Jumat, 11 Agustus 2017

CIPTAKAN KAMPANYE DENGAN PROGRAM YANG KREATIF

Sebuah Jajak pendapat mengenai kampanye dari Media Kompas cukup menarik. Jajak pendapat ini berusaha menangkap pendapat massa-rakyat mengenai model dan efektifitas kampanye politik. Jajak pendapat ini dilakukan untuk melihat kinstelasi pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota di Indonesia.

Disebutkan, mayoritas responden (65,88%) menganggap dialog langsung dengan rakyat sebagai kampanye paling efektif. Artinya, rakyat lebih tertarik jika kandidat turun langsung ke bawah. Dengan begitu, rakyat bisa bertatap muka dengan kandidat dan terjadi proses dialog.

Bentuk kampanye itu, seperti inj dilakukan para calon pada putaran pertama pilkada lalu, telah memangkas jarak antara kandidat dan rakyat. Karenanya, metode turun ke bawah (turba) dianggap unggul ketimbang iklan di media massa (9,3%), jejaring sosial (8,2%), pemasangan alat peraga seperti spanduk, baliho, dan poster (5,4%), dan rapat akbar/pengerahan massa/konvoi (2,8%).

Rakyat merasa kehidupannya makin berjarak dengan elit. Sehingga, ketika musim kampanye datang, rakyat tidak serta-merta mau terseret oleh kampanye politik dari kaum elit. Sebaliknya, pemimpin yang rela terjun ke tengah-tengah rakyat, yang dengan senang hati melebur dengan rakyat, sangat dimimpikan.

Jajak pendapat Kompas juga menyebutkan, model kampanye berbentuk debat politik, dengan mempertarungkan semua kandidat, juga cukup efektif. Tentu saja, debat politik itu harus bernuansa pertarungan gagasan dan program. Bukan mengedepankan mobilisasi masa saat berdebat. Dengan begitu, massa rakyat punya kesempatan untuk melihat kapasitas masing-masing kandidat.

Artinya, ada kecenderungan massa-rakyat, untuk mulai melihat program kerja ketimbang jargon-jargon politik. Rakyat sudah sangat muak dengan jargon-jargon belaka. Ini bisa dilihat pula pada hasil jajak pendapat Kompas: mayoritas responden (77,9%) mengaku melirik kesamaan program sebagai dasar pertimbangan dalam memilih.

Alhasil, kampanye yang tidak mendidik alias kontraproduktif, seperti kampanye berbau Suku, Agama, dan Ras (SARA), mulai ditinggalkan massa. Model kampanye semacam ini terkesan “menghalalkan segala macam cara” untuk meraih kekuasaan. Bahkan, kampanye reaksioner ini cenderung menjadi tameng untuk menutupi kekurangan besar kandidat bersangkutan.

Sayangnya, partai politik masih mengandalkan figur ketimbang program. Selain itu, ketiadaan basis pemilih yang permanen memaksa partai politik menggunakan politik uang sebagai sarana mendulang suara. Alhasil, partai politik pun perlahan-lahan mulai ditinggalkan.

Dalam menjelang Pilkada juga diperlihatkan bagaimana model-model kampanye yang kreatif, seperti tarian (dance) modern, jingle, games, dan lain-lain, cukup menarik minat mereka dari sektor-sektor yang selama ini bersikap apatis. Terutama sekali anak muda dan kelompok klas menengah yang alergi terhadap politik.

Sayangnya, belum semua partai politik menyadari hal ini. Kebanyakan parpol masih mengandalkan “pasukan nasi bungkus dan pasukan amplop” ketimbang barisan ideologis. Lebih suka membeli suara dengan uang ketimbang propaganda program. Ironisnya, parpol masih lebih percaya gaya “pencitraan” ketimbang pembangunan basis konstituen yang bersifat permanen.

Apa yang ditemukan Kompas dengan jajak pendapatnya, terlepas dari seberapa besar akurasinya, patut dijadikan “lonceng peringatan” oleh parpol. Sebab, jika tidak, tak menutup kemungkinan parpol akan makin ditinggalkan rakyat. Sekarang saja gejala itu sudah terlihat: menguatnya sikap apatisme terhadap politik dan partai politik.

Kedepan, parpol harus segera berbenah. Kaderisasi dan pendidikan politik terbuka mesti digalakkan. Kegiatan partai politik di tengah rakyat, sekalipun tidak ada momentum pemilu, perlu diperbanyak. Berbagai bentuk propaganda berisikan program dan gagasan-gagasan politik, baik berbentuk cetak maupun audio-visual, juga harus dimassalkan.

Di level politik, sudah saatnya parpol punya basis ideologi yang jelas. Dengan demikian, parpol pun akan bertindak sesuai dengan garis politik dan pijakan ideologi yang jelas. Jangan lagi mandat rakyat diombang-ambingkan oleh koalisi-koalisi parpol yang sangat pragmatis: kalau oposisi ya bertindaklah sebagai oposisi. Jangan berpura-pura beroposisi untuk sekedar minta jatah kekuasaan.

Mari kita jaga kondisi damai menjelang kampanye di kota kita. Jangan kotori lingkungan kita dg media kampanye. Dan tentunya jaga rasa persatuan dan persaudaraan.

SALAM DAMAI

Sabtu, 24 Juni 2017

SAMBUTAN HARI RAYA IDUL FITRI 1438H/2017 KETUA RW IV PERUMAHAN KUDUS PERMAI

Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar

Laailaha illollohuwallohu Akbar, Allohu Akbar Walilahilhamd.

Dalam rangka Hari Raya Idul Fitri, untuk warga RW IV yang dimuliakan Allah SWT.

Marilah kita senantiasa memanjatkan puji syukur Kehadirat Allah SWT. Dengan Rahmat dan Karunia-Nya, kita telah dapat melaksanakan dan mengakhiri kewajiban Ibadah Puasa di bulan Suci Ramadhan 1438 Hijriah. Kini tibalah waktunya kita menyambut dan merayakan hari kemenangan   

1 Syawal, esensi kaum muslim dalam mengukuhkan bahwa setiap pribadi kembali kepada kesucian, kemurnian sesuai fitrah manusia.

Jamaah Sholat Idul Fitri yang dimuliakan Allah SWT, Kita baru saja melaksanakan Ibadah Puasa dan zakat banyak hikmah yang terkandung dalam ibadah ini. Dengan berpuasa kita di ajarkan untuk melatih kesabaran, ketabahan, ketahanan diri, kerendahan hati, kecermatan bicara, kebenaran dan kejujuran ucapan dan prilaku. Dengan zakat “menggodok” kita untuk lebih “peduli” pada sesama.

Di puncak perjuangan itu bagi kita adalah mengharapkan ridho dari Allah SWT agar ibadah kita di bulan Ramadhan dapat di terima oleh Allah SWT dan memperoleh kemenangan di hari yang suci ini. Sudah menjadi harapan kita bersama, agar kemenangan itu memang termanifestasi dalam sikap, prilaku dan usaha kita di saat ini dan di masa-masa yang akan datang. Esensi Idul Fitri haruslah kita jadikan momen yang “bermakna” dalam upaya kita meningkatkan kualitas ke-Islaman, ke-Imanan dan kualitaskehidupan kita.

Warga RW IV Perumahan Kudus Permai yang berbahagia, di tahun 2017 ini saya selaku Ketua RW IV Perumahan Kudus Permai Desa Garung Lor Alhamdulillah di tahun 2016/2017 ini  kita mendapat juara II Lomba Lingkungan Tingkat Kabupaten Kudus dan telah mewakili Desa Garung Lor.

Dalam bidang pembangunan di Tahun 2016/2017 Alhamdulillah RW IV Kudus Permai mendapatkan pemberian bantuan, diantaranya: telah dibangun berbagai sarana jalan dan infrastruktur.

Dan kita juga sudah membangun pos pantauan untuk penjagaan.  Pemerintah Desa Insya Allah akan dimulai setelah lebaran ini.

Kami memberikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tinggi serta ucapan terima kasih kepada seluruh warga masyarakat di RW IV Perumahan Kudus Permai.  Atas kepeduliannya membangun lingkungan yang kita cintai ini. Pembangunan Taman di RT 2, RT 6 dan Ruang Terbuka Hijau di RT 5 atas inisiatif para relawan. Semoga amal baik warga mendapat balasan yang berlipat dari Allah SWT serta senantiasa mendapat perlindunganNya. Amin ya robbal'. Untuk warga RW IV Perumahan Kudus Permai, kami menyadari dalam bekerja masih banyak kekurangannya baik dalam pelayanan maupun aktualisasi pembangunan. Maka dalam kesempatan ini  saya atas nama Pengurus RW dan Pengurus RT di Perumahan Kudus Permai mohon maaf yang sebesar-besarnya. Kamipun tak henti-hentinya meminta dan menunggu saran dan kritikan yang bersifat membangun demi peningkatan pengabdian dan kinerja kami.

Masih banyak hal yg perlu kami benahi, dalam pelayanan, keamanan lingkungan, kebersihan lingkungan dan lain sebagainya.
Pada kesempatan yang berbahagia ini, saya atas nama Pengurus RW, pribadi dan keluarga, Pengurus RT, PKK dan lembaga RW lainnya mengucapkan “ Selamat Merayakan Idul Fitri 1 Syawal 1438 H, Taqoballaohu mina waminkum siyamana wasiyamakum Minal Aidin Wal Faidzin, mohon Maaf lahir dan Bathin “. Sekian dan terima kasih.

Wallahul muwafiq ila aqwamith thorieq

Wassalamualaikum Wr. Wb.

Ketua RW IV Kudus Permai

H. Hariyono

Jumat, 31 Maret 2017

BANK SAMPAH : CARA PENGELOLAAN SAMPAH SECARA EFEKTIF, SEDERHANA DAN BERNILAI EKONOMI

Sampah selalu menjadi masalah dimana saja. Sampah yang tidak tertangani dengan baik akan mendatangkan banyak masalah baik masalah yang terkait dengan lingkungan maupun kesehatan. Pengelolaan sampah tidak melulu harus dilakukan oleh pihak-pihak yang berwenang. Pengelolaan sampah dapat dan wajib dilakukan oleh kita semua. Mengelola sampah secara mandiri akan mendatangkan banyak manfaat bagi diri kita sendiri maupun lingkungan sekitar kita. Namun, masih banyak diantara kita yang kurang peduli dan kurang mengerti bagaimana cara mengolah sampah yang baik dan efektif. Untuk pengolahan sampah organik, kita dapat mengaplikasikan teknik biopori sebagai alternatif yang tepat guna dan efektif. Sedangkan untuk mengelola sampah anorganik, Anda dapat menggunakan cara baru yang efektif yakni dengan teknik bank sampah.

Apa Itu Bank Sampah?

Bank sampah adalah sebuah istilah yang diperuntukan bagi suatu paguyuban atau perkumpulan warga sadar sampah yang memiliki tujuan untuk mengurangi volume sampah, memanfaatkan sampah, dan mengelolanya untuk dijadikan sumber penghasilan tambahan. Cara kerja bank sampah adalah dengan mengumpulkan sampah anorganik sebanyak-banyaknya dari lingkungan Anda sendiri. Kemudian sampah tersebut dikumpulkan ke petugas atau pengepul yang ditunjuk di lingkungan tempat tinggal Anda. Sampah tersebut nantinya akan dipilah sesuai jenisnya lalu kemudian ditimbang. Selanjutnya, sampah yang telah dipilah menurut jenisnya dan yang telah ditimbang tersebut akan ditukar dengan sejumlah uang. Nantinya Anda dapat mengambil uangnya langsung atau dapat juga ditabungkan langsung ke petugas tertunjuk di lingkungan tempat Anda tinggal. Namun, ada beberapa jenis bank sampah yang membuatkan buku tabungan atau kartu keanggotaan untuk masing-masing anggotanya, sehingga administrasi keuangannya pun lebih transparan dan terorganisir. Bank sampah yang baik memiliki kriteria seperti memiliki badan hukum, memiliki sistem administrasi, memiliki pengepul tetap, memiliki buku tabungan, dan memiliki pihak penanggung jawab dan petugas lainnya. Namun jika masih berupa rintisan tidak ada masalah hal tsb sambil jalan. Dan hal ini sudah di jalankan oleh RT1,3 dan RT7 di RW IV Perumahan Kudus Permai.

Bagaimana Cara Pengelolaan Bank Sampah?

Bank sampah sesungguhnya mudah untuk dikelola. Untuk membentuk suatu bank untuk menabung sampah-sampah di lingkungan Anda, Anda dan warga sekitar dapat menunjuk beberapa orang sebagai petugas pengelola. Dibutuhkan minimal satu orang untuk menjadi petugas pencatat administrasi keuangan, satu orang untuk menjadi petugas pengelola tabungan, dan satu orang sebagai petugas pengelola sampah (perantara pengepul). Selanjutnya, masing-masing petugas memiliki peran tersendiri. Perantara pengepul bertugas melakukan negosiasi dengan pengepul dan mengawasi proses pengepulan sampah. Pengelola administrasi keuangan akan bekerja sama dengan perantara pengepul untuk mencatat hasil sampah masing-masing warga. Sedangkan pengelola tabungan bertugas untuk menyetorkan tabungan masing-masing warga ke bank dan nantinya juga bertugas untuk mengambil uangnya di bank jika ada warga yang hendak mengambil tabungannya. Dan bisa di jalankan dengan cara di simpan sendiri dan tentunya hasil tsb akan digunakan untuk kebutuhan warga jika RT atau RW membutuhkan dana dalam suatu kegiatan.

Dalam pengaplikasiannya, bank sampah akan lebih mudah dikelola jika proses pengepulan sampah terjadwal dengan baik. Misalnya, warga dapat atau diwajibkan menyetorkan sampah anorganik yang telah dikumpulkannya dari sisa-sisa atau sampah rumah tangga setiap satu minggu sekali atau dua minggu sekali. Dengan begitu, sampah yang terkumpul akan lebih banyak dan uang yang didapat pun lebih banyak. Jika bank sampah yang ada dilingkungan Anda sudah memiliki administrasi yang baik dan sudah mampu bekerja dengan baik, kualitasnya dapat ditambahkan dengan adanya kepemilikan badan hukum dan buku tabungan sendiri. Dengan demikian, bank pengelola sampah di lingkungan Anda akan lebih berprospek secara ekonomi.

Bagaimana Cara Memilah Sampah
Yang diterapkan di RT 1,3 dan 7 dengan cara memilah sampah berdasarkan jenisnya. Secara garis besar di bedakan menjadi 4 jenis, yaitu : plastik, kertas, botol dan kaleng. Dari masing-masibg tsb terdapat turunannya. Karena para pengepul akan membedakan harga perkilonya dalam setiap item sampah.

Jenis plastik, antara lain :
Aqua botol dan aqua gelas, botol minuman plastik, plastik kantong beras, plastik kantong fotocopy dan plastik transparan, plastik bahan atom.
Jenis kertas, antara lain :
Kertas hvs, kertas buram, buku tulis, majalah, koran, kardus, duplek( penggulung kain).
Jenis botol, antara lain :
Botol kecap, botol sirup, dan bahan yg terbuat dr kaca.
Jenis kaleng, antara lain :
Kaleng susu, kaleng roti, kaleng insektisida, kaleng pelumas.

Dari semua jenis tsb ada yg langsung diolah dan ada yg di daur ulang.

Keberadaan bank sampah dinilai akan lebih meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pengelolaan sampah di lingkungannya masing-masing. Sampah terutama sampah anorganik sejatinya dapat dijadikan sumber rupiah. Dengan adanya fasilitas pengelolaan sampah mandiri, diharapkan masyarakat akan lebih giat untuk mengelola sampahnya masing-masing dan mau menjaga kebersihan lingkungannya dengan baik.

Mari Menabung Sampah atau Sedekah Sampah

Sumber : Media14 sarana Wahana Informasi Warga RT 01 RW IV Perumahan Kudus Permai

Kamis, 30 Maret 2017

STRATEGI MEMILIH DAN MENENTUKAN JENIS USAHA BUMDes

Permasalahan memilih dan menentukan jenis usaha yang akan dijalankan oleh BUM Desa merupakan masalah yang harus dituntaskan. Ketika BUM Desa berdiri biasanya ada beberapa kemungkinan. Kemungkinan BUM Desa sudah memiliki jenis usaha sebelumnya, sudah memiliki usaha pada saat pendiriannya, atau belum memiliki usaha ketika BUM Desa didirikan. Bagi BUM Desa yang sudah memiliki atau menjalankan suatu jenis usaha tentu tidak akan menjadi masalah tetapi bagi BUM Desa yang belum menentukan akan bergerak di bidang usaha tertentu pasti menjadi persoalan. Hal ini akan saya bahas bagaimana strategi memilih jenis usaha yang akan dikembangkan oleh BUM Desa.

Jenis-jenis Usaha BUM Desa

Bagaimana ketika BUM Desa mau mengembangkan satu atau beberapa unit usaha yang akan dikembangkan, seharusnya ada daftar bisnis yang akan dipilih. Sesungguhnya Permendesa No. 4/Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa sudah menyediakan menu bisnis yang dapat dipilih untuk dikembangkan yaitu pada pasal 19 sampai dengan pasal 24.

Pemilihan dan penentuan jenis usaha yang akan dijadikan unit binis BUM Desa harus dilakukan dengan seksama dan pertimbangan yang matang. Jenis-jenis usaha yang dapat dikembangkan oleh BUM Desa harus menyesuaikan dengan kebutuhan dan potensi di desa serta peluang pasar yang menjanjikan. Sehingga unit usaha tersebut mampu memberikan keuntungan bagi BUM Desa melaui nilai tambah ekonomi dan pasar dari bisnis tersebut. Klasifikasi jenis usaha BUM Desa menurut Permendesa No. 4/Tahun 2015 yang dapat dipilih dan dikembangkan meliputi :
(1) bisnis sosial sederhana yang memberikan pelayanan umum kepada masyarakat,
(2) bisnis penyewaan barang,
(3) usaha perantara yang memberikan jasa pelayanan kepada warga,
(4) bisnis yang berproduksi dan/atau berdagang barang-barang tertentu,
(5) bisnis keuangan yang memenuhi kebutuhan usaha-usaha skala mikro, dan
(6) usaha bersama sebagai induk dari unit-unit usaha yang dikembangkan masyarakat Desa.

Dengan klasifikasi jenis-jenis usaha tersebut dapat dipilih oleh BUM Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi yang ada di masing-masing desa. Jenis-jenis usaha dalam klasifikasi ini jika dikembangkan oleh BUM Desa memiliki daya ungkit ekonomi bagi masyarakat yang besar

Pertama, bisnis sosial (social business) sederhana yang memberikan pelayanan umum (serving) kepada masyarakat dengan memperoleh keuntungan finansial. Peluang pengembangan jenis-jenis usaha dalam klasifikasi ini paling menarik karena kebutuhan dan potensi di desa relatif tersedia. Tetapi potensi keuntungannya memang relatif terbatas karena fungsi sosialnya haruslah lebih ditonjolkan. Sebagai contoh unit usaha dalam BUM Desa dengan memanfaatkan sumber daya lokal dan teknologi tepat guna, yang meliputi:
 air minum Desa;
usaha listrik Desa; SPBU Desa, lumbung pangan; dan sumber daya lokal dan teknologi tepat guna lainnya. Dan untuk Desa Garung Lor sudah terdapat unit pengadaan air minum desa melalui PAMSIMAS. Yang terdapat di RW 1 dan RW 3. Tinggal mengembangkan dan menata agar lebih berdaya. Dan pengalihan asset harus jelas, tegas dan dilandasi untuk kepentingan bersama.

Kedua, bisnis penyewaan (renting/rental) barang untuk melayani kebutuhan masyarakat Desa dan ditujukan untuk memperoleh Pendapatan Asli Desa, misalnya menjalankan kegiatan usaha penyewaan yang meliputi: alat transportasi; 
perkakas pesta; gedung pertemuan; 
rumah toko (ruko); 
tanah milik Desa; dan 
barang sewaan lainnya. Peluang BUM Desa untuk menjalankan jenis-jenis usaha ini juga sangat besar karena usaha ini relatif mudah untuk dijalankan. Dari jenis tsb Desa Garung Lor mempunyai tiga tempat yg strategis, yaitu gedung pertemuan, komplek pertokoan dan lahan parkir. Untuk gedung bisa dibenahi dengan rapi, menilai ulang tingkat sewa dan peningkatan perlengkapan gedung sebagai sarana sewa. Media promosi untuk persewaan gedung tsb. Sedangkan toko memang harus segera dibenahi, karena bangunan sudah cukup tua. Sedangkan lahan parkir adalah asset yg cukup baik, karena berada di lingkungan rumah sakit dan industri rokok. Hal tsb bisa di tata ulang agar para penitip bisa nyaman. Tetapi hati-hati menyewakan fasilitas publik. Jangan sampai desa dapat dicap “komersil” oleh warganya karena membebani biaya sewa pada fasilitas atau barang publik yang biasanya bebas biaya sewa. Dan satu lagi adalah persewaan lahan bengkok. Apabila lahan tsb kurang dimanfaatkan maka lebih baik di sewakan agar lebih produktif. Bisa dijadikan tempat pembibitan tanaman, pembenihan ikan dan hal produktif dan menguntungkan desa.

Ketiga, usaha perantara (brokering) yang memberikan jasa pelayanan kepada warga. Kegiatan usaha perantara yang dapat dikembangkan misalnya:
jasa pembayaran listrik, jasa penyaluran pupuk bersubsidi, pasar Desa untuk memasarkan produk yang dihasilkan masyarakat, dan 
jasa pelayanan lainnya. BUMDes bisa membuka layanan PPOB, jasa pos atau jasa paket. Juga bisa dijajagi dengan jasa rental kendaraan untyk ziarah atau wisata.

Keempat, bisnis yang berproduksi dan/atau berdagang (trading) barang-barang tertentu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat maupun dipasarkan pada skala pasar yang lebih luas.  Sebagai contoh kegiatan usaha produksi misalnya
pabrik es;
pabrik pupuk organik, pabrik asap cair; sumur bekas tambang; dan
kegiatan bisnis produktif lainnya. Contoh untuk kegiatan usaha perdagangan misalnya pemasaran 
hasil pertanian;
sarana produksi pertanian;
produksi kerajinan desa, pemasaran komoditas atau produk unggulan desa, dan perdagangan lainnya. Potensi pertanian Garung Lor cukup baik, namun sarana terbatas. Jika bisa memanfaatkan kompos atau distribusi pupuk tentunya petani sangat terbantu. Dan untuk sektor perdagangan bisa dengan menyuplai bahan baku bagi warung2 terdekat. Atau yg dapat dijajaki di wilayah Desa Garung Lor adalah menyediakan bahan dasar untuk produk tahu yaitu kedelai. Untuk pengadaan kedelai bisa bekerjasam dengan pengusaha tahu dengan cara memutus rantai distribusi. Sehingga harga bisa terjangkau dan tentunya akan mempermudah pengusaha tahu untuk lebih cepat pengadaan bahan baku tsb.

Kelima, bisnis keuangan (financial business) yang memenuhi kebutuhan usaha-usaha skala mikro yang dijalankan oleh pelaku usaha ekonomi Desa yang dapat memberikan akses kredit dan peminjaman yang mudah diakses oleh masyarakat Desa. Pengembangan Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Lembaga Kredit Mikro (LKM), pegadaian desa, dan lainnya merupakan contoh jenis usaha yang dapat dikembangkan dalam klasifikasi usaha ini. Peran bisnis keuangan ini adalah menghubungkan warga yang memiliki kelebihan dana dengan warga yang membutuhkan dana. Walaupun tidak ada pantangan untuk memberikan kredit konsumsi tetapi seyogyanya lembaga keuangan ini lebih memprioritaskan kredit untuk kebutuhan produktif. Namun dalam memberikan kredit pinjaman harus selektif mungkin, hal ini untuk menghindari resiko kemacetan. Yang berakibat BUMDes akan beresiko mandeg dan menggerus keuangan. Dan diupayakan bisa menjalin kerjasama dengan lembaga keuangan yg sudah mapan(BKK,Bank Jateng atau BRI dan bank swasta nasional).

Keenam, usaha bersama (holding) sebagai induk dari unit-unit usaha yang dikembangkan masyarakat Desa baik dalam skala lokal Desa maupun kawasan perdesaan, misalnya kegiatan usaha bersama meliputi:
pengembangan umkm seperti kerajinan tangan atau produksi mebel. Hal ini bisa mempermudah cara pemasaran dari produk tsb. Rintisan Desa Wisata yang mengorganisir rangkaian jenis usaha dari kelompok masyarakat, bisa berupa kirab budaya, menggali sejarah Mbah Jolondoro yg dikemas dengan festival dan kajian-kajian budaya; terminal agribisnis desa/kawasan pedesaan yang mengatur tata niaga beberapa komonditas unggulan desa, dan 
kegiatan usaha bersama yang mengkonsolidasikan jenis usaha lokal 
lainnya.

 Bagaimana agar tidak gagal?

Ketika berbicara tentang bisnis maka yang paling dicari adalah peluang dari beberapa jenis usaha yang menguntungkan. Begitupun dengan bisnis BUM Desa. Semua hal yang ada Desa memiliki potensi menjadi usaha yang menguntungkan. Namun tidak banyak yang jeli dalam memanfaatkan potensi di desa yang begitu banyak. Modal banyak yang dimiliki oleh BUM Desa belumlah cukup untuk sukses dalam mengembangkan usaha BUM Desa. Kuncinya justru pada memilih dan menentukan jenis usaha yang tepat bagi BUM Desa. Pemilihan dan penentuan jenis usaha yang akan dikembangkan BUM Desa membutuhkan kepekaan. Pemahaman pada jenis usaha yang akan dijalani oleh BUM Desa menjadi syarat mutlak.

Terdapat beberapa kesalahan yang bisa menyebabkan BUM Desa gagal dalam membangun bisnis. Kesalahan yang sering timbul antara lain :
(1) memilih ide bisnis yang sembarangan. Banyak BUM Desa hanya ikut-ikutan atau latah dalam memilih ide bisnis, misalnya memilih ide bisnis yang sudah ketat persaingannya, sudah jenuh pasarnya, memilih ide hanya karena sudah punya produknya. Perlu diingat bahwa keuntungan akan mendatangi ide yang hebat dan inovatif.
(2) kegagalan dalam mengakses sumber daya yang sebenarnya sudah tersedia tetapi tidak tahu cara mengakses sumber daya (potensi) tersebut.
(3) mengambil keputusan atau bertindak yang salah, tidak bekerja cerdas, dan tidak bertindak secara efektif (mengarah pada tujuan).
(4) tidak mampu mengelola bisnis dengan baik dan benar mulai dari masalah keuangan, produksi, kualitas, dan sumber daya manusia.
(5) bersaing tetapi kalah bersaing.

Beberapa strategi membangun bisnis BUM Desa agar tidak gagal atau memperkecil resiko gagal dapat diterapkan. Secara konsep, BUM Desa tidak akan gagal jika mengikuti strategi berikut ini. Bagaimana strategi yang harus di tempuh yaitu :

Pertama, memilih jenis usaha yang relatif kecil persaingannya terutama bagi BUM Desa yang baru berdiri. Banyak peluang-peluang bisnis yang persaingannya rendah namun harus jeli menangkap peluang tersebut.

Kedua, memilih ide usaha/bisnis yang brilian. Risiko kegagalan bisnis BUM Desa akan kecil jika ide bisnisnya benar-benar brilian. 

Ketiga, betul-betul mengetahui apa yang dibutuhkan oleh masyarakat dan mengetahui bagaimana cara memenuhinya. 

Keempat, tidak bimbang, fokus, bertindak tanpa henti dan penuh determinasi. Berani dan jangan berhenti bertindak, mencoba, dan selalu memperbaiki kesalahan. 

Kelima, mengelola sumber daya sebaik mungkin. Arahkan semua sumber daya yang ada ke arah tujuan BUM Desa yang sudah ditetapkan.

Kuncinya ialah menggali kebutuhan dan potensi seoptimal mungkin dari semua sumber daya yang dimiliki oleh Desa. Jika BUM Desa mampu menggali semua potensi yang ada, maka usaha/bisnis akan berjalan dan berkembang terus. Strategi pengelolaan BUM Desa tidak dapat dilakukan secara instan, tetapi sebaiknya dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan perkembangan atau dinamika kebutuhan dan potensi desa serta inovasi yang mampu dilakukan oleh BUM Desa.

Semoga tulisan ini bisa bermanfaat dan menjembatani bagi calon Manager BUMDes Makmur Mandiri Garung Lor

Selasa, 21 Maret 2017

MENGAPA KITA JADI RELAWAN

Untuk menjadi  orang yang produktif, ternyata kita tidak cukup hanya menjadi kutu buku, pejabat dikantor, yang berusaha mengejar prestasi pribadi. Selain itu, kita juga perlu membentuk kepribadian dengan belajar bersosialisasi dengan orang lain. Salah satu caranya kita menjadi relawan. Namanya juga relawan. Artinya adalah orang yang bekerja dengan suka rela tanpa mengharapkan imbalan apalagi gaji.

Namun, ada banyak nilai positif yang bisa kita dapatkan dari kegiatan ini, karena bahagia bukan hanya tentang uang.  Alasan apa yang bisa kita yakin buat terjun menjadi relawan.

1.Menjadi Relawan Punya Kesempatan Untuk Mengenal Orang-Orang Baru

Relawan tidak mensyaratkan hal-hal yang spesifik, syarat mutlaknya adalah kita mau berkontribusi dan belajar. Kita akan menemukan teman-teman yang luar biada disana. Kita bisa memperluas pergaulan dengan berkenalan dengan orang-orang dari background yang berbeda. Kita akan menemukan orang orang yang jago berkreasi, kita juga akan menemukan sesuatu yg baru untuk saling belajar.

