Jumat, 31 Maret 2017

BANK SAMPAH : CARA PENGELOLAAN SAMPAH SECARA EFEKTIF, SEDERHANA DAN BERNILAI EKONOMI

Sampah selalu menjadi masalah dimana saja. Sampah yang tidak tertangani dengan baik akan mendatangkan banyak masalah baik masalah yang terkait dengan lingkungan maupun kesehatan. Pengelolaan sampah tidak melulu harus dilakukan oleh pihak-pihak yang berwenang. Pengelolaan sampah dapat dan wajib dilakukan oleh kita semua. Mengelola sampah secara mandiri akan mendatangkan banyak manfaat bagi diri kita sendiri maupun lingkungan sekitar kita. Namun, masih banyak diantara kita yang kurang peduli dan kurang mengerti bagaimana cara mengolah sampah yang baik dan efektif. Untuk pengolahan sampah organik, kita dapat mengaplikasikan teknik biopori sebagai alternatif yang tepat guna dan efektif. Sedangkan untuk mengelola sampah anorganik, Anda dapat menggunakan cara baru yang efektif yakni dengan teknik bank sampah.

Apa Itu Bank Sampah?

Bank sampah adalah sebuah istilah yang diperuntukan bagi suatu paguyuban atau perkumpulan warga sadar sampah yang memiliki tujuan untuk mengurangi volume sampah, memanfaatkan sampah, dan mengelolanya untuk dijadikan sumber penghasilan tambahan. Cara kerja bank sampah adalah dengan mengumpulkan sampah anorganik sebanyak-banyaknya dari lingkungan Anda sendiri. Kemudian sampah tersebut dikumpulkan ke petugas atau pengepul yang ditunjuk di lingkungan tempat tinggal Anda. Sampah tersebut nantinya akan dipilah sesuai jenisnya lalu kemudian ditimbang. Selanjutnya, sampah yang telah dipilah menurut jenisnya dan yang telah ditimbang tersebut akan ditukar dengan sejumlah uang. Nantinya Anda dapat mengambil uangnya langsung atau dapat juga ditabungkan langsung ke petugas tertunjuk di lingkungan tempat Anda tinggal. Namun, ada beberapa jenis bank sampah yang membuatkan buku tabungan atau kartu keanggotaan untuk masing-masing anggotanya, sehingga administrasi keuangannya pun lebih transparan dan terorganisir. Bank sampah yang baik memiliki kriteria seperti memiliki badan hukum, memiliki sistem administrasi, memiliki pengepul tetap, memiliki buku tabungan, dan memiliki pihak penanggung jawab dan petugas lainnya. Namun jika masih berupa rintisan tidak ada masalah hal tsb sambil jalan. Dan hal ini sudah di jalankan oleh RT1,3 dan RT7 di RW IV Perumahan Kudus Permai.

Bagaimana Cara Pengelolaan Bank Sampah?

Bank sampah sesungguhnya mudah untuk dikelola. Untuk membentuk suatu bank untuk menabung sampah-sampah di lingkungan Anda, Anda dan warga sekitar dapat menunjuk beberapa orang sebagai petugas pengelola. Dibutuhkan minimal satu orang untuk menjadi petugas pencatat administrasi keuangan, satu orang untuk menjadi petugas pengelola tabungan, dan satu orang sebagai petugas pengelola sampah (perantara pengepul). Selanjutnya, masing-masing petugas memiliki peran tersendiri. Perantara pengepul bertugas melakukan negosiasi dengan pengepul dan mengawasi proses pengepulan sampah. Pengelola administrasi keuangan akan bekerja sama dengan perantara pengepul untuk mencatat hasil sampah masing-masing warga. Sedangkan pengelola tabungan bertugas untuk menyetorkan tabungan masing-masing warga ke bank dan nantinya juga bertugas untuk mengambil uangnya di bank jika ada warga yang hendak mengambil tabungannya. Dan bisa di jalankan dengan cara di simpan sendiri dan tentunya hasil tsb akan digunakan untuk kebutuhan warga jika RT atau RW membutuhkan dana dalam suatu kegiatan.

Dalam pengaplikasiannya, bank sampah akan lebih mudah dikelola jika proses pengepulan sampah terjadwal dengan baik. Misalnya, warga dapat atau diwajibkan menyetorkan sampah anorganik yang telah dikumpulkannya dari sisa-sisa atau sampah rumah tangga setiap satu minggu sekali atau dua minggu sekali. Dengan begitu, sampah yang terkumpul akan lebih banyak dan uang yang didapat pun lebih banyak. Jika bank sampah yang ada dilingkungan Anda sudah memiliki administrasi yang baik dan sudah mampu bekerja dengan baik, kualitasnya dapat ditambahkan dengan adanya kepemilikan badan hukum dan buku tabungan sendiri. Dengan demikian, bank pengelola sampah di lingkungan Anda akan lebih berprospek secara ekonomi.

Bagaimana Cara Memilah Sampah
Yang diterapkan di RT 1,3 dan 7 dengan cara memilah sampah berdasarkan jenisnya. Secara garis besar di bedakan menjadi 4 jenis, yaitu : plastik, kertas, botol dan kaleng. Dari masing-masibg tsb terdapat turunannya. Karena para pengepul akan membedakan harga perkilonya dalam setiap item sampah.

Jenis plastik, antara lain :
Aqua botol dan aqua gelas, botol minuman plastik, plastik kantong beras, plastik kantong fotocopy dan plastik transparan, plastik bahan atom.
Jenis kertas, antara lain :
Kertas hvs, kertas buram, buku tulis, majalah, koran, kardus, duplek( penggulung kain).
Jenis botol, antara lain :
Botol kecap, botol sirup, dan bahan yg terbuat dr kaca.
Jenis kaleng, antara lain :
Kaleng susu, kaleng roti, kaleng insektisida, kaleng pelumas.

Dari semua jenis tsb ada yg langsung diolah dan ada yg di daur ulang.

Keberadaan bank sampah dinilai akan lebih meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pengelolaan sampah di lingkungannya masing-masing. Sampah terutama sampah anorganik sejatinya dapat dijadikan sumber rupiah. Dengan adanya fasilitas pengelolaan sampah mandiri, diharapkan masyarakat akan lebih giat untuk mengelola sampahnya masing-masing dan mau menjaga kebersihan lingkungannya dengan baik.

Mari Menabung Sampah atau Sedekah Sampah

Sumber : Media14 sarana Wahana Informasi Warga RT 01 RW IV Perumahan Kudus Permai

Kamis, 30 Maret 2017

STRATEGI MEMILIH DAN MENENTUKAN JENIS USAHA BUMDes

Permasalahan memilih dan menentukan jenis usaha yang akan dijalankan oleh BUM Desa merupakan masalah yang harus dituntaskan. Ketika BUM Desa berdiri biasanya ada beberapa kemungkinan. Kemungkinan BUM Desa sudah memiliki jenis usaha sebelumnya, sudah memiliki usaha pada saat pendiriannya, atau belum memiliki usaha ketika BUM Desa didirikan. Bagi BUM Desa yang sudah memiliki atau menjalankan suatu jenis usaha tentu tidak akan menjadi masalah tetapi bagi BUM Desa yang belum menentukan akan bergerak di bidang usaha tertentu pasti menjadi persoalan. Hal ini akan saya bahas bagaimana strategi memilih jenis usaha yang akan dikembangkan oleh BUM Desa.

Jenis-jenis Usaha BUM Desa

Bagaimana ketika BUM Desa mau mengembangkan satu atau beberapa unit usaha yang akan dikembangkan, seharusnya ada daftar bisnis yang akan dipilih. Sesungguhnya Permendesa No. 4/Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa sudah menyediakan menu bisnis yang dapat dipilih untuk dikembangkan yaitu pada pasal 19 sampai dengan pasal 24.

Pemilihan dan penentuan jenis usaha yang akan dijadikan unit binis BUM Desa harus dilakukan dengan seksama dan pertimbangan yang matang. Jenis-jenis usaha yang dapat dikembangkan oleh BUM Desa harus menyesuaikan dengan kebutuhan dan potensi di desa serta peluang pasar yang menjanjikan. Sehingga unit usaha tersebut mampu memberikan keuntungan bagi BUM Desa melaui nilai tambah ekonomi dan pasar dari bisnis tersebut. Klasifikasi jenis usaha BUM Desa menurut Permendesa No. 4/Tahun 2015 yang dapat dipilih dan dikembangkan meliputi :
(1) bisnis sosial sederhana yang memberikan pelayanan umum kepada masyarakat,
(2) bisnis penyewaan barang,
(3) usaha perantara yang memberikan jasa pelayanan kepada warga,
(4) bisnis yang berproduksi dan/atau berdagang barang-barang tertentu,
(5) bisnis keuangan yang memenuhi kebutuhan usaha-usaha skala mikro, dan
(6) usaha bersama sebagai induk dari unit-unit usaha yang dikembangkan masyarakat Desa.

Dengan klasifikasi jenis-jenis usaha tersebut dapat dipilih oleh BUM Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi yang ada di masing-masing desa. Jenis-jenis usaha dalam klasifikasi ini jika dikembangkan oleh BUM Desa memiliki daya ungkit ekonomi bagi masyarakat yang besar

Pertama, bisnis sosial (social business) sederhana yang memberikan pelayanan umum (serving) kepada masyarakat dengan memperoleh keuntungan finansial. Peluang pengembangan jenis-jenis usaha dalam klasifikasi ini paling menarik karena kebutuhan dan potensi di desa relatif tersedia. Tetapi potensi keuntungannya memang relatif terbatas karena fungsi sosialnya haruslah lebih ditonjolkan. Sebagai contoh unit usaha dalam BUM Desa dengan memanfaatkan sumber daya lokal dan teknologi tepat guna, yang meliputi:
 air minum Desa;
usaha listrik Desa; SPBU Desa, lumbung pangan; dan sumber daya lokal dan teknologi tepat guna lainnya. Dan untuk Desa Garung Lor sudah terdapat unit pengadaan air minum desa melalui PAMSIMAS. Yang terdapat di RW 1 dan RW 3. Tinggal mengembangkan dan menata agar lebih berdaya. Dan pengalihan asset harus jelas, tegas dan dilandasi untuk kepentingan bersama.

Kedua, bisnis penyewaan (renting/rental) barang untuk melayani kebutuhan masyarakat Desa dan ditujukan untuk memperoleh Pendapatan Asli Desa, misalnya menjalankan kegiatan usaha penyewaan yang meliputi: alat transportasi; 
perkakas pesta; gedung pertemuan; 
rumah toko (ruko); 
tanah milik Desa; dan 
barang sewaan lainnya. Peluang BUM Desa untuk menjalankan jenis-jenis usaha ini juga sangat besar karena usaha ini relatif mudah untuk dijalankan. Dari jenis tsb Desa Garung Lor mempunyai tiga tempat yg strategis, yaitu gedung pertemuan, komplek pertokoan dan lahan parkir. Untuk gedung bisa dibenahi dengan rapi, menilai ulang tingkat sewa dan peningkatan perlengkapan gedung sebagai sarana sewa. Media promosi untuk persewaan gedung tsb. Sedangkan toko memang harus segera dibenahi, karena bangunan sudah cukup tua. Sedangkan lahan parkir adalah asset yg cukup baik, karena berada di lingkungan rumah sakit dan industri rokok. Hal tsb bisa di tata ulang agar para penitip bisa nyaman. Tetapi hati-hati menyewakan fasilitas publik. Jangan sampai desa dapat dicap “komersil” oleh warganya karena membebani biaya sewa pada fasilitas atau barang publik yang biasanya bebas biaya sewa. Dan satu lagi adalah persewaan lahan bengkok. Apabila lahan tsb kurang dimanfaatkan maka lebih baik di sewakan agar lebih produktif. Bisa dijadikan tempat pembibitan tanaman, pembenihan ikan dan hal produktif dan menguntungkan desa.

