Kamis, 23 Februari 2017

KRITERIA PENILAIAN ADIPURA 2017(Penilaian Untuk Kawasan Permukiman dan atau Perumahan)

Penilaian Adipura untuk tahun 2017 akan di mulai lagi. Sudah menjadi kebiasaan, berbenah pd saat ada penilaian. Kita masih jauh dari budaya bersih dengan lingkungan yg hijau dan asri.  Anugerah Adipura, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), mereformulasi penghargaan Adipura dengan strategi Rebranding Adipura. Salah satu proses penilaian yang harus dilalui oleh para bupati/walikota nominator penerima Adipura adalah presentasi dan wawancara di depan Dewan Pertimbangan Adipura, praktisi pengelolaan sampah dan bidang pemasaran, pejabat KLHK, akademisi perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, serta rekan-rekan media massa.

Penerapan Program Adipura perlu dilakukan terobosan-terobosan baru yang mengarah pada peningkatan dampak positif dari program Adipura itu sendiri. Kriteria yang akan dilakukan lebih ketat dalam pelaksanaan program Adipura tsb.

Rebranding Strategy Adipura. Sebagai dasar hukum pelaksanaan program Adipura disusun Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.53/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/ 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Adipura. Dalam Permen LHK ini, program Adipura diharapkan mampu mendorong penyelesaian berbagai isu lingkungan hidup yaitu :
1. Pengelolaan Sampah dan Ruang Terbuka Hijau,
2. Pemanfaatan Ekonomi dari Pengelolaan Sampah dan RTH,
3. Pengendalian Pencemaran Air,
4. Pengendalian Pencemaran Udara,
5. Pengendalian Dampak Perubahan Iklim,
6. Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Akibat Pertambangan,
7. Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan,
8. Penerapan Tata Kelola Pemerintahan yang baik.

Melalui rebranding Adipura, adalah upaya untuk melakukan sistematika ulang Penghargaan Adipura agar mudah dipahami oleh masyarakat. Terlebih isu lingkungan semakin kompleks sehingga harus diiringi dengan peningkatan tata pemerintahan yang berorientasi pada lingkungan. Melalui penyusunan sistematika ulang, dengan fokus tertentu, misalnya orientasi sosial dan pemberdayaan masyarakat.

“Program Adipura harus mampu mendorong terwujudnya daerah atau kawasan yang tidak hanya bersih, hijau, dan sehat, namun juga berkelanjutan dalam mewujudkan daerah yang layak huni (livable geograpic). Wilayah yang berkelanjutan harus mampu mengintegrasikan aspek pembangunan ekonomi, pembangunan sosial, dan juga pembangunan lingkungan dengan turut mendorong partisipasi aktif masyarakatnya,”

Pada dasarnya reformulasi didasari pada perkembangan praktik kepemimpinan, interaksi sosial dan bukti-bukti lapangan. 

Di mana, pada kurun waktu satu tahun tersebut, pemerintah kota dan wilayah daerahnya diharapkan menjaga kondisi kota yang bersih, teduh, sehat dan berkelanjutan. Jadi jangan sampai setelah ada penilaian kondisinya justru tidak meningkat atau tidak berubah bahkan kembali kotor. 

Seperti halnya komitmen Perumahan Kudus Permai dalam upayanya menghadirkan  kawasan perumahan yang senantiasa bersih, hijau serta sehat sehingga menjadikan perumahan yang semakin layak huni bagi masyarakatnya.

Untuk mewujudkan kawasan permukiman perumahan yang bersih, hijau dan sehat tentunya dibutuhkan kerjasama semua pihak. Berbagai isu serta permasalahan lingkungan khususnya di wilayah Kudus Permai, tentunya butuh penataan dan kepedulian dari kita semua sebagai masyarakat RW IV Kudus Permai.

Di mana untuk menciptakan lingkungan bebas dari sampah, selain terus meningkatkan sarana dan prasarana kebersihan, RW IV Perumahan Kudus Permai juga terus memberdayakan masyarakat melalui komunitas-komunitas peduli lingkungan yang ada di tiap RT dan terus memaksimalkan bank sampah serta pengelolaannya melalui daur ulang sampah.

“Segala potensi yang ada harus diberdayakan. Tak hanya pengurus RT atau RW, dan perangkat kebersihan, Komunitas Peduli Sampah, dan komunitas lingkungan lainnya ataupun bank sampah yang masih sederhana. Mereka adalah mitra Perumahan Kudus Permai dalam menata lingkungan agar senantiasa bersih, hijau serta sehat. Kami akan terus berkolaborasi demi mewujudkannya.

Tahun 2016 Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berupaya menjaga kebersihan lingkungan. Di mana atas kerjasama dan kepedulian kita semua, RW IV Perumahan Kudus Permai menjadi salah satu kota yang meraih penghargaan dalam Lomba Kebersihan Lingkungan.

Capaian yang sudah baik tersebut, tentunya harus dipertahankan dan ditingkatkan. “Bukan karena penghargaannya, tapi bagaimana terus membudayakan dan menanamkan kesadaran dan pola hidup bersih dan sehat dalam kehidupan sehari-hari masyarakat di Perumahan Kudus Permai. Dan itu adalah tugas kita bersama, RW IV Perumahan Kudus Permai dan seluruh elemen masyarakat.

Adapun komponen Penilaian untuk Permukiman dan atau Perumahan kategori Menengah Sederhana, antara lain :
1. Kebersihan area pemukiman, yg meliputi jalan utama, jalan gang, lapangan dan halaman rumah
2. Kebersihan saluran drainase, meliputi kebersihan gulma, tidak terdapat sedimentasi dan pendangkalan. Jika tertutup tidak dinilai
3. Ruang Terbuka Hijau(RTH), meliputi sebaran pohon peneduh dengan tinggi tegakan minimal 2M, penanaman pohon penghijauan dlm pot(bunga,buah,sayur atau toga), taman wilayah pemukiman. Ketentuan RTH harus terdapat kawasan hutan kota yg bisa digunakan untuk taman bermain, kegiatan sosial dan olahraga. Minimal 10% dari luas wilayah permukiman dan atau perumahan
4. Tempat Penampungan Sementara(TPS) meliputi, kondisi fisik dan kebersihan TPS, tempat pemilahan sampah, proses pengolahan sampah, bank sampah dan proses komposting
5. Tempat pengolahan sampah rumah tangga meliputi, bak sampah organik dan anorganik, pemilahan sampah RT/RW

Dengan hal tsb diatas apabila kita lakukan secara kontinyu dan terus menerus. Dan penuh kesadaran bersama warga tidak ada yg tidak bisa.

Sumber : Peraturan Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.35/Menlhk/Setjen/kum.1/6/2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Adipura

Tidak ada komentar:

Posting Komentar