“Setiap orang berhak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. Hal tsb berdasarkan UUD 1945 pasal 28 H. Bahwa tinggal di sebuah hunian dengan lingkungan yang layak merupakan hak dasar yang harus dijamin pemenuhannya oleh Pemerintah sebagai penyelenggara negara.
Penanganan permukiman kumuh menjadi tantangan yang rumit bagi pemerintah kota/kabupaten, karena selain merupakan masalah, di sisi lain ternyata merupakan salah satu pilar penyangga perekonomian kota. Berangkat dari cita-cita bangsa dan memperhatikan berbagai tantangan yang ada, Pemerintah menetapkan penanganan perumahan dan permukiman kumuh sebagai target nasional yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019. Dalam RPJMN 2015-2019 disebutkan bahwa salah satu sasaran pembangunan kawasan permukiman adalah tercapainya pengentasan permukiman kumuh perkotaan menjadi 0 (nol) atau tidak ada yang kumuh. Program ini dibawah Ditjen Cipta Karya (DJCK) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen. PUPR) dalam kurun waktu 5 tahun ke depan akan difokuskan untuk mewujudkan permukiman yang layak huni tanpa menggusur. Oleh karena itu, DJCK menginisiasi pembangunan platform kolaborasi untuk mewujudkan permukiman layak huni melalui Program KOTAKU.
Pengertian Program dan Definisi “Kumuh”
Program KOTAKU (Kota Tanpa Kumuh) adalah program yang dilaksanakan secara nasional dengan basis penanganan kumuh yang mengintegrasikan berbagai sumber daya dan sumber pendanaan, termasuk dari pemerintah pusat, provinsi, kota/kabupaten, pihak donor, swasta, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya. KOTAKU bermaksud untuk membangun sistem yang terpadu untuk penanganan kumuh, dimana pemerintah daerah memimpin dan berkolaborasi dengan para pemangku kepentingan dalam perencanaan maupun implementasinya, serta mengedepankan partisipasi masyarakat. KOTAKU diharapkan menjadi “platform kolaborasi”yang mendukung penanganan kawasan permukiman kumuh tsb yang dilakukan secara bertahap di seluruh Indonesia melalui pengembangan kapasitas pemerintah daerah dan masyarakat, penguatan kelembagaan, perencanaan, perbaikan infrastruktur dan pelayanan dasar di tingkat kota maupun masyarakat.
Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dijelaskan bahwa Permukiman Kumuh adalah permukiman yang tidak laik huni karena ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat, sedangkan Perumahan Kumuh adalah perumahan yang mengalami penurunan kualitas fungsi sebagai tempat hunian.
Dari pengertian tersebut dapat dirumuskan karakteristik perumahan kumuh dan permukiman kumuh dari aspek fisik sebagai berikut:
1. Merupakan satuan entitas perumahan dan permukiman;
2. Kondisi bangunan tidak memenuhi syarat, tidak teratur dan memiliki kepadatan tinggi;
3. Kondisi sarana dan prasarana tidak memenuhi syarat. Khusus untuk bidang keciptakaryaan, batasan sarana dan prasarana adalah sebagai berikut:
a.Keteraturan bangunan
b.Jalan Lingkungan;
c.Drainase Lingkungan,
d.Penyediaan Air Bersih/Minum;
e.Pengelolaan Persampahan;
f.Pengelolaan Air Limbah;
g.Pengamanan Kebakaran; dan
h.Ruang Terbuka Publik.
Karakteristik fisik tersebut selanjutnya menjadi dasar perumusan kriteria dan indikator dari gejala kumuh dalam proses identifikasi lokasi perumahan kumuh dan permukiman kumuh. Selain karakteristik fisik, karakteristik non fisik pun perlu diidentifikasi guna melengkapi penyebab kumuh dari aspek non fisik seperti perilaku masyarakat, kepastian bermukim, kepastian berusaha, dsb.
Tujuan program adalah meningkatkan akses terhadap infrastruktur dan pelayanan dasar di kawasan kumuh perkotaan untuk mendukung terwujudnya permukiman perkotaan yang layak huni, produktif dan berkelanjutan.
Tujuan tersebut dicapai melalui prigram-program antara lain : tujuan antara sebagai berikut:
1.Menurunnya luas kawasan permukiman kumuh menjadi 0 Ha;
2.Terbentuknya Kelompok Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman (Pokja PKP) di tingkat kabupaten/kota dalam penanganan kumuh yang berfungsi dengan baik;
3.Tersusunnya rencana penanganan kumuh tingkat kota/kabupaten dan tingkat masyarakat yang terlembagakan melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD);
4.Meningkatnya penghasilan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui penyediaan infrastruktur dan kegiatan peningkatan penghidupan masyarakat untuk mendukung pencegahan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh; dan
5.Terlaksananya aturan bersama sebagai upaya perubahan perilaku hidup bersih dan sehat masyarakat dan pencegahan kumuh.
Indikator yang di terapkan sebagai berikut:
1.Meningkatnya akses masyarakat terhadap infrastruktur dan pelayanan perkotaan pada kawasan kumuh sesuai dengan kriteria kumuh yang ditetapkan(antara lain : - drainase;
- air bersih/minum;
- pengelolaan persampahan;
- pengelolaan air limbah;
- pengamanan kebakaran;
- Ruang Terbuka Hijau dan publik);
2.Menurunnya luasan kawasan kumuh karena akses infrastruktur dan pelayanan perkotaan yang lebih baik;
3.Terbentuk dan berfungsinya kelembagaan yaitu Pokja PKP di tingkat kota/kabupaten dan sampai desa untuk mendukung program KOTAKU; dan
4.Penerima manfaat puas dengan kualitas infrastruktur dan pelayanan perkotaan di kawasan kumuh.
Strategi dalam penyelengaraan program adalah sebagai berikut:
1.Menyelenggarakan penanganan kumuh melalui pencegahan kumuh dan peningkatan kualitas permukiman kumuh;
2.Meningkatkan kapasitas danmengembangkan kelembagaan yang mampu berkolaborasi dan membangun jejaring penanganankumuh mulai dari tingkat pusat s.d. tingkat masyarakat(Desa RW dan RT);
3.Menerapkan perencanaan partisipatif dan penganggaran yang terintegrasi dengan multi-sektor dan multi-aktor;
4.Memastikan rencana penanganan kumuh dimasukkan dalam agenda RPJM Daerah dan perencanaan formal lainnya;
5.Memfasilitasi kolaborasi dalam pemanfaatan produk data dan rencana yang sudah ada, termasuk dalam penyepakatan data dasar (baseline) permukiman yang akan dijadikan pegangan bersama dalam perencanaan dan pengendalian;
6.Meningkatkan akses terhadap pelayanan dasar lingkungan yang terpadu;
7.Mengembangkan perekonomian lokal sebagai sarana peningkatan penghidupan berkelanjutan;
8.Advokasi kepastian bermukim bagi masyarakat berpenghasilan rendahkepada semua pelaku kunci;
9.Memfasilitasi perubahan sikap dan perilaku pemangku kepentingan dalam menjaga lingkungan permukiman agar layak huni dan berkelanjutan.
Prinsip dasar yang diterapkan dalam pelaksanaan Program KOTAKU adalah:
1. Pemerintah daerah dan pemerintah desa/kelurahan memimpin kegiatan penanganan permukiman kumuh
2. Perencanaan secara komprehensif dan berorientasi untuk pencapaian tujuan program
3.Sinkronisasi perencanaan dan penganggaran yang mengacu pd pemerintah daerah setempat
4.Partisipatif aktif masyarakat dan pemerintah(kabupaten /kota, kecamatan dan desa)
5.Kreatif dan Inovatif dalam menciptakan peluang untuk penanganan kumuh
6. Tata Kelola Kepemerintahan yang Baik (good governance). Pemerintah daerah pemerintah desa/kelurahan dan masyarakat mampu melaksanakan dan mengelola pembangunan wilayahnya secara mandiri, dengan menerapkan tata kelola yang baik (good governance).
7.Investasi penanganan kumuh disamping harus mendukung perkembangan kota juga harusmampu meningkatkan kapasitas dan daya dukung lingkungan.
Sesuai dengan tujuan program, penanganan permukiman kumuh yang dimaksud dalam Program KOTAKU tidak hanya mengatasi kekumuhan yang sudah ada, namun juga untuk mencegah tumbuhnya kekumuhan baru.
Undang-Undang No. 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, yaitu:
1.Tindakan pencegahan kumuh meliputi pengelolaan dan pemeliharaan kualitas perumahan dan permukiman, serta dengan pencegahan tumbuh dan berkembangnya perumahan dan permukiman kumuh baru.
2.Peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh dapat dilaksanakan melalui pola-pola penanganan, antara lain pemugaran, peremajaan, dan permukiman kembali
3.Tata Pengelolaan yang dilakukan, yaitu :
a. Pengelolaan dilakukan untuk mempertahankan dan menjaga kualitas perumahan dan permukiman secara berkelanjutan;
b. Pengelolaan dilakukan oleh masyarakat secara swadaya;
c. Pengelolaan oleh masyarakat difasilitasi oleh pemerintah daerah, baik kabupaten/kota,kecamatan dan desa/kelurahan baik dukungan pendanaan untuk pemeliharaan maupun penguatan kapasitas masyarakat untuk melaksanakan pengelolaan; dan
d.Pengelolaan oleh pemerintah daerah dengan berbagai sumber pendanaan.
Program kotaku dilaksanakan di seluruh wilayah desa/kelurahan di Kabupaten Kudus. Cakupan lokasi program berdasarkan kategori kegiatan adalah sebagai berikut:
1. Kegiatan peningkatan kualitas permukiman dilaksanakan di seluruh kawasan teridentifikasi kumuh
2. Kegiatan pencegahan kumuh dilaksanakan di seluruh kelurahan dan atau kawasan/kecamatan Perkotaan diluar kel/desa kawasan yang teridentifikasi kumuh termasuk lokasi kawasan permukiman potensi rawan kumuh yang diidentifikasi pemerintah kabupaten/kota.
3.Kegiatan pengembangan penghidupan berkelanjutan dilakukan di semua lokasi peningkatan kualitas maupun pencegahan kumuh.
Perencanaan penanganan permukiman kumuh tingkat Kab/Kota atau Kelurahan/Desa dengan sumber pembiayaan dari APBN, APBD, swadaya masyarakat dan sumber pembiayaan lainnya yang sah
Keberlanjutan
Tahapan keberlanjutan ini diartikan sebagai tahap setelah pelaksaaan lapangan dilakukan meskipun demikian hal tersebut tidak dapat terjadi dengan sendirinya, melainkan harus diupayakan sejak awal proses dari tahapan persiapan, perencanaan dan pelaksanaan dimana didalamnya ada tahapan monitoring dan evaluasi. Upaya keberlanjutan pada program ini diharapkan pada keberlanjutan, antara laun :
1. Penguatan Kelembagaan untuk Penganggaran dan Operasional dan Pemeliharaan. Pembangunan lembaga pengelola infrastruktur yang telah dibangun, misalnya penilik sampah, penilik drainase, kebakaran, bangunan, dsb
2. Pengelolaan dan pemantauan program
3. Monitoring hasil program KOTAKU
Sumber : Program Sosialisasi KOTAKU Kabupaten Kudus