Minggu, 05 Februari 2017

PENATAAN PARKIR DI JALAN PERUMAHAN

Problem parkir kendaraan karena garasi tidak cukup, sangat membuat resah sebagian warga. Entah itu mereka yang tinggal dalam sebuah kawasan permukiman, atau di lingkup perumahan alias klaster.

Lebar carport/garasi rumah yang kurang memadai untuk jumlah kendaraan, memicu sebagian penghuni rumah untuk memanfaatkan ruang publik, yaitu pinggir jalan. Lebih parah lagi, pinggir jalan yang digunakan untuk memarkir mobil adalah pinggir jalan depan rumah tetangga.

Sebenarnya ada cara yang bisa dilakukan si tetangga yang merasa terganggu tersebut, yaitu mendatangi ketua RT/RW untuk menyampaikan keluhan dan meminta solusi.

Langkah awal yang akan dilakukan ketua RT/RW biasanya adalah menegur pemilik rumah yang memarkir kendaraannya di depan ataupun disamping rumah tetangga. Jika si pemilik rumah memahami tata cara bertetangga yang santun, teguran ini pasti diterimanya dengan lapang dada serta merubah perilaku.

Akan tetapi bila metode kekeluargaan ini tidak membuahkan hasil yang baik, maka jalur perdata merupakan langkah terbaik yang bisa ditempuh.

Merujuk Undang-undang yang berlaku Dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 ditegaskan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

Oleh karena itu, kita dan tetangga yang kerap memarkir sembarangan itu punya kedudukan sama di mata hukum, dan karenanya wajib saling menghormati hak dan kewajiban masing-masing.

Sementara berbicara tentang jalan yang terkait dengan perumahan diatur dalam Pasal 671 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) yang mengatakan bahwa:

“Jalan setapak, lorong atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga, yang digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan, kecuali dengan izin semua yang berkepentingan.”

Mencermati makna dari pasal tersebut, kita selaku warga memiliki hak untuk mempergunakan jalan lingkungan layaknya tetangga lain. Jadi, apabila ada tetangga yang ingin mempergunakan jalan tersebut untuk memarkir mobilnya, ia harus meminta izin terlebih dahulu. Dan apabila ada sebuah keperluan yg sedikit mempersempit jalan, seperti punya hajat, pengajian ataupun pesta, juga harus ijin pd tetangga sekitar, RT/RW dan petugas keamanan dalam wilayah tsb.

Namun bila ia berbuat semaunya hingga menimbulkan rasa ketidaknyamanan, kita dapat menggugatnya secara perdata untuk meminta ganti kerugian atas dasar perbuatan melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPer, yang berbunyi:

“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”

Sedangkan yang termasuk dalam perbuatan melawan hukum itu sendiri adalah perbuatan-perbuatan yang:

Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku;
Melanggar hak subjektif orang lain;
Melanggar kaidah tata susila;
Bertentangan dengan azas kepatutan ketelitian serta sikap hati-hati yang seharusnya dimiliki seseorang, dalam pergaulan dengan sesama warga masyarakat atau terhadap harta benda orang lain.
Berkaitan dengan perkara ini, tetangga tersebut telah melanggar hak subjektif kita sebagai pemilik rumah untuk dapat keluar rumah dengan nyaman dan tanpa ada gangguan.

Tidak hanya itu, tetangga kita juga melanggar azas-azas kepatutan yang ada di masyarakat. Karena pada dasarnya, dalam kehidupan bertetangga sudah menjadi hal yang lazim bahwa tidak boleh melakukan suatu perbuatan yang dapat merugikan tetangganya.

Dalam hal ini, kita merasa dirugikan dari segi waktu yang terbuang karena harus menunggu tetangga tersebut memindahkan mobilnya. Dan untuk parkir yang benar, apabila tdk ditaruh digarasi sendiri. Parkir dipinggir halaman sendiri yg terdapat ruas jalan. Sehingga keberadaan kendaraan tsb tidak mengganggu pennguna jalan lain. Kendaraan tsb juga harus bisa meredam suara, agar tidak terjadi keisingan. Menghindari parkir yg makan badan jalan, agar tetangga kita tidak terganggu.

Akan tetapi, untuk dapat menggugatnya atas dasar perbuatan melawan hukum, tindakan tetangga tadi harus memenuhi unsur-unsur yang ditetapkan.

Maka dari itu, kita harus membuktikan adanya kerugian yang diderita akibat perbuatan tetangga tersebut. Misalnya, kita sering kesulitan untuk keluar rumah. Misal jika kita terlambat ke kantor imbas kejadian ini, sehingga menimbulkan kerugian bagi profesi dan pendapatan kita. Kita memberikan peringatan atau teguran terlebih dahulu.

Dan penggunaan jalan yg digunakan untuk lahan parkir, jika sangat mengganggu tetangga ada beberapa alternatif. 

Alternatif tsb antara lain : 

Mencari lahan kosong untuk dijadijan parkir bersama. Menutup satu akses jalan yg bisa digunakan untuk parkir. Dan tentunya harus memperluas garasi pribadi masing-masing. Tetapi hal tsb harus berdasarkan permufakatan dan hal itu bisa dilakukan sepanjang tidak melanggar ubdang-undang. Dan menghindari penggunaan lahan parkir di fasilitas umum. 

Sumber : Majalah Property dan Media Online Rumah.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar