Selasa, 28 Februari 2017

SOSIALISASI PROGRAM KOTAKU(KOTA TANPA KUMUH)KUDUS

Setiap orang berhak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. Hal tsb berdasarkan UUD 1945 pasal 28 H. Bahwa tinggal di sebuah hunian dengan lingkungan yang layak merupakan hak dasar yang harus dijamin pemenuhannya oleh Pemerintah sebagai penyelenggara negara.

Penanganan permukiman kumuh menjadi tantangan yang rumit bagi pemerintah kota/kabupaten, karena selain merupakan masalah, di sisi lain ternyata merupakan salah satu pilar penyangga perekonomian kota. Berangkat dari cita-cita bangsa dan memperhatikan berbagai tantangan yang ada, Pemerintah menetapkan penanganan perumahan dan permukiman kumuh sebagai target nasional yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019. Dalam RPJMN 2015-2019 disebutkan bahwa salah satu sasaran pembangunan kawasan permukiman adalah tercapainya pengentasan permukiman kumuh perkotaan menjadi 0 (nol) atau tidak ada yang kumuh. Program ini dibawah Ditjen Cipta Karya (DJCK) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen. PUPR) dalam kurun waktu 5 tahun ke depan akan difokuskan untuk mewujudkan permukiman yang layak huni tanpa menggusur. Oleh karena itu, DJCK menginisiasi pembangunan platform kolaborasi untuk mewujudkan permukiman layak huni melalui Program KOTAKU.

Pengertian Program dan Definisi “Kumuh”

Program KOTAKU (Kota Tanpa Kumuh) adalah program yang dilaksanakan secara nasional dengan basis penanganan kumuh yang mengintegrasikan berbagai sumber daya dan sumber pendanaan, termasuk dari pemerintah pusat, provinsi, kota/kabupaten, pihak donor, swasta, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya. KOTAKU bermaksud untuk membangun sistem yang terpadu untuk penanganan kumuh, dimana pemerintah daerah memimpin dan berkolaborasi dengan para pemangku kepentingan dalam perencanaan maupun implementasinya, serta mengedepankan partisipasi masyarakat. KOTAKU diharapkan menjadi “platform kolaborasi”yang mendukung  penanganan kawasan permukiman kumuh tsb yang dilakukan secara bertahap di seluruh Indonesia melalui pengembangan kapasitas pemerintah daerah dan masyarakat, penguatan kelembagaan, perencanaan, perbaikan infrastruktur dan pelayanan dasar di tingkat kota maupun masyarakat.

Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dijelaskan bahwa Permukiman Kumuh adalah permukiman yang tidak laik huni karena ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat, sedangkan Perumahan Kumuh adalah perumahan yang mengalami penurunan kualitas fungsi sebagai tempat hunian.

Dari pengertian tersebut dapat dirumuskan karakteristik perumahan kumuh dan permukiman kumuh dari aspek fisik sebagai berikut:

1. Merupakan satuan entitas perumahan dan permukiman;
2. Kondisi bangunan tidak memenuhi syarat, tidak teratur dan memiliki kepadatan tinggi;
3. Kondisi sarana dan prasarana tidak memenuhi syarat. Khusus untuk bidang keciptakaryaan, batasan sarana dan prasarana adalah sebagai berikut:
a.Keteraturan bangunan
b.Jalan Lingkungan;
c.Drainase Lingkungan,
d.Penyediaan Air Bersih/Minum;
e.Pengelolaan Persampahan;
f.Pengelolaan Air Limbah;
g.Pengamanan Kebakaran; dan
h.Ruang Terbuka Publik.

Karakteristik fisik tersebut selanjutnya menjadi dasar perumusan kriteria dan indikator dari gejala kumuh dalam proses identifikasi lokasi perumahan kumuh dan permukiman kumuh. Selain karakteristik fisik, karakteristik non fisik pun perlu diidentifikasi guna melengkapi penyebab kumuh dari aspek non fisik seperti perilaku masyarakat,  kepastian bermukim, kepastian berusaha, dsb.

Tujuan program adalah meningkatkan akses terhadap infrastruktur dan pelayanan dasar di kawasan kumuh perkotaan untuk mendukung terwujudnya permukiman perkotaan yang layak huni, produktif dan berkelanjutan.              

Tujuan tersebut dicapai melalui prigram-program antara lain : tujuan antara sebagai berikut:
1.Menurunnya luas kawasan permukiman kumuh menjadi 0 Ha;
2.Terbentuknya Kelompok Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman (Pokja PKP) di tingkat kabupaten/kota dalam penanganan kumuh yang berfungsi dengan baik;
3.Tersusunnya rencana penanganan kumuh tingkat kota/kabupaten dan tingkat masyarakat yang terlembagakan melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD);
4.Meningkatnya penghasilan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui penyediaan infrastruktur dan  kegiatan peningkatan penghidupan masyarakat untuk mendukung pencegahan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh; dan
5.Terlaksananya aturan bersama sebagai upaya perubahan perilaku hidup bersih dan sehat masyarakat dan pencegahan kumuh.

Indikator yang di terapkan sebagai berikut:
1.Meningkatnya akses masyarakat terhadap infrastruktur dan pelayanan perkotaan pada kawasan kumuh sesuai dengan kriteria kumuh yang ditetapkan(antara lain : - drainase; 
- air bersih/minum;
- pengelolaan persampahan;
- pengelolaan air limbah;
- pengamanan kebakaran;
- Ruang Terbuka Hijau dan publik);
2.Menurunnya luasan kawasan kumuh karena akses infrastruktur dan pelayanan perkotaan yang lebih baik;
3.Terbentuk dan berfungsinya kelembagaan yaitu Pokja PKP di tingkat kota/kabupaten dan sampai desa untuk mendukung program KOTAKU; dan
4.Penerima manfaat puas dengan kualitas infrastruktur dan pelayanan perkotaan di kawasan kumuh.

Strategi dalam penyelengaraan program adalah sebagai berikut:

1.Menyelenggarakan penanganan kumuh melalui pencegahan kumuh dan peningkatan kualitas permukiman kumuh;
2.Meningkatkan kapasitas danmengembangkan kelembagaan yang mampu berkolaborasi dan membangun jejaring penanganankumuh mulai dari tingkat pusat s.d. tingkat masyarakat(Desa RW dan RT);
3.Menerapkan perencanaan partisipatif dan penganggaran yang terintegrasi dengan multi-sektor dan multi-aktor;
4.Memastikan rencana penanganan kumuh dimasukkan dalam agenda RPJM Daerah dan perencanaan formal lainnya;
5.Memfasilitasi kolaborasi dalam pemanfaatan produk data dan rencana yang sudah ada, termasuk dalam penyepakatan data dasar (baseline) permukiman yang akan dijadikan pegangan bersama dalam perencanaan dan pengendalian;
6.Meningkatkan akses terhadap pelayanan dasar lingkungan yang terpadu;
7.Mengembangkan perekonomian lokal sebagai sarana peningkatan penghidupan berkelanjutan;
8.Advokasi kepastian bermukim bagi masyarakat berpenghasilan rendahkepada semua pelaku kunci;
9.Memfasilitasi perubahan sikap dan perilaku pemangku kepentingan dalam menjaga lingkungan permukiman agar layak huni dan berkelanjutan.

Prinsip dasar yang diterapkan dalam pelaksanaan Program KOTAKU adalah:
1. Pemerintah daerah dan pemerintah desa/kelurahan memimpin kegiatan penanganan permukiman kumuh
2. Perencanaan secara komprehensif dan berorientasi untuk pencapaian tujuan program
3.Sinkronisasi perencanaan dan penganggaran yang mengacu pd pemerintah daerah setempat
4.Partisipatif aktif masyarakat dan pemerintah(kabupaten /kota, kecamatan dan desa)
5.Kreatif dan Inovatif dalam menciptakan peluang untuk penanganan kumuh
6. Tata Kelola Kepemerintahan yang Baik (good governance). Pemerintah daerah pemerintah desa/kelurahan  dan masyarakat mampu melaksanakan dan mengelola pembangunan wilayahnya secara mandiri, dengan menerapkan tata kelola yang baik (good governance).
7.Investasi penanganan kumuh disamping harus mendukung perkembangan kota juga harusmampu meningkatkan kapasitas dan daya dukung lingkungan.

Sesuai dengan tujuan program, penanganan permukiman kumuh yang dimaksud dalam Program KOTAKU tidak hanya mengatasi kekumuhan yang sudah ada, namun juga untuk mencegah tumbuhnya kekumuhan baru.
Undang-Undang No. 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, yaitu:

1.Tindakan pencegahan kumuh meliputi pengelolaan dan pemeliharaan kualitas perumahan dan permukiman, serta dengan pencegahan tumbuh dan berkembangnya perumahan dan permukiman kumuh baru.
2.Peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh dapat dilaksanakan melalui pola-pola penanganan, antara lain pemugaran, peremajaan, dan permukiman kembali
3.Tata Pengelolaan yang dilakukan, yaitu :
a. Pengelolaan dilakukan untuk mempertahankan dan menjaga kualitas perumahan dan permukiman secara berkelanjutan;
b. Pengelolaan dilakukan oleh masyarakat secara swadaya;
c. Pengelolaan oleh masyarakat difasilitasi oleh pemerintah daerah, baik kabupaten/kota,kecamatan dan desa/kelurahan baik dukungan pendanaan untuk pemeliharaan maupun penguatan kapasitas masyarakat untuk melaksanakan pengelolaan; dan
d.Pengelolaan oleh pemerintah daerah dengan berbagai sumber pendanaan.

Program kotaku dilaksanakan di seluruh wilayah desa/kelurahan di Kabupaten Kudus. Cakupan lokasi program berdasarkan kategori kegiatan adalah sebagai berikut:

1. Kegiatan peningkatan kualitas permukiman dilaksanakan di seluruh kawasan teridentifikasi kumuh
2. Kegiatan pencegahan kumuh dilaksanakan di seluruh kelurahan dan atau kawasan/kecamatan Perkotaan diluar kel/desa kawasan yang teridentifikasi kumuh termasuk lokasi kawasan permukiman potensi rawan kumuh yang diidentifikasi pemerintah kabupaten/kota.
3.Kegiatan pengembangan penghidupan berkelanjutan dilakukan di semua lokasi peningkatan kualitas maupun pencegahan kumuh.

Perencanaan penanganan permukiman kumuh tingkat Kab/Kota atau Kelurahan/Desa dengan sumber pembiayaan dari APBN, APBD, swadaya masyarakat dan sumber pembiayaan lainnya yang sah

Keberlanjutan

Tahapan keberlanjutan ini diartikan sebagai tahap setelah pelaksaaan lapangan dilakukan meskipun demikian hal tersebut tidak dapat terjadi dengan sendirinya, melainkan harus diupayakan sejak awal proses dari tahapan persiapan, perencanaan dan pelaksanaan dimana didalamnya ada tahapan monitoring dan evaluasi. Upaya keberlanjutan pada program ini diharapkan pada keberlanjutan, antara laun :
1. Penguatan Kelembagaan untuk Penganggaran dan Operasional dan PemeliharaanPembangunan lembaga pengelola infrastruktur yang telah dibangun, misalnya penilik sampah, penilik drainase, kebakaran, bangunan, dsb
2. Pengelolaan dan pemantauan program
3. Monitoring hasil program KOTAKU

Sumber : Program Sosialisasi KOTAKU Kabupaten Kudus

Kamis, 23 Februari 2017

KRITERIA PENILAIAN ADIPURA 2017(Penilaian Untuk Kawasan Permukiman dan atau Perumahan)

Penilaian Adipura untuk tahun 2017 akan di mulai lagi. Sudah menjadi kebiasaan, berbenah pd saat ada penilaian. Kita masih jauh dari budaya bersih dengan lingkungan yg hijau dan asri.  Anugerah Adipura, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), mereformulasi penghargaan Adipura dengan strategi Rebranding Adipura. Salah satu proses penilaian yang harus dilalui oleh para bupati/walikota nominator penerima Adipura adalah presentasi dan wawancara di depan Dewan Pertimbangan Adipura, praktisi pengelolaan sampah dan bidang pemasaran, pejabat KLHK, akademisi perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, serta rekan-rekan media massa.

Penerapan Program Adipura perlu dilakukan terobosan-terobosan baru yang mengarah pada peningkatan dampak positif dari program Adipura itu sendiri. Kriteria yang akan dilakukan lebih ketat dalam pelaksanaan program Adipura tsb.

Rebranding Strategy Adipura. Sebagai dasar hukum pelaksanaan program Adipura disusun Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.53/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/ 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Adipura. Dalam Permen LHK ini, program Adipura diharapkan mampu mendorong penyelesaian berbagai isu lingkungan hidup yaitu :
1. Pengelolaan Sampah dan Ruang Terbuka Hijau,
2. Pemanfaatan Ekonomi dari Pengelolaan Sampah dan RTH,
3. Pengendalian Pencemaran Air,
4. Pengendalian Pencemaran Udara,
5. Pengendalian Dampak Perubahan Iklim,
6. Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Akibat Pertambangan,
7. Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan,
8. Penerapan Tata Kelola Pemerintahan yang baik.

Melalui rebranding Adipura, adalah upaya untuk melakukan sistematika ulang Penghargaan Adipura agar mudah dipahami oleh masyarakat. Terlebih isu lingkungan semakin kompleks sehingga harus diiringi dengan peningkatan tata pemerintahan yang berorientasi pada lingkungan. Melalui penyusunan sistematika ulang, dengan fokus tertentu, misalnya orientasi sosial dan pemberdayaan masyarakat.

“Program Adipura harus mampu mendorong terwujudnya daerah atau kawasan yang tidak hanya bersih, hijau, dan sehat, namun juga berkelanjutan dalam mewujudkan daerah yang layak huni (livable geograpic). Wilayah yang berkelanjutan harus mampu mengintegrasikan aspek pembangunan ekonomi, pembangunan sosial, dan juga pembangunan lingkungan dengan turut mendorong partisipasi aktif masyarakatnya,”

Pada dasarnya reformulasi didasari pada perkembangan praktik kepemimpinan, interaksi sosial dan bukti-bukti lapangan. 

Di mana, pada kurun waktu satu tahun tersebut, pemerintah kota dan wilayah daerahnya diharapkan menjaga kondisi kota yang bersih, teduh, sehat dan berkelanjutan. Jadi jangan sampai setelah ada penilaian kondisinya justru tidak meningkat atau tidak berubah bahkan kembali kotor. 

Seperti halnya komitmen Perumahan Kudus Permai dalam upayanya menghadirkan  kawasan perumahan yang senantiasa bersih, hijau serta sehat sehingga menjadikan perumahan yang semakin layak huni bagi masyarakatnya.

Untuk mewujudkan kawasan permukiman perumahan yang bersih, hijau dan sehat tentunya dibutuhkan kerjasama semua pihak. Berbagai isu serta permasalahan lingkungan khususnya di wilayah Kudus Permai, tentunya butuh penataan dan kepedulian dari kita semua sebagai masyarakat RW IV Kudus Permai.

Di mana untuk menciptakan lingkungan bebas dari sampah, selain terus meningkatkan sarana dan prasarana kebersihan, RW IV Perumahan Kudus Permai juga terus memberdayakan masyarakat melalui komunitas-komunitas peduli lingkungan yang ada di tiap RT dan terus memaksimalkan bank sampah serta pengelolaannya melalui daur ulang sampah.

“Segala potensi yang ada harus diberdayakan. Tak hanya pengurus RT atau RW, dan perangkat kebersihan, Komunitas Peduli Sampah, dan komunitas lingkungan lainnya ataupun bank sampah yang masih sederhana. Mereka adalah mitra Perumahan Kudus Permai dalam menata lingkungan agar senantiasa bersih, hijau serta sehat. Kami akan terus berkolaborasi demi mewujudkannya.

Tahun 2016 Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berupaya menjaga kebersihan lingkungan. Di mana atas kerjasama dan kepedulian kita semua, RW IV Perumahan Kudus Permai menjadi salah satu kota yang meraih penghargaan dalam Lomba Kebersihan Lingkungan.

Capaian yang sudah baik tersebut, tentunya harus dipertahankan dan ditingkatkan. “Bukan karena penghargaannya, tapi bagaimana terus membudayakan dan menanamkan kesadaran dan pola hidup bersih dan sehat dalam kehidupan sehari-hari masyarakat di Perumahan Kudus Permai. Dan itu adalah tugas kita bersama, RW IV Perumahan Kudus Permai dan seluruh elemen masyarakat.

Adapun komponen Penilaian untuk Permukiman dan atau Perumahan kategori Menengah Sederhana, antara lain :
1. Kebersihan area pemukiman, yg meliputi jalan utama, jalan gang, lapangan dan halaman rumah
2. Kebersihan saluran drainase, meliputi kebersihan gulma, tidak terdapat sedimentasi dan pendangkalan. Jika tertutup tidak dinilai
3. Ruang Terbuka Hijau(RTH), meliputi sebaran pohon peneduh dengan tinggi tegakan minimal 2M, penanaman pohon penghijauan dlm pot(bunga,buah,sayur atau toga), taman wilayah pemukiman. Ketentuan RTH harus terdapat kawasan hutan kota yg bisa digunakan untuk taman bermain, kegiatan sosial dan olahraga. Minimal 10% dari luas wilayah permukiman dan atau perumahan
4. Tempat Penampungan Sementara(TPS) meliputi, kondisi fisik dan kebersihan TPS, tempat pemilahan sampah, proses pengolahan sampah, bank sampah dan proses komposting
5. Tempat pengolahan sampah rumah tangga meliputi, bak sampah organik dan anorganik, pemilahan sampah RT/RW

Dengan hal tsb diatas apabila kita lakukan secara kontinyu dan terus menerus. Dan penuh kesadaran bersama warga tidak ada yg tidak bisa.

