Sabtu, 09 Januari 2016

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA(BPD) DALAM SISTEM DEMOKRASI DESA


A. Urgensi Keberadaan BPD
Badan Permusyawaratan Desa , menurut UU No. 6/2014 yang disingkat BPD, adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Desa sebagai unsur Penyelengara Pemerintahan Desa. Dalam UU No. 6/2014 tentang Desa, rumusan mengenai kedudukan BPD sudah mengambarkan fungsi representatifnya dengan menekankan makna Badan Permuswaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi Pemerintahan yang anggotanya merupakan Wakil dari Penduduk Desa berdasarkan Keterwakilan Wakil dari Penduduk Desa berdasarkan keterwakilan Wilayah yang ditetapkan secara Demokratis . Sebagai perwujudan Demokrasi dalam Penyelengaraan Pemerintah Desa,BPD memiliki kedudukan penting dalam Sistim Perintahan Desa.
Dalam membahas Rancangan Peraturan Desa dengan Pemerintah Desa menurut UU No. 6/2014 , BPD mempunyai kedudukan yang sederajat dengan Pemerintah Desa dapat duduk bersama dan mengadakan Musyawarah dalam membuat kesepakatan tentang Peraturan Desa. Dalam UU No. 6/2014 pasal 55 menyebutkan Badan Permuswarakatan Desa mempunyai Fungsi ayat (a) membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa Bersama Kepala Desa.

Tujuan pembentukan BPD di setiap Desa adalah :
BPD memiliki posisi yang setara dengan Kepala Desa, yaitu
1  (1) Sebagai salah satu unsur Penyelenggara Pemerintah Desa.
2 (2) BPD sebagai Kanal (Penyambung) aspirasi masyarakat dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa (Perdes) dan Peraturan Kepala Desa.
3 (3) BPD menjadi penyeimbang (Checks and balances) bagi Pemerintah Desa dalam Penyelenggaraan Pemerintah Desa.

B. Keanggotaan BPD dan Berapa Jumlah Anggota BPD yang efektif ? 

Dalam UU No. 6/2014 diatur bahwa anggota BPD merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah atau RT dan RW.
Adapun Pemerintah Daerah melalui Peraturan Daerah dapat mengatur lebih lanjut mengenai BPD yang substansinya mencakup:
(1)  Persyaratan untuk menjadi anggota sesuai dengan kondisi social budaya masyarakat setempat.
(2)   Mekanisme musyawarah dan mufakat penetapan anggota.
(3)   Pengesahan penetapan anggota.
(4)   Fungsi dan Wewenang.
(5)   Hak, Kewajiban dan larangan.
(6)   Pemberhentian dan masa Keanggotaan.
(7)   Penggantian anggota dan pimpinan.
(8)   Tata cara pengucapan sumpah/janji.
(9)   Pengaturan tata tertib dan mekanisme kerja.
(10) Tata cara menggali, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat; (11) Hubungan kerja dengan kepala Desa dan lembaga Kemasyarakatan; dan (12) Keuangan dan administrative.
 
C. Apa Kewenangan BPD ? 

BPD mempunyai wewenang:
(1) Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa, sebelum ditetapkan kepala Desa dan menjadi peraturan Desa.
(2) Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa;
(3) Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa;
(4) Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
(5) Menggali,menampung menghimpun,merumuskan dan menyalurkan aspirasi Masyarakat;
(6) Menyusun tata tertib BPD. BPD diberi kewenangan untuk menjalankan fungsi – fungsinya melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Desa.
BPD adalah wakil rakyat ditiap wilayah/dusun,maka dalam melaksanakan Tupoksinya BPD mengajak masyarakat agar ikut memperhatikan Desanya demi kepentingan Warga Desa.

D. Bagaimana Hubungan BPD dengan Kepala Desa?

Hubungan kemitraan tersebut sesuai dengan UU No. 6/2014 diwujudkan dalam bentuk kedudukan BPD yang sejajar dengan Kepala Desa, melalui pembuatan Peraturan Desa,pengawasan,dan Pertanggungjawaban Kepala Desa. Mekanisme hubungan kemitraan tersebut adalah sebagai berikut:
(1) Pembuatan Peraturan Desa Badan Permusyawaratan Desa berfungsi membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa .
(2) Pengawasan BPD memiliki wewenang untuk mengajukan usul pemberhentian Kepala Desa dalam hal Kepala Desa Berhenti karena:
     (a) meninggal dunia;
     (b) permintaan sendiri;
     (c) berakhir masa jabatanya dan telah dilantik pejabat yang baru;
     (d) tidak dapat melakukan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan 
          tetap secara berturut – turut selama 6 (enam) bulan yang di usulkan 
          oleh pimpinan BPD kepada Bupati/Walikota melalui camat,  
          berdasarkan  keputusan musyawarah BPD.

BPD juga memiliki wewenang mengajukan usul pemberhentian Kepala Desa bilamana Kepala Desa:
    (a) tidak lagi memenuhi syarat sebagai Kepala Desa;
    (b) dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan;
    (c) tidak melaksanakan kewajiban Kepala Desa; dan/atau;
    (d) melanggar bagi Kepala Desa yang disampaikan oleh BPD kepada 
         Bupati/Walikota melalui Camat berdasarkan keputusan musyawarah 
         BPD yang dihadiri oleh ⅔ (dua per tiga) dari jumlah anggota BPD.
(3) Melaporkan Pertanggungjawaban Kepala Desa dalam setiap 1 tahun masa kepemimpinannya.

Berdasarkan dengan Pasal 61 UU No. 6/2014 menyebutkan bahwa Badan Permusyawaratan Desa berhak:
(a) Mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa;
(b) Menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa,pelaksanaan Pembangunan Desa,dan Pemberdayaan Masyarakat Desa;
(c) Mendapatkan Biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

E. Bagaimana Hubungan BPD dengan Masyarakat ?

BPD sebagai Legislatif Desa merupakan unsur Penyelengara Pemerintah Desa memiliki kewajiban untuk melaksanakan fungsi representative, yaitu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat .Pelaksanaan kewenangan BPD terhadap Kepala Desa juga merupakan kelanjutan dari relasi BPD dalam hubunganya dengan Masyrakat .Bila digambarkan, maka hubungan itu membentuk pilar segi tiga, seperti di bawah ini. Pilar Segitiga Hubungan Antara BPD, Kepala Desa, dan Masyarakat.


Sumber : UU No.6 Tahun 2014 (Undang-Undang Desa)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar