Sabtu, 25 Juni 2016

MUSYAWARAH PEMBANGUNAN DESA ( Tata Cara Anggaran Pembangunan Tahun 2017)

Musyawarah Desa (Musdes) adalah proses musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh BPD untuk menyepakati hal yang bersifat strategis. Musyawarah adalah forum pengambilan keputusan yang sudah dikenal sejak lama dan menjadi bagian dari dasar negara.
Pembiayaan Musdes berasal dari APB Desa. Penyelenggaraan Musdes yang hanya bergantung pada APB Desa. Bila dana APB Desa tidak mencukupi untuk Musdes sekali setahun, bisakah Desa tak menyelenggarakan Musdes? Penyelenggara Musdes adalah BPD dengan difasilitasi pemerintah desa. 

TATA CARA PENYELENGGARAAN MUSYAWARAH DESA
BERDASARKAN PERMENDESA NOMOR 2 TAHUN 2015

Panitia Musyawarah Desa diketuai oleh Sekretaris BPD dibantu oleh Anggota BPD, KPMD, Unsur Masyarakat dan Perangkat Desa.Ketua BPD bertindak selaku Pimpinan Musyawarah.Anggota BPD, Unsur Masyarakat dan/atau KPMD yang merupakan bagian dari Panitia Musyawarah bertindak selaku Sekretaris Musyawarah Desa.Anggota BPD, Unsur Masyarakat dan/atau KPMD yang merupakan bagian dari Panitia Musyawarah bertindak selaku Pemandu Acara Musyawarah Desa.Dalam hal Ketua BPD selaku Pimpinan Musyawarah berhalangan hadir, Pimpinan Musyawarah Desa dapat digantikan oleh Wakil Ketua atau Anggota BPD yang lain.

Dan untuk saat ini di Desa Garunglor menyelenggarakam Musdes 2016, Sabtu 25 Juni 2016. Yang diselenggarakan di Balai Desa Griya Praja Garunglor. Dalam musyawarah tsb dihadiri Kepala Desa, BPD, Ketua RT Se-Garunglor, Karang Taruna Desa dan Tokoh Masyarakat.
Hasil dari Musyawarah Desa Garunglor, antara lain :
* Kepala Desa :
  - Pembangunan desa dipilih sesuai dengan kepentingan oleh Tim 11 ditunjuk oleh kades rata tiap RW.
* Ketua BPD :
- Usulan pembangunan diserahkan kedesa setelah Lebaran(Juli atau Agustus)
- Usulan yg tidak direalisasi sebelumnya agar diusulkan lagi dengan diberi keterangan

Laporan Pembangunan RW IV Perumahan Kudus Permai dari Anggaran Dana Desa 2016 :
1. Pengaspalan jalan RT V dan jalan Permai I
2. Pembangunan tanda tiap gang dari gang I sampai gang IV

Dalam pengerjaan pembangunan sesuai dengan turunnya  anggaran yang bersumber dari dana ADD, DD, PAD yg lainnya.
Dan untuk usulan pembangunan 2017 lokasi yang diajukan harus dibuat proposal secara tertulis yg jelas dan transparan.
RABPDes diusulkan oleh RT yang dimusyawarahkan di Rapat RT RW.
Dan hasil musyawarah tsb merupakan hasil final yg akan direalisasikan. Serta hasil tsb setiap RT harus segera mensosialisasikan kepada seluruh warga. Sehingga hasil pembangunan tsb akan dipahami bersama demi kebaikan dan pembangunan yg signifikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar