A. Peraturan Daerah
Kabupaten Kudus No. 3 tahun 2004 yang Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup
No. 11 tahun 2006 Tentang AMDAL (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan)
Paragraf 6
Sistem Jaringan Prasarana Wilayah Lainnya
Pasal 35
Rencana sistem jaringan prasarana wilayah
lainnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf
e, terdiri atas:
a.sistem sarana dan prasarana Penyehatan
Lingkungan
Permukiman (PLP);
b.sistem penyediaan dan pengelolaan air
minum; dan
c.sistem jaringan prasarana pengelolaan
lingkungan.
Pasal 36
(1)Rencana sistem sarana dan prasarana
Penyehatan
Lingkungan Permukiman (PLP) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 huruf a, terdiri
atas:
a.sistem pengelolaan air limbah;
b.sistem pengelolaan persampahan; dan
c.sistem drainase.
===============================================================================
(3)Rencana sistem pengelolaan persampahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui:
a.sistem pengelolaan persampahan dilakukan
dengan sistem Reduce, Reuse dan Recyle(3R)
b.penyebaran lokasi Tempat Penampungan
Sementara (TPS) di setiap wilayah Kecamatan; dan
c.pengembangan Tempat Pemrosesan Akhir
(TPA) dilakukan dengan sistem Sanitary Landfill dan incenerator berada di Desa
Tanjungrejo Kecamatan
Jekulo seluas kurang lebih 18 ha (delapan
belas hektar).
B. Berdasarkan
Peraturan Bupati Kabupaten Kudus No. 20 tahun 2015
Berdasarkan Peraturan Lampiran
Persampahan dan Pengaturan :
1.Penetapan peraturan daerah kebijakan
pengembangan Prasarana dan Sarana (PS) persampahan di Kabupaten mengacu pada
kebijakan nasional dan provinsi.
2.Penetapan lembaga tingkat Kabupaten
penyelenggara pengelolaan persampahan di wilayah Kabupaten.
3.Penetapan peraturan daerah berdasarkan Norma,
Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) yang ditetapkan oleh pemerintah dan
provinsi.
4.Pelayanan perizinan dan pengelolaan
persampahan skala Kabupaten
Pembinaan dan Pengelolaan:
1.Peningkatan kapasitas manajemen dan fasilitasi
kerjasama dunia usaha dan masyarakat dalam penyelenggaraan pengembangan Prasarana
dan Sarana (PS)persampahan Kabupaten.
2.Memberikan bantuan teknis kepada
kecamatan, pemerintah desa, serta kelompok masyarakat diKabupaten
Pengelolaan
Sampah Sementara dan Akhir dari Sisi AMDAL
Pengertian TPA
Tempat Pembuangan Akhir (TPA) merupakan
tempatdimana sampah mencapai tahap terakhir dalam pengelolaannyasejak mulai
timbul disumber, pengumpulan, pemindahan/pengangkutan, pengolahan dan
pembuangan. TPA merupakantempat dimana sampah diisolasi secara aman agar
tidakmenimbulkan gangguan terhadap lingkungan sekitarnya.Karenanya diperlukan
penyediaan fasilitas dan perlakuan yangbenar agar keamanan tersebut dapat
dicapai dengan baik. Selamaini masih banyak persepsi keliru tentang TPA yang
lebih seringdianggap hanya merupakan tempat pembuangan sampah.
Pengertian TPS
Tempat Pembuangan Sementara(TPS) merupakan
tempat dimana sampah yang dikumpulkan dari sampah rumah tangga dalam sebuah
pemukiman. Dan setelah dikelompokkan berdasarkan kategori yang ada nantinya
akan ditampung di TPA dan diangkut dengan sarana transportasi yang memadai.
Metoda
Pembuangan SampahPembuangan sampah mengenal beberapa metoda dalampelaksanaannya
yaitu:
a. Open DumpingOpen dumping atau
pembuangan terbuka merupakan carapembuangan sederhana dimana sampah hanya
dihamparkan padasuatu lokasi; dibiarkan terbuka tanpa pengamanan dan
ditinggalkansetelah lokasi tersebut penuh. Masih ada Pemda yang menerapkancara
ini karena alasan keterbatasan sumber daya (manusia, dana,dll).
Cara ini tidak direkomendasikan lagi
mengingat banyaknyapotensi pencemaran lingkungan yang dapat ditimbulkannya
seperti:Perkembangan vektor penyakitseperti lalat, tikus, dllPolusi udara oleh
bau dan gas yang dihasilkanPolusi air akibat banyaknya lindi (cairan sampah)
yangtimbulEstetika lingkungan yang buruk karena pemandangan yangkotor
b. Control LandfillMetoda ini merupakan
peningkatan dari open dumpingdimana secara periodik sampah yang telah tertimbun
ditutupdengan lapisan tanah untuk mengurangi potensi gangguanlingkungan yang
ditimbulkan. Dalam operasionalnya jugadilakukan perataan dan pemadatan sampah
untuk meningkatkanefisiensi pemanfaatan lahan dan kestabilan permukaan TPA.
Persyaratan
Lokasi TPA(Tempat Pembuangan Akhir) dan TPS(Tempat Pembuangan Sementara)berdasarkan
SNI(Standard Nasional Indonesia) No. 03-3245-1997 yang diantaranya dalam kriteria regional
dicantumkan :
1. Bukan daerah rawan geologi (daerah
patahan, daerah rawanlongsor, rawan gempa, dll)
2. Bukan daerah rawan hidrogeologis yaitu
daerah dengan kondisikedalaman air tanah kurang dari 3 meter, jenis tanah mudah
meresapkan air, dekat dengan sumber air (dalam hal tidak terpenuhiharus
dilakukan masukan teknologi)bukan daerah rawan topografis(kemiringan lahan
lebih dari 20%)
3. Bukan daerah rawan terhadap kegiatan
penerbangan di Bandara(jarak minimal 3 – 5 km)
4. Bukan daerah/kawasan yang dilindungi
5. Bukan daerah produktif dan dalam kawasan
pemukiman penduduk(jarak minimal 1.5 – 3km untuk TPS dan 3 - 5km)
Hal yang dilakukan dalam pembuatan Lahan TPA
dan TPS
1. Daerah yang digunakan bukan daerah subur
2. Lokasi yang digunakan jauh dari pemukiman
penduduk(1.5-3km untuk TPS dan 3-5km untuk TPA)
3. Mendapatkan persetujuan penduduk pemukiman
daerah sekitar sebagai dampak lingkungan dan radius
sekitarnya
4. Mendapatkan persetujuan dari Kepala
Desa,Kecamatan dan Bupati
5. Melihat posisi peta bidang
wilayah apakah daerah tsb termasuk kawasanpemukiman,pertanian,pengembangan tata kota atau daerah kering/tandus
Tidak ada komentar:
Posting Komentar