Sumber : Peraturan Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.35/Menlhk/Setjen/kum.1/6/2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Adipura

Sabtu, 18 Februari 2017

LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN KUDUS PERMAI PEDULI (Program Bantuan Bencana Banjir Kabupaten Kudus Tahun 2017)


Jenis Kegiatan                   : Bantuan Korban Bencana Banjir di Kabupaten Kudus
Rincian Kegiatan :
1. Penggalangan dana dari warga RW IV Perumahan Kudus Permai untuk bantuan korban bencana di Kabupaten Kudus terutama korban banjir yang baru saja terjadi. Untuk publikasi informasi terdiri dari Info warga melalui RT masing-masing, WA Group Perumahan Kudus Permai, FB Group Perumahan Kudus Permai
2. Penggalangan dana dari tanggal 13 – 14 Februari 2017
3. Pengiriman bantuan kepada korban banjir di titik lokasi tertentu pada tanggal 14 – 15 Februari 2017

Laporan Hasil Kegiatan   :
1. Hasil donasi non tunai dari warga dari RT 01 – RT 07  ( rincian terlampir )
2. Hasil donasi berupa uang terdiri dari : (rincian terlampir)
Warga Perumahan Kudus Permai
- NN
- Kas RW
- Fee Bloger Kudus Permai
3. Hasil donasi dari pihak lain terdiri dari: 
- ALUMNI SMAGA BOYOLALI’94
- INDOMANUNITED KUDUS
4. Untuk total donasi dan kas RW digunakan untuk pembelanjaan guna melengkapi kebutuhan bantuan (rincian terlampir)

Hasil Pengiriman Bantuan ;
1. Untuk donasi dari warga yg terdiri dari pakaian, makanan ringan dll serta pembelanjaan pd tgl 14/2/2017 sudah dikirimkan ke Posko Banjir di Balai Desa Jati Wetan (tanda terima bantuan terlampir )
2. Untuk donasi dari warga yang terdiri dari pakaian yg diterima tgl 15/2/2017 dan tambahan pembelanjaan sebagian sudah dikirimkan ke Posko Banjir di Balai Desa Karangrowo ( tanda terima terlampir )
3. Untuk pembelanjaan tgl 15/2/2017 sebagian digunakan untuk bantuan tanah longsor di Rahtawu ( ditipkan melalui Bp Huda/Camat Gebog tanda terima terlampir)

Inventarisasi Kegiatan :
1. Hasil donasi dan penerimaan barang sudah tercatat dan RT masing-masing mempunyai salinan dan sudah diketahui oleh kedua belah pihak, antara perwakilan RT dengan Tim Relawan
2. Setiap pembelanjaan terdapat nota belanja sebagai bukti penggunaan dana
3. Untuk serah terima bantuan terdapat laporan serah terima
4. Setiap kegiatan terdokumentasi dan terinformasi melalui WA group Perumahan Kudus Permai, FB Group Kudus Permai Village, instagram kudus permai dan blog kuduspermairw4.blogspot.com

Atas bantuan dari warga RW IV Perumahan Kudus Permai kami mengucapkan banyak terimakasih dan semoga amal seluruh warga merupakan amal yang menuju keberkahan. Dan segala bantuan dari warga sudah tersalurkan dengan baik, semoga dapat sedikit meringankan beban saudara kita yang baru terkena musibah.
Terimakasih pula support dari warga yang ikut membantu atas terselenggaranya kegiatan ini, dan support dari Ketua RT di Perumahan Kudus Permai

Terimakasih pula kami haturkan kepada semua pihak yg tidak dapat kami sebutkan satu persatu, dan terimakasih bagi warga yang secara pribadi menyalurkan bantuannya sendiri pada posko korban banjir

Pelindung :
Bp H. Hariyono ( Ketua RW IV Kudus Permai )

Koordinator Relawan :
Wahyu Noto Wibowo
Tunjung Eko Wibowo
Cahyo Nugroho

Tim Relawan Kudus Permai Peduli :
Bp Arief Yuwono
Bp Imam Mahruz
Bp H. Budi WD
Bp Budi Yuwono
Bp Bambang Rudi Triyono
Tim security 

Lampiran - Lampiran

LAPORAN DONASI BERUPA BARANG
Penerimaan Tanggal 13/02/2017
1. Pakaian Dewasa 14 dus
2. Pakaian Anak 4 dus
3. Sarung 1 dus
4. Selimut Anak 3 biji
Penerimaan Tanggal 14/02/2017
1. Pakaian Dewasa 18 dus
2. Pakaian Anak 2 dus
3. Mie instan 6 dus
4. Roti 2 dus
Penerimaan Tanggal 15/02/2017
1. Pakaian Dewasa 2 dus

