Sabtu, 30 April 2016

KEGIATAN PKK RW IV PERUMAHAN KUDUS PERMAI DALAM MEMAKNAI HARI KARTINI 2016

Tim Pengurus PKK RW IV Perumahan Kudus Permai mengadakan Lomba dalam rangka HUT Kartini  dan dicanangkan oleh Ketua Tim Penggerak PKK RW IV Perumahan Kudus Permai Desa Garung Lor Ibu Hj Haryono.
Dalam rangka memperingati hari Kartini yang jatuh pada tangggal 21 April, PKK RW IV Perumahan Kudus Permai mengadakan kegiatan Lomba yang melibatkan  Ibu-ibu PKK  RT se wilayah RW IV
Kegiatan Lomba  mengacu pada kebersamaan antar anggota PKK dan daya kreatifitasnya.Dan lomba tsb dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 29 April 2016 di lokasi Pos Kamling RT III jam 19.00 wib.
Untuk Jenis kegiatan lomba yang akan dilaksanakan adalah  Lomba Boga berbahan dasar ubi jalar dan ubi kayu, dan hasil dari olahan tsb ditempatkan dalam sebuah  hantaran yang dikreasikan.
Peserta lomba dari masing-masing RT yang diwakili oleh 4 orang peserta lomba. Untuk Jenis kegiatan lomba boga tsb dibuat di rumah masing-masing peserta lomba yang hasilnya di bawa sudah jadi dibawa ke lokasi lomba pada saat pelaksanaan, yaitu di Pos Kamling RT III.
Kegiatan Lomba ini akan mengundang yuri dari seluruh Ketua RT di Lingkungan RW IV Perumahan Kudus Permai dan tokoh masyarakat. Hasil dari lomba ini bukan semata-mata untuk meraih kemenangan. Namun lebih menonjolkan rasa kekeluargaan, silaturahmi antar PKK dan kreatifitas PKK masing-masing RT.
Dari pemenang lomba tsb mendapatkan piala dari panitia penyelenggara.

Adapun hasil dari perlombaan tsb didapatkan juara, antara lain ;
Juara I dari Tim PKK RT 01 yang dipimpin oleh Ibu Arif Yuwono
Juara II dari Tim PKK RT 03
Juara III dari Tim PKK RT 02

Selamat buat Tim PKK yang menang, semoga kreatifitas ini bisa ditumbuh kembangkan untuk kegiatan yang positif

#Liputan dari Tim Sekretariat RW IV Perumahan Kudus Permai

Senin, 25 April 2016

SENSUS EKONOMI 2016,SEBAGAI INDIKATOR PERKEMBANGAN KABUPATEN/KOTA

Guna mendapatkan validasi data yang baik dalam sektor ekonomi dan potret pengembangan ekonomi di seluruh kabupaten/kota di Indonesia, tak terkecuali Kabupaten Kudus, Badan Pusat Statistik (BPS) pada bulan Mei 2016 mendatang, akan melakukan Sensus Ekonomi (SE).
“Sensus Ekonomi dilaksanakan dalam sepuluh setahun sekali. Tujuannya untuk mendapatkan informasi mengenai potret perkembangan ekonomi sebagai landasan penyusunan kebijakan, dan perencanaan pembangunan nasional maupun daerah,” .
Dalam sensus tersebut, akan mengumpulkan serta menyajikan data dasar seluruh kegiatan ekonomi, kecuali sektor pertanian. Sehingga, nantinya akan diketahui daya saing bisnis di Indonesia, dan juga penyedian kebutuhan informasi usaha.
Sensus ekonomi tahun 2016 merupakan keempat kalinya dilakukan pihak BPS di seluruh wilayah Indonesia, dan telah dimulai sejak tahun 1986. Dalam sensus itu ada 19 sektor ekonomi yang akan didata, diantaranya pertambangan dan penggalian, industry pengolahan, pengadaan listrk, gas, uap.
Kemudian, sektor usaha kontruksi, pengadaan air, pengolahan sampah daur ulang, transfortasi dan pergudangan, penyediaan akomodasi, restoran, jasa informasi dan komunikasi, jasa keuangan dan auransi, perumahan, dan lainnya.
“Akhir tahun 2015 ini, memasuki tahap persiapan dan sosialisasi. Sedangkan, tahun 2016 masuk ke teknis kegiatan, yaitu di bulan Januari-Februari penerimaan pendaftaran petugas sensus.
Bulan Maret-April pelaksanaan test bagi pelamar petugas sensus yang memenuhi syarat administrasi yang sesuai dengan SOP yang ditentukan dari pusat.
Bulan April, petugas sensus akan dilatih sebelum diterjunkan ke lapangan selama sebulan penuh, yakni selama bulan Mei 2016. “Para petugas sensus akan melakukan pendataan lengkap dengan metode listing turun ke lapangan, atau door to door ke desa dan kelurahan.
Partisipasi usaha atau kegiatan ekonomi sangat penting dalam menunjang Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE). Sehingga, pelakunya harus didorong supaya lebih meningkat. Dan  atas data yang diperoleh tsb akan tetap terjaga dan dijamin kerahasiaannya.
Ditambahkan, data tersebut juga dapat dimanfaatkan pelaku usaha untuk mengambil keputusan investasi dan kebijakan terkait ekonomi lainnya. Sehingga, gambaran lengkap tentang level dan struktur ekonomi non pertanian, termasuk informasi dasar dan karakteristiknya, dapat terangkum dan menjadi pedoman bagi pelaku usaha atau siapapun yang membutuhkannya, baik akademisi maupun masyarakat secara umum.
“Dengan kendala yang dihadapi pelaku usaha, seperti masalah bahan baku, SDM, permodalan dan pemasaran, namun tetap, mau tidak mau harus dipersiapkan dan diusahakan. Terlebih tahun 2016 diberlakukan pasar bebas Masyarakat Eekonomi Asia 2016. Dan di Kabupaten Kudus sendiri telah mencanangkan Kredit Usaha Produktif bagi para pelaku usaha. Yang bekerjasama dengan Bank Jateng. Yang harapan kedepannya setiap pelaku usaha akan mampu mengembangkan usahanya dan mampu bersaing.
Manfaat Sensus Ekonomi 2016.

  • Basic Information: Memperoleh informasi dasar yang mencakup semua sektor ekonomi.
  • The Level and Structure of the Economy: Memberi gambaran lengkap tentang level dan struktur ekonomi.
  • Business Characteristics: Mengetahui karakteristik usaha di Indonesia, termasuk karakteristik usaha .
  • Business Competitiveness: Mengetahui daya saing usaha di Indonesia, untuk menghadapi MEA 2016.
Nilai Strategis Sensus Ekonomi 2016.

  • Sebagai benchmarking indikator makro ekonomi Indonesia.
  • Sebagai infikator awal mengenai kesiapan perekonomian Indonesia secara agregat dalam menghadapi tantangan perekonomian global yang di usung dalam MEA/
  • Sebagai bahan baku penunjang seluruh kebijakan perekonomian nasional, terutama dalam memetakan daya saing bisnis atau usaha nasional baik menurut jenis ataupun kewilayahan sehingga kebijakan pemerintah akan tepat sasaran.
  • Meningkatkan Produk Domestik Bruto (PDB) nasional.
Hal  yang perlu dipersiapkan setiap rumah tangga dalam menghadapi sensus tsb, antara lain :
1. Data diri kependudukan(KTP, KK, Akta Kelahiran Anak)
2. Surat Ijin Usaha(apabila memiliki)
3. NPWP

Mari Kita Sambut dan Sukseskan Sensus Ekonomi 2016 dengan memberikan data yang sebenarnya

Jumat, 22 April 2016

MAKNA HARI BUMI BAGI LINGKUNGAN DAN WARGA

Hari bumi adalah hari pengamatan tentang bumi yang dicanangkan setiap tahun pada tanggal 22 April dan diperingati secara internasional. Hari Bumi dirancang untuk meningkatkan kesadaran dan apresiasi terhadap planet yang ditinggali manusia ini yaitu bumi. Dicanangkan oleh Senator Amerika Serikat Gaylord Nelson pada tahun 1970 seorang pengajar lingkungan hidup. Tanggal ini bertepatan pada musim semi di Northern Hemisphere (belahan Bumi utara) dan musim gugur di belahan Bumi selatan. PBB sendiri merayakan hari Bumi pada 20 Maret sebuah tradisi yang dicanangkan aktivis perdamaian John McConnell pada tahun 1969, adalah hari di mana matahari tepat di atas khatulistiwa yang sering disebut Ekuinoks Maret.

