Senin, 28 Maret 2016

PROGRAM PEMBERDAYAAN KESEHATAN DESA

Desa Garung Lor saat ini berusaha untuk mengejar ketertinggalan dengan desa lain. Berbagai program di galakkan. Setelah program kerja bakti massal untul menyambut adipura. Saat ini program yang dijalankan adalah kesehatan lingkungan.

Dan gayung bersambut, pd musim penghujan ini Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus, menerapkan program pencegahan DB atau Demam Berdarah. Dalah satu prigram tsb dengan memberikan foging gratis bagi lingkungan rumah tangga. Dan pada gilirannya dari pemberitahuan Kepala Desa Garung Lor melalui RT memberikan foging di Perumahan Kudus Permai. Dan pelaksanaan foging pd tanggal 28 Maret 2016. Dan figing dilakukan di lingkungan rumah, selokan dan lahan kosong.

Mind Set mengenai Fogging sudah demikian merasuk ke masyarakat kita, bila tidak dilakukan penyemprotan sepertinya belum ada tindak lanjut dari KESEHATAN, itu adalah persepsi yg keliru, maka dengan ini kami ingin meluruskan kembali tentang FOGGING…

Dapat kami informasikan bahwa :
1. Fogging adalah upaya pemberantasan nyamuk bukan upaya pencegahan sehingga akan dilaksanakan fogging apabila terdapat kasus DBD dan memenuhi kriteria fogging.
2. Upaya pencegahan terhadap kasus DBD adalah dengan melaksanakan 3 M (Menguras, menutup,Mengubur ).
3. Prosedur Fogging adalah sebagai berkut :
a. Terdapat laporan kasus DBD dari Desa atau Rumah Sakit .
b. Ada pemberitahuan dari Desa ke Puskesmas setempat
c. Puskesmas menindak lanjuti laporan dari desa dengan melaksanakan Penyeledikan Epidemiologi yang tujuannya adalah mengetahui ada tidaknya penderita DB yang lain atau menemukan tersangka DBD dan melaksanakan pemeriksaan jentik pada radius 100 m dari penderita.
d. Apabila hasil Penyelidikan Epidemiologi menyebutkan ada penderita DB yang lain dan atau ditemukan ≥ 3 tersangka serta ditemukan ≥ 5 % rumah terdapat Jentik nyamuk, maka puskesmas akan meneruskan permohonan fogging ke Dinas Kesehatan.
e. Tetapi apabila hasil PE tidak sesuai dengan kriteria diatas, maka puskesmas akan menindak lanjuti dengan PSN, pemberian abate dan Penyuluhan tanpa dilanjutkan fogging.

Karena di Perumahan Kudus Permai terdapat kriteria tsb maka foging dilaksanakan, sesuai dengan instruksi kepala desa. Dan sesuai program desa yaitu Pemberdayaan Kesehatan Lingkungan.
Fogging bukan satu-satunya yang EFEKTIF apabila tidak ditindaklanjuti dengan gerakan 3 M.
Maka Mencegah lebih efektif dari pada mengobati atau memberantas…

Mari kita galakan kembali gerakan 3 M di wilayah kita… kalo ada yg gampang kenapa tidak kita lakukan…dan jangan NGGAMPANGKE…

Demikian yang dapat kami sampaikan atas perhatiannya disampaikan ucapan terima kasih.

2 komentar:

  1. Tukang fogingnya gaul2,, ada yg gondrong juga... semngat buat berantas nyamuk DB dan sejenisnya...

    BalasHapus
    Balasan
    1. Selain melibatkan pihak ke-3 dalam hal ini pemerintah. Mak sebagai warga mari kita jaga lingkungan, kebersihan rumah tangga masing-masing. Selain itu monggo bersama-sama giatkan lagi sinergi Karang Taruna dan RW

      Hapus