Kamis, 29 Oktober 2015

Q and A / Question and Answer / Tanya dan Jawab

1. Apa yang dimaksud dengan perumahan atau pemukiman ?
   
    Jawab :
    a. Berdasarkan UU No. 1 tahun 2011 ( Undang-undang Perumahan dan Kawasan Permukiman )
    Perumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagian pemukiman, baik perkotaan maupun pedesaan yang
    dilengkapi dengan sarana prasarana dan fasilitas umum serta fasilitas sosial sebagai hasil upaya pemenuhan
    rumah yang layak huni.
    b. Berdasarkan UU No. 4 tahun 1992 ( Undang-undang Pokok Agraria )
    Perumahan adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau hunian yang
    dilengkapi dengan prasarana lingkungan yang memungkinkan lingkungan perumahan dan pemukiman tsb
    berfungsi sebagaimana mestinya

2. Apa saja kelengkapan prasarana lingkungan dalam perumahan atau pemukiman ?
 
    Jawab :
    Prasarana lingkungan merupakan kelengkapan dasar fisik lingkungan, yang terdiri dari :
    a. Penyediaan sarana jalan dan penerangan jalan umum
    b. Penyediaan air bersih dan drainase
    c. Penyediaan tempat pembuangan akhir
    d. Penyediaan sarana penerangan rumah hunian
    e. Penyediaan sarana telekomunikasi
    f.  Penyediaan sarana rumah ibadah
    g. Penyediaan sarana olah raga
    h. Penyediaan sarana ruang terbuka hijau atau taman
    i.  Penyediaan sarana perkantoran,perdagangan, hiburan dan pendidikan
    j. Penyediaan sarana kesehatan

3. Jenis hunian apa sajakah yang diperuntukkan untuk perumahan dan pemukiman ?
    
    Jawab :
    Jenis hunian perumahan dan permukiman berdasarkan UU No.1 tahun 2011(Undang-undang 
    Perumahan dan Kawasan Permukiman ) tsb harus berimbang, yaitu : tersedianya rumah mewah,
    rumah menengah dan rumah sederhana yang terdapat dalam satu hamparan/satulokasi/satu kawasan.
    Perbandingan tsb mengacu pada pembanding 3, 2, 1. Bahwa kawasan tsb harus ada 3 rumah sederhana,
    2 rumah menengah dan 1 rumah mewah.

4. Apa yang dimaksud dengan fasilitas umum dan fasilitas sosial ?

    Jawab :
    Berdasarkan UU No 1 tahun 2011(Undang-undang Perumahan dan Kawasan Permukiman ),  
    Permendagri No 9 tahun 2009 ( Pelaksanaan Penggunaan Fasilitas Kawasan Permukiman ) dan 
    Perda No 3 tahun 2011( Peraturan Tata Ruang dan Tata Wilayah Kabupaten Kudus ).
   
    Fasilitas Umum adalah fasilitas yang harus dipenuhi digunakan untuk kepentingan umum bagi warga
    dalam suatukawasan perumahan atau permukiman baik yang terdapat di perkotaan atau pedesaan.
    Fasilitas umum terdiri dari : Jalan / Gang, Saluran Air / Drainase (termasuk selokan), Jaringan Penerangan
    Jalan Umum, Jaringan Telekomunikasi, Tempat Perkantoran, Tempat Perdagangan, Tempat Pembuangan
    Akhir.
    Fasilitas Sosial adalah fasilitas yang diadakan oleh pemerintah atau swasta atau pengembang kawasan
    perumahan atau pemukiman, sebagai sarana penunjang dan pelengkap dari fasilitas umum yang dapat
    dimanfaatkan sepenuhnya bagi masyarakat dan disepakati oleh masyarakat perumahan atau pemukiman.
    Fasilitas sosial terdiri dari : Sarna Kesehatan, Sarana Pendidikan, Sarana Ibadah, Taman Bermain,Sarana
    Olah Raga, Gedung Serbaguna, Lahan Parkir dan Pemakaman.

5. Bagaimana jika fasilitas umum dan fasilitas sosial tidak sesuai peruntukannya ?
    
    Jawab :  
    Berdasarkan Perda No 3 tahun 2011( Peraturan Tata Ruang dan Tata Wilayah Kabupaten 
    Kudus ), bahwa fasilitas umum maupun fasilitas yang sudah disediakan ataupun yang sudah ada untuk
    peruntukannya harus sesuai. Berdasarkan Detil Tata Ruang Kota dan Tata Ruang Kecamatan
    apabila terjadi perubahan fungsi dari fasilitas umum dan fasilitas sosial tsb harus dilaporkan
    secara bertahap. Laporan perubahan tsb yang perlu dilakukan adalah :
    a. Melaporkan perubahan fasilitas pada pengembang perumahan atau pemukiman
    b. Melaporkan pada Desa atau Kelurahan dari lokasi perumahan atau pemukiman
    c. Melaporkan pada Kecamatan dari lokasi perumahan atau pemukiman
    d. Melaporkan pada Dinas Tata Ruang Kota dan Tata Ruang Kecamatan
    Dan dalam perubahan fasilitas umum maupun fasilitas sosial tsb sebelumnya sudah harus ada musyawarah
    mufakat dari masyarakat perumahan atau pemukiman melalui RT dan RW setempat
    Perubahan fungsi dari fasilitas umum dan fasilitas sosial tsb harus bermanfaat bagi seluruh masyarakat di
    perumahan atau pemukiman 


Demikian sekilas tanya jawab dan apabila ada tambahan mohon disematkan 


 
  

  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar