Jumat, 13 November 2015

Penanganan Sampah dan Tata Kelola Sampah



A.         Peraturan Daerah Kabupaten Kudus No. 3 tahun 2004 yang Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 11 tahun 2006 Tentang AMDAL (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan)

Paragraf 6
Sistem Jaringan Prasarana Wilayah Lainnya
Pasal 35
Rencana sistem jaringan prasarana wilayah lainnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e, terdiri atas:
a.sistem sarana dan prasarana Penyehatan Lingkungan
Permukiman (PLP);
b.sistem penyediaan dan pengelolaan air minum; dan
c.sistem jaringan prasarana pengelolaan lingkungan.
Pasal 36
(1)Rencana sistem sarana dan prasarana Penyehatan
Lingkungan Permukiman (PLP) sebagaimana dimaksud  dalam Pasal 35 huruf a, terdiri atas:
a.sistem pengelolaan air limbah;
b.sistem pengelolaan persampahan; dan
c.sistem drainase.
===============================================================================
(3)Rencana sistem pengelolaan persampahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui:
a.sistem pengelolaan persampahan dilakukan dengan sistem Reduce, Reuse dan Recyle(3R)
b.penyebaran lokasi Tempat Penampungan Sementara (TPS) di setiap wilayah Kecamatan; dan
c.pengembangan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) dilakukan dengan sistem Sanitary Landfill dan incenerator berada di Desa Tanjungrejo Kecamatan
Jekulo seluas kurang lebih 18 ha (delapan belas hektar).

B.         Berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Kudus No. 20 tahun 2015
Berdasarkan Peraturan Lampiran
Persampahan dan Pengaturan :
1.Penetapan peraturan daerah kebijakan pengembangan Prasarana dan Sarana (PS) persampahan di Kabupaten mengacu pada kebijakan nasional dan provinsi.
2.Penetapan lembaga tingkat Kabupaten penyelenggara pengelolaan persampahan di wilayah Kabupaten.
3.Penetapan peraturan daerah berdasarkan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) yang ditetapkan oleh pemerintah dan provinsi.
4.Pelayanan perizinan dan pengelolaan persampahan skala Kabupaten
Pembinaan dan Pengelolaan:
1.Peningkatan kapasitas manajemen dan fasilitasi kerjasama dunia usaha dan masyarakat dalam penyelenggaraan pengembangan Prasarana dan Sarana (PS)persampahan Kabupaten.
2.Memberikan bantuan teknis kepada kecamatan, pemerintah desa, serta kelompok masyarakat diKabupaten

Pengelolaan Sampah Sementara dan Akhir dari Sisi AMDAL

Pengertian TPA
Tempat Pembuangan Akhir (TPA) merupakan tempatdimana sampah mencapai tahap terakhir dalam pengelolaannyasejak mulai timbul disumber, pengumpulan, pemindahan/pengangkutan, pengolahan dan pembuangan. TPA merupakantempat dimana sampah diisolasi secara aman agar tidakmenimbulkan gangguan terhadap lingkungan sekitarnya.Karenanya diperlukan penyediaan fasilitas dan perlakuan yangbenar agar keamanan tersebut dapat dicapai dengan baik. Selamaini masih banyak persepsi keliru tentang TPA yang lebih seringdianggap hanya merupakan tempat pembuangan sampah.

Pengertian TPS
Tempat Pembuangan Sementara(TPS) merupakan tempat dimana sampah yang dikumpulkan dari sampah rumah tangga dalam sebuah pemukiman. Dan setelah dikelompokkan berdasarkan kategori yang ada nantinya akan ditampung di TPA dan diangkut dengan sarana transportasi yang memadai.

Metoda Pembuangan SampahPembuangan sampah mengenal beberapa metoda dalampelaksanaannya yaitu:
a. Open DumpingOpen dumping atau pembuangan terbuka merupakan carapembuangan sederhana dimana sampah hanya dihamparkan padasuatu lokasi; dibiarkan terbuka tanpa pengamanan dan ditinggalkansetelah lokasi tersebut penuh. Masih ada Pemda yang menerapkancara ini karena alasan keterbatasan sumber daya (manusia, dana,dll).
Cara ini tidak direkomendasikan lagi mengingat banyaknyapotensi pencemaran lingkungan yang dapat ditimbulkannya seperti:Perkembangan vektor penyakitseperti lalat, tikus, dllPolusi udara oleh bau dan gas yang dihasilkanPolusi air akibat banyaknya lindi (cairan sampah) yangtimbulEstetika lingkungan yang buruk karena pemandangan yangkotor
b. Control LandfillMetoda ini merupakan peningkatan dari open dumpingdimana secara periodik sampah yang telah tertimbun ditutupdengan lapisan tanah untuk mengurangi potensi gangguanlingkungan yang ditimbulkan. Dalam operasionalnya jugadilakukan perataan dan pemadatan sampah untuk meningkatkanefisiensi pemanfaatan lahan dan kestabilan permukaan TPA.