Ketiga, usaha perantara (brokering) yang memberikan jasa pelayanan kepada warga. Kegiatan usaha perantara yang dapat dikembangkan misalnya:
jasa pembayaran listrik, jasa penyaluran pupuk bersubsidi, pasar Desa untuk memasarkan produk yang dihasilkan masyarakat, dan 
jasa pelayanan lainnya. BUMDes bisa membuka layanan PPOB, jasa pos atau jasa paket. Juga bisa dijajagi dengan jasa rental kendaraan untyk ziarah atau wisata.

Keempat, bisnis yang berproduksi dan/atau berdagang (trading) barang-barang tertentu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat maupun dipasarkan pada skala pasar yang lebih luas.  Sebagai contoh kegiatan usaha produksi misalnya
pabrik es;
pabrik pupuk organik, pabrik asap cair; sumur bekas tambang; dan
kegiatan bisnis produktif lainnya. Contoh untuk kegiatan usaha perdagangan misalnya pemasaran 
hasil pertanian;
sarana produksi pertanian;
produksi kerajinan desa, pemasaran komoditas atau produk unggulan desa, dan perdagangan lainnya. Potensi pertanian Garung Lor cukup baik, namun sarana terbatas. Jika bisa memanfaatkan kompos atau distribusi pupuk tentunya petani sangat terbantu. Dan untuk sektor perdagangan bisa dengan menyuplai bahan baku bagi warung2 terdekat. Atau yg dapat dijajaki di wilayah Desa Garung Lor adalah menyediakan bahan dasar untuk produk tahu yaitu kedelai. Untuk pengadaan kedelai bisa bekerjasam dengan pengusaha tahu dengan cara memutus rantai distribusi. Sehingga harga bisa terjangkau dan tentunya akan mempermudah pengusaha tahu untuk lebih cepat pengadaan bahan baku tsb.

Kelima, bisnis keuangan (financial business) yang memenuhi kebutuhan usaha-usaha skala mikro yang dijalankan oleh pelaku usaha ekonomi Desa yang dapat memberikan akses kredit dan peminjaman yang mudah diakses oleh masyarakat Desa. Pengembangan Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Lembaga Kredit Mikro (LKM), pegadaian desa, dan lainnya merupakan contoh jenis usaha yang dapat dikembangkan dalam klasifikasi usaha ini. Peran bisnis keuangan ini adalah menghubungkan warga yang memiliki kelebihan dana dengan warga yang membutuhkan dana. Walaupun tidak ada pantangan untuk memberikan kredit konsumsi tetapi seyogyanya lembaga keuangan ini lebih memprioritaskan kredit untuk kebutuhan produktif. Namun dalam memberikan kredit pinjaman harus selektif mungkin, hal ini untuk menghindari resiko kemacetan. Yang berakibat BUMDes akan beresiko mandeg dan menggerus keuangan. Dan diupayakan bisa menjalin kerjasama dengan lembaga keuangan yg sudah mapan(BKK,Bank Jateng atau BRI dan bank swasta nasional).

Keenam, usaha bersama (holding) sebagai induk dari unit-unit usaha yang dikembangkan masyarakat Desa baik dalam skala lokal Desa maupun kawasan perdesaan, misalnya kegiatan usaha bersama meliputi:
pengembangan umkm seperti kerajinan tangan atau produksi mebel. Hal ini bisa mempermudah cara pemasaran dari produk tsb. Rintisan Desa Wisata yang mengorganisir rangkaian jenis usaha dari kelompok masyarakat, bisa berupa kirab budaya, menggali sejarah Mbah Jolondoro yg dikemas dengan festival dan kajian-kajian budaya; terminal agribisnis desa/kawasan pedesaan yang mengatur tata niaga beberapa komonditas unggulan desa, dan 
kegiatan usaha bersama yang mengkonsolidasikan jenis usaha lokal 
lainnya.

 Bagaimana agar tidak gagal?

Ketika berbicara tentang bisnis maka yang paling dicari adalah peluang dari beberapa jenis usaha yang menguntungkan. Begitupun dengan bisnis BUM Desa. Semua hal yang ada Desa memiliki potensi menjadi usaha yang menguntungkan. Namun tidak banyak yang jeli dalam memanfaatkan potensi di desa yang begitu banyak. Modal banyak yang dimiliki oleh BUM Desa belumlah cukup untuk sukses dalam mengembangkan usaha BUM Desa. Kuncinya justru pada memilih dan menentukan jenis usaha yang tepat bagi BUM Desa. Pemilihan dan penentuan jenis usaha yang akan dikembangkan BUM Desa membutuhkan kepekaan. Pemahaman pada jenis usaha yang akan dijalani oleh BUM Desa menjadi syarat mutlak.

Terdapat beberapa kesalahan yang bisa menyebabkan BUM Desa gagal dalam membangun bisnis. Kesalahan yang sering timbul antara lain :
(1) memilih ide bisnis yang sembarangan. Banyak BUM Desa hanya ikut-ikutan atau latah dalam memilih ide bisnis, misalnya memilih ide bisnis yang sudah ketat persaingannya, sudah jenuh pasarnya, memilih ide hanya karena sudah punya produknya. Perlu diingat bahwa keuntungan akan mendatangi ide yang hebat dan inovatif.
(2) kegagalan dalam mengakses sumber daya yang sebenarnya sudah tersedia tetapi tidak tahu cara mengakses sumber daya (potensi) tersebut.
(3) mengambil keputusan atau bertindak yang salah, tidak bekerja cerdas, dan tidak bertindak secara efektif (mengarah pada tujuan).
(4) tidak mampu mengelola bisnis dengan baik dan benar mulai dari masalah keuangan, produksi, kualitas, dan sumber daya manusia.
(5) bersaing tetapi kalah bersaing.

Beberapa strategi membangun bisnis BUM Desa agar tidak gagal atau memperkecil resiko gagal dapat diterapkan. Secara konsep, BUM Desa tidak akan gagal jika mengikuti strategi berikut ini. Bagaimana strategi yang harus di tempuh yaitu :

Pertama, memilih jenis usaha yang relatif kecil persaingannya terutama bagi BUM Desa yang baru berdiri. Banyak peluang-peluang bisnis yang persaingannya rendah namun harus jeli menangkap peluang tersebut.

Kedua, memilih ide usaha/bisnis yang brilian. Risiko kegagalan bisnis BUM Desa akan kecil jika ide bisnisnya benar-benar brilian. 

Ketiga, betul-betul mengetahui apa yang dibutuhkan oleh masyarakat dan mengetahui bagaimana cara memenuhinya. 

Keempat, tidak bimbang, fokus, bertindak tanpa henti dan penuh determinasi. Berani dan jangan berhenti bertindak, mencoba, dan selalu memperbaiki kesalahan. 

Kelima, mengelola sumber daya sebaik mungkin. Arahkan semua sumber daya yang ada ke arah tujuan BUM Desa yang sudah ditetapkan.

Kuncinya ialah menggali kebutuhan dan potensi seoptimal mungkin dari semua sumber daya yang dimiliki oleh Desa. Jika BUM Desa mampu menggali semua potensi yang ada, maka usaha/bisnis akan berjalan dan berkembang terus. Strategi pengelolaan BUM Desa tidak dapat dilakukan secara instan, tetapi sebaiknya dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan perkembangan atau dinamika kebutuhan dan potensi desa serta inovasi yang mampu dilakukan oleh BUM Desa.

Semoga tulisan ini bisa bermanfaat dan menjembatani bagi calon Manager BUMDes Makmur Mandiri Garung Lor

Selasa, 21 Maret 2017

MENGAPA KITA JADI RELAWAN

Untuk menjadi  orang yang produktif, ternyata kita tidak cukup hanya menjadi kutu buku, pejabat dikantor, yang berusaha mengejar prestasi pribadi. Selain itu, kita juga perlu membentuk kepribadian dengan belajar bersosialisasi dengan orang lain. Salah satu caranya kita menjadi relawan. Namanya juga relawan. Artinya adalah orang yang bekerja dengan suka rela tanpa mengharapkan imbalan apalagi gaji.

Namun, ada banyak nilai positif yang bisa kita dapatkan dari kegiatan ini, karena bahagia bukan hanya tentang uang.  Alasan apa yang bisa kita yakin buat terjun menjadi relawan.

1.Menjadi Relawan Punya Kesempatan Untuk Mengenal Orang-Orang Baru

Relawan tidak mensyaratkan hal-hal yang spesifik, syarat mutlaknya adalah kita mau berkontribusi dan belajar. Kita akan menemukan teman-teman yang luar biada disana. Kita bisa memperluas pergaulan dengan berkenalan dengan orang-orang dari background yang berbeda. Kita akan menemukan orang orang yang jago berkreasi, kita juga akan menemukan sesuatu yg baru untuk saling belajar.

2. Menjadi Relawan, Bisa Melihat Prespektif Baru Yang Sebelumnya Tidak Pernah Tahu

Kita bisa mendapatkan prespektif baru yang sebelumnya belum pernah kita lihat, karena akhirnya kita merasakan bagaimana terjun langsung pada apa yang selama ini hanya kita lihat di layar televisi. Ketika kita menjadi volunteer kita akan tahu bagaimana para public figure tertentu berprestasi. Ketika kita menjadi relawan, kita akan tahu bagaimana susahnya hal-hal yang harus ditempuh untuk sebuah keberhasilan.

Menjadi relawan akan menjadikan kita pribadi yang lebih paham situasi lapangan, dan tidak mudah mengutuk keadaan.

3. Punya Kesempatan Lebih Mengenal Diri Sendiri Dan Lingkungan

Relawan itu adalah kerelaan, kita tidak dipaksa untuk ini dan itu. Kita bisa mengenal diri sendiri, seperti apa sikap kita jika dihadapkan pada masalah-masalah yang ada di depan mata. Selain itu, dengan terjun sendiri kita juga jadi lebih tahu seperti apa lingkungan sekitar kita. Kita akan menjadi lebih bertanggung jawab dengan tugas-tugas untuk saling peduli dengan lingkungan sekitar. Kita bisa mengenal diri sendiri juga bisa mengembangkan kemampuan. 

4. Menjadi Relawan Baik Untuk Kesehatan Mental. Karena Bisa Mengurangi Stres Dan Membuat Lebih Bahagia.

Dalam dunia kesehatan, penelitian menyebutkan orang orang tua yang tetap meluangkan waktunya menjadi relawan akan mempunyai fungsi fisiologis tubuh yang menjadi lebih baik, awet mudah, dan lebih sehat. Namun sebagian besar mereka sudah menjadi relawan sejak masih muda. Jadi kesehatan yang mereka dapatkan diakibatkan dari rasa bahagia dan ketulusan yang dihasilkan dari perasaan positif saat membantu oranglain. Karena faktanya, berfikir positif akan mempengaruhi hormon dan membuat hidupmu menjadi lebih berkualitas. Investasi yang cukup menggiurkan kan, kamu bisa mendapatkan kesehatan batin, baik dia masa muda atau di masa tua.

5. Menjadi Relawan Juga Menjadi Nilai Plus Untuk Prospek Kerja

Orang-orang yang menjadi relawan akan mendapatkan peluang berkarir lebih besar. Selain mendapatkan networking yang luas,kita juga mendapatkan nilai plus bagi para perekrut pekerjaan. Karena dengan menjadi relawan kita dinilai cukup berkontributif dan tulus dalam bekerja. Selain itu, menjadi relawan juga akan menambah pengalaman dalam banyak hal, kita berkesempatan untuk menggali informasi sebanyak banyaknya tentang minat.

