Senin, 30 Mei 2016

DANDANGAN DARI SUDUT TRADISI DAN BUDAYA

Tradisi Dandangan di Kudus pada mulanya hanya kegiatan tabuh bedug untuk menandai datangnya bulan suci Ramadhan di Menara Kudus. Tabuh bedug di Menara Kudus tersebut juga sebagai pengejawantahan spirit suka cita menyambut bulan Puasa. Hal ini sesuai ajaran Islam, sebagaimana yang disabdakan Nabi Muhammad SAW, bahwa bagi orang-orang yang beriman akan menyambut datangnya Ramadhan dengan suka cita. Spirit realigi tradisi dandangan tersebut, dalam perjalanan sejarah, ternyata semakin populer sehingga tradisi dandangan di Kudus bisa lestari sampai kini dan bahkan mungkin sampai akhir zaman.
Tradisi ini sudah ada sejak 450 tahun yang lalu atau tepatnya zaman Sunan Kudus ( Syeh Ja’far Shodiq salah satu tokoh penyebar agama Islam di Jawa ). Pada saat itu, setiap menjelang bulan puasa, masyarakat di sekitar Kota Kudus datang berbondong-bondong datang ke Masjid Menara untuk mendengarkan dan melihat ditabuhnya bedug sebagai pertanda datangnya pengumuman hari pertama puasa. Ratusan santri Sunan Kudus berkumpul di Masjid Menara menunggu pengumuman dari Sang Guru tentang awal puasa. Masyarakat atau para santri tidak hanya berasal dari Kota Kudus, tetapi juga dari daerah sekitarnya seperti Kendal, Semarang, Demak, Pati, Jepara, Rembang, bahkan sampai Tuban, Jawa Timur.
Karena banyaknya orang berkumpul, tradisi Dandangan kemudian tidak hanya sekedar mendengarkan informasi resmi dari Masjid Menara, tetapi juga dimanfaatkan para pedagang untuk berjualan di lokasi itu. Para pedagang itu tidak hanya berasal dari Kudus, tetapi juga dari berbagai daerah disekitar Kudus, bahkan dari Jawa Barat dan Jawa Timur. Mereka biasanya berjualan mulai dua minggu sebelum puasa hingga malam hari menjelang puasa.
Tradisi dandangan diadakan setiap tahun menjelang bulan Ramadan. Menyambut bulan Ramadan, masyarakat kota Kudus pasti tidak akan melewatkan moment Dandangan, dandangan merupakan salah satu tradisi yang digelar untuk menyambut datangnya bulan Puasa. Untuk memanfaatkan moment tersebut masyarakat menggelar dagangannya disekitar Masjid Menara dan di sepanjang jalan dari Simpang Tujuh hingga Pasar Jember. Dari makanan, pakaian, perabot rumah tangga hingga mainan anak-anak tersedia di sana. Tak ketinggalan biasanya dalam acara Dandangan juga menampilkan hiburan-hiburan tradisional yang mampu dijadikan wahana wisata bagi masyarakat.
Acara yang berlangsung kurang lebih dua minggu tersebut berlangsung sangat meriah dari siang sampai malam hari. Di dalam tradisi Dandangan yang mengandung unsur realigi dan budaya cukup dapat mewakili spirit Kota Kudus yang Modern dan Religius.
Dandangan diadakan dengan cara menggelar dagangan di lapak-lapak kaki lima selama dua minggu menjelang Ramadan, bahkan kadang-kadang hingga satu minggu Ramadhan. Mungkin semacam pasar malam, karena pada kenyataannya walaupun dandangan dibuka pagi hari, namun pengunjung paling ramai pada malam hari. Apalagi pada malam-malam libur seperti hari jumat malam hingga minggu malam. Ada banyak yang dijual di dandangan ini, mulai dari barnga pecah belah, makanan dan minuman, hingga furniture alias mebel dengan kualitas standar. Omset per tahunnya tidak begitu jelas, tapi yang jelas setiap tahun selalu banyak lapak yang berjualan dan semakin banyak pula yang berkunjung, baik membeli atau hanya melihat-lihat saja.
Bagaimanapun juga Dandangan saat ini, pelaksanaan Dandangan layak diacungi jempol. Karena dengan adanya tradisi ini, keimanan dan perekonomian masyarakat Kudus bisa terjaga. Bagaimanapun tidak, dengan adanya Dandangan ini, orang akan semakin menyadari atau setidaknya ingat bahwa Ramadhan sudah di depan mata, sehingga dapat menyiapkan diri menyambutnya serta dengan Dandanga ini masyarakat khususnya pedagang dapat memperoleh penghasilan atau keuntungan bagi diri dan keluarganya.