LAPORAN DONASI BERUPA UANG TUNAI
1. Dari warga yang terverifikasi Rp 5.410.000,00
2. Dari warga yg tidak terverifikasi alias NN Rp 660.000,00
3. Kas RW Rp 500.000
4. Fee bloger Kudus Permai sebesar Rp 200.000,0
5. Alumni Smaga Boyolali 94 sebesar Rp 500.000,00
6. IndoMan United Kudus sebesar Rp 200.000,00

Total Donatur Rp 7.470.000,00



2
TOTAL PENGELUARAN
1. Tanggal 13/02/2017 pembuatan banner Rp 184.000,00
2. Tanggal 14/02/2017 belanja di ADA Rp 3.420.000,00
3. Tanggal 15/02/2017 belanja di AD Rp 3.937.325,00
Pembelian BBM Rp 50.000,00

Total pengeluaran Rp 7.591.325,00


SELISIH KURANG          121.325,00       
Keterangan :
Untuk biaya pembuatan banner, BBM dan selisih kurang tsb digratiskan
Rincian detil terdapat di masing-masing Ketua RT

Kudus, 18 Februari 2017




Jumat, 10 Februari 2017

BIOPORI : SOLUSI BANJIR DAN LUAPAN AIR HUJAN

Musim penghujan masih cukup tinggi di Kudus. Ketika hujan kekhawatiran kita akan datangnya banjir, walaupun di perumahan kita tidak berdampak. Namun demikian jika curah hujan tinggi, kita bisa melihat selokan utama Jalan Raya Permai air meluap. Dan memasuki jalan raya dan Jalan Permai 3 dan 4 penuh air. Juga masuk ke halaman. Sebagian mengatakan karena selokan tidak mampu menampung debit air hujan.   Hujan lebat yang terjadi di awal tahun ini sering mengganggu aktifitas kita mulai bekerja hingga mengantar kesekolah.  Karena letak selokan sedikit lebih rendah dari jalan raya maka setiap hujan lebat turun, kami selalu terganggu dengan mengalirnya air hujan memasuki jalan gang dan sebagian halaman rumah di ujung barat Permai 3 dan Permai 4.  Beberapa ini saya terinspirasi sebuah komunitas anak-anak muda "Kresek Kudus" yang memberikan  sosialisasi tentang pembuatan biopori di daerah Honggosoco yang mungkin bisa dicontoh untuk bisa di terapkan di Perumahan Kudus Permai. Biopori ini diharapkan menjadi solusi resapan air hujan.

Akhirnya saya iseng-iseng browsing tentang Biopori. Dan kembali membuka pelajaran Biologi. Biopori adalah lubang-lubang kecil atau pori-pori  di dalam tanah yang terbentuk akibat berbagai akitifitas organisme di dalamnya, seperti cacing, perakaran tanaman, rayap dan fauna tanah lainnya. Pori-pori yang ada dapat menigkatkan kemampuan tanah menahan air dengan cara menyirkulasikan air dan oksigen ke dalam tanah.  Jadi, semakin banyak biopori di dalam tanah, semakin sehat tanah tersebut. Di daerah yang masih alami, mekanisme pembentukan biopori terjadi dengan sendirinya. Dengan adanya perubahan struktur di atas dan di dalam tanah akibat pembangunan/ pengolahan tanah yang dilakukan manusia seperti pertanian, industri pertambangan, deforestasi dan perumahan, mekanisme alamiah pembentukan biopori menjadi tidak berjalan. Biopori sendiri ditemukan oleh Kamir R. Brata, seorang peneliti dari Institut Pertanian Bogor (IPB), yang mengembangkan sebuah cara untuk mendorong terbentuknya biopori melalui Lubang Resapan Biopori (LRB).

KEUNGGULAN DAN MANFAAT BIOPORI
Lubang resapan biopori adalah teknologi tepat guna dan ramah lingkungan untuk mengatasi banjir dengan cara :
(1) meningkatkan daya resapan air, (2) mengubah sampah organik menjadi kompos dan mengurangi emisi gas rumah kaca (CO2 dan metan),
(3) memanfaatkan peran aktivitas fauna tanah dan akar tanaman, dan mengatasi masalah yang ditimbulkan oleh genangan air seperti penyakit demam berdarah dan malaria.

PEMBUATAN LUBANG RESAPAN BIOPORI (LRB)
Lubang resapan biopori adalah lubang silindris yang dibuat secara vertikal ke dalam tanah dengan diameter 10 – 30 cm dan kedalaman sekitar 100 cm, atau dalam kasus tanah dengan permukaan air tanah dangkal, tidak sampai melebihi kedalaman muka air tanah.
Lokasi pembuatan lubang resapan biopori antara lain:
1. Di dasar saluran pembuangan/selokan air hujan Pembuatan biopori pada selokan pengalir air hujan mengurangi volume air yang dialirkan sehingga mencegah air meluap ke luar selokan.
2. Di sekeliling batang pohon atau di batas taman Lubang resapan biopori yang dibuat di sekeliling pohon dapat menjadi sumber air untuk pohon tersebut, terutama pada saat kemarau. Bulu-bulu akar dari pohon akan tumbuh ke arah LRB(Lubang Resapan Biopori)

Langkah-langkah pembuatan LRB yaitu: 1.Membuat lubang silindris ke dalam tanah dengan diameter10 cm, kedalaman 100 cm atau tidak melampaui kedalaman air tanah. Jarak pembuatan lubang resapan biopori antara 50 – 100 cm Pembuatan lubang dapat dibuat dengan memakai alat bantu yang disebut bor biopori. Atau alat sederhana seperti dengan menggunakan alat bor manual 
2. Memperkuat mulut atau pangkal lubang dengan menggunakan:
(1) paralon dengan diameter 10 cm, panjang minimal 10cm; atau
(2) adukan semen selebar 2 – 3 cm, setebal 2 cm disekeliling mulut lubang.
(3) Mengisi lubang LRB dengan sampah organik yang berasaldari dedaunan, pangkasan rumput dari halaman atau sampah dapur; dan
(4) Menutup lubang resapan biopori dengan saringan kawat/lainnya.

Setelah LRB dibuat, secara berkala lubang harus dirawat dan dipelihara dengan cara:
(1) Mengisi sampah organik kedalam lubang resapan biopori;
(2) Memasukkan sampah organik secara berkala pada saat terjadi penurunan volume sampah organik pada lubang resapan biopori; dan/atau mengambil sampah organik yang ada dalam lubang resapan biopori setelah menjadi kompos diperkirakan 2 – 3 bulan telah terjadi proses pelapukan.
Nah sebenarnya halaman rumah kita tidak pernah tergenang air karena letaknya lebih tinggi dari jalan, namun justru pada saat musim kemarau kita harus menambah pekerjaan ekstra untuk menyirami tanaman dan tentu saja menambah volume pemakaian air dan listrik semakin banyak.
Jadi apa salahnya kita membuat Biopori karena selain berguna untuk menanggulangi banjir juga mampu menyimpan air tanah sehingga tanaman di sekitarnya tetap subur meskipun musim kemarau. Dan kita juga bisa menerapkan lubang biopori di selokan-selokan rumah kita. Jadi sebenarnya selokan kita jangan sampai tertutup bangunan, karena akan mematikan kehidupan air tanah tsb. Seandainya ditutup, kita buat yg tidak paten, sehingga kita bisa memeriksa aliran air yg ada dalam got kita. Dan ternyata dikota-kota besar dan perumahan modern sudah banyak rumah tangga yang mempunyai biopori di halaman rumah ataupun got saluran air. Dengan biopori kita menyelesaikan sebagian persoalan sampah, memperoleh pupuk, dan membantu mencegah banjir. Khusus untuk konteks pencegahan dan penanganan banjir meluapnya air di Jalan Raya Permai untuk membuat biopori mungkin tidaklah signifikan jika hanya kita sendirian. Jadi mari kita lakukan secara bersama-sama bergotong royong. Pada kenyataanya, sudah banyak yang menyuarakan dukungan nyata terhadap biopori. Hari ini dan di masa mendatang, kita butuh lebih banyak lagi biopori. Jadi, mari ramai-ramai membuat biopori!

Dan satu kata untuk ini, JAGA LINGKUNGAN DAN BERI RUANG UNTUK AIRMU

Inspirasi dari :
Aksi Kresek Kudus Dalam Sosialisasi Pembuatan Biopori di Honggosoco
Resensi :
Biopori dan Lingkungan Hidup, Majalh Intisari. Edisi Mei 2010

Minggu, 05 Februari 2017

PENATAAN PARKIR DI JALAN PERUMAHAN

Problem parkir kendaraan karena garasi tidak cukup, sangat membuat resah sebagian warga. Entah itu mereka yang tinggal dalam sebuah kawasan permukiman, atau di lingkup perumahan alias klaster.

Lebar carport/garasi rumah yang kurang memadai untuk jumlah kendaraan, memicu sebagian penghuni rumah untuk memanfaatkan ruang publik, yaitu pinggir jalan. Lebih parah lagi, pinggir jalan yang digunakan untuk memarkir mobil adalah pinggir jalan depan rumah tetangga.

