Senin, 21 Desember 2015

MARI, KITA KAWAL PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG DESA DAN PERSIAPAN KITA




UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah digulirkan satu tahun yang lalu, yaitu tepatnya pada 15 Januari 2014. Undang-undang Desa (UU Desa) ini lahir sebagai respons nyata dari pemerintah terhadap realita kesenjangan pembangunan yang terjadi selama ini antara daerah perkotaan dan pedesaan. Hal yang tidak kita jumpai pada negara-negara maju karena mereka telah mampu membuat tingkat kenyamanan hidup di pedesaan sama dengan di perkotaan. Di negara maju( Eropa dan Amerika ), harga tanah dan rumah di wilayah pedesaan lebih tinggi dari harga tanah dan rumah di wilayah kota karena wilayah pedesaan memberikan kenyamanan istimewa berupa udara yang bersih, lahan hijau yang luas, dan tidak adanya kebisingan.

Menurut UU Desa Pasal 79, pemerintah desa harus menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) untuk jangka waktu 6 tahun dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) yang merupakan jabaran RPJMDes tahunan. Selanjutnya dalam Pasal 80 dijelaskan bahwa prioritas kegiatan pembangunan desa meliputi:
(1) peningkatan kualitas dan akses terhadap pelayanan dasar,
(2) pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur dan lingkungan berdasarkan kemampuan teknis dan sumber daya lokal yang tersedia,
(3) pengembangan ekonomi pertanian berskala produktif,
(4) pengembangan dan pemanfaatan teknologi tepat guna untuk kemajuan ekonomi dan
(5) peningkatan kualitas ketertiban dan ketentraman masyarakat desa.
Masalah besar yang perlu kita ketahui adalah misalnya bagaimana teknik pelaksanaan UU Desa ini. Kita akan dihadapkan kepada dua fenomena, yaitu peluang (opportunity) percepatan pembangunan wilayah pedesaan yang akan memberikan dampak positif pada pengurangan angka rawan kemiskinan dan kemiskinan, ataukah ancaman (threat) rusaknya intelektualitas dan moralitas masyarakat desa yang masih murni disertai dengan tidak efektifnya pelaksanaan pembangunan tersebut.

Pemerintah Desa diharapkan menjadi lembaga yang mewujudkan program pembangunan dengan pola bottom up ini. Prosesi pembangunan yang diharapkan adalah dengan melalui tahapan perencanaan yang baik dan matang sehingga UU Desa mengamanatkan tentang kewajiban menyusun dokumen RPJMDes sebagai syarat pencairan dana desa tersebut. Namun mengingat keterbatasan sumber daya desa maka pemerintah perlu meningkatkan kapasitas perangkat desa melalui pelatihan penyusunan RPJMDes secara intensif yang kemudian implementasinya dilakukan dengan memakai pola pendampingan oleh pakar atau konsultan ahli.
Pola pendampingan masyarakat oleh pihak ketiga dapat melibatkan perguruan tinggi dan lembaga swadaya masyarakat (LSM), sehingga pemerintah desa dan masyarakatnya memiliki kapasitas untuk penyusunan RPJMDes mereka. Proses pendampingan diharapkan menjadi penguatan terhadap program pemerintah untuk mempersiapkan kemampuan pemerintah desa.Pola pendampingan untuk penyusunan RPJM dimana hal positif yang dapat diambil dari proses ini adalah terjadinya proses pembelajaran dan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam merumuskan dokumen RPJMD mereka. Pola komersiil dalam penyiapan dokumen RPJM atau dokumen lainnya perlu segera kita tinggalkan karena hal tersebut membawa dampak negatif pada terhambatnya proses pembangunan yang partisipatif dan terjadinya pembangunan yang fiktif.

Prinsip Sinergitas
Penyusunan sebuah dokumen RPJM bukanlah hal yang mudah. Namun petunjuk penyusunannya yang telah diuraikan dengan rinci dalam Peraturan Mendagri No.54 Tahun 2010 dapat dirujuk, sekalipun urusan pembangunan desa kemudian dilimpahkan di bawah koordinasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Rakyat menanti dengan pasti adanya kesatuan visi misi dari Pemerintah dalam menjalankan pembangunan, sehingga antardepartemen dilahirkan prinsip sinergisitas, yaitu saling mendukung untuk tercapainya tujuan pembangunan memakmurkan bangsa. Urutan proses pendampingan dapat pula dilakukan dengan merujuk kepada buku Panduan Pendampingan Perencanaan Pembangunan Daerah.

Pola pendampingan ini masyarakat dapat berperan sebagai staf ahli ataupun motivator dan fasilitator bagi sebuah desa, sehingga rapat musyawarah desa bersama BPD ( Badan Permusyawaratan Desa ) dapat menghasilkan suatu dokumen RPJMDes yang berkualitas berbasis data dan kebutuhan masyarakat setempat. Untuk keberlanjutan proses pembangunan desa, pengawasan dan evaluasi pembangunan sangat penting dilakukan untuk melihat efesiensi dan efektifitas capaian pembangunan. Kegagalan kita pada tahap pengawasan dan evaluasi pembangunan desa akan bermuara pada fenomena rusaknya intelektual dan moralitas mental masyarakat kita.

Oleh karena itu, pada tahap awal, pola pendampingan sangat dibutuhkan dalam mewujudkan pengawasan dan evaluasi ini. Keberadaan Badan Permusyawaratan Desa (BPM) memang berfungsi untuk mengawasi kinerja Kepala desa. Namun demikian akuntabilitas dalam pelaksanaan pembangunan perlu juga mendapatkan pengawasan dan bimbingan dari para fasilitator yang dapat datang dari berbagai unsur seperti Perguruan Tinggi, Fasilitator, Karang Taruna Desa dan LSM.
Penetapan regulasi terkait pelaksanaan pembangunan desa, sosialisasi dan implementasi regulasi menjadi peran pemerintah selanjutnya. Yang sangat urgen adalah peran ulama dan tokoh masyarakat untuk mengintegrasikan nilai-nilai positif dalam pembangunan yang transparan dan amanah. Hal ini merupakan potensi besar bagi suksesnya pembangunan desa. Hanya dengan partisipasi aktif berbagai pihak, program pembangunan desa yang dicanangkan oleh pemerintah dapat berjalan dengan sukses. Semoga!Dan sukses untuk desa kita.

Sumber : Undang-Undang No 6 Tahun 2014


Rabu, 16 Desember 2015

PENGAMANAN LINGKUNGAN PERUMAHAN



Pada masa sekarang ini, membuat perubahan, dalam pola fikir dan pola hidup manusia, menjadi konsumtif. Perilaku konsumtif ini, membuat manusia, bersifat merasa tidak pernah cukup, akan harta benda, yang telah ia miliki. Sehingga ada kecenderungan, untuk memiliki harta benda milik orang lain. Dengan berbagai cara, salah satunya, dengan mencuri. Tentunya tanpa seizin pemilik harta benda tersebut.
Sehingga, apabila kegiatan, pencurian tersebut sudah terjadi. Maka, pemilik harta benda tersebut, akan mengalami, kerugian secara materil. Serta akan mengalami kesulitan, untuk mencari tahu, siapa pelakunya. Untuk mengatasi hal tersebut. Dalam lingkungan, masyarakat sudah dibentuk. Suatu sistem keamanan lingkungan. Siskamling, yang melibatkan unsur penduduk, untuk melakukan pengawasan, terhadap kegiatan pencurian dilingkungannya.

Menjaga keamanan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama sebagai warga yang baik. Salah satu bagian terpenting dalam pemeliharan  keamanan lingkungan adalah peran serta masyarakat. Dalam hal ini bentuk partisipasi masyarakat dalam pemeliharaan lingkungan diwujudkan dalam bentuk Sistem Keamanan Lingkungan. Siskamling dilaksanakan sebagai upaya untuk meningkatkan moral dan disiplin warga. Sebagai makhluk sosial, manusia tidak dapat lepas dari interaksinya dengan manusia lain.  Dalam interaksinya dengan manusia lain, maka tercipta suatu masyarakat dan suatu peradapan serta kebudayaan manusia yang didalamnya terdapat nilai-nilai yang mendasari dan menuntun tindakan-tindakan dalam hidup bermasyarakat.

Tentu saja dengan membayar iuran bulanan dari tiap RT mulai RT 01s/d 07 di RW IV Perumaham Kudus Permai dengan 19 gang tidak akan cukup untuk menggaji 5 satpam. Dan mereka juga tidak akan mampu dalam mengatasi penjagaan keamanan secara keseluruhan. Karena itu diperlukan peran aktif warga dalam ketertiban dan keamanan lingkungan ini. Selain mengamankan asset sendiri, warga juga diharapkan tidak bersikap masa bodoh dengan lingkungannya. Perhatian warga terhadap mereka sangat perlu : ajak berbicara, sikap yang baik dan bila perlu makanan kecil atau kopi tak perlu ragu untuk disumbangkan kepada mereka saat bertugas.Dengan kata lain warga juga di ajak untuk peduli keamanan dan ketertiban lingkungannya.

Dalam keamanan lingkungan perumahan yang perlu diperhatikan antara lain :

Petugas Keamanan Yang di percaya,
Petugas keamanan harus dapat dipercaya oleh warga, mereka harus dicukupi dari sisi finansialnya walaupun secara bertahap. Agar lebih fokus dan memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap kerjaannya. Melakukan kontrol/patroli secara kontinyu untuk memperkecil ruang lingkup aksi kejahatan.Peralatan keamanan dan Alat komunikasi sangat membantu untuk tugas pengontrolan/patroli sehingga kegiatan tersebut lebih efisien, oleh sebab itu petugas keamanan perlu dibekali tentang cara penggunaan, maksud & tujuan dari pemakaian alat komunikasi tersebut sehingga dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya dan sebenar-benarnya.
     
      Penjagaan lingkungan,
Penjagaan lingkungan adalah kegiatan yang dilakukan warga secara bersama-sama untuk mengawasi lingkungan mereka. Dan salah satunya adalah melaksanakan ronda di pos kamling masing-masing. Diharapkan setiap RT melalui warganya mulai dari RT 01 s/d RT 07 Perumahan Kudus Permai berperan aktif.

       Ketentuan Siskamling di Perumahan Kudus Permai yang sudah berjalan adalah sbb :

a.      Peserta Siskamling adalah warga laki-laki sehat jasmani dan rohani berusia 18 s/d 60  
      tahun sebanyak 1 (satu) orang berdasarkan identitas Kartu Keluarga(KK).
b.  Keluarga janda tidak diwajibkan mengikuti kegiatan Siskamling, namun yang memiliki anggota keluarga laki-laki berusia 18 s/d 60 tahun diwajibkan mengikuti kegiatan Siskamling.
c.     Kegiatan Siskamling dilaksanakan setiap malam mulai jam 23.00 s/d 02.00 WIB.
d.  Warga yang tidak hadir karena sakit, atau keperluan yang tidak bisa ditinggalkan harap memberitahukan kepada anggota regunya.
e.  Warga yang bekerja diluar kota dalam waktu yang lama sehingga tidak dapat memenuhi jadwal kegiatan Siskamling dan tidak mewakilkan, diharapkan bisa melaporkan pada RT setempat.
f.   Jimpitan yang dipasang di setiap rumah berupa uang minimal Rp. 500,00 diletakkan di tempat yang mudah dijangkau oleh petugas Siskamling/Ronda dari masing-masing RT.
g.   Tempat berkumpul yaitu di Pos-pos ronda yang telah di sediakan.

Marilah demi keamanan Perumahan Kudus Permai Amati..yang dicurigai ….! dan Laporkan…. !

Selasa, 15 Desember 2015

ESTETIKA DAN PERENCANAAN KAWASAN PERUMAHAN



Memilih menempati hunian di kawasan perumahan makin diminati. Sebab pada perumahan segala keperluan lebih mudah didapatkan. Mulai dari pembangunan, perizinan, model up to date dan sarana serta fasilitas yang diperoleh dengan cepat dan mudah. Sementara jika membangun rumah pribadi tentunya akan lebih menguras tenaga dan waktu untuk mendapatkannya.

Banyaknya pilihan perumahan membuat konsumen haru benar-benar pintar memilih. Karena tak semua perumahan berkomitmen untuk kepuasan konsumen. Banyak pula yang hanya mengejar keuntungan semata dan meninggalkan pemilik rumah, meski masih ada tanggungan.
Banyak faktor yang menunjang kenyamanan sebuah hunian. Selain faktor diatas yang perlu diperhatikan adalah estetika lengkungan perumahan yang bersih, aman dan asri. Krena perumahan memiliki fungsi yang sangat besar. Manfaat yang paling utama adalah kenyamanan dan keamanan dan lokasi yang tertata dan kesannya tidak kumuh.

Perumahan Kudus Permai yang merupakan kawasan perumahan yang cukup tua dan cukup lama. Sehingga jika dibandingkan dengan kawasan perumahan baru memang sangat berbeda. Namun dalam hal ini para penghuni perumahan melalui Pengurus RW bersama warga tetap berkomitmen untuk kenyamanan itu. Hal-hal yang sudah mulai ada pembenahan adalah dari segi keamanan lingkungan. Rasa aman nantinya akan berimbas pada rasa nyaman. Pengurus RW terus berupaya mengedukasi para security agar selalu mengedepankan humanisme. Selalu menerapkan kesan yang sigap, murah senyum dan bertanggung jawab.

Selain itu saat ini mulai ada penataan lingkungan agar tetap terlihat bersih dan asri. Mulai dari penataan taman terbuka ruang hijau. Mulai merevitalisasi fungsi-fungsi pos ronda pada masing-masing RT. Dan memperbaiki drainase saluran selokan air. Agar aliran air tetap lancar dan tidak mampet. Juga penataan taman-taman rumah tangga masing-masing penghuni agar tetap menjaga jarak lebar jalan yang sesuai. Dan kendala yang saat ini adalah masih terdapatnya rumah kosong ataupun lahan kosong yang belum dirawat oleh pemiliknya. Saat ini langkah yang bisa dilakukan adalah menata kebersihannya dengan menghubungi pemilik, saudara dekat atau dibersihkan melalui kerja bhakti masal.

Dari kendala tsb yang sedikit demi sedikit mulai ditata, Perumahan Kudus Permai agar tetap menjadi kawasan lingkungan yang nyaman. Dan sebagai fasilitas pendukungnya juga memenuhi syarat. Dekat dengan lingkungan pendidikan( SMP 1 Kaliwungu dg jarak 2 km, SMP Bhakti Praja jarak 1 km, STM Muhammadiyah jarak 1km dan MTS Al Furqon yg berada di dekat perumahan persis). Selain itu berdekatan dengan fasilitas kesehatan yaitu RSI Sunan Kudus(Yakis). Berdekatan dengan Kantor Desa. Dan juga terdapat 4 praktek dokter. Untuk menuju supermarket jarak hanya 3km. Dan terdapat Mini Market yang berdekatan dengan lingkungan  perumahan ini.

Dengan bersama-sama memelihara kawasan perumahan ini, maka kita akan merasa memiliki yang terbaik. Dan tetap menjadi salah satu pilihan hunian, walaupun kawasan ini cukup tua. Namun masih banyak dari sepersekian penduduk di Kudus tetap ada keinginan untuk tinggal dikawasan ini. Jika kita jaga bersama, kita pelihara bersama maka rasa nyaman dan asrinya kawasan tetap terpelihara.
# Harapan ini kita bangun bersama #

Senin, 14 Desember 2015

ANTISIPASI MUSIM HUJAN

Dalam menghadapi musim hujan perlu kesigapan kita bersama. Dan kita berusaha untuk mengantisipasinya dalam segala hal. Karena dengan curah hujan yg tinggi akan berakibat banjir atau tesebarnya berbagai penyakit. Untuk menghindari banjir kita usahan agar tidak membuang sampah pada aliran sungai.
Pada saat musim hujan timbulnya penyakit banyak karena virus dan bakteri, antara lain flu, demam berdarah, malaris, diare, disentri dan muntah berak. Tindakan yg perlu dilakukan selain kebersihan lingkungan juga pencegahan medis.

