Jumat, 13 November 2015

Penanganan Sampah dan Tata Kelola Sampah



A.         Peraturan Daerah Kabupaten Kudus No. 3 tahun 2004 yang Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 11 tahun 2006 Tentang AMDAL (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan)

Paragraf 6
Sistem Jaringan Prasarana Wilayah Lainnya
Pasal 35
Rencana sistem jaringan prasarana wilayah lainnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e, terdiri atas:
a.sistem sarana dan prasarana Penyehatan Lingkungan
Permukiman (PLP);
b.sistem penyediaan dan pengelolaan air minum; dan
c.sistem jaringan prasarana pengelolaan lingkungan.
Pasal 36
(1)Rencana sistem sarana dan prasarana Penyehatan
Lingkungan Permukiman (PLP) sebagaimana dimaksud  dalam Pasal 35 huruf a, terdiri atas:
a.sistem pengelolaan air limbah;
b.sistem pengelolaan persampahan; dan
c.sistem drainase.
===============================================================================
(3)Rencana sistem pengelolaan persampahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui:
a.sistem pengelolaan persampahan dilakukan dengan sistem Reduce, Reuse dan Recyle(3R)
b.penyebaran lokasi Tempat Penampungan Sementara (TPS) di setiap wilayah Kecamatan; dan
c.pengembangan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) dilakukan dengan sistem Sanitary Landfill dan incenerator berada di Desa Tanjungrejo Kecamatan
Jekulo seluas kurang lebih 18 ha (delapan belas hektar).

B.         Berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Kudus No. 20 tahun 2015
Berdasarkan Peraturan Lampiran
Persampahan dan Pengaturan :
1.Penetapan peraturan daerah kebijakan pengembangan Prasarana dan Sarana (PS) persampahan di Kabupaten mengacu pada kebijakan nasional dan provinsi.
2.Penetapan lembaga tingkat Kabupaten penyelenggara pengelolaan persampahan di wilayah Kabupaten.
3.Penetapan peraturan daerah berdasarkan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) yang ditetapkan oleh pemerintah dan provinsi.
4.Pelayanan perizinan dan pengelolaan persampahan skala Kabupaten
Pembinaan dan Pengelolaan:
1.Peningkatan kapasitas manajemen dan fasilitasi kerjasama dunia usaha dan masyarakat dalam penyelenggaraan pengembangan Prasarana dan Sarana (PS)persampahan Kabupaten.
2.Memberikan bantuan teknis kepada kecamatan, pemerintah desa, serta kelompok masyarakat diKabupaten

Pengelolaan Sampah Sementara dan Akhir dari Sisi AMDAL

Pengertian TPA
Tempat Pembuangan Akhir (TPA) merupakan tempatdimana sampah mencapai tahap terakhir dalam pengelolaannyasejak mulai timbul disumber, pengumpulan, pemindahan/pengangkutan, pengolahan dan pembuangan. TPA merupakantempat dimana sampah diisolasi secara aman agar tidakmenimbulkan gangguan terhadap lingkungan sekitarnya.Karenanya diperlukan penyediaan fasilitas dan perlakuan yangbenar agar keamanan tersebut dapat dicapai dengan baik. Selamaini masih banyak persepsi keliru tentang TPA yang lebih seringdianggap hanya merupakan tempat pembuangan sampah.

Pengertian TPS
Tempat Pembuangan Sementara(TPS) merupakan tempat dimana sampah yang dikumpulkan dari sampah rumah tangga dalam sebuah pemukiman. Dan setelah dikelompokkan berdasarkan kategori yang ada nantinya akan ditampung di TPA dan diangkut dengan sarana transportasi yang memadai.

Metoda Pembuangan SampahPembuangan sampah mengenal beberapa metoda dalampelaksanaannya yaitu:
a. Open DumpingOpen dumping atau pembuangan terbuka merupakan carapembuangan sederhana dimana sampah hanya dihamparkan padasuatu lokasi; dibiarkan terbuka tanpa pengamanan dan ditinggalkansetelah lokasi tersebut penuh. Masih ada Pemda yang menerapkancara ini karena alasan keterbatasan sumber daya (manusia, dana,dll).
Cara ini tidak direkomendasikan lagi mengingat banyaknyapotensi pencemaran lingkungan yang dapat ditimbulkannya seperti:Perkembangan vektor penyakitseperti lalat, tikus, dllPolusi udara oleh bau dan gas yang dihasilkanPolusi air akibat banyaknya lindi (cairan sampah) yangtimbulEstetika lingkungan yang buruk karena pemandangan yangkotor
b. Control LandfillMetoda ini merupakan peningkatan dari open dumpingdimana secara periodik sampah yang telah tertimbun ditutupdengan lapisan tanah untuk mengurangi potensi gangguanlingkungan yang ditimbulkan. Dalam operasionalnya jugadilakukan perataan dan pemadatan sampah untuk meningkatkanefisiensi pemanfaatan lahan dan kestabilan permukaan TPA.

Persyaratan Lokasi TPA(Tempat Pembuangan Akhir) dan TPS(Tempat Pembuangan Sementara)berdasarkan SNI(Standard Nasional Indonesia) No. 03-3245-1997 yang diantaranya dalam kriteria regional dicantumkan :
1. Bukan daerah rawan geologi (daerah patahan, daerah rawanlongsor, rawan gempa, dll)
2. Bukan daerah rawan hidrogeologis yaitu daerah dengan kondisikedalaman air tanah kurang dari 3 meter, jenis tanah mudah meresapkan air, dekat dengan sumber air (dalam hal tidak terpenuhiharus dilakukan masukan teknologi)bukan daerah rawan topografis(kemiringan lahan lebih dari 20%)
3. Bukan daerah rawan terhadap kegiatan penerbangan di Bandara(jarak minimal 3 – 5 km)
4. Bukan daerah/kawasan yang dilindungi
5. Bukan daerah produktif dan dalam kawasan pemukiman penduduk(jarak minimal 1.5 – 3km untuk TPS dan 3 - 5km)

Hal yang dilakukan dalam pembuatan Lahan TPA dan TPS
1.    Daerah yang digunakan bukan daerah subur
2.    Lokasi yang digunakan jauh dari pemukiman penduduk(1.5-3km untuk TPS dan 3-5km untuk TPA)
3.    Mendapatkan persetujuan penduduk pemukiman daerah sekitar sebagai dampak lingkungan dan radius       
       sekitarnya
4.    Mendapatkan persetujuan dari Kepala Desa,Kecamatan dan Bupati
5.    Melihat posisi peta bidang wilayah apakah daerah tsb termasuk kawasan
       pemukiman,pertanian,pengembangan tata kota atau daerah kering/tandus

Tidak ada komentar:

Posting Komentar