Senin, 06 Maret 2017

KEBERADAAN RT DAN RW SEBAGAI PENGEMBAN PEMBANGUNAN WILAYAH

RT dan RW adalah istilah yang tidak asing bagi kita. Indonesia merancang lembaga dalam masyarakat yang dibagi atas dasar wilayah hingga jangkauan yang kecil di bawah kelurahan. RW Salah satu bentuk organisasi masyarakat yang dibuat berdasarkan pembagian wilayah. Pembentukan RW yang terdiri atas beberapa RT dilakukan dengan musyawarah warga atau pengurus RT dan ditetapkan oleh desa atau kelurahan. RT Salah satu bentuk organisasi masyarakat yang wilayahnya berada di bawah RW. Setiap RT maksimal terdiri atas 30 KK untuk desa, serta 50 KK untuk kelurahan. Pembentukan RT dimusyawarahkan oleh masyarakat, serta ditetapkan oleh lurah atau kepala desa. Fungsi RT dan RW yang berperan dalam ketertiban masyarakat sekitar.

Tugas Pokok

Tugas-tugas yang dilaksanakan oleh RT dan RW :
1. Melancarkan pelayanan masyarakat, dalam hal ini meningkatkan kinerja pemerintah tingkat desa atau kelurahan dalam menangani warga
2. Mewujudkan kehidupan masyarakat yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945
3. Memaksimalkan peran serta masyarakat dengan gotongroyong maupun swadaya guna penunjang kegiatan-kegiatan lainnya
4. Mendorong stabilitas nasional dari susunan paling kecil di dalam masyarakat dengan menjaga keamanan serta ketertiban wilayah 5. Menjadi sarana penghubung yang paling dekat antara masyarakat dan pemerintah dan secara langsung berhubungan dengan masyarakat
6. Memberikan informasi dan penjelasan kepada masyarakat atas program pemerintah
7. Mendukung pelaksanaan program pemerintah dengan mendorong masyarakat untuk ikut serta melakukan dukungan dan partisipasi
8. Membina warga untuk meningkatkan kualitas hidup dalam wilayah tersebut

Disamping itu RT dan RW memiliki wewenang untuk menjaga keamanan lingkungan sekitar. RT dan RW juga harus melalukan tugas, fungsi dan hak sebagai pengurus, agar lingkungan sekitat bisa aman, berkembang dan sejahtera dengan adanya RT dan RW yang melakukan tugasnya dengan baik.

Berikut adalah penjelasan mengenai tugas, fungsi, dan hak pengurus RT dan RW :

a. Tugas RT dan RW :

1.Melaksanakan tugas pokok RT dan RW adalah musyawarah serta mengambil keputusan dari musyawarah tersebut
2. Menerima masukan masyarakat serta memprosesnya dengan melakukan penyusunan rencana berdasarkan keinginan masyarakat untuk selanjutnya diproses apakah layak untuk ditindaklanjuti menjadi AD/ART
3. Membina warga setempat agar hidup dalam kekeluargaan, saling menghormati dan menjunjung toleransi
4. Membantu dalam pelayanan masyarakat yang menjadi tugas pemerintah daerah
5. Membuat laporan atas keberlangsungan kehidupan warga yang sekiranya perlu dilaporkan
6. Membuat laporan atas kegiatan organisasi secara berkala
7. Menghidupi organisasi agar bisa berkembang dan maju
8. Mengelola sumber dana organisasi RT dan RW dari warga, bantuan pemerintah, hibah atau pendapatan lain yg bisa dipertanggung jawabkan

b. Fungsi RT dan RW :

1. Membuat data penduduk akan survey tertentu yang diperlukan sebagai arsip desa atau kelurahan
2. Menggerakkan masyarakat untuk berpartisipasi dalam setiap kegiatan yang diadakan
3. Membuat gagasan berdasarkan aspirasi warga untuk kesejahteraan
4. Melakukan koordinasi atas masyarakat serta organisasi itu sendiri dan organisasi dibawahnya
5. Mengurus fasilitas masyarakat dan lingkungannya
6. Menjamin hubungan antarwarga dan Pemerintah Desa atau Kelurahan

c. Hak RT dan RW:

1. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada kepala desa atau lurah berdasarkan musyawarah dan masukan dari warga
2. Memilih dan dipilih sebagai pengurus
3. Memberikan kritik maupun masukan atas keputusan yang dilakukan oleh desa atau kelurahan
4. Membuat aturan dan peraturan untuk kesejahteraan warga serta lingkungan

Hak, Kewajiban, Kepengurusan, Tujuan
Dalam menjalankan wewenang yang sangat ikut berperan dalam kehidupan lingkungan sekitar, RT dan RW juga memiliki hak, kewajiban, kepengurusan dan tujuan RT dan RW dalam menjalankan tugasnya masing-masing di dalam lingkungan sekitar.