Dalam lingkungan perumahan kita Perumahan Kudus Permai juga perlu meningkatkan pengawasan lingkungan sekitar. Saat musim hujan ini perlu pencegahan timbulnya bakteri dan virus. Ada beberapa hal yang sebaiknya kita lakukan dalam lingkungan kita,antara lain :
1. Menyingkirkan genangan air
Sumber genangan air bukan hanya selokan. Tetapi juga berasal dari benda barang bekas atau benda yg tidak terpakai. Atau juga lingkungan sekitar rumah kita yg menyebabkan air menggenang hal itu akan menimbulkan jentik-jentik nyamuk. Sehingga akan menyebabkan timbulnya penyakit demam berdarah ataupun malaria.
2. Menjaga kebersihan
Kita harus rajin membersihkan lingkungan rumah kita. Seperti memotong sebagian batang pohon agar tidak patah saat terjadi hujan deras yg disertai angin kencang. Membersihkan daun-daun pd taman bunga kita agar tidak jadi sarang nyamuk ataupun kotoran hewan lain. Membersihkan bak mandi ksmar mandi kita masing-masing.
3. Memantau selokan
Kita juga harus rajin melihat selokan disekitar rumah kita. Apakah airnya dapat mengalir dengan baik. Jika selokan tsb tidak dapat mengalirkan air atau mampet harus segera di benahi. Jika lingkungan dari Perumahan Kudus Permai terdapt selokan yg kurang bersih atau mampet bisa berkoordinir dengan RT setempat. Karena jika air tidak dapat mengalir dengan baik, maka akan mengakibatkan banjir dan merusak jalan. Dan akan menimbulkan sarang penyakit.
4. Membuang sampah pada tempatnya
Untuk sampah ditempat kita tiap rumah tangga sudah memiliki penampung sementara di masing-masing. Dan tiap pagi diambil petugas sampah. Dan jika tidak mempunyai penampungan,kita bisa menempatka di kantong plastik sampah besar. Jika petugas sampah datang baru bisa kita titipkan. Dan jika masih ada waktu kita juga bisa memisahkan jenis sampah, dan pengelompokan sampah rumah tangga yg kering bisa dititipkan di bank sampah. Untuk pengelolaan bank sampah bisa berkoordinasi dengan RT 07.

Dengan antisipasi di musim hujan tsb kita sangat berharap lingkungan kita akan makin bersih, asri dan tentunya nyaman. Selain menjaga kebersihan lingkungan rumah,kita juga perlu menjaga kebugaran tubuh kita.
Hal yg bisa dilakukan antara lain :
1. Perbanyak konsumsi sayur dan buah
2. Cuci tangan sebelum makan
3. Olah raga secara teratur
4. Konsumsi multivitamin

Marilah kita tingkatkan kewaspadaan musim hujan demi lingkungan kita. Dan kita jaga kesehatan kita.

Sumber sebagian diambil dari : CIMB Niaga News

Minggu, 06 Desember 2015

SWADAYA RT 01 UNTUK KEBERSAMAAN

RT 01 Perumahan Kudus Permai dengan kebersamaan melakukan renovasi tehadap pos kamlingnya. Hal ini dilakukan secara swadaya dan dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Ini sebagai antisipasi musim hujan yg sudah cukup deras di Kudus.
Renovasi ini sebagai wujud pemeliharaan asset RT yang terus dipelihara. Juga sebagai sarana pengikat tali persaudaraan antar warga,selain temu warga.

MAJU TERUS RT 01.....