Kini hari bumi diperingati di lebih dari 175 negara dan dikoordinasi secara global oleh Jaringan Hari Bumi (Earth Day Network) termasuk juga di negara kita, Indonesia. Lantas apa saja peran Indonesia dalam memperingati Hari Bumi yang berlangsung setiap tahun pada tanggal 22 April yang akan datang ini? Tepatnya di tahun 2016.

Berbagai daerah dan wilayah masing-masing negara memiliki sebuah kegiatan atau perilaku untuk memperingati hari bumi yang berbeda. Di kutip dari situs yang merangkum soal perkembangan dunia lingkungan, National Geograpic Indonesia terdapat beberapa poin yang di gunakan untuk kegiatan memperingati hari bumi.

Kegiatan apa yang bisa kita lakukan dilingkungan perumahan kita? Hal yang bisa kita lakukan antara lain :

1. Diet Kantong Plastik
Penelitian yang dimuat di jurnal ilmiah Science Februari lalu mencatat bahwa Indonesia berada pada peringkat kedua penyumbang sampah plastik terbesar ke lautan dunia. Karena itu, dibuat petisi www.change.org/DietKantongPlastik untuk mendesak pemerintah membuat peraturan untuk mengurangi dan mencegah pemakaian plastik secara berlebihan. Hal ini bisa di jadikan sebagai salah satu kegiatan di hari bumi yang akan datang. Sebaiknya kita kurangi sampah yg berasal dari kantong plastik rumah tangga. Kita saat belanja bisa bawa kantong dari rumah, sehingga mengurangi timbunan sampah kantong plastik.

2. Beli Yang Baik
Pola konsumsi dan gaya hidup masyarakat mempunyai pengaruh besar bagi bumi, khususnya terhadap iklim bumi yang terus memanas. Untuk itu komunitas Earth Hour Indonesia meluncurkan petisi #BeliYangBaik di laman www.change.org/BeliYangBaik mengkampanyekan pentingnya peran konsumen dalam menerapkan gaya hidup dan pola konsumsi ramah lingkungan. Membeli sbuah barang yg ramah lingkungan.

3. Tutup Bekas Lubang
Bekas lubang yang tidak ditutup dan dibiarkan menganga akan sangat mengganggu. Dapat menimbulkan benih penyakit dan jika lubang tsb di tutup dan ditanami tentu sangat bermanfaat.  Salah satu kegiatan dalam peran besar kita sebagai pecinta lingkungan untuk melesatarikan dan merawat lingkungan sebaik mungkin di hari bumi.

4. Kampanye Ajakan Peduli Lingkungan T
Pada hal ini, kita ketahui bahwasannya sebuah lingkungan perumahan juga ikut berperan penting di kelangsungan hidup dan terjaganya sebuah lingkungan yang lebih luas. Kita harus menjaga keasriannya, selokan rumah tangga dapat mengalir dengan baik. Memotong rumput atau dahan yang mengganggu.

5. Kampanye Menanam pohon
Beberapa wilayah, khususnya dataran tinggi yang telah terjadi pembalakan liar terhadap pohon-pohon yang tertanam di lingkungan tersebut tanpa menanam kembali dan melakukan ijin terlebih dahulu membuat gunung banyak terjadi tanah longsor dan banjir kiriman. Pohon yang berada di dataran tinggi memiliki fungsi sebagai wadah penyimpan air dan membuat akar-akar pondasi pada tanah dalam pencegahan tanah longsor.
Dalam penanaman pohon jika lingkungan kita sempit di lahan. Bisa kita siasati dengan penanaman di taman, akses pintu masuk perumahan. Penghijauan di fasilitas umum, pemeliharaan tong sampah.

