Sabtu, 09 Januari 2016

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA(BPD) DALAM SISTEM DEMOKRASI DESA


A. Urgensi Keberadaan BPD
Badan Permusyawaratan Desa , menurut UU No. 6/2014 yang disingkat BPD, adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Desa sebagai unsur Penyelengara Pemerintahan Desa. Dalam UU No. 6/2014 tentang Desa, rumusan mengenai kedudukan BPD sudah mengambarkan fungsi representatifnya dengan menekankan makna Badan Permuswaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi Pemerintahan yang anggotanya merupakan Wakil dari Penduduk Desa berdasarkan Keterwakilan Wakil dari Penduduk Desa berdasarkan keterwakilan Wilayah yang ditetapkan secara Demokratis . Sebagai perwujudan Demokrasi dalam Penyelengaraan Pemerintah Desa,BPD memiliki kedudukan penting dalam Sistim Perintahan Desa.
Dalam membahas Rancangan Peraturan Desa dengan Pemerintah Desa menurut UU No. 6/2014 , BPD mempunyai kedudukan yang sederajat dengan Pemerintah Desa dapat duduk bersama dan mengadakan Musyawarah dalam membuat kesepakatan tentang Peraturan Desa. Dalam UU No. 6/2014 pasal 55 menyebutkan Badan Permuswarakatan Desa mempunyai Fungsi ayat (a) membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa Bersama Kepala Desa.

Tujuan pembentukan BPD di setiap Desa adalah :
BPD memiliki posisi yang setara dengan Kepala Desa, yaitu
1  (1) Sebagai salah satu unsur Penyelenggara Pemerintah Desa.
2 (2) BPD sebagai Kanal (Penyambung) aspirasi masyarakat dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa (Perdes) dan Peraturan Kepala Desa.
3 (3) BPD menjadi penyeimbang (Checks and balances) bagi Pemerintah Desa dalam Penyelenggaraan Pemerintah Desa.

B. Keanggotaan BPD dan Berapa Jumlah Anggota BPD yang efektif ? 

Dalam UU No. 6/2014 diatur bahwa anggota BPD merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah atau RT dan RW.
Adapun Pemerintah Daerah melalui Peraturan Daerah dapat mengatur lebih lanjut mengenai BPD yang substansinya mencakup:
(1)  Persyaratan untuk menjadi anggota sesuai dengan kondisi social budaya masyarakat setempat.
(2)   Mekanisme musyawarah dan mufakat penetapan anggota.
(3)   Pengesahan penetapan anggota.
(4)   Fungsi dan Wewenang.
(5)   Hak, Kewajiban dan larangan.
(6)   Pemberhentian dan masa Keanggotaan.
(7)   Penggantian anggota dan pimpinan.
(8)   Tata cara pengucapan sumpah/janji.
(9)   Pengaturan tata tertib dan mekanisme kerja.
(10) Tata cara menggali, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat; (11) Hubungan kerja dengan kepala Desa dan lembaga Kemasyarakatan; dan (12) Keuangan dan administrative.
 
C. Apa Kewenangan BPD ? 

BPD mempunyai wewenang:
(1) Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa, sebelum ditetapkan kepala Desa dan menjadi peraturan Desa.
(2) Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa;
(3) Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa;
(4) Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
(5) Menggali,menampung menghimpun,merumuskan dan menyalurkan aspirasi Masyarakat;
(6) Menyusun tata tertib BPD. BPD diberi kewenangan untuk menjalankan fungsi – fungsinya melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Desa.
BPD adalah wakil rakyat ditiap wilayah/dusun,maka dalam melaksanakan Tupoksinya BPD mengajak masyarakat agar ikut memperhatikan Desanya demi kepentingan Warga Desa.

D. Bagaimana Hubungan BPD dengan Kepala Desa?

Hubungan kemitraan tersebut sesuai dengan UU No. 6/2014 diwujudkan dalam bentuk kedudukan BPD yang sejajar dengan Kepala Desa, melalui pembuatan Peraturan Desa,pengawasan,dan Pertanggungjawaban Kepala Desa. Mekanisme hubungan kemitraan tersebut adalah sebagai berikut:
(1) Pembuatan Peraturan Desa Badan Permusyawaratan Desa berfungsi membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa .
(2) Pengawasan BPD memiliki wewenang untuk mengajukan usul pemberhentian Kepala Desa dalam hal Kepala Desa Berhenti karena:
     (a) meninggal dunia;
     (b) permintaan sendiri;
     (c) berakhir masa jabatanya dan telah dilantik pejabat yang baru;
     (d) tidak dapat melakukan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan 
          tetap secara berturut – turut selama 6 (enam) bulan yang di usulkan 
          oleh pimpinan BPD kepada Bupati/Walikota melalui camat,  
          berdasarkan  keputusan musyawarah BPD.

BPD juga memiliki wewenang mengajukan usul pemberhentian Kepala Desa bilamana Kepala Desa:
    (a) tidak lagi memenuhi syarat sebagai Kepala Desa;
    (b) dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan;
    (c) tidak melaksanakan kewajiban Kepala Desa; dan/atau;
    (d) melanggar bagi Kepala Desa yang disampaikan oleh BPD kepada 
         Bupati/Walikota melalui Camat berdasarkan keputusan musyawarah 
         BPD yang dihadiri oleh ⅔ (dua per tiga) dari jumlah anggota BPD.
(3) Melaporkan Pertanggungjawaban Kepala Desa dalam setiap 1 tahun masa kepemimpinannya.

Berdasarkan dengan Pasal 61 UU No. 6/2014 menyebutkan bahwa Badan Permusyawaratan Desa berhak:
(a) Mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa;
(b) Menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa,pelaksanaan Pembangunan Desa,dan Pemberdayaan Masyarakat Desa;
(c) Mendapatkan Biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

E. Bagaimana Hubungan BPD dengan Masyarakat ?

BPD sebagai Legislatif Desa merupakan unsur Penyelengara Pemerintah Desa memiliki kewajiban untuk melaksanakan fungsi representative, yaitu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat .Pelaksanaan kewenangan BPD terhadap Kepala Desa juga merupakan kelanjutan dari relasi BPD dalam hubunganya dengan Masyrakat .Bila digambarkan, maka hubungan itu membentuk pilar segi tiga, seperti di bawah ini. Pilar Segitiga Hubungan Antara BPD, Kepala Desa, dan Masyarakat.


Sumber : UU No.6 Tahun 2014 (Undang-Undang Desa)

Rabu, 06 Januari 2016

PENGERTIAN, TUJUAN DAN SASARAN PKK



PENGERTIAN
  1. Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga, selanjutnya di singkat PKK, adalah gerakan nasional dalam pembangunan masyarakat yang tumbuh dari bawah yang pengelolaannya DARI, OLEH dan UNTUK masyarakat menuju terwujudnya keluarga yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia dan berbudi luhur, sehat sejahtera, maju dan mandiri, kesetaraan dan keadilan gender serta kesadaran hukum dan lingkungan.
  2. Pemberdayaan Keluarga adalah segala upaya bimbingan dan pembinaan agar keluarga dapat hidup sehat sejahtera, maju dan mandiri.
  3. Kesejahteraan Keluarga adalah kondisi tentang terpenuhinya kebutuhan dasar manusia dari setiap anggota keluarga secara material, sosial, mental dan spiritual sehingga dapat hidup layak sebagai manusia yang bermanfaat.
  4. Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri atas suami istri atau suami istri dan anaknya atau ayah dan anaknya atau ibu dan anaknya.
  5. Keluarga Sejahtera  adalah keluarga yang dibentuk berdasarkan perkawinan yang sah, mampu memenuhi kebutuhan hidup spiritual dan meterial yang layak, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memiliki hubungan yang serasi, selaras dan seimbang antar anggota, antar keluarga dan masyarakat serta lingkungannya.
  6. Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP.PKK) adalah mitra kerja pemerintah dan organisasi kemasyarakatan, yang berfungsi sebagai fasilisator, perencana, pelaksana, pengendali dan penggerak  pada masing-masing jenjang untuk terlaksananya program PKK.
  7. Anggota Tim Penggerak  PKK adalah warga masyarakat baik laki-laki maupun perempuan, perorangan, bersifat sukarela, tidak mewakili organisasi, golongan, partai politik, lembaga atau instansi, dan berfungsi sebagai perencana, pelaksana, pengendali Gerakan PKK.
  8. Kelompok PKK adalah kelompok-kelompok yang berada di bawah Tim Penggerak PKK Desa/kelurahan yang dapat dibentuk berdasarkan kewilayahan atau kegiatan.
  9. Kelompok DASAWISMA adalah kelompok yang terdiri atas 10-20 Kepala Keluarga (dapat disesuaikan dengan situasi dan kondisi setempat), diketuai oleh seorang yang dipilih di antara mereka, merupakan kelompok potensial terdepan dalam pelaksanaan kegiatan PKK.
  10. Kader UMUM  adalah mereka yang telah dilatih atau belum dilatih tetapi memahami, serta melaksanakan 10 Program Pokok PKK, yang mau dan mampu memberikan penyuluhan dan menggerakan masyarakat untuk melaksanakan kegiatan yang diperlukan.
  11. Kader Khusus adalah Kader Umum yang mendapat tambahan pengetahuan dan ketrampilan tertentu, antara lain melalui pelatihan-pelatihan yang diselenggarakan oleh PKK, lembaga, instansi pemerintah atau non pemerintah. Data tentang Kader khusus dicantumkan dalam kolom data Pokja masing-masing.
  12. Pelatih PKK adalah anggota Tim Penggerak PKK atau Kader yang telah mengikuti pelatihan PKK dan Metodologi pelatihan, serta mendapatkan surat keputusan sebagai Pelatih dan ketua Umum/Ketua Tim Penggerak PKK Daerah yang bersangkutan.
  13. Pelindung Utama PKK adalah istri Presiden Republik Indonesia, yang bertugas memberikan arahan, dukungan baik moril maupun material untuk keberhasilan Gerakan PKK.
  14. Pelindung PKK adalah istri wakil Presiden Republik Indonesia, yang bertugas memberikan arahan, dukungan baik moril maupun materiil untuk keberhasilan Gerakan PKK.
  15. Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK adalah unsur pendukung pelaksanaan program PKK yang terdiri atas pimpinan instansi/lembaga yang membidangi tugas-tugas pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga serta para tokoh/pemuka masyarakat, lembaga kemasyarakatan yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri, Gubernur, Bupati/Walikota, Camat dan kepala Desa/lurah sesuai dengan jenjang kepemerintahan dan sampai tingkat RW dan RT.
  16. Penasehat PKK adalah tokoh/pemuka masyarakat yang karena keahlian, pengetahuan dan pengalamannya mau membantu untuk keberhasilan pelaksanaan Gerakan PKK, yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri selaku Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK Pusat.
  17. Sedangkan Penasehat di Propinsi, Kabupaten/Kota dapat diadakan sesuai keadaan dan kebutuhan, diusulkan oleh ketuia Tim Penggerak PKK dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Gubernur, Bupati/Walikota selaku Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK yang bersangkutan.
  18. Dan Untuk Penasehat di Kelurahan / Desa, dari tingkat Kecamatan yang di sesuaikan dengan keadaan dan kebutuhan di setiap masing-masing Kelurahan/Desa. Dan di bawah tingkat Kelurahan/Desa tsb juga memberdayakan PKK sampai pada tingkat RW dan RT. Dan masing-masing Ketua RW dan RT sebagai pelindung kegiatan tsb dengan kebiasaan dari istri RW dan RT ybs.
TUJUAN
Gerakan PKK bertujuan memberdayakan keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan menuju terwujudnya keluarga yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berkhlak mulia dan berbudi luhur, sehat sejahtera, maju dan mandiri, kesetaraan dan keadilan  gender serta kesadaran hukum dan lingkungan.

SASARAN

Sasaran Gerakan PKK adalah keluarga, baik di pedesaan maupun perkotaan yang perlu ditingkatkan dan dikembangkan kemampuan dan kepribadiannya, dalam :

  1. Mental Spiritual meliputi sikap dan perilaku sebagai insan Yang Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa, anggota masyarakat dan warga negara yang dinamis serta bermanfaat, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
  2. Fisik Material meliputi pangan, sandang, papan, kesehatan, kesempatan kerja yang layak serta lingkungan hidup yang sehat dan lestari melalui peningkatan pendidikan, pengetahuan dan ketrampilan

Jumat, 01 Januari 2016

SELAMAT TAHUN BARU 2016

Selamat Tahun Baru 2016 Untuk Seluruh Warga Perumahan Kudus Permai. Semakin maju, semakin asri, berkembang, rapi dan asri. Makin dinamis dan berkemajuan dalam tatanan bermasyarakat yang saling bersatu, tepo sliro, tenggang rasa, saling memiliki dan saling menghormati.

Kamis, 31 Desember 2015

MANIFESTO RESOLUSI 2016 PERUMAHAN KUDUS PERMAI

Tahun 2016 sudah di depan mata.
Seiring bergantinya tahun, sebagian besar orang pun membuat berbagai resolusi yang akan dicapai di tahun yang baru.
Apa itu resolusi tahun baru dan manifesto.
Resolusi tahun baru biasanya berisi daftar hal-hal yang ingin diwujudkan di tahun yang baru. Sedangkan manifesto adalah tujuan arah dari sebuah cita-cita.
Tujuan dibuatnya adalah sebagai target reminder.
Cara ini dapat dilakukan untuk membantu anda agar mudah mengingat hal yang ingin dicapai sehingga anda tahu apa yang harus anda lakukan dan kapan target tersebut dapat dicapai.
Berikut adalah tips-tips untuk membuat manifesto resolusi dan untuk mencapai tersebut:
1. Evaluasi resolusi anda ditahun yang lalu
Langkah pertama ini penting, agar anda mengetahui hal apa saja yang harus dilakukan dan dihindari dalam menentukan resolusi selanjutnya.
Tujuannya agar pemicu kegagalan revolusi anda ditahun sebelumnya tidak terulang kembali. Dalam lingkungan perumahan kita apa saja yg sudah pernah dicapai selama tahun lalu.
2. Membuat resolusi yang spesifik
Setelah mengevaluasi resolusi anda ditahun sebelumnya, langkah selanjutnya adalah membuat resolusi tahun baru secara spesifik.
Mengapa spesifik?
Karena jika target resolusi anda abstrak atau rancu, pastilah pencapaiannya juga tidak maksimal karena sulit menentukan titik keberhasilannya.
Buatlah resolusi anda menjadi lebih spesifik dan ketahuilah dengan baik mengapa anda menginginkan hal tersebut.
Kejelasan dalam menentukan goal akan membantu anda untuk fokus dalam mengejar keinginan-keinginan tersebut.
Dalam kondisi di lingkungan perumahan kita. Apa saja tujuan yg akan dicapai kedepannya. Pembenahan apa guna mencapai terciptanya sebuah lingkungan yg dinamis.
3. Menuliskan resolusi
Langkah ini mungkin terkesan simpel, namun dapat berpengaruh besar pada proses pencapaian resolusi kita.
Tulislah resolusi dalam sebuah kertas dan tempelkan pada tempat-tempat yang sering kita baca.
Dengan cara ini, kita dapat teringat dengan resolusi-resolusi yang ingin anda capai. Jadi kita harus menuliskan tujuan apa saja yg diinginkan dalam lingkungan perumahan.
 4. Membuat target
Dengan adanya target yang ingin di capai, otomatis kitapun lebih termotivasi dalam mencapai resolusi yg dituangkan dalam sebuah manifesto.
Buatlah target perantara setiap beberapa bulan.
Hal ini berfungsi untuk mengontrol agar kemajuan resolusi anda stabil dan tidak dikebut menjelang akhir tahun (yang pada akhirnya hanya akan membuat anda semakin malas untuk mulai melakukannya)
Target yg sudah menjadi tujuan perumahan kita harus kita realisasikan. Dengan dukungan seluruh warga dan saling memiliki, target tsb akan dapat dicapai secara bertahap hingga selesai.
5. Komitmen
Setelah melaksanakan langkah-langkah sebelumnya, kini waktunya bagi kita untuk berkomitmen untuk menjalankan semua resolusi yang ingin kita capai agar berhasil.
Kita mungkin akan gagal ketika pertama mencoba.
Namun jangan menyerah dan tetap berkomitmen untuk mewujudkan resolusi anda hingga berhasil.
Kita harus bersatu padu dalam mewujudkan apa yg hendak kita capai di lingkungan perumahan kita.

6. Dukungan orang sekitar 
Support dari orang lain atau bisa disebut dengan motivasi sekunder ini biasanya sangat berpengaruh pada saat proses mencapai tujuan.
Anda juga bisa meminta kerabat terdekat anda untuk menjadi pengawas resolusi anda.
Beritahu mereka mengenai resolusi kita dan minta bantuan mereka untuk mengingatkan kita kalau sedang ‘khilaf’ atau memuji anda jika telah mencapai target tertentu.
Dukungan itu bisa dari dalam seperti pengurus RW. Sedangkan dukungan dari luar adalah pengurus RT, Takmir Masjid dan persatuan agama lain, Karang Taruna. Dan yang tama adalah pemerintah dalam hal ini mulai dari Pemerintahan Desa hingga Kabupaten.

7.  Catat keberhasilan
Jika suatu resolusi kita telah berhasil, kini giliran kita untuk mencatat keberhasilan tersebut.
Hal ini sebagai motivasi kita untuk mewujudkan resolusi-resolusi kita yang belum tercapai.
Hal ini menjadi bahan pertimbangan dan perbaikan kedepannya.

8. Beri hadiah untuk diri sendiri
Jika kita berhasil melaksanakan resolusi-resolusi, tidak ada salahnya untuk memberikan hadiah untuk diri kita sendiri sebagai penghargaan atas tercapainya resolusi yang telah anda buat
Dengan resolusi dan manifesto tsb, semoga lingkungan kita semakin tertata dengan baik

Minggu, 27 Desember 2015

SINERGI ANTAR LEMBAGA DEMI SEBUAH KEMAJUAN(RW, RT, PKK, Karang Taruna, Takmir Masjid dan Lembaga Sosial Keagamaan Lainnya)



Kesejahteraan sosial masyarakat merupakan target pembangunan yang terus diupayakan karena ini merupakan hak dasar warganegara.Dalam era Kepemerintahan yang baik (good governance) yang mendukung adanya kemitraan (partnership) antara Negara dan masyarakat, menyebabkan pemerintah terus mengembangkan kegiatan-kegitan kemitraan antara Negara dan masyarakatnya. Guna  mendukung pembangunan kesejahteraan sosial dibangun interaksi yang baik antara pemerintah dan masyarakatnya. Pemerintah menjadi fasilitator yang bertugas memberi pelayanan, sedangkan dari pihak masyarakat berperan sebagai pelaku utama dalam proses pembangunan yang saat ini harus dilayani dan ditumbuhkan prakarsa serta partisipasinya.
Untuk mensinergikan kelompok-kelompok yang telah ada yang  bergerak pada pelayanan kesejahteraan sosial masyarakat tentu bukan hal yang mudah, karena masing-masing kepentingan kelompok pun berbeda, atau masing-masing telah memiliki mekanisme prinsipiil dalam pengelolaannya. Namun bilamana tidak disinergikan kegiatankegiatan yang berkembang sering  tumpang tindih  dan kurang efektif.  Upaya penerimaan pada masyarakat akan adanya wadah jaringan sebagai suatu organisasi yang mewadahi  aktifitas-aktifitas  kesejahteraan sosial yang terkait dengan kelompok-kelompok yang telah ada ini  memerlukan  pemahaman  yang baik oleh masyarakat. Upaya penyatuan aktifitas-aktifitas pelayanan kesejahteraan sosial dalam satu wadah menghindari adanya tumpang tindih dalam pelaksanaannya. Penyatuan aktifitas-aktifitas berbagai organisasi dalam satu wadah atau lembagai ini disebut sebagai upaya pembangunan lembaga atau pelembagaan organisasi.  Pelembagaan sitem  jaringan kerja yang diperkenalkan tersebut  tentu akan dinilai berlawanan dengan pola lembaga yang telah berlaku  karenanya tentu hal ini tidak segera dapat diterima dan bahkan mungkin ditolak. Sekalipun pelembagaan yang ditawarkan ini ditujukan untuk mencapai suatu keadaan kualitatif  yang dinilai lebih maju  sering tidak mudah untuk dipahami oleh masyarakat yang telah menjalankan kebiasaan-kebiasaan kegiaatan dalam organisasi yang sudah ada sebelumnya.
Di lingkungan RW IV Perumahan Kudus Permai cukup  memiliki masalah-masalah sosial yang berkembang, seperti kebersihan lingkungan, kegiatan sosial kemasyarakatan yang fakum/mati suri. Meskipun lembaga-lembaga atau kelompok sosial telah ada atau disebut  juga dengan Keperangkatan Pelayanan Sosial (KPS) dalam bentuk misalnya kelompok berbasis tradisi yang berlandaskan keagamaan,(Takmir masjid, Remaja masjid, Majelis taklim, TPA, Majelis gereja dan Kelompok keagamaan lainnya). Kelompok bentukan pemerintah (RT, RW, PKK, Dasawisma, Karang Taruna). Akan tetapi lembaga-lembaga sosial tersebut focus perhatiannya lebih pada kegiatannya masing-masing dan tidak mampu menjangkau masalah social yang ada secara menyeluruh.
Wahana Kesejahteraan Sosial Berbasis  Masyarakat yang di kembangkan  semestinya akan mampu menangani atau menjangkau permasalahan-permasalahan yang berkembang bilamana dapat mewadahi masalah-masalah yang berkembang di masyarakat tersebut.  Dalam pelembagaan dibutuhkan kepemimpinan yang merupakan kelompok orang yang secara aktif terlibat merumuskan doktrin dan program lembaga, mengarahkan aktifitas-aktifitas lembaga serta menetapkan dan membina hubungan-hubungan dengan lingkungannya.  Fungsi penting kepemimpinan dalam model kelembagaan ini adalah mengenali, membina dan memperluas jejaring yang terkait dengan tujuan lembaga. Melalui proses transaksi yang intensif dengan lingkungan, jejaring itu dapat dikenali, dibina dan diperluas.