Selamat Menjalankan Ibadah Puasa
* diambil dari berbagai sumber

Minggu, 15 Mei 2016

SOSIALISASI PERMENDAGRI NO. 471/1768/SJ TANGGAL 12 MEI 2016 ( E-KTP dan Akta Kelahiran)

Mempertimbangkan bahwa cakupan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik (e-KTP) sampai saat ini baru mencapai 86%, dan cakupan kepemilikan Akta Kelahiran baru mencapai 61,6%, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo telah memerintahkan para Gubernur, dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia untuk segera melakukan percepatan layanan perekaman e-KTP serta penerbitan akta kelahiran.

Permintaan itu tertuang dalam surat bernomor 471/1768/SJ yang dikirimkan Mendagri Tjahjo Kumolo kepada para Gubernur, Bupati/Walikota di seluruh Indonesia pada 12 Mei 2016 lalu.

Dalam surat tersebut Mendagri menegaskan, seiring dengan semakin tertatanya database kependudukan di seluruh Indonesia, maka dalam pelayanan perekaman, penerbitan, dan penggantiap e-KTP yang rusak dan tidak merubah elemen data kependudukan, perlu penyederhanaan prosedur. “Cukup dengan menunjukkan fotokopi Kartu Keluarga tanpa surat pengantar dari RT, RW dan Kelurahan/Kecamatan,” tegas Mendagri.

Mendagri meminta para Gubernur, Bupati/Walikota di seluruh Indonesia agar membuka loket khusus untuk pelayanan bagi penduduk yang belum mendapatkan e-KTP pada saat perekaman massal, dan memberikan pelayanan rekam cetak di luar domisili sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2016.

Selain itu para Gubernur, Bupati/Walikota perlu melakukan jemput bola dengan pelayanan keliling untuk perekaman di sekolah, kampus, mall, perusahaan-perusahaan, panti jompo, lembaga pemasyarakatan, dan desa/kelurahan.

“Bagi penduduk yang pada tanggal 1 Mei 2016 sudah berusia lebih dari 17 tahun atau sudah menikah dan tidak sedang menetap di luar negeri, wajib melakukan perekaman paling lambat tanggal 30 September 2016,” bunyi salah satu poin dari surat Mendagri itu.

Adapun penarikan e-KTP yang pindah, menurut Mendagri, dilakukan di daerah tujuan setelah diterbitkan e-KTP yang baru.

Mendagri juga meminta para Gubernur, Bupati/Walikota agar secara bertahap semua unit layanan yang berada di wilayahnya menggunakan alat baca e-KTP/card reader, sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Akta Kelahiran

Untuk penerbitan akta kelahiran, Mendagri meminta para Gubernur, Bupati/Walikota agar mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2016, dan tidak perlu surat pengantar RT, RW dan Kelurahan/Desa.

Mendagri juga meminta para Gubernur, Bupati/Walikota agar memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota untuk bekerjasama dengan Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit di daerah, untuk melakukan jemput bola pengurusan akta kelahiran, antara lain melalui sekolah TK, SD, SMP, SMU/SMK dan rumah sakit/Puskesmas, serta rumah persalinan.

“Pemerintah Daerah dilarang memberikan syarat tambahan dalam pelayanan perekaman e-KTP dan penerbitan akta kelahiran, misalnya dengan lunas pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dan lain-lain,” tegas Mendagri dalam surat tersebut.

Mendagri juga meminta para Gubernur, Bupati/Walikota agar memerintahkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota atau Unit Kerja yang membidangi Administrasi Kependudukan di Provinsi untuk membuat SMS/Whatsapp Gateway dan menyebarluaskan nomor handphone kepada masyarakat luas untuk memudahkan sarana komunikasi dengan pemohon layanan/masyarakat.

Tembusan surat edaran tersebut disampaikan ke sejumlah pihak, di antara Presiden RI, Menko Polhukam, Ketua Komisi II DPR-RI, Ketua Komite I DPD-RI, dan Pimpinan DPRD Provinsi di seluruh Indonesia

Sumber : Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil, Kementrian Dalam Negeri