6. Bebas dari Pembakaran Sampah
Pembakaran sampah biasanya dari daun atau kertas. Jika sampah daridaun bisa dijadikan kompos daripada di bakar. Sehingga kompis tsb dapat dimanfaatkan utk pupuk tanaman. Jika sampah kertas bisa kita daur ulang lagi, agar bs dimanfaatkan kembali.

7. Pencabutan Paku pada Pohon
Kegiatan yang bisa kita lakukan dilingkungan kita adalah pencabutan paku pohon atau pembersihan pamflet ditiang listrik atau telpon. Pohon yang di pasang pamflet dengan paku akan membuat pandangan tidak enak di pandang, selain itu juga akan memperpendek umur pohon itu sendiri. Hal yang membahayakan lainnya adalah serat pohon yang terkena paku akan mati untuk berkembang, apabila terjadi hujan di sertai angin kencang akan menumbangkan pohon tersebut. Hal inilah perlu kita khawatirkan, jika tidak akan menelan korban. Sedangkan kertas pamflet juga sangat mengganggu keindahan serta keasrian perumahan

8. Pembersihan Ruang Terbuka Hijau dan penempatan Tong Sampah
Dalam hal ini kebersihan difasilitas umum lingkungan peumahan.

Mari kita bertindak, lakukan, beri contoh dan aksi nyata.

Kamis, 21 April 2016

HARI KARTINI, INSPIRASI WANITA DALAM SEBUAH PROFESI


Memasuki bulan april, teringat salah satu hari intimewa yang menjadi sejarah tumbuhnya perjuangan dan peran kaum wanita dalam berbagai bidang dan profesi seperti saat sekarang ini. Yak tanggal 21 April, hari kelahiran pahlawan kita RA Kartini, ditetapkan sebagai hari kartini.

Kartini lahir di Jepara, Jawa Tengah 21 April 1879. Lahir dari keluarga priyayi, tidak membuat Kartini mendapatkan haknya untuk mengenyam pendidikan. Ayahnya yang merupakan seorang Bupati Jepara, Raden Mas Adipati Ario Sosroningrat, adalah orang yang paling menentang keinginan untuk mengejar cita-citanya melanjutkan pendidikan.  Kartini merasakan banyak sekali diskriminasi antara pria dan wanita pada waktu itu, dimana beberapa kaum wanita tidak boleh sama sekali mengenyam pendidikan. Saat usianya masuk 12 tahun, ayahnya melarang Kartini untuk melanjutkan pendidikannya, setelah sebelumnya Kartini bersekolah di Europese Lagere School (ELS) dimana ia juga belajar bahasa Belanda. Saat itulah Kartini kecil mulai menulis surat-surat kepada teman-teman korespondendinya yang kebanyakan berasal dari Belanda. dan dari teman korespondensinya jugalah ia mulai membaca buku-buku dan koran Eropa. Selain itu Kartini juga membaca buku-buku lain yang hampir semuanya berbahasa belanda. Dari situlah semangat Kartini untuk kemajuan kaum wanita semakin berkobar.Ia menginginkan kaum perempuan di Indonesia berpendidikan sehingga kaum perempuan tidak lagi berada di strata yang rendah. Kartini sangat tergugah memberikan pencerahan dan memperjuangkan pendidikan kaum anita dengan mendirikan sebuah sekolah wanita pada tahun 1912 di Semarang. sekolah ini kemudian menyebar di berbagai daerah seperti Surabaya, Madiun, Malang, Yogyakarta dan beberapa kota lain.

Pemikiran-pemikiran Kartini yang akhirnya di bukukan dengan judul Habis Gelap Terbitlah Terang diambil dari kumpulan surat-surat Kartini.

Perjuangan Kartini dalam memperjuangkan haknya, bisa menjadikan motivasi dan semangat anak bangsa di era sekarang untuk pantang menyerah, menuntut ilmu, mengambil peran positif disegala bidang kehidupan.