6. Dengan Menggali Minat dan Bakat Lebih Dalam? Kita Bisa Berkreasi Sepuasnya 

Terkadang kita merasa bosan dengan kegiatan yang monoton dan membutuhkan keseimbangan dengan aktifitas yang bisa membuat merasa relaks dan berdaya. Menjadi relawan adalah cara yang tepat untuk mengembangkan bakat dan mempelajarinya. Tidak jarang kita bakal menemukan hobbi baru yang belum pernah kita lakukan sebelumnya. Kamu suka bermain musik? Tidak jarang jika anak-anak menyukai car tertentu, mereka bakal minta kamu mengajari hal lain. Disini kita bakal mememukan hobbi baru karena dengan kesan yang belum pernah kita rasakan sebelumnya. 

7. Dengan Menjadi Relawan, KitaJadi Tahu Bahwa Uang Bukanlah Segala-Galanya.

Tidak jarang, menjadi relawan bisa membuat pikiran menjadi terbuka, belajar memahami perbedaan, belajar untuk tulus menolong, berempati, dan tentu saja ini akan membentuk kepribadian kita lebih baik. Bahwa terkadang bahagia itu bukan hanya soal uang, tapi bagaimana rasanya bahagia membantu orang lain, melindungi binatang dari kepunahan, menolong orang lain yang kesusahan. Ingin tahu rasanya menolong korban bencana Pengen tahu rasanya menjadi bagian event. Pengen tahu rasanya membuat tersenyum orang-orang yang sedang berduka karena bencana. Kamu bisa mencoba menjadi relawan dalam banyak hal.

Menjadi relawan memang butuh komitmen dalam diri sendiri untuk mengabdi dan berkontribusi dengan merelakan waktu, tenaga, pikiran, dan jasa kita tanpa dibayar apa apa. Semua itu bukan karena kita tidak berharga, tapi karena kita terlalu berharga untuk dibayar dengan sejumlah uang.

Masih belum yakin untumenjadi relawan? Mulai sekarang kamu bisa mulai searching internet, kita bakal menemukan banyak sekali lowongan buat jadi relawan. Untuk mengulurkan tangan dan memberi kebaikan.

WE ARE CREATOR of SOLLUTIN, NOT A POLLUTION

Karena kita terlalu berharga untuk dibayar dengan uang.


Senin, 06 Maret 2017

KEBERADAAN RT DAN RW SEBAGAI PENGEMBAN PEMBANGUNAN WILAYAH

RT dan RW adalah istilah yang tidak asing bagi kita. Indonesia merancang lembaga dalam masyarakat yang dibagi atas dasar wilayah hingga jangkauan yang kecil di bawah kelurahan. RW Salah satu bentuk organisasi masyarakat yang dibuat berdasarkan pembagian wilayah. Pembentukan RW yang terdiri atas beberapa RT dilakukan dengan musyawarah warga atau pengurus RT dan ditetapkan oleh desa atau kelurahan. RT Salah satu bentuk organisasi masyarakat yang wilayahnya berada di bawah RW. Setiap RT maksimal terdiri atas 30 KK untuk desa, serta 50 KK untuk kelurahan. Pembentukan RT dimusyawarahkan oleh masyarakat, serta ditetapkan oleh lurah atau kepala desa. Fungsi RT dan RW yang berperan dalam ketertiban masyarakat sekitar.

Tugas Pokok

Tugas-tugas yang dilaksanakan oleh RT dan RW :
1. Melancarkan pelayanan masyarakat, dalam hal ini meningkatkan kinerja pemerintah tingkat desa atau kelurahan dalam menangani warga
2. Mewujudkan kehidupan masyarakat yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945
3. Memaksimalkan peran serta masyarakat dengan gotongroyong maupun swadaya guna penunjang kegiatan-kegiatan lainnya
4. Mendorong stabilitas nasional dari susunan paling kecil di dalam masyarakat dengan menjaga keamanan serta ketertiban wilayah 5. Menjadi sarana penghubung yang paling dekat antara masyarakat dan pemerintah dan secara langsung berhubungan dengan masyarakat
6. Memberikan informasi dan penjelasan kepada masyarakat atas program pemerintah
7. Mendukung pelaksanaan program pemerintah dengan mendorong masyarakat untuk ikut serta melakukan dukungan dan partisipasi
8. Membina warga untuk meningkatkan kualitas hidup dalam wilayah tersebut

Disamping itu RT dan RW memiliki wewenang untuk menjaga keamanan lingkungan sekitar. RT dan RW juga harus melalukan tugas, fungsi dan hak sebagai pengurus, agar lingkungan sekitat bisa aman, berkembang dan sejahtera dengan adanya RT dan RW yang melakukan tugasnya dengan baik.

Berikut adalah penjelasan mengenai tugas, fungsi, dan hak pengurus RT dan RW :

a. Tugas RT dan RW :

1.Melaksanakan tugas pokok RT dan RW adalah musyawarah serta mengambil keputusan dari musyawarah tersebut
2. Menerima masukan masyarakat serta memprosesnya dengan melakukan penyusunan rencana berdasarkan keinginan masyarakat untuk selanjutnya diproses apakah layak untuk ditindaklanjuti menjadi AD/ART
3. Membina warga setempat agar hidup dalam kekeluargaan, saling menghormati dan menjunjung toleransi
4. Membantu dalam pelayanan masyarakat yang menjadi tugas pemerintah daerah
5. Membuat laporan atas keberlangsungan kehidupan warga yang sekiranya perlu dilaporkan
6. Membuat laporan atas kegiatan organisasi secara berkala
7. Menghidupi organisasi agar bisa berkembang dan maju
8. Mengelola sumber dana organisasi RT dan RW dari warga, bantuan pemerintah, hibah atau pendapatan lain yg bisa dipertanggung jawabkan

b. Fungsi RT dan RW :

1. Membuat data penduduk akan survey tertentu yang diperlukan sebagai arsip desa atau kelurahan
2. Menggerakkan masyarakat untuk berpartisipasi dalam setiap kegiatan yang diadakan
3. Membuat gagasan berdasarkan aspirasi warga untuk kesejahteraan
4. Melakukan koordinasi atas masyarakat serta organisasi itu sendiri dan organisasi dibawahnya
5. Mengurus fasilitas masyarakat dan lingkungannya
6. Menjamin hubungan antarwarga dan Pemerintah Desa atau Kelurahan

c. Hak RT dan RW:

1. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada kepala desa atau lurah berdasarkan musyawarah dan masukan dari warga
2. Memilih dan dipilih sebagai pengurus
3. Memberikan kritik maupun masukan atas keputusan yang dilakukan oleh desa atau kelurahan
4. Membuat aturan dan peraturan untuk kesejahteraan warga serta lingkungan

Hak, Kewajiban, Kepengurusan, Tujuan
Dalam menjalankan wewenang yang sangat ikut berperan dalam kehidupan lingkungan sekitar, RT dan RW juga memiliki hak, kewajiban, kepengurusan dan tujuan RT dan RW dalam menjalankan tugasnya masing-masing di dalam lingkungan sekitar.

Berikut adalah penjelasannya :

Hak anggota RT dan RW

1. Memilih dan dipilih sebagai pengurus RT dan RW.
2. Memberikan usul, kritik, saran, serta masukan dalam musyawarah RT atau RW

Kewajiban anggota RT dan RW

1. Turut aktif dalam membantu kelancaran kinerja organisasi masyarakat baik secara langsung terjun dalam anggota kepengurusan maupun sebagai warga yang taat akan peraturan.
2. Melaksanakan hasil keputusan musyawarah RT dan RW

Kepengurusan RT dan RW

1. RT terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara, dan beberapa orang tambahan bila diperlukan
2. RW terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara, seksi-seksi, dan beberapa orang tambahan jika diperlukan

Tujuan pembentukan RT dan RW

Sebelum mengetahui lebih detil tentang RT dan RW tentunya hal yang perlu diketahui adalah tujuan pembentukan itu sendiri, yaitu sebagai berikut :

1. Melestarikan nilai-nilai budaya gotongroyong di masyarakat
2. Memelihara nilai-nilai kekeluargaan dalam kehidupan bermasyarakat
3. Membantu serta meningkatkan kinerja pemerintah di wilayah desa atau kelurahan
4. Meningkatkan kelancaran pelayanan masyarakat dalam wilayah desa atau kelurahan
5. Menjadi sarana untuk menunjang kesejahteraan masyarakat dengan mengembangkan potensi swadaya masyarakat yang ada

Permasalahan Yang Terjadi

Setelah mengetahui segala hal penting tentang RT dan RW tentunya kita bisa melihat bahwa organisasi masyarakat tersebut memiliki peran yang cukup penting dalam masyarakat. Akan tetapi, apakah benar RT dan RW sudah melaksanakan fungsi tersebut secara sempurna seperti harapan yang diinginkan masyarakat?

Ada beberapa permasalahan yang sering terjadi didalam lingkungan sekitar yang melibatkan peran RT dan RW :

Pada praktiknya, bisa dilihat bahwa sebenarnya di pedesaan yang terletak jauh dari kota besar, fungsi RT maupun RW sebenarnya tidak terlalu terlihat. Karena masyarakat akan dengan mudah terhubung langsung dengan kepala desa atau lurah. Namun untuk saat ini peran dari RT dan RW cukup besar. Karena masih ada dlm urusan administrasi masih di perlukan. Untuk membuat SIM, KTP/Surat domisili, surat pindah, surat keterangan miskin, dll biasanya kita akan memerlukan surat pengantar. Dan surat pengantar resmi tersebut memerlukan tanda tangan dari Ketua RT yang diketahui RW. Bahkan untuk membuat surat keterangan berkelakuan baik pun harus memiliki pengantar dari RT dan diketahui RW. Jadi bisa dilihat bahwa ternyata peran dari RT itu besar!Ternyata peran RT dan RW cukup terbatas pada aturan-aturan yang mutlak seperti dalam hal pendataan warga, tanda tangan surat-surat penting, maupun memberikan informasi jika ada program tertentu yang perlu disebarkan kepada masyarakat. Juga termasuj jika ada kegiatan gotongroyong diwilayah setempat. Sayangnya organisasi masyarakat lebih terfokus pada misi-misi tertulis dalam peraturan. Apa yang disebut dengan damai dan aman adalah ketika masyarakat diam dan tidak terjadi masalah. Namun, tidak ada usaha yang dilakukan untuk mencegah adanya permasalahn yang mungkin saja akan terjadi di dalam lingkungan tersebut. Lingkungan warga juga kurang menyadari apabila setiap faslitas memerlukan swadaya yang melibatkan orang banyak. Lingkungan juga memerlukan keberlangsungan sebuah tujuan tidak bisa hanya apa adanya. Namun juga harus menyadari dan berpikir bagaimana berperan serta aktif dalam memajukan RT dan RW. Seharusnya RT maupun RW mengerti bahwa hal tersebut merupakan salah satu hal yang harus diperhatikan dan ditangani. RT dan RW melakukan fungsi mereka tanpa mengkaji ulang hal-hal yang sekiranya perlu mereka lakukan. Namun, keadaan yang menunjukkan realita saat ini semakin kritis. Masyarakat perlu bergerak dan memperbaiki diri serta lingkungan hidupnya. Bukan hanya kejahatan tapi juga perkembangan kemajuan lingkungannya. Banyak sungai yang tercemar dengan sampah rumah tangga, mengapa tidak ada tindakan? Jika warga memang terus membandel, teruslah juga menjadi anggota lembaga masyarakat yang bandel untuk melawan mereka. Salah satu fungsi dan tugas RT dan RW memberikan masukan dan pengarahan kepada masyarakat agar menjaga lingkungan hidupnya, bukan untuk orang lain tapi untuk diri mereka sendiri dan lingkungannya. Jika ada program tertentu, RT dan RW perlu memberikan penjelasan dan penyuluhan. Jika pemerintah memiliki program untuk warga di permukiman misalnya, RT dan RW memberikan informasi yang jelas agar warga bisa meningkatkan kualitas hidupnya. Bagaimana cara penanganannya dan dari mana cara pengelolaannya.  Menunjukkan kepada warga bahwa mereka diberikan kemudahan dan fasilitas oleh negara adalah apa yang seharusnya dilakukan oleh RT dan RW. Namun warga juga tidak serta merta hanya sebagai penikmat/obyek tetapi juga harus berperan aktif atau subyek dari sebuah kemajuan.

Jabatan sebagai pengurus RT maupun RW memang hanya pekerjaan sosial yang dilakukan setelah pekerjaan utama mereka telah selesai dilakukan sehingga ada kemungkinan bahwa pengurus RT maupun RW bekerja setengah hati. Hanya secukupnya, hanya seadanya, itulah yang terjadi. Akan tetapi, tentu saja, harapannya bahwa peraturan yang mengatur tentang RT dan RW bukan hanya seperangkat tulisan indah yang merupakan angan-angan. Ke depannya, semoga peran serta warga masyarakat dibantu oleh RT dan RW bisa meningkatkan kualitas hidup warga itu sendiri. Semoga penjelasan ini bisa bermanfaat.

Sebuah Perenungan Dalam Periode Kepengurusan RT dan RW

Jumat, 03 Maret 2017

RELAWAN dan AKSI ENEK LINGKUNGAN KUDUS PERMAI(RelA ELing Kudus Permai)

Dari sebuah bentuk keprihatinan selama ini. Bermula dari sebagian dari warga menggalang donasi peduli banjir beberapa waktu lalu. Dan sebagai sebuah pengabdian kepada warga dan lingkungan, komunitas ini terbentuk.

Menindak lanjuti keinginan berkarya dengan baik dan ikhlas. Kami berusaha bergerak, bersinergi, menyebarkan virus positif. Dalam hal sosial, lingkungan hidup, penghijauan,  sampah dan segala hal yg bermanfaat buat lingkungan. Wadah kita terbuka untuk umum, non profit, bekerjasama dg semua elemen masyarakat, ikhlas, tanpa paksaan dan rela berbuat. Kegiatan utamanya bergerak dalam bidang sosial,kemanusiaan dan lingkungan.
Komunitas ini kami beri nama : RelA ELing Kudus Permai (Relawan&Aksi Enek Lingkungan Kudus Permai). Selain singkatan tersebut, bisa di ambil makna dengan Bahasa Jawa, yaitu labuh labete kanthi ikhlas lang eling kanggo kaindahan Kudus Permai. Dimanapun berada selalu ingat Kudus Permai.

Keanggotaan kami terbuka untuk semua dan mencoba berafiliasi dengan komunitas yang ada.
Berangkat dari itu semua, kami memberanikan diri untuk berksistensi. Dan kami berusaha untuk menjalin kerjasama dengan RW, RT dan Pemerintah Desa. Kami berusaha menjadi rule model, pengabdi masyarakat dengan bukti eksistensi. Keanggotaan bersifat terbuka dengan segala keikhlasan dan pengabdian.

Tujuan :
1. Mengabdi pada warga dan lingkungan untuk kemajuan dan perubahan lebih baik di Perumahan Kudus Permai
2. Mengabdikan diri untuk kegiatan sosial kemasyarakatan, tanpa membedakan suku, agama, ras dan golongan

Visi :
We Are Creator of Solution, not a Pollution(Kami berkreasi menciptakan solusi, bukan menimbulkan polusi)

Misi :
1. Berusaha mengaktivasi warga di lingkungan Kudus Permai dalam kepedulian lingkungan
2. Memberi solusi terhadap kehidupan lungkungan yang bersih, asri dan nyaman
3. Mengelola inisiatif sebuah perubahan yang lebih baik terhadap kepedulian sosial, gotong royong
4. Meningkatkan partisipasi warga dalam mencintai dan peduli terhadap lingkungan dan sosial kemasyarakatan
5. Menciptakan lingkungan menuju Green&Clean

Slogan :
Kami Relawan bukan Bawahan
Kami Kawan bukan Lawan
Kami Insan Bermartabat
Berjuang tak perlu Pangkat

Susunan Pengurus

Pelindung Ketua RW IV :
H. Haryono

Pembina Seksi Pembangunan dan Lingkungan Hidup :
1. Arnanda Surya
2. Bambang Pamungkas

Pengurus Harian :
Ketua 1 : Daniel Isanto
Ketua 2 : Tony Djoko Irianto
Koordinator Kegiatan :
Cahyo Nugroho
Sekretaris dan Informasi :
Tunjung Eko Wibowo
Bendahara dan Humas :
Wahyu Noto Wibowo
Dokumentasi dan Publikasi
Arief Yuwono

Anggota Aktif :
1. Bambang Rudi Triyono
2. Rudi Erwanto
3. Joko Suwarto
4. H. Budi WD
5. Budi Yuwono
6. Raskat Slamet
7. Suparjo
8. Yusuf

Berdiri di atas kaki sendiri untuk berbakti

Kudus, 03 Maret 2017

Rabu, 01 Maret 2017

PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DESA DAN PENERAPAN PERATURAN DESA

Peraturan Desa merupakan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Peraturan Desa merupakan satu dari tiga peraturan yang ada di desa, Peraturan Antar Kepala Desa dan Peraturan Kepala Desa. Peraturan Kepala desa menjadi peraturan pelaksana dari Peraturan Desa.

Peraturan Desa berupa penjabaran atas berbagai kewenangan yang dimiliki oleh desa mengacu pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Sebagai sebuah produk hukum, peraturan desa tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan kepentingan umum.

Pengertian kepentingan umum meliputi :

a. terganggunya kerukunan antar masyarakat
b. terganggunya akses pelayanan publik
c. terganggunya ketentraman dan ketertiban umum
d. terganggunya kegiatan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa
e. diskriminasi terhadap suku, agama dan kepercayaan, ras, antargolongan, serta gender.

Sebagai sebuah produk politik, peraturan desa diproses secara demokratis dan partisipatif. Artinya proses penyusunan peraturan desa harus melibatkan partisipasi masyarakat. Masyarakat desa berhak untuk mengusulkan atau memberi masukan kepada Kepala Desa dan BPD dalam proses penyusunan Peraturan Desa. Hampir di setiap regulasi yang mengatur peraturan desa selalu diawali atau diikuti dengan musyawarah desa. Artinya, Peraturan Desa harus mengacu pada hasil musyawarah desa yang melibatkan unsur masyarakat.

Jenis-jenis peraturan Desa

1. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa)
2. Rencana Kerja Pemeirntah Desa (RKPDesa).
Ditetapkan paling lambat September tahun berjalan.
3. Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa). Ditetapkan paling lambat 31 Desember.
4. Pungutan,Struktur organisasi pemerintah desa.
5. Tata ruang dan lingkungan.
6. Laporan pertanggunjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa, Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa).
7. Pembentukan lembaga kemasyarakatan(PKK, Karang Taruna, Keagamaan).
8. Pembentukan lembaga adat desa

Secara umum, pada Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, pasal 111 ayat 1 dan pasal 125 ayat 1 menjadi fungsi Peraturan Desa. Dalam pasal tsb menyebutkan fungsi Peraturan Desa, antara lain :
1. Dasar hukum pengelolaan kekayaan milik desa. 
2. Penambahan dan pelepasan aset.
3. Perencanaan, pemanfaatan, dan pendayagunaan aset Desa.
4. Pelaksanaan Tata ruang dalam pembangunan kawasan perdesaan

Konsultasi dan Evaluasi Peraturan Desa

Rancangan Peraturan Desa wajib dikonsultasikan kepada masyarakat. Selain itu, peraturan desa juga wajib disebarluaskan oleh pemerintah desa sejak disusun hingga ditetapkan. Dengan demikian, masyarakat desa dapat mengetahui dan terlibat aktif dalam proses penyusunan dan pengawasan peraturan desa. Masyarakat berhak tahu dan memberikan masukan rancangan peraturan desa.

Rancangan peraturan desa yang telah disepakati disampaikan BPD kepada Kepala Desa untuk ditetapkan paling lama 7 (tujuh) hari setelah kesepakatan. Kemudian, rancangan tersebut wajib ditetapkan Kepala Desa dengan membubuhkan tanda tangan paling lambat 15 hari sejak diterima. Peraturan Desa kemudian diserahkan kepada sekretaris desa untuk diundangkan. Apabila Kepala Desa tidak menandatangani maka, peraturan desa wajib diundangkan dalam lembaran Desa dan sah menjadi peraturan Desa.

Untuk klarifikasi, Kepala Desa menyampaikan peraturan desa yang telah diundangkan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diundangkan. Bupati/walikota melakukan klarifikasi paling lama 30 hari sejak diterima.

Khusus untuk Peraturan Desa tentang APBDesa, Pungutan, Tata Ruang, Struktur organisasi Pemerintahan, dan Pungutan merupakan inisiatif pemerintah desa. Dalam prosesnya rancangan peraturan desa yang mengatur empat hal tersebut harus mendapatkan evaluasi Bupati/Walikota sebelum ditetapkan. Kepala Desa menyerahkan hasil rancangan hasil kesepakatan dengan BPD paling lama 3 (tiga) hari setelah disepakati untuk dievaluasi. Hasil evaluasi diserahkan oleh bupati/walikota paling lama 20 hari kerja terhitung sejak diterima. Kepala Desa diberikan waktu paling lama 20 hari sejak diterima hasil evaluasi untuk melakukan koreksi.

Tugas dan kewenangan supradesa dalam hal ini kabupaten/kota wajib memberikan pedoman penyusunan, evaluasi dan melakukan pengawasan tentang peraturan desa. Kewenangan pengawasan yang oleh Supradesa bahkan bisa membatalkan peraturan desa dengan dua alasan, bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Peraturan Desa yang mengatur kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul dan berskala lokal dalam pelaksaaanya diawasi oleh BPD dan masyarakat. Apabila terjadi pelanggaran, BPD berkewajiban mengingatkan dan menindaklanjuti pelanggaran sesuai dengan kewenangannya. Tentu, masyarakat berhak untuk melakukan pengawasan dan evaluasi secara partisipatif terhadap pelaksanaan peraturan desa.

Aspek-Aspek Peraturan Desa(PERDES) :

A. Bidang Pemerintahan Desa

1) Struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa.
2) Struktur organisasi BPD.
3) Tata tertib BPD.
4) Kerjasama antar desa dan kerjasama dengan pihak ketiga.
5) Pemekaran, penggabungan, penghapusan desa, RW dan RT.
6) Batas wilayah desa.
7) Lambang desa, motto desa, visi dan misi desa 


B. Bidang Keuangan

1) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
2) Mekanisme pengelolaan keuangan desa.
3) Sumber-sumber pendapatan desa.
4) Pungutan-pungutan desa seperti pajak dan retribusi desa (misal: retribusi jalan desa, pasar desa dll.
5) Pelayanan administrasi di desa.
6) Sumbangan dari pihak ketiga atau donatur.
7) Pinjaman desa.


CBidang Pembangunan

1) Rencana Pembangunan Tahunan Desa.
2) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa.
3) Tata Ruang dan Peruntukan Fungsi Lahan.


DKelembagaan Desa

1) Pembentukan dan penghapusan lembaga desa.
2) Struktur organisasi dan tata kerja lembaga desa.
3) Struktur organisasi dibawah desa(PKK, Karang Taruna, Organisasi Keagamaan).


ELain-lain

1) Perdes tentang Badan Usaha Milik Desa(BUMDesa).
2) Perdes tentang pengelolaan sistim irigasi dan sanitasi.
3) Perdes tentang sistim keamanan lingkungan.
4) Perdes tentang inventaris desa.
5) Perdes tentang lingkungan hidup
6) Perdes tentang adat istiadat desa.
7) Perdes tentang pariwisata desa


Rujukan:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 (unduh)Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 (unduh)Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 (Unduh)Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Unduh)