Jumat, 13 Mei 2016

RW IV PERUMAHAN KUDUS PERMAI BEKERJA SOSIAL DAN MEMBERI SOLUSI

Perumahan Kudus Permai dalam struktur pemerintahan adalah RW IV Desa Garunglor, Kec. Kaliwungu, Kab. Kudus. Karena RW adalah organisasi maka RW IV juga terdapat kepengurusan RW yg dikukuhkan oleh Kepala Desa. Dalam kepengurusan yang terdahulu boleh dikatakan mati suri. Kepengurusan secara struktur ada namun sangat sedikit program yang tidak jalan,apabila tidak boleh dikatan tidak ada program. Banyak sekali hal-hal yang terabaikan demi kemandirian RW IV Perumahan Kudus Permai. Program yang sudah baik justru menjadi hilang dan kurangnya transparansi terhadap program yang ada. Dalam periode kepengurusan 2015-2021 dibawah kepemimpinan Bapak H. Haryono, tidak ingin berpangku tangan dan diam. Bersama pengurus baru secara program ingin berbenah untuk menjadi lebih baik lagi. Dan tidak ingin berkutat pada kevakuman masa lalu.
Program yang dijalankan secara simultan berusaha bersama-sama RT, berusaha untuk memberikan solusi yang mampu mengedepankan sebuah perubahan.
Dalam setiap program dan perubahan sudah barang tentu akan terjadi pro dan kontra. Namun hal tsb dibicarakn secara musyawarah bersama RT, BPD Desa, Perwakilan Perangkat Desa,Karang Taruna, Ta'mir Masjid Al Islah. Sehingga tidak ada yang namanya kesan otoriter atau memaksakan. Karena setiap hal yang terjadi selalu dibicarakan bersama RT yang merupakan perwakilan warga dan juga tokoh masyarakat.
Memasuki 9 bulan masa kepengurusan, sudah mengadakan pertemuan bersama RT,BPD Desa,Perwakilan Perangkat Desa, Karang Taruna yang ke-4. Namun sayang sekali tidak ada perwakilan dari Ta'mir Masjid Al Islah.

Dalam pertemuan ke-4 tsb juga mengundang tokoh masyarakat untuk mendengarkan atau solusi apa yang bisa ditempuh untuk kemajuan RW IV Perumahan Kudus Permai. Dengan pertemuan rutin setiap 3(tiga) bulan tsb akan mampu memberikan gambaran kemajuan yang telah dicapai.
Dalam kepengurusan ini telah dilaksanakan program yang mampu memberi sedikit gambaran perbedaan pengurus sebelumnya. Tapi buka konteks perbedaan yang ditonjolkan, namun pencapaian sebagai kerja sosial tapi tetap punya rasa tanggung jawab. Dan setiap pemasukan maupun pengeluaran uang secara rutin dilaporkan, sebagai wujud transparansi program.
Hal-hal yang telah mampu dicapai antara lain ;
1. Mewujudkan kembali Karang Taruna yang telah vakum, walaupun belum sesuai keinginan. Dan program karang taruna masih berkutat pada hoby anak-anak muda. Namun akan tetap support agar mereka mampu berdikari, mandiri dan mewujudkan embrio karang taruna desa.
2. Mengenai lingkungan hidup, saat ini Perumahan Kudus Permai telah mempunyai taman sebagai sarana pengembangan ruang terbuka hijau.
3. Normalisasi sungai yang menjadi batas dengan Dukuh Tersono. Agar tidak terjadi mampet ataupun bau , maka sungai tsb dibersihkan agar tidak terjadi pendangkalan yang terlalu lama. Dan selain itu secara rutin mengadakan kebersihan bersama 1 bulan sekali.
4. Dalam keamanan lingkungan, saat ini perumahan dilakukan penutupan gang setiap hari dengan jalan untuk meminimalkan kesalahan pengamanan. Hal tsb diatas yang ditonjolkan, karena selama ini merupakan problem yang selalu timbul. Dan juga penggantian serta pemeliharaan portal pintu masuk.
5. Dari segi kesehatan telah dilakukan fogging dan kebersihan selokan, agar tiak terjangkit malaria atau demam berdarah.

Selain keberhasilan diatas sebagian program tsb melalui Anggaran Dana Desa, juga telah diajukan. Dengan mengajukan program ke desa, Perumahan Kudus Permai mendapatkan program yang bisa dimanfaatkan.
Program yang mendapatkan Anggaran Dana Desa, antara lain :
1. Pavingisasi di jalan RT 4 dan RT 3.
2. Pengaspalan di jalan di RT 1 dan RT 3
3. Pemasangan kaca di perempatan jalan-jalan
4. Pembaharuan nama jalan dan gang di Perumahan Kudus Permai.
5. Pembangunan gapura identitas dari gang1-gang4

Dari beberapa program baik yang jalan atau yang akan datang selalu dikonsultasikan dengan pengurus dan elemen masyarakat. Pengurusan yang baru ini berusaha untuk mengedepankan perumahan agar kelihatan lebih baik lagi.
Dari hasil musyawarah ke-4 tsb seperti diatas, akan menambah kenyamanan dikawasan peumahan. Sehingga diharapkan setiap RT mampu memberikan informasi yang detil pada warganya. Dengan hal ini semua pengurus RW mengedepankan solusi,musyawarah dan transparansi. Karena hal itu akan mampu menuju lebih baik. Dan mewujudkan Perumahan Kudus Permai BISA BAIK (Bersih Indah Sehat Aman Berkesinambungan Aktif Innovatif Kreatif)