Jadi memaknai hari kartini adalah dengan menjadi profesional apapun bidang yang kita kuasai. Menebarkan semangat kepada anak-anak kita di era sekarang untuk sungguh-sungguh mengejar profesi atau cita-cita yang mereka inginkan. Seperti saat ini sudah banyak di jumpai, wanita-wanita yang sukses di berbagai profesi. Seperti polisi, pilot, tentara, teknisi, pembalap, dokter, guru, driver, pemadam kebaran, dan masih banyak lagi, sudah tidak lagi di dominasi kaum laki-laki, tapi ada juga kaum wanita yang profesional di bidang tersebut.

Momentum hari kartini juga merupakan inspirasi dari pemikiran-pemikiran Kartini yang menjadi salah satu munculnya kaum wanita di berbagai macam profesi, yang ada di Indonesia saat ini. Bahkan di sekolah-sekolah banyak yang merayakan hari kartini, dengan mengenalkan berbagai profesi melalui kostum profesi  yang di kenakan oleh siswa-siswi. 

Dengan memakai bermacam-macam kostum profesi, tentu saja hal ini bisa menjadi moment yang menyenangkan untuk anak-anak, sekaligus menanamkan semangat belajar dan motivasi yg di ilhami dari perjuangan Kartini untuk meraih apapun cita-cita yang mereka impikan.

Selamat Hari Kartini Indonesiaku,... Mari sebarkan semangat belajar dan perjuangan Kartini untuk generasi kita sekarang.

Senin, 04 April 2016

MENGEMBANGKAN DESA LEWAT TEKNOLOGI

Setiap Desa di Kabupaten Kudus Diminta Buat Website
Lomba Desa Pacu Pembangunan Kewilayahan

KUDUS, suaramerdeka.com - Setiap desa dan kelurahan di Kabupaten Kudus diminta untuk membuat website terkait berbagai hal menyangkut perkembangan kewilayahan setempat.

Tidak hanya itu, petinggi atau kepala desa serta lurah juga memanfaatkan media sosial seperti facebook, twitter, instagram untuk menjalin komunikasi dengan warganya serta publik Kudus pada umumnya. Konsep tersebut selaras dengan program cyber city yang sudah dicanangkan sebelumnya.

Bupati Kudus H Musthofa mengemukakan hal tersebut kepada Suara Merdeka, Senin (4/4). katanya saat ditemui di sela penilaian Lomba Desa di Desa Undaan Lor, Kecamatan Undaan, dia menyatakan publik berharap mengetahui apa saja yang telah dilakukan pemimpin di wilayahnya. ”Jangan lupa menyertakan nomor telepon kepala desa, agar warga dapat menghubungi bila membutuhkan pelayanan,” jelasnya.

Sejak tahun 2008-2009, pihaknya telah membuka keran keterbukaan publik dengan cara seperti itu. Menurutnya, hal tersebut merupakan bagian dari keterbukaan informasi publik.

Terkait pelaksanaan lomba desa yang digelar, dia berharap hal itu dapat merepresentasikan keberhasilan dan keunggulan dari masing-masing daerah. Dia meyakini, prestasi desa-desa di Kabupaten Kudus tidak hanya dapat bersaing di tingkat Jawa Tengah, tetapi juga nasional. ”Potensi yang dimiliki cukup beragam dan banyak,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana (BPMPKB) Joko Dwi Putranto didampingi Sekdin, Arief Budi Siswanto menyatakan penilaian Lomba Desa melibatkan tim penilai khusus. Tiga hal yang dinilai dan dievaluasi, yakni pemerintahan desa dan kelurahan, kewilayahan desa dan kemasyarakatan.

Sumber : Suara Merdeka.com

ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN SESUAI UU NO 24 TAHUN 2014

Undang-Undang Nomor 24 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan merupakan era baru dibidang administrasi kependudukan. Tujuan utama dari perubahan UU dimaksud adalah untuk meningkatkan efektivitas pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat, menjamin akurasi data kependudukan dan ketunggalan NIK serta ketunggalan dokumen kependudukan.