Persyaratan Lokasi TPA(Tempat Pembuangan Akhir) dan TPS(Tempat Pembuangan Sementara)berdasarkan SNI(Standard Nasional Indonesia) No. 03-3245-1997 yang diantaranya dalam kriteria regional dicantumkan :
1. Bukan daerah rawan geologi (daerah patahan, daerah rawanlongsor, rawan gempa, dll)
2. Bukan daerah rawan hidrogeologis yaitu daerah dengan kondisikedalaman air tanah kurang dari 3 meter, jenis tanah mudah meresapkan air, dekat dengan sumber air (dalam hal tidak terpenuhiharus dilakukan masukan teknologi)bukan daerah rawan topografis(kemiringan lahan lebih dari 20%)
3. Bukan daerah rawan terhadap kegiatan penerbangan di Bandara(jarak minimal 3 – 5 km)
4. Bukan daerah/kawasan yang dilindungi
5. Bukan daerah produktif dan dalam kawasan pemukiman penduduk(jarak minimal 1.5 – 3km untuk TPS dan 3 - 5km)

Hal yang dilakukan dalam pembuatan Lahan TPA dan TPS
1.    Daerah yang digunakan bukan daerah subur
2.    Lokasi yang digunakan jauh dari pemukiman penduduk(1.5-3km untuk TPS dan 3-5km untuk TPA)
3.    Mendapatkan persetujuan penduduk pemukiman daerah sekitar sebagai dampak lingkungan dan radius       
       sekitarnya
4.    Mendapatkan persetujuan dari Kepala Desa,Kecamatan dan Bupati
5.    Melihat posisi peta bidang wilayah apakah daerah tsb termasuk kawasan
       pemukiman,pertanian,pengembangan tata kota atau daerah kering/tandus

Dinamis mana pilihan Anda para Warga

Minggu, 08 November 2015

Haul Nyi Ning Kumisih

Pengajian Haul Nyi Ning Kumisih,tanggal 07 November 2915

Haul Nyi Ning Kumisih Dukuh Tersono Desa Garung Lor

Nyi/Nyai Ning Kumisih adalah salah satu tokoh yg dianggap sesepuh atau yang dituakan di Desa Garung Lor khususnya Dukuh Tersono selain Kyai Jolondoro. Dan Nyi Ning Kumisih juga merupakan salah satu penyebar agama Islam di Desa Garung Lor.
Dalam haul ini bertujuan untuk memperingati dan mendoakan beliau yg telah berjasa. Dan acara ini diselenggarak tiap tahun pada saat bulan Muharram.
Dan kegiatan ini melibatkan seluruh warga,baik Dukuh Tersono dan Perumahan Kudus Permai. Acara ini dihadiri seluruh anggota masyarakat. Juga dihadiri oleh Kepala Desa Garung Lor yaitu Ibu Siti Rofiah, A.Md. Dan diisi pengajian dengan pembicara Bapak Adnan Kosagi dari Kudus

Selasa, 03 November 2015

RW IV Kudus Permai dalam logo












Logo Perumahan Kudus Permai. Bahwa dalam logo tsb mengandung makna yang merepresentasikan tentanng keberadaan perumahan ini.

PERUMAHAN
Perumahan dalam tulisan merah tsb merupakan warna yang mengandung arti sebagai pioner, karena notabene Kudus Permai adalah kawasan hunian pertama kali di Kota Kudus. Sehingga menunjukkan bahwa kita yang pertama, dan berusaha untuk menjadi yang pertama. 


SEGITIGA SILUET
Segitiga siluet yang berbentuk ornamen rumah berwarna merah. Hal ini adalah gambaran sebagai segitiga pelindung. Segitiga pelindung ini adalah perwujudan dari atap rumah. Sehingga harapan dari hunian kawasan Perumahan Kudus Permai ini diharapkan sebagai rumah yang bisa memberikan sebuah kenyamanan. Kawasan yang memberikan rasa aman dan terlindungi. Dan sebagai wadah tempat bertemunya komunitas warga yang ada,saling tolong menolong dan gotong royong. Dengan tiang pondasi yang kuat, sehingga tetap menjaga rasa persatuan dan kesatuan serta saling menghormati.

DAUN KUNING HIJAU                                                           
Daun adalah sebagai wujud linkungan yang asri dan selalu menjaga kebersihan lingkungan. Sehingga warga perumahan merasa nyaman dengan lingkungan yang bersih

KUDUS PERMAI
Kudus Permai dengan warna biru mewujudkan bahwa warga perumahan sangat heterogen tetapi tetap rukun dan damai. Dalam bahasa Jawa grapyak, semanak lan tepo sliro.
                                                       

LOGO RW IV PERUM KUDUS PERMAI    
Logo RW IV Perum Kudus Permai dengan warna biru dan ungu adalah perpaduan sebuah kerukunan yang mengikat satu sama lain dan saling bekerja sama. Juga saling membantu dan membutuhkannya. Sedangkan warna ungu dengan Perum, sebagai kata singkat Perumahan. Dan warna ungu karena perumahan ini berada di wilayah Kecamatan Kaliwungu, dengan warna pokok dari wilayah Kecamatan Kaliwungu adalah Ungu. Dan merupakan wujud bagian dari sebuah daerah yang mampu memberikan kontribusi untuk menjadi baik dan lebih baik dimasa yang akan datang.

Semoga dengan ini semua kita seluruh warga Perumahan Kudus Permai mampu mewujudkan untuk bisa lebih baik lagi
                                                                                 

Kamis, 29 Oktober 2015

Q and A / Question and Answer / Tanya dan Jawab

1. Apa yang dimaksud dengan perumahan atau pemukiman ?
   
    Jawab :
    a. Berdasarkan UU No. 1 tahun 2011 ( Undang-undang Perumahan dan Kawasan Permukiman )
    Perumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagian pemukiman, baik perkotaan maupun pedesaan yang
    dilengkapi dengan sarana prasarana dan fasilitas umum serta fasilitas sosial sebagai hasil upaya pemenuhan
    rumah yang layak huni.
    b. Berdasarkan UU No. 4 tahun 1992 ( Undang-undang Pokok Agraria )
    Perumahan adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau hunian yang
    dilengkapi dengan prasarana lingkungan yang memungkinkan lingkungan perumahan dan pemukiman tsb
    berfungsi sebagaimana mestinya

2. Apa saja kelengkapan prasarana lingkungan dalam perumahan atau pemukiman ?
 
    Jawab :
    Prasarana lingkungan merupakan kelengkapan dasar fisik lingkungan, yang terdiri dari :
    a. Penyediaan sarana jalan dan penerangan jalan umum
    b. Penyediaan air bersih dan drainase
    c. Penyediaan tempat pembuangan akhir
    d. Penyediaan sarana penerangan rumah hunian
    e. Penyediaan sarana telekomunikasi
    f.  Penyediaan sarana rumah ibadah
    g. Penyediaan sarana olah raga
    h. Penyediaan sarana ruang terbuka hijau atau taman
    i.  Penyediaan sarana perkantoran,perdagangan, hiburan dan pendidikan
    j. Penyediaan sarana kesehatan

3. Jenis hunian apa sajakah yang diperuntukkan untuk perumahan dan pemukiman ?
    
    Jawab :
    Jenis hunian perumahan dan permukiman berdasarkan UU No.1 tahun 2011(Undang-undang 
    Perumahan dan Kawasan Permukiman ) tsb harus berimbang, yaitu : tersedianya rumah mewah,
    rumah menengah dan rumah sederhana yang terdapat dalam satu hamparan/satulokasi/satu kawasan.
    Perbandingan tsb mengacu pada pembanding 3, 2, 1. Bahwa kawasan tsb harus ada 3 rumah sederhana,
    2 rumah menengah dan 1 rumah mewah.

4. Apa yang dimaksud dengan fasilitas umum dan fasilitas sosial ?

    Jawab :
    Berdasarkan UU No 1 tahun 2011(Undang-undang Perumahan dan Kawasan Permukiman ),  
    Permendagri No 9 tahun 2009 ( Pelaksanaan Penggunaan Fasilitas Kawasan Permukiman ) dan 
    Perda No 3 tahun 2011( Peraturan Tata Ruang dan Tata Wilayah Kabupaten Kudus ).
   
    Fasilitas Umum adalah fasilitas yang harus dipenuhi digunakan untuk kepentingan umum bagi warga
    dalam suatukawasan perumahan atau permukiman baik yang terdapat di perkotaan atau pedesaan.
    Fasilitas umum terdiri dari : Jalan / Gang, Saluran Air / Drainase (termasuk selokan), Jaringan Penerangan
    Jalan Umum, Jaringan Telekomunikasi, Tempat Perkantoran, Tempat Perdagangan, Tempat Pembuangan
    Akhir.
    Fasilitas Sosial adalah fasilitas yang diadakan oleh pemerintah atau swasta atau pengembang kawasan
    perumahan atau pemukiman, sebagai sarana penunjang dan pelengkap dari fasilitas umum yang dapat
    dimanfaatkan sepenuhnya bagi masyarakat dan disepakati oleh masyarakat perumahan atau pemukiman.
    Fasilitas sosial terdiri dari : Sarna Kesehatan, Sarana Pendidikan, Sarana Ibadah, Taman Bermain,Sarana
    Olah Raga, Gedung Serbaguna, Lahan Parkir dan Pemakaman.

5. Bagaimana jika fasilitas umum dan fasilitas sosial tidak sesuai peruntukannya ?
    
    Jawab :  
    Berdasarkan Perda No 3 tahun 2011( Peraturan Tata Ruang dan Tata Wilayah Kabupaten 
    Kudus ), bahwa fasilitas umum maupun fasilitas yang sudah disediakan ataupun yang sudah ada untuk
    peruntukannya harus sesuai. Berdasarkan Detil Tata Ruang Kota dan Tata Ruang Kecamatan
    apabila terjadi perubahan fungsi dari fasilitas umum dan fasilitas sosial tsb harus dilaporkan
    secara bertahap. Laporan perubahan tsb yang perlu dilakukan adalah :
    a. Melaporkan perubahan fasilitas pada pengembang perumahan atau pemukiman
    b. Melaporkan pada Desa atau Kelurahan dari lokasi perumahan atau pemukiman
    c. Melaporkan pada Kecamatan dari lokasi perumahan atau pemukiman
    d. Melaporkan pada Dinas Tata Ruang Kota dan Tata Ruang Kecamatan
    Dan dalam perubahan fasilitas umum maupun fasilitas sosial tsb sebelumnya sudah harus ada musyawarah
    mufakat dari masyarakat perumahan atau pemukiman melalui RT dan RW setempat
    Perubahan fungsi dari fasilitas umum dan fasilitas sosial tsb harus bermanfaat bagi seluruh masyarakat di
    perumahan atau pemukiman 


Demikian sekilas tanya jawab dan apabila ada tambahan mohon disematkan 


 
  

  

Rabu, 21 Oktober 2015

Kudus Permai Menjelang Pagi

KUDUS PERMAI DARI UDARA

PROGRAM KERJA RW IV PERUMAHAN KUDUS PERMAI DESA GARUNG LOR PERIODE TAHUN 2015 - 2021

A. Bidang Sosial Keagamaan
     Tujuan :     1. Terciptanya kerukunan, kebersamaan dan gotong royong antar warga
                      2. Terciptanya suasana kondusif dalam menjalankan aktifitas keagamaan
     Program :  1. Pertemuan Rutin RW - RT
                      2. Mengadakan halal bi halal
                      3. Mengadakan peringatan HUT RI
                      4. Memberikan bantuan moril dan spirituil pada pengurus/warga yang terkena musibah
                      5. Mendorong warga untuk aktif dalam kegiatan RW dan RT

B. Pemuda dan Olah Raga
    Tujuan :      1. Mendorong pemuda sebagai generasi masa depan untuk kreatif dan hidup sehat
                      2. Mendorong pemuda untuk aktif dalam kegiatan kepemudaan dan olah raga
    Program :   1. Membentuk organisasi kepemudaan atau karang taruna
                      2. Menggalakkan kegiatan olah raga dan seni

C. Lingkungan Hidup
    Tujuan :      1. Terciptanya lingkungan yang bersih, asri, sejuk, indah dan nyaman
    Program :   1. Melaksanakan kebersihan lingkungan
                      2. Revitalisasi taman-taman dalam lingkungan RW
                      3. Mengadakan lomba lingkungan bersih antar RT

D. Keamanan Lingkungan
     Tujuan :     1. Terciptanya lingkungan yang aman damai dan kondusif
     Program :  1. Meningkatkan kesejahteraan security / penjaga keamanan
                      2. Membuat portal pembatas RW
                      3. Membuat PAMSWAKARSA / Pengamanan lingkungan masing-masing berupa ronda

Senin, 19 Oktober 2015

TATA TERTIB WARGA RW IV KUDUS PERMAI

Dalam rangka meningkatkan kwalitas dan partisipasi warga, maka pada tanggal 16 September 2015 diadakan rapat pengurus RW dan RT di Perumahan Kudus Permai. Dari hasil rapat tsb terdapat beberapa keputusan yang sudah disepakati bersama.

Tata Tertib Warga RW IV Perumahan Kudus Permai
I. Ketentuan Umum
Yang termasuk warga RW IV Perumahan Kudus Permai adalah warga masyarakat yang berdomisili di Perumahan Kudus Permai ( baik menetap atau kontrak, baik ber KTP Perumahan Kudus Permai atau tidak ).

II. Tujuan
Tata Tertib Warga RW IV Perumahan Kudus Permai ini dibuat dengan tujuan : untuk menciptakan kehidupan sosial kemasyarakatan dilingkungan Perumahan Kudus Permai yang kondusif, rukun, saling menghormati, menghargai, penuh kebersamaan dan saling gotong royong.

III. Hak dan Kewajiban Warga
      1. Mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh RT masing-masing
          a. Tiap Kepala Keluarga ( Bapak ) wajib aktif mengikuti pertemuan RT
              Catatan : Tidak boleh diwakilkan kecuali berhalangan atau sakit
                             Boleh tidak dilaksanakan apabila berhalangan tetap contoh sakit yang 
                             tidak kunjung sembuh / menahun
                             Bekerja di luar kota dalam kurun waktu lebih satu ( 1 ) tahun untuk 
                             kepulangannya 
          b. Tiap Ibu wajib aktif mengikuti Pertemuan PKK RT
          c. Jika hal diatas tidak di indahkan atau tidak dipenuhi maka akan
              mendapatkan sanksi sosial dan sanksi administrasi
      2. Menjaga kebersihan dan kerapian lingkungan
      3. Menjaga keamanan rumah masing-masing
      4. Menjaga toleransi antar sesama warga
      5. Memberikan laporan kepada RT setempat jika ada tamu menginap selain saudara
      6. Apabila memiliki rumah dikontrakkan, maka pemilik rumah wajib melaporkan dan 
          menyertakan identitas diri bagi yang mengontrak kepada Ketua RT setempat
      7. Memberikan laporan bagi warga yang menjual dan membeli rumah di wilayah RW IV 
          Perumahan Kudus Permai
      8. Mengisi kas RW sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) apabila 
          rumah hak milik dijual atau dikontrakkan pada pihak lain
      9. Setiap warga berhak mendapatkan pelayanan administratif
      10. Setiap warga berhak mendapatkan kenyamanan dan perlindungan dalam kehidupan 
            bermasyarakat dan beragama
      11. Bagi warga yang mengangkut material untuk membangun dilarang menggunakan 
           truck dengan 6 roda dan sebaiknya memberitahukan kepada Ketua RT dan Satpam

IV. Lain - lain
     Hal - hal lain yang belum diatur dalam Tata Tertib ini akan diatur kemudian sesuai 
     dengan kebutuhan dan kesepakatan

Hasil Tata Tertib ini sudah disepakati oleh seluruh Ketua RT 01 sampai RT 07 di wilayah RW IV Perumahan Kudus Permai

Sabtu, 17 Oktober 2015

Kegiatan Warga Kudus Permai

Kebersamaan yang indah

Kepengurusan RW IV Kudus Permai Periode 2015 - 2021

Pada tanggal 17 Juni 2015, melalui Surat Keputusan Kepala Desa Garung Lor Nomor 10 tahun 2015, telah terjadi Kepengurusan RW IV Perumahan Kudus Permai yang baru.

