Senin, 07 November 2016

KEGUNAAN ANGGARAN DANA DESA SESUAI UU DESA NO. 6 TAHUN 2014

Tahun 2015 menjadi tonggak sejarah dimana Pemerintah Pusat menganggarkan dana APBN-nya, untuk pembangunan desa di Indonesia. Dana itu disebut Dana Desa, yang lahir karena terbitnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Lantaran menjadi tahun pertama, tentu banyak pihak khususnya kepala desa sebagai penerima anggaran yang bingung dengan mekanismenya.
Penerima anggaran Dana Desa memang harus sudah bersiap-siap. Khususnya tentu saja Kades yang merupakan pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa. Karena itu, Pemerintah Pusat tak sungkan-sungkan melakukan sosialisasi langsung kepada seluruh Kades di Indonesia.
Kades harus dapat mendukung desanya untuk fokus menggunakan Dana Desa sebaik-baiknya. Diharapkan, Kades sebagai pengguna anggaran menggunakan Dana Desa sesuai peruntukannya. Hal apa saja peruntukan dari Dana Desa? Berikut ini merupakan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015.

A. PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA UNTUK PEMBANGUNAN DESA
Prioritas penggunaan Dana Desa sesuai dg Peraturan Mentri Desa,PDT dan Transmigrasi No.5 tahun 2015, sesuai pasal 5 – 10, antara lain :

Pasal 5
Prioritas penggunaan Dana Desa untuk pembangunan Desa dialokasikan untuk mencapai tujuan pembangunan Desa yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan, melalui:
  1. pemenuhan kebutuhan dasar;
  2. pembangunan sarana dan prasarana Desa;
  3. pengembangan potensi ekonomi lokal; dan
  4. pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan
Pasal 6
Prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, meliputi:
  1. pengembangan pos kesehatan Desa dan Polindes;
  2. pengelolaan dan pembinaan Posyandu; dan
  3. pembinaan dan pengelolaan pendidikan anak usia dini.

Pasal 7
Prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dan huruf c untuk mendukung target pembangunan sektor unggulan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) setiap tahunnya, yang diprioritaskan untuk:
  1. mendukung kedaulatan pangan;
  2. mendukung kedaulatan energi;
  3. mendukung pembangunan kemaritiman dan kelautan; dan
  4. mendukung pariwisata dan industri.

Pasal 8
Prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b didasarkan atas kondisi dan potensi Desa, sejalan dengan pencapaian target RPJM Desa dan RKP Desa setiap tahunnya, yang diantaranya dapat meliputi:
  1. pembangunan dan pemeliharaan jalan Desa;
  2. pembangunan dan pemeliharaan jalan usaha tani;
  3. pembangunan dan pemeliharaan embung Desa;
  4. pembangunan energi baru dan terbarukan;
  5. pembangunan dan pemeliharaan sanitasi lingkungan;
  6. pembangunan dan pengelolaan air bersih berskala Desa;
  7. pembangunan dan pemeliharaan irigasi tersier;
  8. pembangunan dan pemeliharaan serta pengelolaan saluran untuk budidaya perikanan; dan
  9. pengembangan sarana dan prasarana produksi di Desa.

Pasal 9
Prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c didasarkan atas kondisi dan potensi Desa, sejalan dengan pencapaian target RPJM Desa dan RKP Desa setiap tahunnya, yang diantaranya dapat meliputi:
  1. pendirian dan pengembangan BUM Desa;
  2. pembangunan dan pengelolaan pasar Desa dan kios Desa;
  3. pembangunan dan pengelolaan tempat pelelangan ikan milik Desa;
  4. pembangunan dan pengelolaan keramba jaring apung dan bagan ikan;
  5. pembangunan dan pengelolaan lumbung pangan Desa;
  6. pembuatan pupuk dan pakan organik untuk pertanian dan perikanan;
  7. pengembangan benih lokal;
  8. pengembangan ternak secara kolektif;
  9. pembangunan dan pengelolaan energi mandiri;
  10. pembangunan dan pengelolaan tambatan perahu;
  11. pengelolaan padang gembala;
  12. pengembangan Desa Wisata; dan
  13. pengembangan teknologi tepat guna pengolahan hasil pertanian dan perikanan.

Pasal 10
Prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d, didasarkan atas kondisi dan potensi Desa, sejalan dengan pencapaian target RPJM Desa dan RKP Desa setiap tahunnya, yang diantaranya dapat meliputi:
  1. komoditas tambang mineral bukan logam, antara lain:
  2. zirkon; 2. kaolin; 3. zeolit; 4. bentonit; 5. silika (pasir kuarsa); 6. kalsit (batu kapur/gamping); 7. felspar; dan 8. intan.
  3. komoditas tambang batuan, antara lain:
    • onik
    • opal
    • giok
    • agat
    • topas
    • perlit
    • toseki
    • batu sabak
    • marmer
    • granit
    • kalsedon
    • rijang (chert)
    • krisopras
    • garnet; dan
    • potensi komoditas tambang batuan lainnya.
  4. rumput laut;
  5. hutan milik Desa; dan
  6. pengelolaan sampah.

B. PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA UNTUK PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Prioritas penggunaan Dana Desa sesuai dg Peraturan Mentri Desa,PDT dan Transmigrasi No.5 tahun 2015, sesuai pasal 11, antara lain :

Pasal 11
Penggunaan Dana Desa yang bersumber dari APBN untuk Pemberdayaan Masyarakat Desa terutama untuk penanggulangan kemiskinan dan peningkatan akses atas sumber daya ekonomi, sejalan dengan pencapaian target RPJM Desa dan RKP Desa setiap tahunnya, yang diantaranya dapat mencakup:
  1. peningkatan kualitas proses perencanaan Desa;
  2. mendukung kegiatan ekonomi baik yang dikembangkan oleh BUM Desa maupun oleh kelompok usaha masyarakat Desa lainnya;
  3. pembentukan dan peningkatan kapasitas Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa;
  4. pengorganisasian melalui pembentukan dan fasilitasi paralegal untuk memberikan bantuan hukum kepada warga masyarakat Desa;
  5. penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan hidup bersih dan sehat;
  6. dukungan terhadap kegiatan desa dan masyarakat pengelolaan Hutan Desa dan Hutan Kemasyarakatan; dan
  7. peningkatan kapasitas kelompok masyarakat melalui:
    1. kelompok usaha ekonomi produktif
    2. kelompok perempuan
    3. kelompok tani
    4. kelompok masyarakat miskin
    5. kelompok nelayan
    6. kelompok pengrajin
    7. kelompok pemerhati dan perlindungan anak
    8. kelompok pemuda,
    9. kelompok lain sesuai kondisi Desa.                                                                                            Sumber : UU Desa No. 6 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi No. 5 tahun 2015

Tidak ada komentar:

Posting Komentar