Ada 12 perubahan substansi yang mendasar dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2014. diantaranya yaitu :

Masa Berlaku e-KTP: Masa berlaku e-KTP yang semula 5 (lima) tahun diubah menjadiBERLAKU SEUMUR HIDUPsepanjang tidak ada perubahan elemen data dalam KTP.Berkenaan dengan Penggunaan Data Kependudukan Kementerian Dalam Negeri, 
Data Kependudukan Kementerian Dalam Negeri yang bersumber dari data kependudukan kabupaten/kota, merupakan satu-satunya data kependudukan yang digunakan untuk semua keperluan : alokasi anggaran (termasuk untuk perhitungan DAU), pelayanan publik, perencanaan pembangunan, pembangunan demokrasi, penegakan hukum, dan pencegahan kriminal.

Pencetakan Dokumen/Personalisasi KTP-elyang selama ini dilaksanakan terpusat di Jakarta akan diserahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota pada Tahun 2014.
Penerbitan Akta Kelahiran yang Pelaporannya melebihi Batas Waktu 1 (satu) Tahun yang semula penerbitan tersebut memerlukan penetapan Pengadilan Negeri, diubah cukup dengan Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota. 
Hal ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 30 April 2013Penerbitan Akta Pencatatan Sipilyang semula dilaksanakan di tempat terjadinya Peristiwa Penting, diubah menjadi penerbitannya di tempat domisili penduduk.

Pengakuan dan PengesahanAnak, dibatasi hanya untuk anak yang dilahirkan dari perkawinan yang telah sah menurut hukum agama tetapi belum sah menurut hukum negara. Pengesahan anak yang selama ini hanya dengan catatan pinggir diubah menjadi Akta Pengesahan Anak.

Pengurusan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan Tidak Dipungut Biaya (Gratis). Larangan untuk tidak dipungut biaya semula hanya untuk penerbitan e-KTP, diubah menjadi untuk semua dokumen kependudukan (KK,e-KTP, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Kematian, Akta Perceraian, Akta Pengakuan Anak, dan lain-lain)Pencatatan Kematian Pelaporan pencatatan kematian yang semula menjadi kewajiban penduduk, diubah menjadi kewajiban RT untuk melaporkan setiap kematian warganya kepada Instansi Pelaksana. Pelaporan tersebut dilakukan secara berjenjang melalui RW, Desa/Kelurahan dan Kecamatan. Dengan kebijakan ini diharapkan cakupan pencatatan kematian akan meningkat secara signifikan.Stelsel Aktif, semula stelsel aktif diwajibkan kepada penduduk, diubah menjadi stelsel aktif diwajibkan kepada Pemerintah melalui Petugas.

Pengangkatan Pejabat Struktural pada Unit Kerja Administrasi Kependudukan Pejabat struktural pada unit kerja yang menangani administrasi kependudukan di Provinsi, diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri atas usulan Gubernur, Pejabat struktural pada unit kerja yang menangani administrasi kependudukan di Kabupaten/Kota diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri atas usulan Bupati/Walikota melalui Gubernur. Penilaian kinerja Pejabat Struktural tersebut dilakukan secara periodik oleh Menteri Dalam Negeri.Pendanaan untuk program dan kegiatan administrasi kependudukan dibebankan pada APBN : Pendanaan program dan kegiatan di Provinsi akan dialokasikan melalui dana dekonsentrasi, dan Pendanaan program dan kegiatan di Kabupaten/Kota dialokasikan melalui Tugas Pembantuan (TP).Penambahan Sanksi, Setiap orang yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi data kependudukan dan/atau elemen data penduduk dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 75 juta. Setiap orang atau Badan Hukum yang tanpa hak mencetak, menerbitkan, dan/atau mendistribusikan dokumen kependudukan dipidana dengan penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 M.

Mari kita belajar tertib, transparan dan tanpa pungutan.

Sumber : UU No. 24 tahun 2014, Administrasi Kependudukan