Program adalah aktifitas-aktifitas pelaksanaan dari fungsi yang diemban oleh lembaga, atau yang merupakan output dari lembaga tersebut. Program-program adalah setiap aktifitas/kegiatan yang dirancang untuk mewujudkan pelembagaan. Menyebutkan bahwa penyusunan isi program/kebijakan harus memenuhi indikator pertimbangan etika yakni: manfaat; pemenuhan hak; keadilan dan pemeliharaan/keberlanjutan
Dalam mengembangkan dan membina jejaring dengan unsur -unsur dalam lingkungan yang terkait dengan aktivitas pelembagaan. Dalam proses transaksi ini terus menerus terjadi dinamika pertukaran antara inovasi yang di lembagakan dengan unsur -unsur lingkungan.
Menghubungkan lembaga tersebut dengan organisasi -organisasi, kelompok-kelompok dan individu-individu yang ada, Dalam konteks ini adalah kaitan-kaitan dengan pemerintah yang menentukan legitimasi kewenangan dan perolehan sumberdaya lembaga.
Menghubungkan nilai -nilai pelembagaan dengan nilai -nilai/norma-norma lingkungannya. Kaitan normatif ini diperlukan terutama bagi lembaga –lembaga/inovasi yang membawa nilai-nilai/norma-norma baru karena dapat memperoleh dukungan atau tentangan.
Menghubungkan pelembagaan dengan orang -orang atau kelompok-kelompok yang tidak terkumpul dalam kolekivitas formal, namun mampu mempengaruhi kedudukan lembaga. Seperti tokoh masyarakat di lingkungan Perumahan Kudus Permai.
Penanganan permasalahan selama ini dilakukan oleh; RT, RW, PKK, , Jamaah Masjid/pengajian, donatur perseorangan tokoh masyarakat, donatur tokoh maysarakat perantauan, perkumpulan Karang Taruna.  Penanganan masalah umumnya sesuai dengan jangkauan yang ada dalam masyarakat tersebut, belum memenuhi jaringan secara lebih luas. Wahana Kesejahteraan Sosial Berbasis Kesejahteraan Masyarakat menawarkan sistem berbasis jaringan untuk memenuhi pelayanan pada masyarakat   secara lebih luas. Selain mensinergikan aktifitas-aktifitas yang ada dalam satu wadah juga memberikan jangkauan lebih luas dalam penanganan masalah-masalah yang ada.
Pembangunan lembaga RW IV Perumahan Kudus Permai dilakukan melalui sosialisasi pada organisasi-organisasi yang telah ada. Dengan sosialisasi masyarakat mengenal secara lebih luas inovasi yang ditawarkan ini yakni penyatuan kegiatan-kegiatan pelayanan dan jangkauan pelayanan lebih luas karena dapat bekerjasama dengan organisasi diluar desanya. Melalui pertemuan dalam tingkat RT dan RW yang melibatkan Karang Taruna, Takmir Masjid dan Kelompok Beragama lainnya, proses sosialisasi ini dapat digali kebutuhan-kebutuhan pelayanan yang ada dan terjadi proses transaksi yang intensif dengan lingkungan dan jejaring yang dapat dikenali, untuk dibina dan diperluas.
 
Proses pelembagaan di RW IV Perumahan Kudus Permai kemudian hari diharapkan mampu mensinergikan aktifitas pelayanan masalah kesejahteraan sosial dalam satu wadah. Partisipasi masyarakat diwujudkan dalam   musyawarah terpadu antara RW, RT, Karang Taruna, Tokoh Masyarakat, dan Tokoh Agama. Dan kegiatan ini disinergikan ke tingkat desa dengan  Pelindung (Kepala Desa). Struktur ini  sebagai wujud good governance, kebersamaan antar lembaga yakni  masyarakat, pemerintah dan pihak ketiga dalam  penanganan masalah kesejahteraan sosial yang berada diwilayahnya.
Sinergi Pelembagaan di RW IV Perumahan Kudus Permai diharapkan mampu terbangun dengan dukungan dan kelengkapan dari lingkungannya yang berupa organisasi tradisi dan organisasi formal yang telah ada.  Dengan dukungan tsb diharapkan dalam lingkungan Perumahan Kudus Permai mampu membuat inovasi yang akan membuahkan hasil dan kemajuan dalam lingkungan ini.