2. Menjadi Relawan, Bisa Melihat Prespektif Baru Yang Sebelumnya Tidak Pernah Tahu

Kita bisa mendapatkan prespektif baru yang sebelumnya belum pernah kita lihat, karena akhirnya kita merasakan bagaimana terjun langsung pada apa yang selama ini hanya kita lihat di layar televisi. Ketika kita menjadi volunteer kita akan tahu bagaimana para public figure tertentu berprestasi. Ketika kita menjadi relawan, kita akan tahu bagaimana susahnya hal-hal yang harus ditempuh untuk sebuah keberhasilan.

Menjadi relawan akan menjadikan kita pribadi yang lebih paham situasi lapangan, dan tidak mudah mengutuk keadaan.

3. Punya Kesempatan Lebih Mengenal Diri Sendiri Dan Lingkungan

Relawan itu adalah kerelaan, kita tidak dipaksa untuk ini dan itu. Kita bisa mengenal diri sendiri, seperti apa sikap kita jika dihadapkan pada masalah-masalah yang ada di depan mata. Selain itu, dengan terjun sendiri kita juga jadi lebih tahu seperti apa lingkungan sekitar kita. Kita akan menjadi lebih bertanggung jawab dengan tugas-tugas untuk saling peduli dengan lingkungan sekitar. Kita bisa mengenal diri sendiri juga bisa mengembangkan kemampuan. 

4. Menjadi Relawan Baik Untuk Kesehatan Mental. Karena Bisa Mengurangi Stres Dan Membuat Lebih Bahagia.

Dalam dunia kesehatan, penelitian menyebutkan orang orang tua yang tetap meluangkan waktunya menjadi relawan akan mempunyai fungsi fisiologis tubuh yang menjadi lebih baik, awet mudah, dan lebih sehat. Namun sebagian besar mereka sudah menjadi relawan sejak masih muda. Jadi kesehatan yang mereka dapatkan diakibatkan dari rasa bahagia dan ketulusan yang dihasilkan dari perasaan positif saat membantu oranglain. Karena faktanya, berfikir positif akan mempengaruhi hormon dan membuat hidupmu menjadi lebih berkualitas. Investasi yang cukup menggiurkan kan, kamu bisa mendapatkan kesehatan batin, baik dia masa muda atau di masa tua.

5. Menjadi Relawan Juga Menjadi Nilai Plus Untuk Prospek Kerja

Orang-orang yang menjadi relawan akan mendapatkan peluang berkarir lebih besar. Selain mendapatkan networking yang luas,kita juga mendapatkan nilai plus bagi para perekrut pekerjaan. Karena dengan menjadi relawan kita dinilai cukup berkontributif dan tulus dalam bekerja. Selain itu, menjadi relawan juga akan menambah pengalaman dalam banyak hal, kita berkesempatan untuk menggali informasi sebanyak banyaknya tentang minat.

6. Dengan Menggali Minat dan Bakat Lebih Dalam? Kita Bisa Berkreasi Sepuasnya 

Terkadang kita merasa bosan dengan kegiatan yang monoton dan membutuhkan keseimbangan dengan aktifitas yang bisa membuat merasa relaks dan berdaya. Menjadi relawan adalah cara yang tepat untuk mengembangkan bakat dan mempelajarinya. Tidak jarang kita bakal menemukan hobbi baru yang belum pernah kita lakukan sebelumnya. Kamu suka bermain musik? Tidak jarang jika anak-anak menyukai car tertentu, mereka bakal minta kamu mengajari hal lain. Disini kita bakal mememukan hobbi baru karena dengan kesan yang belum pernah kita rasakan sebelumnya. 

7. Dengan Menjadi Relawan, KitaJadi Tahu Bahwa Uang Bukanlah Segala-Galanya.

Tidak jarang, menjadi relawan bisa membuat pikiran menjadi terbuka, belajar memahami perbedaan, belajar untuk tulus menolong, berempati, dan tentu saja ini akan membentuk kepribadian kita lebih baik. Bahwa terkadang bahagia itu bukan hanya soal uang, tapi bagaimana rasanya bahagia membantu orang lain, melindungi binatang dari kepunahan, menolong orang lain yang kesusahan. Ingin tahu rasanya menolong korban bencana Pengen tahu rasanya menjadi bagian event. Pengen tahu rasanya membuat tersenyum orang-orang yang sedang berduka karena bencana. Kamu bisa mencoba menjadi relawan dalam banyak hal.

Menjadi relawan memang butuh komitmen dalam diri sendiri untuk mengabdi dan berkontribusi dengan merelakan waktu, tenaga, pikiran, dan jasa kita tanpa dibayar apa apa. Semua itu bukan karena kita tidak berharga, tapi karena kita terlalu berharga untuk dibayar dengan sejumlah uang.

Masih belum yakin untumenjadi relawan? Mulai sekarang kamu bisa mulai searching internet, kita bakal menemukan banyak sekali lowongan buat jadi relawan. Untuk mengulurkan tangan dan memberi kebaikan.

WE ARE CREATOR of SOLLUTIN, NOT A POLLUTION

Karena kita terlalu berharga untuk dibayar dengan uang.


Senin, 06 Maret 2017

KEBERADAAN RT DAN RW SEBAGAI PENGEMBAN PEMBANGUNAN WILAYAH

RT dan RW adalah istilah yang tidak asing bagi kita. Indonesia merancang lembaga dalam masyarakat yang dibagi atas dasar wilayah hingga jangkauan yang kecil di bawah kelurahan. RW Salah satu bentuk organisasi masyarakat yang dibuat berdasarkan pembagian wilayah. Pembentukan RW yang terdiri atas beberapa RT dilakukan dengan musyawarah warga atau pengurus RT dan ditetapkan oleh desa atau kelurahan. RT Salah satu bentuk organisasi masyarakat yang wilayahnya berada di bawah RW. Setiap RT maksimal terdiri atas 30 KK untuk desa, serta 50 KK untuk kelurahan. Pembentukan RT dimusyawarahkan oleh masyarakat, serta ditetapkan oleh lurah atau kepala desa. Fungsi RT dan RW yang berperan dalam ketertiban masyarakat sekitar.

Tugas Pokok

Tugas-tugas yang dilaksanakan oleh RT dan RW :
1. Melancarkan pelayanan masyarakat, dalam hal ini meningkatkan kinerja pemerintah tingkat desa atau kelurahan dalam menangani warga
2. Mewujudkan kehidupan masyarakat yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945
3. Memaksimalkan peran serta masyarakat dengan gotongroyong maupun swadaya guna penunjang kegiatan-kegiatan lainnya
4. Mendorong stabilitas nasional dari susunan paling kecil di dalam masyarakat dengan menjaga keamanan serta ketertiban wilayah 5. Menjadi sarana penghubung yang paling dekat antara masyarakat dan pemerintah dan secara langsung berhubungan dengan masyarakat
6. Memberikan informasi dan penjelasan kepada masyarakat atas program pemerintah
7. Mendukung pelaksanaan program pemerintah dengan mendorong masyarakat untuk ikut serta melakukan dukungan dan partisipasi
8. Membina warga untuk meningkatkan kualitas hidup dalam wilayah tersebut

Disamping itu RT dan RW memiliki wewenang untuk menjaga keamanan lingkungan sekitar. RT dan RW juga harus melalukan tugas, fungsi dan hak sebagai pengurus, agar lingkungan sekitat bisa aman, berkembang dan sejahtera dengan adanya RT dan RW yang melakukan tugasnya dengan baik.

Berikut adalah penjelasan mengenai tugas, fungsi, dan hak pengurus RT dan RW :

a. Tugas RT dan RW :

1.Melaksanakan tugas pokok RT dan RW adalah musyawarah serta mengambil keputusan dari musyawarah tersebut
2. Menerima masukan masyarakat serta memprosesnya dengan melakukan penyusunan rencana berdasarkan keinginan masyarakat untuk selanjutnya diproses apakah layak untuk ditindaklanjuti menjadi AD/ART
3. Membina warga setempat agar hidup dalam kekeluargaan, saling menghormati dan menjunjung toleransi
4. Membantu dalam pelayanan masyarakat yang menjadi tugas pemerintah daerah
5. Membuat laporan atas keberlangsungan kehidupan warga yang sekiranya perlu dilaporkan
6. Membuat laporan atas kegiatan organisasi secara berkala
7. Menghidupi organisasi agar bisa berkembang dan maju
8. Mengelola sumber dana organisasi RT dan RW dari warga, bantuan pemerintah, hibah atau pendapatan lain yg bisa dipertanggung jawabkan

b. Fungsi RT dan RW :

1. Membuat data penduduk akan survey tertentu yang diperlukan sebagai arsip desa atau kelurahan
2. Menggerakkan masyarakat untuk berpartisipasi dalam setiap kegiatan yang diadakan
3. Membuat gagasan berdasarkan aspirasi warga untuk kesejahteraan
4. Melakukan koordinasi atas masyarakat serta organisasi itu sendiri dan organisasi dibawahnya
5. Mengurus fasilitas masyarakat dan lingkungannya
6. Menjamin hubungan antarwarga dan Pemerintah Desa atau Kelurahan

c. Hak RT dan RW:

1. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada kepala desa atau lurah berdasarkan musyawarah dan masukan dari warga
2. Memilih dan dipilih sebagai pengurus
3. Memberikan kritik maupun masukan atas keputusan yang dilakukan oleh desa atau kelurahan
4. Membuat aturan dan peraturan untuk kesejahteraan warga serta lingkungan

Hak, Kewajiban, Kepengurusan, Tujuan
Dalam menjalankan wewenang yang sangat ikut berperan dalam kehidupan lingkungan sekitar, RT dan RW juga memiliki hak, kewajiban, kepengurusan dan tujuan RT dan RW dalam menjalankan tugasnya masing-masing di dalam lingkungan sekitar.

Berikut adalah penjelasannya :

Hak anggota RT dan RW

1. Memilih dan dipilih sebagai pengurus RT dan RW.
2. Memberikan usul, kritik, saran, serta masukan dalam musyawarah RT atau RW

Kewajiban anggota RT dan RW

1. Turut aktif dalam membantu kelancaran kinerja organisasi masyarakat baik secara langsung terjun dalam anggota kepengurusan maupun sebagai warga yang taat akan peraturan.
2. Melaksanakan hasil keputusan musyawarah RT dan RW

Kepengurusan RT dan RW

1. RT terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara, dan beberapa orang tambahan bila diperlukan
2. RW terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara, seksi-seksi, dan beberapa orang tambahan jika diperlukan

Tujuan pembentukan RT dan RW

Sebelum mengetahui lebih detil tentang RT dan RW tentunya hal yang perlu diketahui adalah tujuan pembentukan itu sendiri, yaitu sebagai berikut :

1. Melestarikan nilai-nilai budaya gotongroyong di masyarakat
2. Memelihara nilai-nilai kekeluargaan dalam kehidupan bermasyarakat
3. Membantu serta meningkatkan kinerja pemerintah di wilayah desa atau kelurahan
4. Meningkatkan kelancaran pelayanan masyarakat dalam wilayah desa atau kelurahan
5. Menjadi sarana untuk menunjang kesejahteraan masyarakat dengan mengembangkan potensi swadaya masyarakat yang ada

Permasalahan Yang Terjadi

Setelah mengetahui segala hal penting tentang RT dan RW tentunya kita bisa melihat bahwa organisasi masyarakat tersebut memiliki peran yang cukup penting dalam masyarakat. Akan tetapi, apakah benar RT dan RW sudah melaksanakan fungsi tersebut secara sempurna seperti harapan yang diinginkan masyarakat?

Ada beberapa permasalahan yang sering terjadi didalam lingkungan sekitar yang melibatkan peran RT dan RW :

Pada praktiknya, bisa dilihat bahwa sebenarnya di pedesaan yang terletak jauh dari kota besar, fungsi RT maupun RW sebenarnya tidak terlalu terlihat. Karena masyarakat akan dengan mudah terhubung langsung dengan kepala desa atau lurah. Namun untuk saat ini peran dari RT dan RW cukup besar. Karena masih ada dlm urusan administrasi masih di perlukan. Untuk membuat SIM, KTP/Surat domisili, surat pindah, surat keterangan miskin, dll biasanya kita akan memerlukan surat pengantar. Dan surat pengantar resmi tersebut memerlukan tanda tangan dari Ketua RT yang diketahui RW. Bahkan untuk membuat surat keterangan berkelakuan baik pun harus memiliki pengantar dari RT dan diketahui RW. Jadi bisa dilihat bahwa ternyata peran dari RT itu besar!Ternyata peran RT dan RW cukup terbatas pada aturan-aturan yang mutlak seperti dalam hal pendataan warga, tanda tangan surat-surat penting, maupun memberikan informasi jika ada program tertentu yang perlu disebarkan kepada masyarakat. Juga termasuj jika ada kegiatan gotongroyong diwilayah setempat. Sayangnya organisasi masyarakat lebih terfokus pada misi-misi tertulis dalam peraturan. Apa yang disebut dengan damai dan aman adalah ketika masyarakat diam dan tidak terjadi masalah. Namun, tidak ada usaha yang dilakukan untuk mencegah adanya permasalahn yang mungkin saja akan terjadi di dalam lingkungan tersebut. Lingkungan warga juga kurang menyadari apabila setiap faslitas memerlukan swadaya yang melibatkan orang banyak. Lingkungan juga memerlukan keberlangsungan sebuah tujuan tidak bisa hanya apa adanya. Namun juga harus menyadari dan berpikir bagaimana berperan serta aktif dalam memajukan RT dan RW. Seharusnya RT maupun RW mengerti bahwa hal tersebut merupakan salah satu hal yang harus diperhatikan dan ditangani. RT dan RW melakukan fungsi mereka tanpa mengkaji ulang hal-hal yang sekiranya perlu mereka lakukan. Namun, keadaan yang menunjukkan realita saat ini semakin kritis. Masyarakat perlu bergerak dan memperbaiki diri serta lingkungan hidupnya. Bukan hanya kejahatan tapi juga perkembangan kemajuan lingkungannya. Banyak sungai yang tercemar dengan sampah rumah tangga, mengapa tidak ada tindakan? Jika warga memang terus membandel, teruslah juga menjadi anggota lembaga masyarakat yang bandel untuk melawan mereka. Salah satu fungsi dan tugas RT dan RW memberikan masukan dan pengarahan kepada masyarakat agar menjaga lingkungan hidupnya, bukan untuk orang lain tapi untuk diri mereka sendiri dan lingkungannya. Jika ada program tertentu, RT dan RW perlu memberikan penjelasan dan penyuluhan. Jika pemerintah memiliki program untuk warga di permukiman misalnya, RT dan RW memberikan informasi yang jelas agar warga bisa meningkatkan kualitas hidupnya. Bagaimana cara penanganannya dan dari mana cara pengelolaannya.  Menunjukkan kepada warga bahwa mereka diberikan kemudahan dan fasilitas oleh negara adalah apa yang seharusnya dilakukan oleh RT dan RW. Namun warga juga tidak serta merta hanya sebagai penikmat/obyek tetapi juga harus berperan aktif atau subyek dari sebuah kemajuan.

Jabatan sebagai pengurus RT maupun RW memang hanya pekerjaan sosial yang dilakukan setelah pekerjaan utama mereka telah selesai dilakukan sehingga ada kemungkinan bahwa pengurus RT maupun RW bekerja setengah hati. Hanya secukupnya, hanya seadanya, itulah yang terjadi. Akan tetapi, tentu saja, harapannya bahwa peraturan yang mengatur tentang RT dan RW bukan hanya seperangkat tulisan indah yang merupakan angan-angan. Ke depannya, semoga peran serta warga masyarakat dibantu oleh RT dan RW bisa meningkatkan kualitas hidup warga itu sendiri. Semoga penjelasan ini bisa bermanfaat.

Sebuah Perenungan Dalam Periode Kepengurusan RT dan RW

Jumat, 03 Maret 2017

RELAWAN dan AKSI ENEK LINGKUNGAN KUDUS PERMAI(RelA ELing Kudus Permai)

Dari sebuah bentuk keprihatinan selama ini. Bermula dari sebagian dari warga menggalang donasi peduli banjir beberapa waktu lalu. Dan sebagai sebuah pengabdian kepada warga dan lingkungan, komunitas ini terbentuk.

Menindak lanjuti keinginan berkarya dengan baik dan ikhlas. Kami berusaha bergerak, bersinergi, menyebarkan virus positif. Dalam hal sosial, lingkungan hidup, penghijauan,  sampah dan segala hal yg bermanfaat buat lingkungan. Wadah kita terbuka untuk umum, non profit, bekerjasama dg semua elemen masyarakat, ikhlas, tanpa paksaan dan rela berbuat. Kegiatan utamanya bergerak dalam bidang sosial,kemanusiaan dan lingkungan.
Komunitas ini kami beri nama : RelA ELing Kudus Permai (Relawan&Aksi Enek Lingkungan Kudus Permai). Selain singkatan tersebut, bisa di ambil makna dengan Bahasa Jawa, yaitu labuh labete kanthi ikhlas lang eling kanggo kaindahan Kudus Permai. Dimanapun berada selalu ingat Kudus Permai.

Keanggotaan kami terbuka untuk semua dan mencoba berafiliasi dengan komunitas yang ada.
Berangkat dari itu semua, kami memberanikan diri untuk berksistensi. Dan kami berusaha untuk menjalin kerjasama dengan RW, RT dan Pemerintah Desa. Kami berusaha menjadi rule model, pengabdi masyarakat dengan bukti eksistensi. Keanggotaan bersifat terbuka dengan segala keikhlasan dan pengabdian.

Tujuan :
1. Mengabdi pada warga dan lingkungan untuk kemajuan dan perubahan lebih baik di Perumahan Kudus Permai
2. Mengabdikan diri untuk kegiatan sosial kemasyarakatan, tanpa membedakan suku, agama, ras dan golongan

Visi :
We Are Creator of Solution, not a Pollution(Kami berkreasi menciptakan solusi, bukan menimbulkan polusi)

Misi :
1. Berusaha mengaktivasi warga di lingkungan Kudus Permai dalam kepedulian lingkungan
2. Memberi solusi terhadap kehidupan lungkungan yang bersih, asri dan nyaman
3. Mengelola inisiatif sebuah perubahan yang lebih baik terhadap kepedulian sosial, gotong royong
4. Meningkatkan partisipasi warga dalam mencintai dan peduli terhadap lingkungan dan sosial kemasyarakatan
5. Menciptakan lingkungan menuju Green&Clean

Slogan :
Kami Relawan bukan Bawahan
Kami Kawan bukan Lawan
Kami Insan Bermartabat
Berjuang tak perlu Pangkat

Susunan Pengurus

Pelindung Ketua RW IV :
H. Haryono

Pembina Seksi Pembangunan dan Lingkungan Hidup :
1. Arnanda Surya
2. Bambang Pamungkas

Pengurus Harian :
Ketua 1 : Daniel Isanto
Ketua 2 : Tony Djoko Irianto
Koordinator Kegiatan :
Cahyo Nugroho
Sekretaris dan Informasi :
Tunjung Eko Wibowo
Bendahara dan Humas :
Wahyu Noto Wibowo
Dokumentasi dan Publikasi
Arief Yuwono

Anggota Aktif :
1. Bambang Rudi Triyono
2. Rudi Erwanto
3. Joko Suwarto
4. H. Budi WD
5. Budi Yuwono
6. Raskat Slamet
7. Suparjo
8. Yusuf

Berdiri di atas kaki sendiri untuk berbakti

Kudus, 03 Maret 2017

Rabu, 01 Maret 2017

PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DESA DAN PENERAPAN PERATURAN DESA

Peraturan Desa merupakan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Peraturan Desa merupakan satu dari tiga peraturan yang ada di desa, Peraturan Antar Kepala Desa dan Peraturan Kepala Desa. Peraturan Kepala desa menjadi peraturan pelaksana dari Peraturan Desa.

Peraturan Desa berupa penjabaran atas berbagai kewenangan yang dimiliki oleh desa mengacu pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Sebagai sebuah produk hukum, peraturan desa tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan kepentingan umum.

Pengertian kepentingan umum meliputi :

a. terganggunya kerukunan antar masyarakat
b. terganggunya akses pelayanan publik
c. terganggunya ketentraman dan ketertiban umum
d. terganggunya kegiatan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa
e. diskriminasi terhadap suku, agama dan kepercayaan, ras, antargolongan, serta gender.

Sebagai sebuah produk politik, peraturan desa diproses secara demokratis dan partisipatif. Artinya proses penyusunan peraturan desa harus melibatkan partisipasi masyarakat. Masyarakat desa berhak untuk mengusulkan atau memberi masukan kepada Kepala Desa dan BPD dalam proses penyusunan Peraturan Desa. Hampir di setiap regulasi yang mengatur peraturan desa selalu diawali atau diikuti dengan musyawarah desa. Artinya, Peraturan Desa harus mengacu pada hasil musyawarah desa yang melibatkan unsur masyarakat.

Jenis-jenis peraturan Desa

1. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa)
2. Rencana Kerja Pemeirntah Desa (RKPDesa).
Ditetapkan paling lambat September tahun berjalan.
3. Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa). Ditetapkan paling lambat 31 Desember.
4. Pungutan,Struktur organisasi pemerintah desa.
5. Tata ruang dan lingkungan.
6. Laporan pertanggunjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa, Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa).
7. Pembentukan lembaga kemasyarakatan(PKK, Karang Taruna, Keagamaan).
8. Pembentukan lembaga adat desa

Secara umum, pada Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, pasal 111 ayat 1 dan pasal 125 ayat 1 menjadi fungsi Peraturan Desa. Dalam pasal tsb menyebutkan fungsi Peraturan Desa, antara lain :
1. Dasar hukum pengelolaan kekayaan milik desa. 
2. Penambahan dan pelepasan aset.
3. Perencanaan, pemanfaatan, dan pendayagunaan aset Desa.
4. Pelaksanaan Tata ruang dalam pembangunan kawasan perdesaan

Konsultasi dan Evaluasi Peraturan Desa

Rancangan Peraturan Desa wajib dikonsultasikan kepada masyarakat. Selain itu, peraturan desa juga wajib disebarluaskan oleh pemerintah desa sejak disusun hingga ditetapkan. Dengan demikian, masyarakat desa dapat mengetahui dan terlibat aktif dalam proses penyusunan dan pengawasan peraturan desa. Masyarakat berhak tahu dan memberikan masukan rancangan peraturan desa.

Rancangan peraturan desa yang telah disepakati disampaikan BPD kepada Kepala Desa untuk ditetapkan paling lama 7 (tujuh) hari setelah kesepakatan. Kemudian, rancangan tersebut wajib ditetapkan Kepala Desa dengan membubuhkan tanda tangan paling lambat 15 hari sejak diterima. Peraturan Desa kemudian diserahkan kepada sekretaris desa untuk diundangkan. Apabila Kepala Desa tidak menandatangani maka, peraturan desa wajib diundangkan dalam lembaran Desa dan sah menjadi peraturan Desa.

Untuk klarifikasi, Kepala Desa menyampaikan peraturan desa yang telah diundangkan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diundangkan. Bupati/walikota melakukan klarifikasi paling lama 30 hari sejak diterima.

Khusus untuk Peraturan Desa tentang APBDesa, Pungutan, Tata Ruang, Struktur organisasi Pemerintahan, dan Pungutan merupakan inisiatif pemerintah desa. Dalam prosesnya rancangan peraturan desa yang mengatur empat hal tersebut harus mendapatkan evaluasi Bupati/Walikota sebelum ditetapkan. Kepala Desa menyerahkan hasil rancangan hasil kesepakatan dengan BPD paling lama 3 (tiga) hari setelah disepakati untuk dievaluasi. Hasil evaluasi diserahkan oleh bupati/walikota paling lama 20 hari kerja terhitung sejak diterima. Kepala Desa diberikan waktu paling lama 20 hari sejak diterima hasil evaluasi untuk melakukan koreksi.

Tugas dan kewenangan supradesa dalam hal ini kabupaten/kota wajib memberikan pedoman penyusunan, evaluasi dan melakukan pengawasan tentang peraturan desa. Kewenangan pengawasan yang oleh Supradesa bahkan bisa membatalkan peraturan desa dengan dua alasan, bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Peraturan Desa yang mengatur kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul dan berskala lokal dalam pelaksaaanya diawasi oleh BPD dan masyarakat. Apabila terjadi pelanggaran, BPD berkewajiban mengingatkan dan menindaklanjuti pelanggaran sesuai dengan kewenangannya. Tentu, masyarakat berhak untuk melakukan pengawasan dan evaluasi secara partisipatif terhadap pelaksanaan peraturan desa.

Aspek-Aspek Peraturan Desa(PERDES) :

A. Bidang Pemerintahan Desa

1) Struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa.
2) Struktur organisasi BPD.
3) Tata tertib BPD.
4) Kerjasama antar desa dan kerjasama dengan pihak ketiga.
5) Pemekaran, penggabungan, penghapusan desa, RW dan RT.
6) Batas wilayah desa.
7) Lambang desa, motto desa, visi dan misi desa 


B. Bidang Keuangan

1) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
2) Mekanisme pengelolaan keuangan desa.
3) Sumber-sumber pendapatan desa.
4) Pungutan-pungutan desa seperti pajak dan retribusi desa (misal: retribusi jalan desa, pasar desa dll.
5) Pelayanan administrasi di desa.
6) Sumbangan dari pihak ketiga atau donatur.
7) Pinjaman desa.


CBidang Pembangunan

1) Rencana Pembangunan Tahunan Desa.
2) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa.
3) Tata Ruang dan Peruntukan Fungsi Lahan.


DKelembagaan Desa

1) Pembentukan dan penghapusan lembaga desa.
2) Struktur organisasi dan tata kerja lembaga desa.
3) Struktur organisasi dibawah desa(PKK, Karang Taruna, Organisasi Keagamaan).


ELain-lain

1) Perdes tentang Badan Usaha Milik Desa(BUMDesa).
2) Perdes tentang pengelolaan sistim irigasi dan sanitasi.
3) Perdes tentang sistim keamanan lingkungan.
4) Perdes tentang inventaris desa.
5) Perdes tentang lingkungan hidup
6) Perdes tentang adat istiadat desa.
7) Perdes tentang pariwisata desa


Rujukan:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 (unduh)Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 (unduh)Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 (Unduh)Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Unduh)

Selasa, 28 Februari 2017

SOSIALISASI PROGRAM KOTAKU(KOTA TANPA KUMUH)KUDUS

Setiap orang berhak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. Hal tsb berdasarkan UUD 1945 pasal 28 H. Bahwa tinggal di sebuah hunian dengan lingkungan yang layak merupakan hak dasar yang harus dijamin pemenuhannya oleh Pemerintah sebagai penyelenggara negara.

Penanganan permukiman kumuh menjadi tantangan yang rumit bagi pemerintah kota/kabupaten, karena selain merupakan masalah, di sisi lain ternyata merupakan salah satu pilar penyangga perekonomian kota. Berangkat dari cita-cita bangsa dan memperhatikan berbagai tantangan yang ada, Pemerintah menetapkan penanganan perumahan dan permukiman kumuh sebagai target nasional yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019. Dalam RPJMN 2015-2019 disebutkan bahwa salah satu sasaran pembangunan kawasan permukiman adalah tercapainya pengentasan permukiman kumuh perkotaan menjadi 0 (nol) atau tidak ada yang kumuh. Program ini dibawah Ditjen Cipta Karya (DJCK) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen. PUPR) dalam kurun waktu 5 tahun ke depan akan difokuskan untuk mewujudkan permukiman yang layak huni tanpa menggusur. Oleh karena itu, DJCK menginisiasi pembangunan platform kolaborasi untuk mewujudkan permukiman layak huni melalui Program KOTAKU.

Pengertian Program dan Definisi “Kumuh”

Program KOTAKU (Kota Tanpa Kumuh) adalah program yang dilaksanakan secara nasional dengan basis penanganan kumuh yang mengintegrasikan berbagai sumber daya dan sumber pendanaan, termasuk dari pemerintah pusat, provinsi, kota/kabupaten, pihak donor, swasta, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya. KOTAKU bermaksud untuk membangun sistem yang terpadu untuk penanganan kumuh, dimana pemerintah daerah memimpin dan berkolaborasi dengan para pemangku kepentingan dalam perencanaan maupun implementasinya, serta mengedepankan partisipasi masyarakat. KOTAKU diharapkan menjadi “platform kolaborasi”yang mendukung  penanganan kawasan permukiman kumuh tsb yang dilakukan secara bertahap di seluruh Indonesia melalui pengembangan kapasitas pemerintah daerah dan masyarakat, penguatan kelembagaan, perencanaan, perbaikan infrastruktur dan pelayanan dasar di tingkat kota maupun masyarakat.

Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dijelaskan bahwa Permukiman Kumuh adalah permukiman yang tidak laik huni karena ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat, sedangkan Perumahan Kumuh adalah perumahan yang mengalami penurunan kualitas fungsi sebagai tempat hunian.

Dari pengertian tersebut dapat dirumuskan karakteristik perumahan kumuh dan permukiman kumuh dari aspek fisik sebagai berikut:

1. Merupakan satuan entitas perumahan dan permukiman;
2. Kondisi bangunan tidak memenuhi syarat, tidak teratur dan memiliki kepadatan tinggi;
3. Kondisi sarana dan prasarana tidak memenuhi syarat. Khusus untuk bidang keciptakaryaan, batasan sarana dan prasarana adalah sebagai berikut:
a.Keteraturan bangunan
b.Jalan Lingkungan;
c.Drainase Lingkungan,
d.Penyediaan Air Bersih/Minum;
e.Pengelolaan Persampahan;
f.Pengelolaan Air Limbah;
g.Pengamanan Kebakaran; dan
h.Ruang Terbuka Publik.

