Minggu, 31 Januari 2016

RAPAT KE 3 RW IV DAN RT PERUMAHAN KUDUS PERMAI

Untuk pertemuan Pengurus RW beserta Ketua RT, ke 3 ini diselenggaran di Pos Kamling RT 3.

Terdapat beberapa hal yg menjadi pembahasan pertemuan ini, antara lain:
1. Keamanan lingkungan perumahan
2. Sosial kemasyarakatan
3. Karang Taruna
4. Rencana pelaksanaan APB Desa untuk wilayah RW IV

Dari sisi keamanan:
Untuk menindak lanjuti kondisi keamanan di perumahan. Telah jadi sebuah kesepakatan, bahwa faktor keamanan adalah garis depan untuk kenyamanan. Dan juga pondasi dalam sebuah kawasan perumahan. Dan untuk kedepannya sesuai dengan hasil musyawarah tsb akan dilakukan penambahan 2 orang security.

Dari sisi sosial kemasyarakatan:
Dalam hal ini untuk kegiatan sosial kemasyarakatan dan keagamaan sudah berjalan dengan cukup baik. Namun perlu ada pembenahan kedepannya agar terjadi sinergi yg padu. Tidak terjadi miskomunikasi antar warga masyarakat. Dan tiap RT sudah cukup berjalan. Sedangkan yg perlu dibenahi adalah menyamakan persepsi antara RW dengan Takmir Masjid, karena selama ini masih berjalan sendiri-sendiri.

Karang Taruna:
Dalam hal ini karang taruna adalah sebagai sarana pembibitan kader. Dan menumbuhkan generasi muda Perumahan Kudus Permai dapat menjadi bibit unggyl dikemudian hari. Sehingga nantinya generasi muda ini akan dapat berkecimpung dalam dunia masyarakat. Selain itu Karang Taruna juga akan membuat program kegiatan untuk satu tahun kedepan. Dan RW sebagai pelindung dan support untuk setiap kegiatan yang poditif.

Rencana Pelaksanaan APB Desa untuk RW IV:
Bahwa APB Desa melalui Anggaran Dana Desa tahun 2015 RW IV Perumahan Kudus Permai mendapatkan nilai anggaran sebesar Rp 171.519.000,00. Dana tsb akan dilaksanakan dalam rangka pengembangangan infrastruktur lingkungan. Mulai dari pavingisasi, pengaspalan dan saran lainnya.

Dari beberapa hal tsb diatas juga disinggung masalah tertib administrasi untuk warga perumahan. Dan untuk warga masyarakat diharapkan segala identitas kependudukan harus diteliti kembali masa berlakunya. Mulai KTP,KK ataupun domisili pindah bagi warga baru. Untuk warga yg akan melakukan kegiatan yang berkelanjutan juga harus melalui RT setempat, diketahui RW baru melanjutkan ke persetujuan diatasnya.

Mari kita dukung semua program RW melalui RT agar apa yg menjadi progres kedepannya semakin baik.

Jumat, 22 Januari 2016

APB(ANGGARAN PEMBANGUNAN DAN BELANJA DESA), HASRAT DEMI SEBUAH KEMAJUAN

Apabila kita bicara tentang Anggaran Pembangunan dan Belanja Desa tentunya merupakan salah satu tujuan Undang-Undang Desa No 6 tahun 2014. Tujuan dari Undang-Undang Desa adalah agar desa mampu mandiri, berdikari dan tumbuh maju. 


Selanjutnya dalam Pasal 80 dijelaskan bahwa prioritas kegiatan pembangunan desa meliputi:
(1) peningkatan kualitas dan akses terhadap pelayanan dasar,
(2) pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur dan lingkungan berdasarkan kemampuan teknis dan sumber daya lokal yang tersedia,
(3) pengembangan ekonomi pertanian berskala produktif,
(4) pengembangan dan pemanfaatan teknologi tepat guna untuk kemajuan ekonomi dan
(5) peningkatan kualitas ketertiban dan ketentraman masyarakat desa 


Anggaran Pembangunan dan Belanja Desa sejalan dengan penerapan Undang-Undang Desa dan Dana Desa yang dicangkan oleh Pemerintahan periode Presiden Joko Widodo. Dan setiap Desa terdapat anggaran yang harus dikelola oleh desa secara mandiri. Yang bertujuan agar desa mampu memelihara kemampuannya dan meningkatkan potensinya. Dalam hal ini Desa Garung Lor sudah mencanangkan RAPB Desa untuk periode 2015/2016. Yang anggaran tsb dapat dijalankan setelah ada rencana usulan dari masing-masing RT di Desa Garung Lor. Dan pada tanggal 25 Januari 2016 telah diadakan Rapat Penetapan APB Desa Garung Lor yang bertempat di Gedung Pertemuan Griya Praja Balai Desa Garung Lor. Yang dihadiri oleh Perangkat Desa, BPD Desa, RW dan RT serta tokoh masyarakat.

Dan hasil dari pertemuan tsb menghasilkan sebuah penetapan anggaran yang dapat dimanfaatkan oleh masing-masing lingkungan ke-RT-an yang telah diusulkan sebelumnya. Dalam rincian anggaran tsb juga dituangkan secara terperinci hasil anggaran tsb didapat dari mana dan akan dimanfaatkan untuk apa saja.

1. Total Pendapatan Desa  : Rp 1.668.084.200,00
Pendapatan desa tsb berasal dari hasil usaha desa, hasil tanah desa, pendapatan asset desa(sewa lahan, sewa kios, pasar desa). Dan juga dari pendapatan pajak serta retribusi. Dan Desa Garung Lor mendapatkan Bantuan Anggaran Dana Desa dari Provinsi (sebesar Rp 773.644.600,00 termasuk didalamnya)

2. Sedangkan total belanja dari pennyelenggaraan pemerintahan desa sebesar : Rp 1.814.276.900,00

Sehingga untuk keuangan defisit sebesar Rp 146.192.700,00
Dari hal tsb diatas masih terdapat sisa anggaran tahun sebelumnya sebesar Rp 215.057.010,00.
Penerimaan dari pembiayaan sebesar Rp 146.192.700,00

Dengan demikian sisa lebih dari anggaran berjalan Rp 68.864.310,00

Untuk Total Dana Pembangunan Desa Garung Lor yang telah disetujui yaitu :
1. Lingkungan RW I Total Dana Rp 710.961.600,00 (29,64%)
2. Lingkungan RW II Total Dana Rp 209.596.000,00 (24,48%)
3. Lingkungan RW III Total Dana Rp 119.111.000,00 (16,54%)
4. Lingkungan RW IV Total Dana Rp 171.519.000,00 (24,12%)

*)Keterangan lebih lengkapnya bisa menghubungi RT masing-masing di Desa Garung Lor.

Dan saat ini kita lebih fokus pada pembangunan apa saja yang akan dilakukan di lingkungan Perumahan Kudus Permai yang termasuk wilayah Desa Garung Lor RW IV. Dengan Total Dana dari masing-masing lingkungan RW akan di brake down ke masing-masing RT sesuai dengan usulan sebelumnya.

Dari Total Dana tsb dengan perincian sesuai dengan usulan RT-Rt se- RW IV di Perumahan Kudus Permai.
Pembangunan yang akan dilakukan di Perumahan Kudus Permai RW IV antara lain :
1. Pengaspalan Jalan RW IV Perumahan Kudus Permai                            Rp 125.920.200,00
2. Pembangunan Gapura Jl. Permai I RW IV Perumahan Kudus Permai  Rp     7.165.200,00 
3. Pembangunan Gapura Jl. Permai II RW IV Perumahan Kudus Permai Rp     6.640.200,00
4. Pembangunan Gapura Jl. Permai III RW IV Perumahan Kudus Permai Rp    6.640.200,00
5. Pembangunan Gapura Jl. Permai IV RW IV Perumahan Kudus Permai Rp   6.640.200,00
6. Pavingisasi RT 6 RW IV Perumahan Kudus Permai                                 Rp 18.513.000,00

Dengan anggaran tsb yang sudah dapat disetujui, semoga dapat kita manfaatkan. Dan mampu memperindah lingkungan perumahana. Juga tentunya kita harus transparan serta akuntabilitasnya dapat dipercaya, sehingga tidak timbul penyimpangan anggaran.

Anggaran Dana Desa....usulkan, terapkan, sajikan dengan nyata bersama-sama dan transparan.


Sabtu, 16 Januari 2016

TUGAS POKOK DAN FUNGSI LPMD, PKK, RT/RW DAN KARANG TARUNA



Dalam rangka rencana pembangunan secara partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan. Maka Pemerintah Daerah Kabupaten Kudus menerbitkan 
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUDUS NOMOR 6 TAHUN 2008 TENTANG
LEMBAGA KEMASYARAKATAN DI KELURAHAN PEMERINTAH KABUPATEN KUDUS
Peraturan Daerah yang menerjemahkan Tentang Lembaga Kemasyarakatan pada tingkat Desa atau Kelurahan. Hal ini agar dalam menjalankan tugasnya tidak terjadi tumpang tindih dengan BPD(Badan Perwakilan Desa) Lembaga  Kemasyarakatan Desa atau Kelurahan, antara lain :


1.LPMD/LPMK/LKMD (BAB III Pasal 4)                       
Dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi :
  1. penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
  2. penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
  4. penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
  5. penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
  6. penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.
2. Tim Penggerak PKK (BAB IV Pasal 5)
Tim Penggerak PKK Desa/Kelurahan mempunyai tugas membantu Pemerintah Desa/Lurah dan merupakan mitra dalam pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga.
Tugas Tim Penggerak PKK Desa/Kelurahan meliputi :
  1. menyusun rencana kerja PKK Desa/Kelurahan, sesuai dengan basil Rakerda Kabupaten/Kota;
  2. melaksanakan kegiatan sesuai jadwal yang disepakati;
3.       menyuluh dan menggerakkan kelompok-kelompok PKK Dusun/Lingkungan, RW, RT dan dasa wisma agar dapat mewujudkan kegiatan-kegiatan yang telah disusun dan disepakati;
  1. menggali, menggerakan dan mengembangkan potensi masyarakat, khususnya keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan;
  2. melaksanakan kegiatan penyuluhan kepada keluarga-keluarga yang mencakup kegiatan bimbingan dan motivasi dalam upaya mencapai keluarga sejahtera;
  3. mengadakan pembinaan dan bimbingan mengenai pelaksanaan program kerja;
  4. berpartisipasi dalam pelaksanaan program instansi yang berkaitan dengan kesejahteraan keluarga di desa/kelurahan;
  5. membuat laporan basil kegiatan kepada Tim Penggerak PKK Kecamatan dengan tembusan kepada Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat;
  6. melaksanakan tertib administrasi; dan
  7. mengadakan konsultasi dengan Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat.
Tim Penggerak PKK Desa/Kelurahan dalam melaksanakan tugasnya  mempunyai fungsi:
a. penyuluh, motivator dan penggerak masyarakat agar mau dan mampu melaksanakan program PKK;
b. fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali, pembina dan pembimbing Gerakan PKK.

3. RT dan RW (BAB IV Pasal 4)
RT/RW mempunyai tugas membantu Pemerintah Desa dan Lurah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan.RT/RW dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi:
  1. pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya;
  2. pemeliharaan keamanan, ketertiban dan kerukunan hidup antar warga;
  3. pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat; dan
  4. penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya.
  5. penyelenggara pemberdayaan masyarakat di lingkungannya secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan;
  6. penyelenggara kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi masyarakat;
  7. penanaman pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial;
  8. penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan memperkuat nilai-nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  9. penanggulangan masalah-masalah sosial, baik secara preventif, rehabilitatif dalam rangka pencegahan penyakit masyarakat;
  10. menjaga kerukunan antar umat beragama, suku dalam lingkungan bermasyarakat;
  11. menjaga sinergi antara masyarakat yang dibina dengan Pemerintahan Desa;
  12. menjaga kelangsungan perencanaan Desa,Kabupaten, Propinsi dan Pemerintah Pusat;
4. Karang Taruna ( BAB IV Pasal 7)
Karang Taruna mempunyai tugas menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi generasi muda, baik yang bersifat preventif, rehabilitatif, maupun pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya.
Karang Taruna dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi:
  1. penyelenggara usaha kesejahteraan sosial;
  2. penyelenggara pendidikan dan pelatihan bagi masyarakat;
  3. penyelenggara pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda di lingkungannya secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan;
  4. penyelenggara kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya;
  5. penanaman pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda;
  6. penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan memperkuat nilai-nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  7. pemupukan kreatifitas generasi muda untuk dapat mengembangkan tanggung jawab sosial yang bersifat rekreatif, kreatif, edukatif, ekonomis produktif dan kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan segala sumber dan potensi kesejahteraan sosial di lingkungannya secara swadaya;
  8. penyelenggara rujukan, pendampingan dan advokasi sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial;
  9. penguatan sistem jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kemitraan dengan berbagai sektor lainnya;
  10. penyelenggara usaha-usaha pencegahan permasalahan sosial yang aktual;
  11. pengembangan kreatifitas remaja, pencegahan kenakalan, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja; dan 
  12. penanggulangan masalah-masalah sosial, baik secara preventif, rehabilitatif dalam rangka pencegahan kenakalan remaja, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja.                                                                                                                                                             

Kamis, 14 Januari 2016

PRAY FOR JAKARTA PRAY FOR INDONESIA

Hari ini tanggal 14 Januari 2015, Jakarta-Indonesia berduka, Indonesia menangis. Tapi Indonesia adalah negara yang besar, negara yang kuat dan bukan negara penakut. Indonesia Kuat, kita harus mampu bangkit, kita harus bersatu. Teror harus hilang dari negeri ini.