60  
      tahun sebanyak 1 (satu) orang berdasarkan identitas Kartu Keluarga(KK).
b.  Keluarga janda tidak diwajibkan mengikuti kegiatan Siskamling, namun yang memiliki anggota keluarga laki-laki berusia 18 s/d 60 tahun diwajibkan mengikuti kegiatan Siskamling.
c.     Kegiatan Siskamling dilaksanakan setiap malam mulai jam 23.00 s/d 02.00 WIB.
d.  Warga yang tidak hadir karena sakit, atau keperluan yang tidak bisa ditinggalkan harap memberitahukan kepada anggota regunya.
e.  Warga yang bekerja diluar kota dalam waktu yang lama sehingga tidak dapat memenuhi jadwal kegiatan Siskamling dan tidak mewakilkan, diharapkan bisa melaporkan pada RT setempat.
f.   Jimpitan yang dipasang di setiap rumah berupa uang minimal Rp. 500,00 diletakkan di tempat yang mudah dijangkau oleh petugas Siskamling/Ronda dari masing-masing RT.
g.   Tempat berkumpul yaitu di Pos-pos ronda yang telah di sediakan.

Marilah demi keamanan Perumahan Kudus Permai Amati..yang dicurigai ….! dan Laporkan…. !