Karakteristik fisik tersebut selanjutnya menjadi dasar perumusan kriteria dan indikator dari gejala kumuh dalam proses identifikasi lokasi perumahan kumuh dan permukiman kumuh. Selain karakteristik fisik, karakteristik non fisik pun perlu diidentifikasi guna melengkapi penyebab kumuh dari aspek non fisik seperti perilaku masyarakat,  kepastian bermukim, kepastian berusaha, dsb.

Tujuan program adalah meningkatkan akses terhadap infrastruktur dan pelayanan dasar di kawasan kumuh perkotaan untuk mendukung terwujudnya permukiman perkotaan yang layak huni, produktif dan berkelanjutan.              

Tujuan tersebut dicapai melalui prigram-program antara lain : tujuan antara sebagai berikut:
1.Menurunnya luas kawasan permukiman kumuh menjadi 0 Ha;
2.Terbentuknya Kelompok Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman (Pokja PKP) di tingkat kabupaten/kota dalam penanganan kumuh yang berfungsi dengan baik;
3.Tersusunnya rencana penanganan kumuh tingkat kota/kabupaten dan tingkat masyarakat yang terlembagakan melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD);
4.Meningkatnya penghasilan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui penyediaan infrastruktur dan  kegiatan peningkatan penghidupan masyarakat untuk mendukung pencegahan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh; dan
5.Terlaksananya aturan bersama sebagai upaya perubahan perilaku hidup bersih dan sehat masyarakat dan pencegahan kumuh.

Indikator yang di terapkan sebagai berikut:
1.Meningkatnya akses masyarakat terhadap infrastruktur dan pelayanan perkotaan pada kawasan kumuh sesuai dengan kriteria kumuh yang ditetapkan(antara lain : - drainase; 
- air bersih/minum;
- pengelolaan persampahan;
- pengelolaan air limbah;
- pengamanan kebakaran;
- Ruang Terbuka Hijau dan publik);
2.Menurunnya luasan kawasan kumuh karena akses infrastruktur dan pelayanan perkotaan yang lebih baik;
3.Terbentuk dan berfungsinya kelembagaan yaitu Pokja PKP di tingkat kota/kabupaten dan sampai desa untuk mendukung program KOTAKU; dan
4.Penerima manfaat puas dengan kualitas infrastruktur dan pelayanan perkotaan di kawasan kumuh.

Strategi dalam penyelengaraan program adalah sebagai berikut:

1.Menyelenggarakan penanganan kumuh melalui pencegahan kumuh dan peningkatan kualitas permukiman kumuh;
2.Meningkatkan kapasitas danmengembangkan kelembagaan yang mampu berkolaborasi dan membangun jejaring penanganankumuh mulai dari tingkat pusat s.d. tingkat masyarakat(Desa RW dan RT);
3.Menerapkan perencanaan partisipatif dan penganggaran yang terintegrasi dengan multi-sektor dan multi-aktor;
4.Memastikan rencana penanganan kumuh dimasukkan dalam agenda RPJM Daerah dan perencanaan formal lainnya;
5.Memfasilitasi kolaborasi dalam pemanfaatan produk data dan rencana yang sudah ada, termasuk dalam penyepakatan data dasar (baseline) permukiman yang akan dijadikan pegangan bersama dalam perencanaan dan pengendalian;
6.Meningkatkan akses terhadap pelayanan dasar lingkungan yang terpadu;
7.Mengembangkan perekonomian lokal sebagai sarana peningkatan penghidupan berkelanjutan;
8.Advokasi kepastian bermukim bagi masyarakat berpenghasilan rendahkepada semua pelaku kunci;
9.Memfasilitasi perubahan sikap dan perilaku pemangku kepentingan dalam menjaga lingkungan permukiman agar layak huni dan berkelanjutan.

Prinsip dasar yang diterapkan dalam pelaksanaan Program KOTAKU adalah:
1. Pemerintah daerah dan pemerintah desa/kelurahan memimpin kegiatan penanganan permukiman kumuh
2. Perencanaan secara komprehensif dan berorientasi untuk pencapaian tujuan program
3.Sinkronisasi perencanaan dan penganggaran yang mengacu pd pemerintah daerah setempat
4.Partisipatif aktif masyarakat dan pemerintah(kabupaten /kota, kecamatan dan desa)
5.Kreatif dan Inovatif dalam menciptakan peluang untuk penanganan kumuh
6. Tata Kelola Kepemerintahan yang Baik (good governance). Pemerintah daerah pemerintah desa/kelurahan  dan masyarakat mampu melaksanakan dan mengelola pembangunan wilayahnya secara mandiri, dengan menerapkan tata kelola yang baik (good governance).
7.Investasi penanganan kumuh disamping harus mendukung perkembangan kota juga harusmampu meningkatkan kapasitas dan daya dukung lingkungan.

Sesuai dengan tujuan program, penanganan permukiman kumuh yang dimaksud dalam Program KOTAKU tidak hanya mengatasi kekumuhan yang sudah ada, namun juga untuk mencegah tumbuhnya kekumuhan baru.
Undang-Undang No. 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, yaitu:

1.Tindakan pencegahan kumuh meliputi pengelolaan dan pemeliharaan kualitas perumahan dan permukiman, serta dengan pencegahan tumbuh dan berkembangnya perumahan dan permukiman kumuh baru.
2.Peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh dapat dilaksanakan melalui pola-pola penanganan, antara lain pemugaran, peremajaan, dan permukiman kembali
3.Tata Pengelolaan yang dilakukan, yaitu :
a. Pengelolaan dilakukan untuk mempertahankan dan menjaga kualitas perumahan dan permukiman secara berkelanjutan;
b. Pengelolaan dilakukan oleh masyarakat secara swadaya;
c. Pengelolaan oleh masyarakat difasilitasi oleh pemerintah daerah, baik kabupaten/kota,kecamatan dan desa/kelurahan baik dukungan pendanaan untuk pemeliharaan maupun penguatan kapasitas masyarakat untuk melaksanakan pengelolaan; dan
d.Pengelolaan oleh pemerintah daerah dengan berbagai sumber pendanaan.

Program kotaku dilaksanakan di seluruh wilayah desa/kelurahan di Kabupaten Kudus. Cakupan lokasi program berdasarkan kategori kegiatan adalah sebagai berikut:

1. Kegiatan peningkatan kualitas permukiman dilaksanakan di seluruh kawasan teridentifikasi kumuh
2. Kegiatan pencegahan kumuh dilaksanakan di seluruh kelurahan dan atau kawasan/kecamatan Perkotaan diluar kel/desa kawasan yang teridentifikasi kumuh termasuk lokasi kawasan permukiman potensi rawan kumuh yang diidentifikasi pemerintah kabupaten/kota.
3.Kegiatan pengembangan penghidupan berkelanjutan dilakukan di semua lokasi peningkatan kualitas maupun pencegahan kumuh.

Perencanaan penanganan permukiman kumuh tingkat Kab/Kota atau Kelurahan/Desa dengan sumber pembiayaan dari APBN, APBD, swadaya masyarakat dan sumber pembiayaan lainnya yang sah

Keberlanjutan

Tahapan keberlanjutan ini diartikan sebagai tahap setelah pelaksaaan lapangan dilakukan meskipun demikian hal tersebut tidak dapat terjadi dengan sendirinya, melainkan harus diupayakan sejak awal proses dari tahapan persiapan, perencanaan dan pelaksanaan dimana didalamnya ada tahapan monitoring dan evaluasi. Upaya keberlanjutan pada program ini diharapkan pada keberlanjutan, antara laun :
1. Penguatan Kelembagaan untuk Penganggaran dan Operasional dan PemeliharaanPembangunan lembaga pengelola infrastruktur yang telah dibangun, misalnya penilik sampah, penilik drainase, kebakaran, bangunan, dsb
2. Pengelolaan dan pemantauan program
3. Monitoring hasil program KOTAKU

Sumber : Program Sosialisasi KOTAKU Kabupaten Kudus

Kamis, 23 Februari 2017

KRITERIA PENILAIAN ADIPURA 2017(Penilaian Untuk Kawasan Permukiman dan atau Perumahan)

Penilaian Adipura untuk tahun 2017 akan di mulai lagi. Sudah menjadi kebiasaan, berbenah pd saat ada penilaian. Kita masih jauh dari budaya bersih dengan lingkungan yg hijau dan asri.  Anugerah Adipura, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), mereformulasi penghargaan Adipura dengan strategi Rebranding Adipura. Salah satu proses penilaian yang harus dilalui oleh para bupati/walikota nominator penerima Adipura adalah presentasi dan wawancara di depan Dewan Pertimbangan Adipura, praktisi pengelolaan sampah dan bidang pemasaran, pejabat KLHK, akademisi perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, serta rekan-rekan media massa.

Penerapan Program Adipura perlu dilakukan terobosan-terobosan baru yang mengarah pada peningkatan dampak positif dari program Adipura itu sendiri. Kriteria yang akan dilakukan lebih ketat dalam pelaksanaan program Adipura tsb.

Rebranding Strategy Adipura. Sebagai dasar hukum pelaksanaan program Adipura disusun Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.53/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/ 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Adipura. Dalam Permen LHK ini, program Adipura diharapkan mampu mendorong penyelesaian berbagai isu lingkungan hidup yaitu :
1. Pengelolaan Sampah dan Ruang Terbuka Hijau,
2. Pemanfaatan Ekonomi dari Pengelolaan Sampah dan RTH,
3. Pengendalian Pencemaran Air,
4. Pengendalian Pencemaran Udara,
5. Pengendalian Dampak Perubahan Iklim,
6. Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Akibat Pertambangan,
7. Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan,
8. Penerapan Tata Kelola Pemerintahan yang baik.

Melalui rebranding Adipura, adalah upaya untuk melakukan sistematika ulang Penghargaan Adipura agar mudah dipahami oleh masyarakat. Terlebih isu lingkungan semakin kompleks sehingga harus diiringi dengan peningkatan tata pemerintahan yang berorientasi pada lingkungan. Melalui penyusunan sistematika ulang, dengan fokus tertentu, misalnya orientasi sosial dan pemberdayaan masyarakat.

“Program Adipura harus mampu mendorong terwujudnya daerah atau kawasan yang tidak hanya bersih, hijau, dan sehat, namun juga berkelanjutan dalam mewujudkan daerah yang layak huni (livable geograpic). Wilayah yang berkelanjutan harus mampu mengintegrasikan aspek pembangunan ekonomi, pembangunan sosial, dan juga pembangunan lingkungan dengan turut mendorong partisipasi aktif masyarakatnya,”

Pada dasarnya reformulasi didasari pada perkembangan praktik kepemimpinan, interaksi sosial dan bukti-bukti lapangan. 

Di mana, pada kurun waktu satu tahun tersebut, pemerintah kota dan wilayah daerahnya diharapkan menjaga kondisi kota yang bersih, teduh, sehat dan berkelanjutan. Jadi jangan sampai setelah ada penilaian kondisinya justru tidak meningkat atau tidak berubah bahkan kembali kotor. 

Seperti halnya komitmen Perumahan Kudus Permai dalam upayanya menghadirkan  kawasan perumahan yang senantiasa bersih, hijau serta sehat sehingga menjadikan perumahan yang semakin layak huni bagi masyarakatnya.

Untuk mewujudkan kawasan permukiman perumahan yang bersih, hijau dan sehat tentunya dibutuhkan kerjasama semua pihak. Berbagai isu serta permasalahan lingkungan khususnya di wilayah Kudus Permai, tentunya butuh penataan dan kepedulian dari kita semua sebagai masyarakat RW IV Kudus Permai.

Di mana untuk menciptakan lingkungan bebas dari sampah, selain terus meningkatkan sarana dan prasarana kebersihan, RW IV Perumahan Kudus Permai juga terus memberdayakan masyarakat melalui komunitas-komunitas peduli lingkungan yang ada di tiap RT dan terus memaksimalkan bank sampah serta pengelolaannya melalui daur ulang sampah.

“Segala potensi yang ada harus diberdayakan. Tak hanya pengurus RT atau RW, dan perangkat kebersihan, Komunitas Peduli Sampah, dan komunitas lingkungan lainnya ataupun bank sampah yang masih sederhana. Mereka adalah mitra Perumahan Kudus Permai dalam menata lingkungan agar senantiasa bersih, hijau serta sehat. Kami akan terus berkolaborasi demi mewujudkannya.

Tahun 2016 Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berupaya menjaga kebersihan lingkungan. Di mana atas kerjasama dan kepedulian kita semua, RW IV Perumahan Kudus Permai menjadi salah satu kota yang meraih penghargaan dalam Lomba Kebersihan Lingkungan.

Capaian yang sudah baik tersebut, tentunya harus dipertahankan dan ditingkatkan. “Bukan karena penghargaannya, tapi bagaimana terus membudayakan dan menanamkan kesadaran dan pola hidup bersih dan sehat dalam kehidupan sehari-hari masyarakat di Perumahan Kudus Permai. Dan itu adalah tugas kita bersama, RW IV Perumahan Kudus Permai dan seluruh elemen masyarakat.

Adapun komponen Penilaian untuk Permukiman dan atau Perumahan kategori Menengah Sederhana, antara lain :
1. Kebersihan area pemukiman, yg meliputi jalan utama, jalan gang, lapangan dan halaman rumah
2. Kebersihan saluran drainase, meliputi kebersihan gulma, tidak terdapat sedimentasi dan pendangkalan. Jika tertutup tidak dinilai
3. Ruang Terbuka Hijau(RTH), meliputi sebaran pohon peneduh dengan tinggi tegakan minimal 2M, penanaman pohon penghijauan dlm pot(bunga,buah,sayur atau toga), taman wilayah pemukiman. Ketentuan RTH harus terdapat kawasan hutan kota yg bisa digunakan untuk taman bermain, kegiatan sosial dan olahraga. Minimal 10% dari luas wilayah permukiman dan atau perumahan
4. Tempat Penampungan Sementara(TPS) meliputi, kondisi fisik dan kebersihan TPS, tempat pemilahan sampah, proses pengolahan sampah, bank sampah dan proses komposting
5. Tempat pengolahan sampah rumah tangga meliputi, bak sampah organik dan anorganik, pemilahan sampah RT/RW

Dengan hal tsb diatas apabila kita lakukan secara kontinyu dan terus menerus. Dan penuh kesadaran bersama warga tidak ada yg tidak bisa.

Sumber : Peraturan Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.35/Menlhk/Setjen/kum.1/6/2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Adipura

Sabtu, 18 Februari 2017

LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN KUDUS PERMAI PEDULI (Program Bantuan Bencana Banjir Kabupaten Kudus Tahun 2017)


Jenis Kegiatan                   : Bantuan Korban Bencana Banjir di Kabupaten Kudus
Rincian Kegiatan :
1. Penggalangan dana dari warga RW IV Perumahan Kudus Permai untuk bantuan korban bencana di Kabupaten Kudus terutama korban banjir yang baru saja terjadi. Untuk publikasi informasi terdiri dari Info warga melalui RT masing-masing, WA Group Perumahan Kudus Permai, FB Group Perumahan Kudus Permai
2. Penggalangan dana dari tanggal 13 – 14 Februari 2017
3. Pengiriman bantuan kepada korban banjir di titik lokasi tertentu pada tanggal 14 – 15 Februari 2017

Laporan Hasil Kegiatan   :
1. Hasil donasi non tunai dari warga dari RT 01 – RT 07  ( rincian terlampir )
2. Hasil donasi berupa uang terdiri dari : (rincian terlampir)
Warga Perumahan Kudus Permai
- NN
- Kas RW
- Fee Bloger Kudus Permai
3. Hasil donasi dari pihak lain terdiri dari: 
- ALUMNI SMAGA BOYOLALI’94
- INDOMANUNITED KUDUS
4. Untuk total donasi dan kas RW digunakan untuk pembelanjaan guna melengkapi kebutuhan bantuan (rincian terlampir)

Hasil Pengiriman Bantuan ;
1. Untuk donasi dari warga yg terdiri dari pakaian, makanan ringan dll serta pembelanjaan pd tgl 14/2/2017 sudah dikirimkan ke Posko Banjir di Balai Desa Jati Wetan (tanda terima bantuan terlampir )
2. Untuk donasi dari warga yang terdiri dari pakaian yg diterima tgl 15/2/2017 dan tambahan pembelanjaan sebagian sudah dikirimkan ke Posko Banjir di Balai Desa Karangrowo ( tanda terima terlampir )
3. Untuk pembelanjaan tgl 15/2/2017 sebagian digunakan untuk bantuan tanah longsor di Rahtawu ( ditipkan melalui Bp Huda/Camat Gebog tanda terima terlampir)

Inventarisasi Kegiatan :
1. Hasil donasi dan penerimaan barang sudah tercatat dan RT masing-masing mempunyai salinan dan sudah diketahui oleh kedua belah pihak, antara perwakilan RT dengan Tim Relawan
2. Setiap pembelanjaan terdapat nota belanja sebagai bukti penggunaan dana
3. Untuk serah terima bantuan terdapat laporan serah terima
4. Setiap kegiatan terdokumentasi dan terinformasi melalui WA group Perumahan Kudus Permai, FB Group Kudus Permai Village, instagram kudus permai dan blog kuduspermairw4.blogspot.com

Atas bantuan dari warga RW IV Perumahan Kudus Permai kami mengucapkan banyak terimakasih dan semoga amal seluruh warga merupakan amal yang menuju keberkahan. Dan segala bantuan dari warga sudah tersalurkan dengan baik, semoga dapat sedikit meringankan beban saudara kita yang baru terkena musibah.
Terimakasih pula support dari warga yang ikut membantu atas terselenggaranya kegiatan ini, dan support dari Ketua RT di Perumahan Kudus Permai

Terimakasih pula kami haturkan kepada semua pihak yg tidak dapat kami sebutkan satu persatu, dan terimakasih bagi warga yang secara pribadi menyalurkan bantuannya sendiri pada posko korban banjir

Pelindung :
Bp H. Hariyono ( Ketua RW IV Kudus Permai )

Koordinator Relawan :
Wahyu Noto Wibowo
Tunjung Eko Wibowo
Cahyo Nugroho

Tim Relawan Kudus Permai Peduli :
Bp Arief Yuwono
Bp Imam Mahruz
Bp H. Budi WD
Bp Budi Yuwono
Bp Bambang Rudi Triyono
Tim security 

Lampiran - Lampiran

LAPORAN DONASI BERUPA BARANG
Penerimaan Tanggal 13/02/2017
1. Pakaian Dewasa 14 dus
2. Pakaian Anak 4 dus
3. Sarung 1 dus
4. Selimut Anak 3 biji
Penerimaan Tanggal 14/02/2017
1. Pakaian Dewasa 18 dus
2. Pakaian Anak 2 dus
3. Mie instan 6 dus
4. Roti 2 dus
Penerimaan Tanggal 15/02/2017
1. Pakaian Dewasa 2 dus

LAPORAN DONASI BERUPA UANG TUNAI
1. Dari warga yang terverifikasi Rp 5.410.000,00
2. Dari warga yg tidak terverifikasi alias NN Rp 660.000,00
3. Kas RW Rp 500.000
4. Fee bloger Kudus Permai sebesar Rp 200.000,0
5. Alumni Smaga Boyolali 94 sebesar Rp 500.000,00
6. IndoMan United Kudus sebesar Rp 200.000,00

Total Donatur Rp 7.470.000,00



2
TOTAL PENGELUARAN
1. Tanggal 13/02/2017 pembuatan banner Rp 184.000,00
2. Tanggal 14/02/2017 belanja di ADA Rp 3.420.000,00
3. Tanggal 15/02/2017 belanja di AD Rp 3.937.325,00
Pembelian BBM Rp 50.000,00

Total pengeluaran Rp 7.591.325,00


SELISIH KURANG          121.325,00       
Keterangan :
Untuk biaya pembuatan banner, BBM dan selisih kurang tsb digratiskan
Rincian detil terdapat di masing-masing Ketua RT

Kudus, 18 Februari 2017