Susunan Pengurus RW IV Perumahan Kudus Permai, Desa Garung Lor, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus :
1. Siti Rofiah, A.Md, Kepala Desa Garung Lor (Pelindung)
2. Jaliyanto, Kepala Dusun II (Pembina)
3. H. Hariyono, Ketua RW IV  ( Kudus Permai RT 03 )
4. Ali Imron, Wakil Ketua ( Kudus Permai Rt 07 )
5. Budi Yuwono, Sekretaris ( Kudus Permai Rt 06 )
6. Tunjung Eko Wibowo, Wakil Sekretaris ( Kudus Permai Rt 01 )
7. Tony Joko Iriyanto, Bendahara ( Kudus Permai Rt 03 )

Sedangkan untuk seksi-seksi untuk membantu terlaksananya kepengurusan berdasarkan bidang yang berhubungan dengan kemasyarakatan.
1. Seksi Sosial dan Kerohanian Keagamaan :
    - Slamet Supriyadi ( Kudus Permai Rt 04 )
    - Heru Sulistyo ( Kudus Permai Rt 01 )
    - Imam Sutrisno ( Kudus Permai 07 )
2. Seksi Pemuda dan Olah Raga :
    - Bambang Rudi Triyono ( Kudus Permai Rt 01 )
    - Cahyono Nugroho ( Kudus Permai Rt 02 )
3. Seksi Lingkungan Hidup dan Pembangunan :
    - Arnanda ( Kudus Permai Rt 03 )
    - Bambang Pamungkas ( Kudus Permai Rt 01 )
4. Seksi Keamanan :
    - H. Budi WD ( Kudus Permai Rt 05 )
    - Cahyono Nugroho ( Kudus Permai 02 )

Semoga dengan kepengurusan ini akan menjadikan kemajuan di Perumahan Kudus Permai yang kita cintai.

Sekilas Kudus Permai

Perumahan Kudus Permai berdiri sekitar tahun 1982. Dan merupakan kawasan perumahan pertama kali di Kudus. Berdasarkan geografisnya Perumahan Kudus Permai terletak di Kudus bagian barat. Tepatnya di Desa Garung Lor,Kecamatan Kaliwungu,Kabupaten Kudus. Walaupun pada awalnya perumahan ini terletak di dua desa yaitu Garung Lor(Kec.Kaliwungu) dan Gribig(Kec.Gebog). Namun sejak th 1990 sudah jadi satu di Desa Garung Lor Kecamatan Kaliwungu. Dan Perumahan Kudus Permai cukup strategis, untuk bagian barat dibatasi langsung jalan raya utama. Batas bagian utara Desa Karamg Ampel Kecamatan Gribig. Batas sebelah timur ada Kavling Permai Regency Dusun Tersono. Dan bagian selatan Komplek Kavling Permai Raya dan Komplek Kantor Desa Garung Lor.
Dan berdasarkan demografi kependudukan Perumahan Kudus Permai masuk dalam wilayah RW IV Desa Garung Lor. Saat ini terdiri dari 7 RT dan 17 gang. Dari sisi sosial kependudukan masyarakatnya sangat heterogen,karena kebanyakan penghuninya adalah pendatang. Dan terdiri dari berbagai suku dan agama. Namun hal itu justru semakin erat dalam toleransi,tenggang rasa dan persaudaraan yang kental.
Sampai saat ini fasilitas yang ada selain fasilitas umum dan tempat ibadah,sudah berkembang dengan adanya TK Trisula. Fasilitas pendukung yg ada disekitar Perumahan Kudus Permai saat ini Rumah Sakit(RSI Yakis). Minimarket(Alfamart dan Indomart), ATM(BNI,BRI,BPD dan Mandiri). Juga terdapat Ruko Kudus Permai yang terletak di jalan utama Kudus Permai. Dan berdekatan dengan Kantor Desa Garung Lor. Selain itu masyarakatnya sangat dinamis.

Namun ada sesuatu yang perlu diluruskan. Bahwa nama jalan sampai saat ini masih di pahami sebagai Jalan Kudus Permai. Padahal yang benar adalah Jalan Mayjen Sutoyo. Semoga kedepannya ada pembenahan dan bisa dipahami dengan seksama.
Harapan kedepan Perumahan Kudus Permai akan menjadi kawasan yang bersih,asri,hijau,aman,nyaman dan damai.