A. Urgensi
Keberadaan BPD
Badan Permusyawaratan Desa , menurut UU No. 6/2014 yang disingkat BPD,
adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Desa sebagai unsur Penyelengara Pemerintahan
Desa. Dalam UU No. 6/2014 tentang Desa, rumusan mengenai kedudukan BPD sudah
mengambarkan fungsi representatifnya dengan menekankan makna Badan
Permuswaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang
melaksanakan fungsi Pemerintahan yang anggotanya merupakan Wakil dari Penduduk
Desa berdasarkan Keterwakilan Wakil dari Penduduk Desa berdasarkan keterwakilan
Wilayah yang ditetapkan secara Demokratis . Sebagai perwujudan Demokrasi dalam
Penyelengaraan Pemerintah Desa,BPD memiliki kedudukan penting dalam Sistim
Perintahan Desa.
Dalam membahas Rancangan Peraturan Desa dengan
Pemerintah Desa menurut UU No. 6/2014 , BPD mempunyai kedudukan yang sederajat
dengan Pemerintah Desa dapat duduk bersama dan mengadakan Musyawarah dalam
membuat kesepakatan tentang Peraturan Desa. Dalam UU No. 6/2014 pasal 55
menyebutkan Badan Permuswarakatan Desa mempunyai Fungsi ayat (a) membahas dan
menyepakati Rancangan Peraturan Desa Bersama Kepala Desa.
Tujuan pembentukan BPD di setiap Desa adalah :
Tujuan pembentukan BPD di setiap Desa adalah :
BPD memiliki posisi yang setara dengan Kepala Desa,
yaitu
1 (1) Sebagai salah satu unsur Penyelenggara Pemerintah
Desa.
2 (2) BPD sebagai Kanal (Penyambung) aspirasi masyarakat dan
melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa (Perdes) dan Peraturan
Kepala Desa.
3 (3) BPD menjadi penyeimbang (Checks and balances) bagi
Pemerintah Desa dalam Penyelenggaraan Pemerintah Desa.
B. Keanggotaan BPD dan Berapa Jumlah Anggota BPD yang
efektif ?
Dalam UU No. 6/2014 diatur bahwa anggota BPD merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah atau RT dan RW.
Adapun Pemerintah Daerah melalui Peraturan Daerah dapat mengatur lebih lanjut mengenai BPD yang substansinya mencakup:
Dalam UU No. 6/2014 diatur bahwa anggota BPD merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah atau RT dan RW.
Adapun Pemerintah Daerah melalui Peraturan Daerah dapat mengatur lebih lanjut mengenai BPD yang substansinya mencakup:
(1) Persyaratan
untuk menjadi anggota sesuai dengan kondisi social budaya masyarakat setempat.
(2) Mekanisme
musyawarah dan mufakat penetapan anggota.
(3) Pengesahan
penetapan anggota.
(4) Fungsi dan Wewenang.
(5) Hak,
Kewajiban dan larangan.
(6) Pemberhentian
dan masa Keanggotaan.
(7) Penggantian
anggota dan pimpinan.
(8) Tata cara
pengucapan sumpah/janji.
(9) Pengaturan
tata tertib dan mekanisme kerja.
(10) Tata cara menggali, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat; (11) Hubungan
kerja dengan kepala Desa dan lembaga Kemasyarakatan; dan (12) Keuangan dan
administrative.
C. Apa Kewenangan BPD ?
BPD mempunyai wewenang:
C. Apa Kewenangan BPD ?
BPD mempunyai wewenang:
(1) Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa,
sebelum ditetapkan kepala Desa dan menjadi peraturan Desa.
(2) Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan
Peraturan Kepala Desa;
(3) Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa;
(4) Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
(5) Menggali,menampung menghimpun,merumuskan dan menyalurkan aspirasi Masyarakat;
(6) Menyusun tata tertib BPD. BPD diberi kewenangan untuk menjalankan
fungsi – fungsinya melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Desa.
BPD adalah wakil rakyat ditiap wilayah/dusun,maka dalam melaksanakan
Tupoksinya BPD mengajak masyarakat agar ikut memperhatikan Desanya demi
kepentingan Warga Desa.
D. Bagaimana Hubungan BPD dengan Kepala Desa?
Hubungan kemitraan tersebut sesuai dengan UU No. 6/2014 diwujudkan dalam bentuk kedudukan BPD yang sejajar dengan Kepala Desa, melalui pembuatan Peraturan Desa,pengawasan,dan Pertanggungjawaban Kepala Desa. Mekanisme hubungan kemitraan tersebut adalah sebagai berikut:
D. Bagaimana Hubungan BPD dengan Kepala Desa?
Hubungan kemitraan tersebut sesuai dengan UU No. 6/2014 diwujudkan dalam bentuk kedudukan BPD yang sejajar dengan Kepala Desa, melalui pembuatan Peraturan Desa,pengawasan,dan Pertanggungjawaban Kepala Desa. Mekanisme hubungan kemitraan tersebut adalah sebagai berikut:
(1) Pembuatan Peraturan Desa Badan Permusyawaratan Desa berfungsi membahas
dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa .
(2) Pengawasan BPD memiliki wewenang untuk mengajukan usul pemberhentian
Kepala Desa dalam hal Kepala Desa Berhenti karena:
(a) meninggal dunia;
(b) permintaan sendiri;
(c) berakhir masa jabatanya dan telah dilantik pejabat yang baru;
(d) tidak dapat melakukan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan
tetap
secara berturut – turut selama 6 (enam) bulan yang di usulkan
oleh pimpinan BPD
kepada Bupati/Walikota melalui camat,
berdasarkan keputusan musyawarah BPD.
BPD juga memiliki wewenang mengajukan usul pemberhentian Kepala Desa bilamana Kepala Desa:
BPD juga memiliki wewenang mengajukan usul pemberhentian Kepala Desa bilamana Kepala Desa:
(a) tidak lagi memenuhi syarat sebagai Kepala Desa;
(b) dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan;
(c) tidak melaksanakan kewajiban Kepala Desa; dan/atau;
(d) melanggar bagi Kepala Desa yang disampaikan oleh BPD kepada
Bupati/Walikota melalui Camat berdasarkan keputusan musyawarah
BPD yang
dihadiri oleh ⅔ (dua per tiga) dari jumlah anggota BPD.
(3) Melaporkan Pertanggungjawaban Kepala Desa dalam setiap 1 tahun masa kepemimpinannya.
Berdasarkan dengan Pasal 61 UU No. 6/2014 menyebutkan bahwa Badan Permusyawaratan Desa berhak:
(a) Mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan
Desa kepada Pemerintah Desa;
(b) Menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa,pelaksanaan
Pembangunan Desa,dan Pemberdayaan Masyarakat Desa;
(c) Mendapatkan Biaya
operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa. E. Bagaimana Hubungan BPD dengan Masyarakat ?
BPD sebagai Legislatif Desa merupakan unsur Penyelengara Pemerintah Desa memiliki kewajiban untuk melaksanakan fungsi representative, yaitu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat .Pelaksanaan kewenangan BPD terhadap Kepala Desa juga merupakan kelanjutan dari relasi BPD dalam hubunganya dengan Masyrakat .Bila digambarkan, maka hubungan itu membentuk pilar segi tiga, seperti di bawah ini. Pilar Segitiga Hubungan Antara BPD, Kepala Desa, dan Masyarakat.
Sumber : UU No.6 Tahun 2014 (Undang-Undang Desa)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar