pemukiman,pertanian,pengembangan tata kota atau daerah kering/tandus
Perumahan Kudus Permai BISA BAIK ( Bersih Indah Sehat Aman Berkesinambungan Aktif Inovatif dan Kreatif )
Jumat, 13 November 2015
Penanganan Sampah dan Tata Kelola Sampah
pemukiman,pertanian,pengembangan tata kota atau daerah kering/tandus
Dinamis mana pilihan Anda para Warga
Minggu, 08 November 2015
Haul Nyi Ning Kumisih
Haul Nyi Ning Kumisih Dukuh Tersono Desa Garung Lor
Nyi/Nyai Ning Kumisih adalah salah satu tokoh yg dianggap sesepuh atau yang dituakan di Desa Garung Lor khususnya Dukuh Tersono selain Kyai Jolondoro. Dan Nyi Ning Kumisih juga merupakan salah satu penyebar agama Islam di Desa Garung Lor.
Dalam haul ini bertujuan untuk memperingati dan mendoakan beliau yg telah berjasa. Dan acara ini diselenggarak tiap tahun pada saat bulan Muharram.
Dan kegiatan ini melibatkan seluruh warga,baik Dukuh Tersono dan Perumahan Kudus Permai. Acara ini dihadiri seluruh anggota masyarakat. Juga dihadiri oleh Kepala Desa Garung Lor yaitu Ibu Siti Rofiah, A.Md. Dan diisi pengajian dengan pembicara Bapak Adnan Kosagi dari Kudus
Selasa, 03 November 2015
RW IV Kudus Permai dalam logo
![]() | |||
PERUMAHAN
Perumahan dalam tulisan merah tsb merupakan warna yang mengandung arti sebagai pioner, karena notabene Kudus Permai adalah kawasan hunian pertama kali di Kota Kudus. Sehingga menunjukkan bahwa kita yang pertama, dan berusaha untuk menjadi yang pertama.
SEGITIGA SILUET
Segitiga siluet yang berbentuk ornamen rumah berwarna merah. Hal ini adalah gambaran sebagai segitiga pelindung. Segitiga pelindung ini adalah perwujudan dari atap rumah. Sehingga harapan dari hunian kawasan Perumahan Kudus Permai ini diharapkan sebagai rumah yang bisa memberikan sebuah kenyamanan. Kawasan yang memberikan rasa aman dan terlindungi. Dan sebagai wadah tempat bertemunya komunitas warga yang ada,saling tolong menolong dan gotong royong. Dengan tiang pondasi yang kuat, sehingga tetap menjaga rasa persatuan dan kesatuan serta saling menghormati.
DAUN KUNING HIJAU
Daun adalah sebagai wujud linkungan yang asri dan selalu menjaga kebersihan lingkungan. Sehingga warga perumahan merasa nyaman dengan lingkungan yang bersih
KUDUS PERMAI
Kudus Permai dengan warna biru mewujudkan bahwa warga perumahan sangat heterogen tetapi tetap rukun dan damai. Dalam bahasa Jawa grapyak, semanak lan tepo sliro.
![]() |
Logo RW IV Perum Kudus Permai dengan warna biru dan ungu adalah perpaduan sebuah kerukunan yang mengikat satu sama lain dan saling bekerja sama. Juga saling membantu dan membutuhkannya. Sedangkan warna ungu dengan Perum, sebagai kata singkat Perumahan. Dan warna ungu karena perumahan ini berada di wilayah Kecamatan Kaliwungu, dengan warna pokok dari wilayah Kecamatan Kaliwungu adalah Ungu. Dan merupakan wujud bagian dari sebuah daerah yang mampu memberikan kontribusi untuk menjadi baik dan lebih baik dimasa yang akan datang.
Semoga dengan ini semua kita seluruh warga Perumahan Kudus Permai mampu mewujudkan untuk bisa lebih baik lagi
Kamis, 29 Oktober 2015
Q and A / Question and Answer / Tanya dan Jawab
Jawab :
a. Berdasarkan UU No. 1 tahun 2011 ( Undang-undang Perumahan dan Kawasan Permukiman )
Perumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagian pemukiman, baik perkotaan maupun pedesaan yang
dilengkapi dengan sarana prasarana dan fasilitas umum serta fasilitas sosial sebagai hasil upaya pemenuhan
rumah yang layak huni.
b. Berdasarkan UU No. 4 tahun 1992 ( Undang-undang Pokok Agraria )
Perumahan adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau hunian yang
dilengkapi dengan prasarana lingkungan yang memungkinkan lingkungan perumahan dan pemukiman tsb
berfungsi sebagaimana mestinya
2. Apa saja kelengkapan prasarana lingkungan dalam perumahan atau pemukiman ?
Jawab :
Prasarana lingkungan merupakan kelengkapan dasar fisik lingkungan, yang terdiri dari :
a. Penyediaan sarana jalan dan penerangan jalan umum
b. Penyediaan air bersih dan drainase
c. Penyediaan tempat pembuangan akhir
d. Penyediaan sarana penerangan rumah hunian
e. Penyediaan sarana telekomunikasi
f. Penyediaan sarana rumah ibadah
g. Penyediaan sarana olah raga
h. Penyediaan sarana ruang terbuka hijau atau taman
i. Penyediaan sarana perkantoran,perdagangan, hiburan dan pendidikan
j. Penyediaan sarana kesehatan
3. Jenis hunian apa sajakah yang diperuntukkan untuk perumahan dan pemukiman ?
Jawab :
Jenis hunian perumahan dan permukiman berdasarkan UU No.1 tahun 2011(Undang-undang
Perumahan dan Kawasan Permukiman ) tsb harus berimbang, yaitu : tersedianya rumah mewah,
rumah menengah dan rumah sederhana yang terdapat dalam satu hamparan/satulokasi/satu kawasan.
Perbandingan tsb mengacu pada pembanding 3, 2, 1. Bahwa kawasan tsb harus ada 3 rumah sederhana,
2 rumah menengah dan 1 rumah mewah.
4. Apa yang dimaksud dengan fasilitas umum dan fasilitas sosial ?
Jawab :
Berdasarkan UU No 1 tahun 2011(Undang-undang Perumahan dan Kawasan Permukiman ),
Permendagri No 9 tahun 2009 ( Pelaksanaan Penggunaan Fasilitas Kawasan Permukiman ) dan
Perda No 3 tahun 2011( Peraturan Tata Ruang dan Tata Wilayah Kabupaten Kudus ).
Fasilitas Umum adalah fasilitas yang harus dipenuhi digunakan untuk kepentingan umum bagi warga
dalam suatukawasan perumahan atau permukiman baik yang terdapat di perkotaan atau pedesaan.
Fasilitas umum terdiri dari : Jalan / Gang, Saluran Air / Drainase (termasuk selokan), Jaringan Penerangan
Jalan Umum, Jaringan Telekomunikasi, Tempat Perkantoran, Tempat Perdagangan, Tempat Pembuangan
Akhir.
Fasilitas Sosial adalah fasilitas yang diadakan oleh pemerintah atau swasta atau pengembang kawasan
perumahan atau pemukiman, sebagai sarana penunjang dan pelengkap dari fasilitas umum yang dapat
dimanfaatkan sepenuhnya bagi masyarakat dan disepakati oleh masyarakat perumahan atau pemukiman.
Fasilitas sosial terdiri dari : Sarna Kesehatan, Sarana Pendidikan, Sarana Ibadah, Taman Bermain,Sarana
Olah Raga, Gedung Serbaguna, Lahan Parkir dan Pemakaman.
5. Bagaimana jika fasilitas umum dan fasilitas sosial tidak sesuai peruntukannya ?
Jawab :
Berdasarkan Perda No 3 tahun 2011( Peraturan Tata Ruang dan Tata Wilayah Kabupaten
Kudus ), bahwa fasilitas umum maupun fasilitas yang sudah disediakan ataupun yang sudah ada untuk
peruntukannya harus sesuai. Berdasarkan Detil Tata Ruang Kota dan Tata Ruang Kecamatan
apabila terjadi perubahan fungsi dari fasilitas umum dan fasilitas sosial tsb harus dilaporkan
secara bertahap. Laporan perubahan tsb yang perlu dilakukan adalah :
a. Melaporkan perubahan fasilitas pada pengembang perumahan atau pemukiman
b. Melaporkan pada Desa atau Kelurahan dari lokasi perumahan atau pemukiman
c. Melaporkan pada Kecamatan dari lokasi perumahan atau pemukiman
d. Melaporkan pada Dinas Tata Ruang Kota dan Tata Ruang Kecamatan
Dan dalam perubahan fasilitas umum maupun fasilitas sosial tsb sebelumnya sudah harus ada musyawarah
mufakat dari masyarakat perumahan atau pemukiman melalui RT dan RW setempat
Perubahan fungsi dari fasilitas umum dan fasilitas sosial tsb harus bermanfaat bagi seluruh masyarakat di
perumahan atau pemukiman
Demikian sekilas tanya jawab dan apabila ada tambahan mohon disematkan
Rabu, 21 Oktober 2015
Kudus Permai Menjelang Pagi
KUDUS PERMAI DARI UDARA
PROGRAM KERJA RW IV PERUMAHAN KUDUS PERMAI DESA GARUNG LOR PERIODE TAHUN 2015 - 2021
Tujuan : 1. Terciptanya kerukunan, kebersamaan dan gotong royong antar warga
2. Terciptanya suasana kondusif dalam menjalankan aktifitas keagamaan
Program : 1. Pertemuan Rutin RW - RT
2. Mengadakan halal bi halal
3. Mengadakan peringatan HUT RI
4. Memberikan bantuan moril dan spirituil pada pengurus/warga yang terkena musibah
5. Mendorong warga untuk aktif dalam kegiatan RW dan RT
B. Pemuda dan Olah Raga
Tujuan : 1. Mendorong pemuda sebagai generasi masa depan untuk kreatif dan hidup sehat
2. Mendorong pemuda untuk aktif dalam kegiatan kepemudaan dan olah raga
Program : 1. Membentuk organisasi kepemudaan atau karang taruna
2. Menggalakkan kegiatan olah raga dan seni
C. Lingkungan Hidup
Tujuan : 1. Terciptanya lingkungan yang bersih, asri, sejuk, indah dan nyaman
Program : 1. Melaksanakan kebersihan lingkungan
2. Revitalisasi taman-taman dalam lingkungan RW
3. Mengadakan lomba lingkungan bersih antar RT
D. Keamanan Lingkungan
Tujuan : 1. Terciptanya lingkungan yang aman damai dan kondusif
Program : 1. Meningkatkan kesejahteraan security / penjaga keamanan
2. Membuat portal pembatas RW
3. Membuat PAMSWAKARSA / Pengamanan lingkungan masing-masing berupa ronda
Senin, 19 Oktober 2015
TATA TERTIB WARGA RW IV KUDUS PERMAI
Tata Tertib Warga RW IV Perumahan Kudus Permai
I. Ketentuan Umum
Yang termasuk warga RW IV Perumahan Kudus Permai adalah warga masyarakat yang berdomisili di Perumahan Kudus Permai ( baik menetap atau kontrak, baik ber KTP Perumahan Kudus Permai atau tidak ).
II. Tujuan
Tata Tertib Warga RW IV Perumahan Kudus Permai ini dibuat dengan tujuan : untuk menciptakan kehidupan sosial kemasyarakatan dilingkungan Perumahan Kudus Permai yang kondusif, rukun, saling menghormati, menghargai, penuh kebersamaan dan saling gotong royong.
III. Hak dan Kewajiban Warga
1. Mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh RT masing-masing
a. Tiap Kepala Keluarga ( Bapak ) wajib aktif mengikuti pertemuan RT
Catatan : Tidak boleh diwakilkan kecuali berhalangan atau sakit
Boleh tidak dilaksanakan apabila berhalangan tetap contoh sakit yang
tidak kunjung sembuh / menahun
Bekerja di luar kota dalam kurun waktu lebih satu ( 1 ) tahun untuk
kepulangannya
b. Tiap Ibu wajib aktif mengikuti Pertemuan PKK RT
c. Jika hal diatas tidak di indahkan atau tidak dipenuhi maka akan
mendapatkan sanksi sosial dan sanksi administrasi
2. Menjaga kebersihan dan kerapian lingkungan
3. Menjaga keamanan rumah masing-masing
4. Menjaga toleransi antar sesama warga
5. Memberikan laporan kepada RT setempat jika ada tamu menginap selain saudara
6. Apabila memiliki rumah dikontrakkan, maka pemilik rumah wajib melaporkan dan
menyertakan identitas diri bagi yang mengontrak kepada Ketua RT setempat
7. Memberikan laporan bagi warga yang menjual dan membeli rumah di wilayah RW IV
Perumahan Kudus Permai
8. Mengisi kas RW sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) apabila
rumah hak milik dijual atau dikontrakkan pada pihak lain
9. Setiap warga berhak mendapatkan pelayanan administratif
10. Setiap warga berhak mendapatkan kenyamanan dan perlindungan dalam kehidupan
bermasyarakat dan beragama
11. Bagi warga yang mengangkut material untuk membangun dilarang menggunakan
truck dengan 6 roda dan sebaiknya memberitahukan kepada Ketua RT dan Satpam
IV. Lain - lain
Hal - hal lain yang belum diatur dalam Tata Tertib ini akan diatur kemudian sesuai
dengan kebutuhan dan kesepakatan
Hasil Tata Tertib ini sudah disepakati oleh seluruh Ketua RT 01 sampai RT 07 di wilayah RW IV Perumahan Kudus Permai
Sabtu, 17 Oktober 2015
Kegiatan Warga Kudus Permai
Kepengurusan RW IV Kudus Permai Periode 2015 - 2021
Susunan Pengurus RW IV Perumahan Kudus Permai, Desa Garung Lor, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus :
1. Siti Rofiah, A.Md, Kepala Desa Garung Lor (Pelindung)
2. Jaliyanto, Kepala Dusun II (Pembina)
3. H. Hariyono, Ketua RW IV ( Kudus Permai RT 03 )
4. Ali Imron, Wakil Ketua ( Kudus Permai Rt 07 )
5. Budi Yuwono, Sekretaris ( Kudus Permai Rt 06 )
6. Tunjung Eko Wibowo, Wakil Sekretaris ( Kudus Permai Rt 01 )
7. Tony Joko Iriyanto, Bendahara ( Kudus Permai Rt 03 )
Sedangkan untuk seksi-seksi untuk membantu terlaksananya kepengurusan berdasarkan bidang yang berhubungan dengan kemasyarakatan.
1. Seksi Sosial dan Kerohanian Keagamaan :
- Slamet Supriyadi ( Kudus Permai Rt 04 )
- Heru Sulistyo ( Kudus Permai Rt 01 )
- Imam Sutrisno ( Kudus Permai 07 )
2. Seksi Pemuda dan Olah Raga :
- Bambang Rudi Triyono ( Kudus Permai Rt 01 )
- Cahyono Nugroho ( Kudus Permai Rt 02 )
3. Seksi Lingkungan Hidup dan Pembangunan :
- Arnanda ( Kudus Permai Rt 03 )
- Bambang Pamungkas ( Kudus Permai Rt 01 )
4. Seksi Keamanan :
- H. Budi WD ( Kudus Permai Rt 05 )
- Cahyono Nugroho ( Kudus Permai 02 )
Semoga dengan kepengurusan ini akan menjadikan kemajuan di Perumahan Kudus Permai yang kita cintai.
Sekilas Kudus Permai
Dan berdasarkan demografi kependudukan Perumahan Kudus Permai masuk dalam wilayah RW IV Desa Garung Lor. Saat ini terdiri dari 7 RT dan 17 gang. Dari sisi sosial kependudukan masyarakatnya sangat heterogen,karena kebanyakan penghuninya adalah pendatang. Dan terdiri dari berbagai suku dan agama. Namun hal itu justru semakin erat dalam toleransi,tenggang rasa dan persaudaraan yang kental.
Sampai saat ini fasilitas yang ada selain fasilitas umum dan tempat ibadah,sudah berkembang dengan adanya TK Trisula. Fasilitas pendukung yg ada disekitar Perumahan Kudus Permai saat ini Rumah Sakit(RSI Yakis). Minimarket(Alfamart dan Indomart), ATM(BNI,BRI,BPD dan Mandiri). Juga terdapat Ruko Kudus Permai yang terletak di jalan utama Kudus Permai. Dan berdekatan dengan Kantor Desa Garung Lor. Selain itu masyarakatnya sangat dinamis.
Namun ada sesuatu yang perlu diluruskan. Bahwa nama jalan sampai saat ini masih di pahami sebagai Jalan Kudus Permai. Padahal yang benar adalah Jalan Mayjen Sutoyo. Semoga kedepannya ada pembenahan dan bisa dipahami dengan seksama.
Harapan kedepan Perumahan Kudus Permai akan menjadi kawasan yang bersih,asri,hijau,aman,nyaman dan damai.

