Senin, 19 Oktober 2015

TATA TERTIB WARGA RW IV KUDUS PERMAI

Dalam rangka meningkatkan kwalitas dan partisipasi warga, maka pada tanggal 16 September 2015 diadakan rapat pengurus RW dan RT di Perumahan Kudus Permai. Dari hasil rapat tsb terdapat beberapa keputusan yang sudah disepakati bersama.

Tata Tertib Warga RW IV Perumahan Kudus Permai
I. Ketentuan Umum
Yang termasuk warga RW IV Perumahan Kudus Permai adalah warga masyarakat yang berdomisili di Perumahan Kudus Permai ( baik menetap atau kontrak, baik ber KTP Perumahan Kudus Permai atau tidak ).

II. Tujuan
Tata Tertib Warga RW IV Perumahan Kudus Permai ini dibuat dengan tujuan : untuk menciptakan kehidupan sosial kemasyarakatan dilingkungan Perumahan Kudus Permai yang kondusif, rukun, saling menghormati, menghargai, penuh kebersamaan dan saling gotong royong.

III. Hak dan Kewajiban Warga
      1. Mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh RT masing-masing
          a. Tiap Kepala Keluarga ( Bapak ) wajib aktif mengikuti pertemuan RT
              Catatan : Tidak boleh diwakilkan kecuali berhalangan atau sakit
                             Boleh tidak dilaksanakan apabila berhalangan tetap contoh sakit yang 
                             tidak kunjung sembuh / menahun
                             Bekerja di luar kota dalam kurun waktu lebih satu ( 1 ) tahun untuk 
                             kepulangannya 
          b. Tiap Ibu wajib aktif mengikuti Pertemuan PKK RT
          c. Jika hal diatas tidak di indahkan atau tidak dipenuhi maka akan
              mendapatkan sanksi sosial dan sanksi administrasi
      2. Menjaga kebersihan dan kerapian lingkungan
      3. Menjaga keamanan rumah masing-masing
      4. Menjaga toleransi antar sesama warga
      5. Memberikan laporan kepada RT setempat jika ada tamu menginap selain saudara
      6. Apabila memiliki rumah dikontrakkan, maka pemilik rumah wajib melaporkan dan 
          menyertakan identitas diri bagi yang mengontrak kepada Ketua RT setempat
      7. Memberikan laporan bagi warga yang menjual dan membeli rumah di wilayah RW IV 
          Perumahan Kudus Permai
      8. Mengisi kas RW sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) apabila 
          rumah hak milik dijual atau dikontrakkan pada pihak lain
      9. Setiap warga berhak mendapatkan pelayanan administratif
      10. Setiap warga berhak mendapatkan kenyamanan dan perlindungan dalam kehidupan 
            bermasyarakat dan beragama
      11. Bagi warga yang mengangkut material untuk membangun dilarang menggunakan 
           truck dengan 6 roda dan sebaiknya memberitahukan kepada Ketua RT dan Satpam

IV. Lain - lain
     Hal - hal lain yang belum diatur dalam Tata Tertib ini akan diatur kemudian sesuai 
     dengan kebutuhan dan kesepakatan

Hasil Tata Tertib ini sudah disepakati oleh seluruh Ketua RT 01 sampai RT 07 di wilayah RW IV Perumahan Kudus Permai

Tidak ada komentar:

Posting Komentar