Dalam rangka meningkatkan kwalitas dan partisipasi warga, maka pada tanggal 16 September 2015 diadakan rapat pengurus RW dan RT di Perumahan Kudus Permai. Dari hasil rapat tsb terdapat beberapa keputusan yang sudah disepakati bersama.
Tata Tertib Warga RW IV Perumahan Kudus Permai
I. Ketentuan Umum
Yang termasuk warga RW IV Perumahan Kudus Permai adalah warga masyarakat yang berdomisili di Perumahan Kudus Permai ( baik menetap atau kontrak, baik ber KTP Perumahan Kudus Permai atau tidak ).
II. Tujuan
Tata Tertib Warga RW IV Perumahan Kudus Permai ini dibuat dengan tujuan : untuk menciptakan kehidupan sosial kemasyarakatan dilingkungan Perumahan Kudus Permai yang kondusif, rukun, saling menghormati, menghargai, penuh kebersamaan dan saling gotong royong.
III. Hak dan Kewajiban Warga
1. Mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh RT masing-masing
a. Tiap Kepala Keluarga ( Bapak ) wajib aktif mengikuti pertemuan RT
Catatan : Tidak boleh diwakilkan kecuali berhalangan atau sakit
Boleh tidak dilaksanakan apabila berhalangan tetap contoh sakit yang
tidak kunjung sembuh / menahun
Bekerja di luar kota dalam kurun waktu lebih satu ( 1 ) tahun untuk
kepulangannya
b. Tiap Ibu wajib aktif mengikuti Pertemuan PKK RT
c. Jika hal diatas tidak di indahkan atau tidak dipenuhi maka akan
mendapatkan sanksi sosial dan sanksi administrasi
2. Menjaga kebersihan dan kerapian lingkungan
3. Menjaga keamanan rumah masing-masing
4. Menjaga toleransi antar sesama warga
5. Memberikan laporan kepada RT setempat jika ada tamu menginap selain saudara
6. Apabila memiliki rumah dikontrakkan, maka pemilik rumah wajib melaporkan dan
menyertakan identitas diri bagi yang mengontrak kepada Ketua RT setempat
7. Memberikan laporan bagi warga yang menjual dan membeli rumah di wilayah RW IV
Perumahan Kudus Permai
8. Mengisi kas RW sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) apabila
rumah hak milik dijual atau dikontrakkan pada pihak lain
9. Setiap warga berhak mendapatkan pelayanan administratif
10. Setiap warga berhak mendapatkan kenyamanan dan perlindungan dalam kehidupan
bermasyarakat dan beragama
11. Bagi warga yang mengangkut material untuk membangun dilarang menggunakan
truck dengan 6 roda dan sebaiknya memberitahukan kepada Ketua RT dan Satpam
IV. Lain - lain
Hal - hal lain yang belum diatur dalam Tata Tertib ini akan diatur kemudian sesuai
dengan kebutuhan dan kesepakatan
Hasil Tata Tertib ini sudah disepakati oleh seluruh Ketua RT 01 sampai RT 07 di wilayah RW IV Perumahan Kudus Permai
Tidak ada komentar:
Posting Komentar