Berikut adalah penjelasannya :

Hak anggota RT dan RW

1. Memilih dan dipilih sebagai pengurus RT dan RW.
2. Memberikan usul, kritik, saran, serta masukan dalam musyawarah RT atau RW

Kewajiban anggota RT dan RW

1. Turut aktif dalam membantu kelancaran kinerja organisasi masyarakat baik secara langsung terjun dalam anggota kepengurusan maupun sebagai warga yang taat akan peraturan.
2. Melaksanakan hasil keputusan musyawarah RT dan RW

Kepengurusan RT dan RW

1. RT terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara, dan beberapa orang tambahan bila diperlukan
2. RW terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara, seksi-seksi, dan beberapa orang tambahan jika diperlukan

Tujuan pembentukan RT dan RW

Sebelum mengetahui lebih detil tentang RT dan RW tentunya hal yang perlu diketahui adalah tujuan pembentukan itu sendiri, yaitu sebagai berikut :

1. Melestarikan nilai-nilai budaya gotongroyong di masyarakat
2. Memelihara nilai-nilai kekeluargaan dalam kehidupan bermasyarakat
3. Membantu serta meningkatkan kinerja pemerintah di wilayah desa atau kelurahan
4. Meningkatkan kelancaran pelayanan masyarakat dalam wilayah desa atau kelurahan
5. Menjadi sarana untuk menunjang kesejahteraan masyarakat dengan mengembangkan potensi swadaya masyarakat yang ada

Permasalahan Yang Terjadi

Setelah mengetahui segala hal penting tentang RT dan RW tentunya kita bisa melihat bahwa organisasi masyarakat tersebut memiliki peran yang cukup penting dalam masyarakat. Akan tetapi, apakah benar RT dan RW sudah melaksanakan fungsi tersebut secara sempurna seperti harapan yang diinginkan masyarakat?

Ada beberapa permasalahan yang sering terjadi didalam lingkungan sekitar yang melibatkan peran RT dan RW :

Pada praktiknya, bisa dilihat bahwa sebenarnya di pedesaan yang terletak jauh dari kota besar, fungsi RT maupun RW sebenarnya tidak terlalu terlihat. Karena masyarakat akan dengan mudah terhubung langsung dengan kepala desa atau lurah. Namun untuk saat ini peran dari RT dan RW cukup besar. Karena masih ada dlm urusan administrasi masih di perlukan. Untuk membuat SIM, KTP/Surat domisili, surat pindah, surat keterangan miskin, dll biasanya kita akan memerlukan surat pengantar. Dan surat pengantar resmi tersebut memerlukan tanda tangan dari Ketua RT yang diketahui RW. Bahkan untuk membuat surat keterangan berkelakuan baik pun harus memiliki pengantar dari RT dan diketahui RW. Jadi bisa dilihat bahwa ternyata peran dari RT itu besar!Ternyata peran RT dan RW cukup terbatas pada aturan-aturan yang mutlak seperti dalam hal pendataan warga, tanda tangan surat-surat penting, maupun memberikan informasi jika ada program tertentu yang perlu disebarkan kepada masyarakat. Juga termasuj jika ada kegiatan gotongroyong diwilayah setempat. Sayangnya organisasi masyarakat lebih terfokus pada misi-misi tertulis dalam peraturan. Apa yang disebut dengan damai dan aman adalah ketika masyarakat diam dan tidak terjadi masalah. Namun, tidak ada usaha yang dilakukan untuk mencegah adanya permasalahn yang mungkin saja akan terjadi di dalam lingkungan tersebut. Lingkungan warga juga kurang menyadari apabila setiap faslitas memerlukan swadaya yang melibatkan orang banyak. Lingkungan juga memerlukan keberlangsungan sebuah tujuan tidak bisa hanya apa adanya. Namun juga harus menyadari dan berpikir bagaimana berperan serta aktif dalam memajukan RT dan RW. Seharusnya RT maupun RW mengerti bahwa hal tersebut merupakan salah satu hal yang harus diperhatikan dan ditangani. RT dan RW melakukan fungsi mereka tanpa mengkaji ulang hal-hal yang sekiranya perlu mereka lakukan. Namun, keadaan yang menunjukkan realita saat ini semakin kritis. Masyarakat perlu bergerak dan memperbaiki diri serta lingkungan hidupnya. Bukan hanya kejahatan tapi juga perkembangan kemajuan lingkungannya. Banyak sungai yang tercemar dengan sampah rumah tangga, mengapa tidak ada tindakan? Jika warga memang terus membandel, teruslah juga menjadi anggota lembaga masyarakat yang bandel untuk melawan mereka. Salah satu fungsi dan tugas RT dan RW memberikan masukan dan pengarahan kepada masyarakat agar menjaga lingkungan hidupnya, bukan untuk orang lain tapi untuk diri mereka sendiri dan lingkungannya. Jika ada program tertentu, RT dan RW perlu memberikan penjelasan dan penyuluhan. Jika pemerintah memiliki program untuk warga di permukiman misalnya, RT dan RW memberikan informasi yang jelas agar warga bisa meningkatkan kualitas hidupnya. Bagaimana cara penanganannya dan dari mana cara pengelolaannya.  Menunjukkan kepada warga bahwa mereka diberikan kemudahan dan fasilitas oleh negara adalah apa yang seharusnya dilakukan oleh RT dan RW. Namun warga juga tidak serta merta hanya sebagai penikmat/obyek tetapi juga harus berperan aktif atau subyek dari sebuah kemajuan.

Jabatan sebagai pengurus RT maupun RW memang hanya pekerjaan sosial yang dilakukan setelah pekerjaan utama mereka telah selesai dilakukan sehingga ada kemungkinan bahwa pengurus RT maupun RW bekerja setengah hati. Hanya secukupnya, hanya seadanya, itulah yang terjadi. Akan tetapi, tentu saja, harapannya bahwa peraturan yang mengatur tentang RT dan RW bukan hanya seperangkat tulisan indah yang merupakan angan-angan. Ke depannya, semoga peran serta warga masyarakat dibantu oleh RT dan RW bisa meningkatkan kualitas hidup warga itu sendiri. Semoga penjelasan ini bisa bermanfaat.

Sebuah Perenungan Dalam Periode Kepengurusan RT dan RW

Tidak ada komentar:

Posting Komentar