Sebenarnya ada cara yang bisa dilakukan si tetangga yang merasa terganggu tersebut, yaitu mendatangi ketua RT/RW untuk menyampaikan keluhan dan meminta solusi.

Langkah awal yang akan dilakukan ketua RT/RW biasanya adalah menegur pemilik rumah yang memarkir kendaraannya di depan ataupun disamping rumah tetangga. Jika si pemilik rumah memahami tata cara bertetangga yang santun, teguran ini pasti diterimanya dengan lapang dada serta merubah perilaku.

Akan tetapi bila metode kekeluargaan ini tidak membuahkan hasil yang baik, maka jalur perdata merupakan langkah terbaik yang bisa ditempuh.

Merujuk Undang-undang yang berlaku Dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 ditegaskan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

Oleh karena itu, kita dan tetangga yang kerap memarkir sembarangan itu punya kedudukan sama di mata hukum, dan karenanya wajib saling menghormati hak dan kewajiban masing-masing.

Sementara berbicara tentang jalan yang terkait dengan perumahan diatur dalam Pasal 671 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) yang mengatakan bahwa:

“Jalan setapak, lorong atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga, yang digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan, kecuali dengan izin semua yang berkepentingan.”

Mencermati makna dari pasal tersebut, kita selaku warga memiliki hak untuk mempergunakan jalan lingkungan layaknya tetangga lain. Jadi, apabila ada tetangga yang ingin mempergunakan jalan tersebut untuk memarkir mobilnya, ia harus meminta izin terlebih dahulu. Dan apabila ada sebuah keperluan yg sedikit mempersempit jalan, seperti punya hajat, pengajian ataupun pesta, juga harus ijin pd tetangga sekitar, RT/RW dan petugas keamanan dalam wilayah tsb.

Namun bila ia berbuat semaunya hingga menimbulkan rasa ketidaknyamanan, kita dapat menggugatnya secara perdata untuk meminta ganti kerugian atas dasar perbuatan melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPer, yang berbunyi:

“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”

Sedangkan yang termasuk dalam perbuatan melawan hukum itu sendiri adalah perbuatan-perbuatan yang:

Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku;
Melanggar hak subjektif orang lain;
Melanggar kaidah tata susila;
Bertentangan dengan azas kepatutan ketelitian serta sikap hati-hati yang seharusnya dimiliki seseorang, dalam pergaulan dengan sesama warga masyarakat atau terhadap harta benda orang lain.
Berkaitan dengan perkara ini, tetangga tersebut telah melanggar hak subjektif kita sebagai pemilik rumah untuk dapat keluar rumah dengan nyaman dan tanpa ada gangguan.

Tidak hanya itu, tetangga kita juga melanggar azas-azas kepatutan yang ada di masyarakat. Karena pada dasarnya, dalam kehidupan bertetangga sudah menjadi hal yang lazim bahwa tidak boleh melakukan suatu perbuatan yang dapat merugikan tetangganya.

Dalam hal ini, kita merasa dirugikan dari segi waktu yang terbuang karena harus menunggu tetangga tersebut memindahkan mobilnya. Dan untuk parkir yang benar, apabila tdk ditaruh digarasi sendiri. Parkir dipinggir halaman sendiri yg terdapat ruas jalan. Sehingga keberadaan kendaraan tsb tidak mengganggu pennguna jalan lain. Kendaraan tsb juga harus bisa meredam suara, agar tidak terjadi keisingan. Menghindari parkir yg makan badan jalan, agar tetangga kita tidak terganggu.

Akan tetapi, untuk dapat menggugatnya atas dasar perbuatan melawan hukum, tindakan tetangga tadi harus memenuhi unsur-unsur yang ditetapkan.

Maka dari itu, kita harus membuktikan adanya kerugian yang diderita akibat perbuatan tetangga tersebut. Misalnya, kita sering kesulitan untuk keluar rumah. Misal jika kita terlambat ke kantor imbas kejadian ini, sehingga menimbulkan kerugian bagi profesi dan pendapatan kita. Kita memberikan peringatan atau teguran terlebih dahulu.

Dan penggunaan jalan yg digunakan untuk lahan parkir, jika sangat mengganggu tetangga ada beberapa alternatif. 

Alternatif tsb antara lain : 

Mencari lahan kosong untuk dijadijan parkir bersama. Menutup satu akses jalan yg bisa digunakan untuk parkir. Dan tentunya harus memperluas garasi pribadi masing-masing. Tetapi hal tsb harus berdasarkan permufakatan dan hal itu bisa dilakukan sepanjang tidak melanggar ubdang-undang. Dan menghindari penggunaan lahan parkir di fasilitas umum. 

Sumber : Majalah Property dan Media Online Rumah.com